jam

Senin, 21 Desember 2009
Minggu, 20 Desember 2009
Jumat, 18 Desember 2009
Laporan TPHP yang belum diterima
THP
kelompok 3, 4, 9, 10
MSP
Kel 5 Trip 1
Kel 1 trip 2, (untuk kel 2 trip 2, kamu salah format.....tolong diganti)
kel 2 dan 3 trip 3
Kelompok-kelompok yang tercantum di atas tidak disertakan dalam revisi 1
Laporan revisi 1 dapat di lihat di web ini pada hari senin pukul 21.00 WIB....
Insya ALLOH
kelompok 3, 4, 9, 10
MSP
Kel 5 Trip 1
Kel 1 trip 2, (untuk kel 2 trip 2, kamu salah format.....tolong diganti)
kel 2 dan 3 trip 3
Kelompok-kelompok yang tercantum di atas tidak disertakan dalam revisi 1
Laporan revisi 1 dapat di lihat di web ini pada hari senin pukul 21.00 WIB....
Insya ALLOH
Info TPHP
Pengumuman.....
Diharapkan mengirimkan datanya dalam bentuk format .doc atau .rtf
terima kasih
Diharapkan mengirimkan datanya dalam bentuk format .doc atau .rtf
terima kasih
Kamis, 17 Desember 2009
Gurita Batok kelapa
Para ilmuwan Australia telah menemukan gurita di Indonesia yang mengumpulkan batok kelapa untuk dijadikan rumah. Ini bisa jadi merupakan penemuan perilaku tingkat lanjut yang pertama bagi binatang invertebrata (tanpa tulang belakang) yang mampu memakai alat.
Para ilmuwan memfilmkan gurita Amphioctopus marginatus itu yang tengah memilah kumpulan batok-batok kelapa di dasar lautan, mengosongkan isinya, dibawa di bawah tubuhnya sejauh 20 meter, dan kemudian mengatur dua batok sehingga membentuk bola tempat bersembunyi.
Julian Finn dan Mark Normann, dari Musium Victoria di Melbourne, selama beberapa kali mengunjungi Sulawesi Utara dan Bali untuk menyelam, antara periode 1998 sampai 2008, telah melihat aktivitas janggal dilakukan oleh empat gurita berbeda. Penemuan mereka diterbitkan, Selasa (15/12/2009) di majalah Current Biology.
"Saya sampai tercengang," kata Finn, seorang peneliti pakar biologi dari musium yang berspesialisasi pada Cephalopoda. "Maksudku, aku sering melihat gurita bersembunyi di balik batok kelapa, tapi aku tadinya belum pernah melihat ada yang bisa mengambil batok, dan menariknya. Aku sampai harus menahan tawa."
Gurita seringkali memakai barang apa saja untuk berlindung. Tapi para ilmuwan telah menemukan bahwa gurita berpembuluh darah itu selangkah lebih maju karena bisa menyiapkan batok-batoknya, dengan cara membawanya cukup jauh, lalu mengaturnya di tempat lain.
"Itu adalah contoh pemakaian alat, yang mana belum pernah ditemukan pada mahluk invertebrata sebelumnya," kata Finn.
"Bedanya dari umang-umang darat ialah gurita ini mengumpulkan batok-batok untuk digunakan belakangan, jadi ketika memindahkan batok, gurita itu tak terlindungi," kata Finn. Hal ini unik karena batok itu tak langsung dipakai, berarti gurita itu bisa berpikir untuk masa depan. "Karena bisa mengumpulkan batok untuk digunakan nanti maka gurita ini unik."
Para peneliti berteori bahwa kemungkinan besar jenis gurita itu dulunya memang bercangkang. Tapi begitu manusia tahu membelah kelapa dan membuang batoknya ke laut, gurita-gurita itu menemukan cara yang lebih baik untuk berlindung, tutur Finn.
Penemuan ini berarti, karena ini menunjukkan bahwa hewan mampu untuk menunjukkan perilaku yang lebih rumit, menurut Simon Robson, lektor kepala bidang biologi tropis dari Universitas James Cook di Townsville.
"Gurita memang menonjol sebagai hewan invertebrata yang cerdas," Robson memaparkan. "Mereka memiliki indra penglihatan yang cukup berkembang dan otak yang cukup cerdas. Jadi aku rasa penemuan ini menunjukkan kemampuan perilaku rumit yang bisa dilakukan organisme ini."
Di kalangan ilmiah memang selalu ada perdebatan tentang definisi 'penggunaan alat' dalam dunia hewan, menurut Robson. Para peneliti Australia menjabarkan 'alat' sebagai barang yang dibawa atau disimpan untuk keperluan mendatang. Tapi ada juga ilmuwan lainnya yang beda pendapat, jadi sulit untuk menentukan dengan pasti apakah ini memang perilaku penggunaan alat pada hewan invertebrate atau bukan, kata Robson. Tapi biar bagaimanapun ia tetap menganggap penemuan ini sangat menarik.
"Ini satu lagi contoh yang membuat kita sadar betapa miripnya manusia dengan alam. Kita hanyalah perpanjangan dari planet ini," tandasnya.
Para ilmuwan memfilmkan gurita Amphioctopus marginatus itu yang tengah memilah kumpulan batok-batok kelapa di dasar lautan, mengosongkan isinya, dibawa di bawah tubuhnya sejauh 20 meter, dan kemudian mengatur dua batok sehingga membentuk bola tempat bersembunyi.
Julian Finn dan Mark Normann, dari Musium Victoria di Melbourne, selama beberapa kali mengunjungi Sulawesi Utara dan Bali untuk menyelam, antara periode 1998 sampai 2008, telah melihat aktivitas janggal dilakukan oleh empat gurita berbeda. Penemuan mereka diterbitkan, Selasa (15/12/2009) di majalah Current Biology.
"Saya sampai tercengang," kata Finn, seorang peneliti pakar biologi dari musium yang berspesialisasi pada Cephalopoda. "Maksudku, aku sering melihat gurita bersembunyi di balik batok kelapa, tapi aku tadinya belum pernah melihat ada yang bisa mengambil batok, dan menariknya. Aku sampai harus menahan tawa."
Gurita seringkali memakai barang apa saja untuk berlindung. Tapi para ilmuwan telah menemukan bahwa gurita berpembuluh darah itu selangkah lebih maju karena bisa menyiapkan batok-batoknya, dengan cara membawanya cukup jauh, lalu mengaturnya di tempat lain.
"Itu adalah contoh pemakaian alat, yang mana belum pernah ditemukan pada mahluk invertebrata sebelumnya," kata Finn.
"Bedanya dari umang-umang darat ialah gurita ini mengumpulkan batok-batok untuk digunakan belakangan, jadi ketika memindahkan batok, gurita itu tak terlindungi," kata Finn. Hal ini unik karena batok itu tak langsung dipakai, berarti gurita itu bisa berpikir untuk masa depan. "Karena bisa mengumpulkan batok untuk digunakan nanti maka gurita ini unik."
Para peneliti berteori bahwa kemungkinan besar jenis gurita itu dulunya memang bercangkang. Tapi begitu manusia tahu membelah kelapa dan membuang batoknya ke laut, gurita-gurita itu menemukan cara yang lebih baik untuk berlindung, tutur Finn.
Penemuan ini berarti, karena ini menunjukkan bahwa hewan mampu untuk menunjukkan perilaku yang lebih rumit, menurut Simon Robson, lektor kepala bidang biologi tropis dari Universitas James Cook di Townsville.
"Gurita memang menonjol sebagai hewan invertebrata yang cerdas," Robson memaparkan. "Mereka memiliki indra penglihatan yang cukup berkembang dan otak yang cukup cerdas. Jadi aku rasa penemuan ini menunjukkan kemampuan perilaku rumit yang bisa dilakukan organisme ini."
Di kalangan ilmiah memang selalu ada perdebatan tentang definisi 'penggunaan alat' dalam dunia hewan, menurut Robson. Para peneliti Australia menjabarkan 'alat' sebagai barang yang dibawa atau disimpan untuk keperluan mendatang. Tapi ada juga ilmuwan lainnya yang beda pendapat, jadi sulit untuk menentukan dengan pasti apakah ini memang perilaku penggunaan alat pada hewan invertebrate atau bukan, kata Robson. Tapi biar bagaimanapun ia tetap menganggap penemuan ini sangat menarik.
"Ini satu lagi contoh yang membuat kita sadar betapa miripnya manusia dengan alam. Kita hanyalah perpanjangan dari planet ini," tandasnya.
petambak Kalimantan terserang White spot
Sekitar 5.747 hektar atau 61 persen dari 9.444,65 ha luas tambak di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tidak produktif dan ditelantarkan pascamerebaknya penyakit white spot virus pada udang beberapa tahun lalu.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kotabaru Muthalib mengatakan, Kamis (17/12/2009), bahwa akibat serangan virus tersebut banyak udang mati sehingga petambak tidak mau lagi menggarap tambak. Selain itu, tidak produktifnya tambak tersebut sebagian juga disebabkan berubahnya fungsi tambak menjadi lokasi perumahan penduduk serta menjadi areal pertanian.
Ia menjelaskan, sebagian dari tambak yang tidak produktif tersebut berada di kawasan hutan cagar alam sekitar 2.425,03 ha, di luar kawasan hutan cagar alam seluas 3.321,66 ha. Sedangkan areal tambak yang masih produktif berada dalam kawasan hutan cagar alam seluas 1.871,32 ha, di luar kawasan hutan cagar alam seluas 1.826,71 ha.
Sementara luas tambak yang produktif dan tidak produktif yang berada dalam kawasan hutan cagar alam sekitar 4.296,3 ha, di luar kawasan hutan cagar alam sekitar 5.148,37 ha. Menurut Muthalib, perlu langkah strategis pemerintah memberikan semangat kepada para petambak agar kembali mengelola tambaknya, terutama yang berada di luar kawasan cagar alam guna meningkatkan produksi tambak.
"Karena dengan meningkatnya hasil perikanan kesejahteraan petambak akan meningkat serta memengaruhi pada peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor perikanan," ujarnya. Langkah strategis tersebut dapat berupa program subsidi pembelian benur (benih udang), pinjaman lunak/bantuan untuk modal awal bagi petambak, serta penyuluhan secara intensif langsung ke lapangan-lapangan.
Salah seorang petambak di Kelumpang Selatan Abu Bakar mengaku terpaksa meninggalkan tambaknya untuk berusaha perkebunan kelapa sawit. Karena tambak yang telah menghabiskan dana puluhan juta rupiah itu tidak pernah menghasilkan.
"Tidak mungkin kami tetap berusaha di tambak, karena modal yang sudah tertanam tidak dapat kembali, apalagi mencari untung dari usaha bertambak udang windu tersebut," katanya
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kotabaru Muthalib mengatakan, Kamis (17/12/2009), bahwa akibat serangan virus tersebut banyak udang mati sehingga petambak tidak mau lagi menggarap tambak. Selain itu, tidak produktifnya tambak tersebut sebagian juga disebabkan berubahnya fungsi tambak menjadi lokasi perumahan penduduk serta menjadi areal pertanian.
Ia menjelaskan, sebagian dari tambak yang tidak produktif tersebut berada di kawasan hutan cagar alam sekitar 2.425,03 ha, di luar kawasan hutan cagar alam seluas 3.321,66 ha. Sedangkan areal tambak yang masih produktif berada dalam kawasan hutan cagar alam seluas 1.871,32 ha, di luar kawasan hutan cagar alam seluas 1.826,71 ha.
Sementara luas tambak yang produktif dan tidak produktif yang berada dalam kawasan hutan cagar alam sekitar 4.296,3 ha, di luar kawasan hutan cagar alam sekitar 5.148,37 ha. Menurut Muthalib, perlu langkah strategis pemerintah memberikan semangat kepada para petambak agar kembali mengelola tambaknya, terutama yang berada di luar kawasan cagar alam guna meningkatkan produksi tambak.
"Karena dengan meningkatnya hasil perikanan kesejahteraan petambak akan meningkat serta memengaruhi pada peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor perikanan," ujarnya. Langkah strategis tersebut dapat berupa program subsidi pembelian benur (benih udang), pinjaman lunak/bantuan untuk modal awal bagi petambak, serta penyuluhan secara intensif langsung ke lapangan-lapangan.
Salah seorang petambak di Kelumpang Selatan Abu Bakar mengaku terpaksa meninggalkan tambaknya untuk berusaha perkebunan kelapa sawit. Karena tambak yang telah menghabiskan dana puluhan juta rupiah itu tidak pernah menghasilkan.
"Tidak mungkin kami tetap berusaha di tambak, karena modal yang sudah tertanam tidak dapat kembali, apalagi mencari untung dari usaha bertambak udang windu tersebut," katanya
Rabu, 16 Desember 2009
Info TPHP Revisi 1
Pengumuman
Bagi teman-teman yang ingin mengumpulkan revisi pertama BAB Pendinginan, silahkan dikirim lewat Email saja
hamba_4jji1987@yahoo.com
maksimal saya terima hari jumat jam 21.00 WIB
harap mencantumkan nama yang membuat,kelompok, trip dan prodi
Bagi teman-teman yang ingin mengumpulkan revisi pertama BAB Pendinginan, silahkan dikirim lewat Email saja
hamba_4jji1987@yahoo.com
maksimal saya terima hari jumat jam 21.00 WIB
harap mencantumkan nama yang membuat,kelompok, trip dan prodi
Selasa, 15 Desember 2009
Terumbu karang ooohhh...
- Penyelematan terumbu karang di kawasan pantai utara Jawa Timur sangat memprihatinkan. Saat ini, pembuatan terumbu karang buatan hanya dilakukan di dua daerah, yaitu Kabupaten Situbondo dan Sampang dengan jumlah 100 unit terumbu karang buatan. Padahal 60 persen terumbu karang di sepanjang pantai utara Jawa Timur rusak parah.
Penyelematan terumbu karang dilakukan di Situbondo dengan memasang sebanyak 50 unit terumbu karang buatan dan di Sampang dengan 50 unit terumbu karang buatan. Setiap unit terumbu karang buatan berisi lima kubus sehingga total terdapat 500 kubus terumbu karang yang tertanam di laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Kardani, Selasa (15/12/2009), di Surabaya mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin memasang terumbu karang buatan di seluruh kawasan pantai utara Jatim yang mengalami kerusakan parah. Namun, pemasangan menghabiskan biaya tinggi.
Menurut Kardani, pemasangan satu unit terumbu karang menghabiskan dana Rp 650.000. Dengan demikian, pemasangan 100 unit terumbu karang menghabiskan dana sekitar Rp 65 juta.
Kerusakan terumbu karang terparah terjadi di pesisir Laut Utara Jawa Timur, mulai Kabupaten Tuban, Lamongan, hingga Gresik, serta pesisir Pulau Madura. Sejauh ini, langkah yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur baru sebatas sosialisasi larangan penggunaan alat tertentu, seperti bom ikan dan racun sianida.
Tak ada kemauan
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan Jatim, Oki Lukito menilai pemerintah tak memiliki kemauan serius untuk menyelamatkan kerusakan terumbu karang. "Pemerintah provinsi dan daerah berlomba-lomba membangun infrastruktur pelabuhan di beberapa tempat tapi kurang semangat untuk melakukan penyelamatan terumbu karang," paparnya.
Menurut Oki, dalam dana APBD perubahan Pemprov Jatim 2009, Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim memperoleh tambahan dana sekitar Rp 100 miliar. Tapi, alokasi untuk penyelamatan terumbu karang rata-rata hanya Rp 200 juta per tahun.
Oki menegaskan, penyelematan terumbu karang di pantai utara Jatim mendesak dilakukan. Setiap bulan, sekitar 20 ton terumbu karang pantai utara Jatim diambil.
Pengambilan terumbu karang melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan.
Penyelematan terumbu karang dilakukan di Situbondo dengan memasang sebanyak 50 unit terumbu karang buatan dan di Sampang dengan 50 unit terumbu karang buatan. Setiap unit terumbu karang buatan berisi lima kubus sehingga total terdapat 500 kubus terumbu karang yang tertanam di laut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Kardani, Selasa (15/12/2009), di Surabaya mengatakan, pihaknya sebenarnya ingin memasang terumbu karang buatan di seluruh kawasan pantai utara Jatim yang mengalami kerusakan parah. Namun, pemasangan menghabiskan biaya tinggi.
Menurut Kardani, pemasangan satu unit terumbu karang menghabiskan dana Rp 650.000. Dengan demikian, pemasangan 100 unit terumbu karang menghabiskan dana sekitar Rp 65 juta.
Kerusakan terumbu karang terparah terjadi di pesisir Laut Utara Jawa Timur, mulai Kabupaten Tuban, Lamongan, hingga Gresik, serta pesisir Pulau Madura. Sejauh ini, langkah yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur baru sebatas sosialisasi larangan penggunaan alat tertentu, seperti bom ikan dan racun sianida.
Tak ada kemauan
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Kelautan dan Perikanan Jatim, Oki Lukito menilai pemerintah tak memiliki kemauan serius untuk menyelamatkan kerusakan terumbu karang. "Pemerintah provinsi dan daerah berlomba-lomba membangun infrastruktur pelabuhan di beberapa tempat tapi kurang semangat untuk melakukan penyelamatan terumbu karang," paparnya.
Menurut Oki, dalam dana APBD perubahan Pemprov Jatim 2009, Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim memperoleh tambahan dana sekitar Rp 100 miliar. Tapi, alokasi untuk penyelamatan terumbu karang rata-rata hanya Rp 200 juta per tahun.
Oki menegaskan, penyelematan terumbu karang di pantai utara Jatim mendesak dilakukan. Setiap bulan, sekitar 20 ton terumbu karang pantai utara Jatim diambil.
Pengambilan terumbu karang melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang konservasi sumberdaya ikan.
Contact person Asisten
Sinta : 08985418979
Ragil : 085641357980
Ana : 086540004875
Irlan : hamba_4jji1987@yahoo.com
tolong bila sms harap disertai nama dan prodi....
Ragil : 085641357980
Ana : 086540004875
Irlan : hamba_4jji1987@yahoo.com
tolong bila sms harap disertai nama dan prodi....
Minggu, 13 Desember 2009
Daftar Nama Asisten Materi
Rigor Indeks : Ragil S
Pendinginan : Irlan
Pencairan Es : Ana J
Organoleptik : Shinta
Pengangkutan Ikan : Shinta
Pendinginan : Irlan
Pencairan Es : Ana J
Organoleptik : Shinta
Pengangkutan Ikan : Shinta
Sabtu, 12 Desember 2009
kiamat 2012???
Kiamat 2012 mengguncang dunia, demikian headline di beberapa media massa akhir-akhir ini, ternyata isi beritanya tentang sambutan gegap gempita dari masyarakat dunia terhadap sebuah film yang bercerita tentang terjadinya kiamat pada tahun 2012 . Film ini diangkat dari ramalan bangsa Maya kuno paganis yang berasal dari Meksiko, bahwa “kiamat” yang dimaksud akan terjadi pada 21 Desember 2012.
Berbicara tentang ramalan kiamat sebenarnya bukan hal baru, banyak sekali paranormal dan tukang ramal sejak dulu telah menyesatkan masyarakat dengan ramalan waktu terjadinya kiamat, namun satu yang pasti: semua ramalan tersebut tidak pernah terbukti sama sekali. Anehnya masih banyak juga yang mau percaya, bahkan rela merogoh kocek hanya demi menonton film tersebut.
Meski kami tahu, alhamdulillah kaum muslimin pada umumnya tidak mudah terpengaruh untuk percaya dengan ramalan-ramalan tersebut, bahkan ada seorang muslim yang sangat awam mengatakan, “kiamat di tangan Allah bukan di tangan orang-orang Hollywood”.
Akan tetapi kewajiban kita sebagai muslim untuk saling menasihati, mengingatkan saudara-saudara kita, ternyata ada bahaya besar di balik film tersebut, yaitu bahaya atas aqidah seorang muslim.
Ilmu ghaib hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala
Apa yang akan terjadi di masa depan temasuk perkara ghaib, tidak ada yang memiliki ilmunya, baik malaikat, manusia maupun jin, kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah salah satu pokok keimanan yang harus diyakini oleh setiap hamba.
Maka termasuk kesyirikan:
1. Apabila seorang mengaku mengetahui ilmu ghaib,
2. Apabila seorang mempercayai ada selain Allah yang mengetahui ilmu ghaib.
Karena pengetahuan tentang ilmu ghaib merupakan kekhususan bagi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Sebagaimana yang ditegaskan Allah Ta’ala dalam banyak ayat, diantaranya:
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah Ta’ala” Dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. An-Naml: 65)
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib, tak ada yang mengetahuinya melainkan Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan dan tidak sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahui, dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (lauhul mahfudz)” (QS. Al-An`am: 59)
Hukum mempercayai ramalan
Kewajiban setiap hamba untuk mengimani bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang mengetahui ilmu ghaib. Oleh karenanya, barangsiapa yang mempercayai ramalan dukun, paranormal, tukang ramal ataupun ramalan bintang tentang masa depan berarti dia telah menyekutukan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menegaskan:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa yang mendatangi paranormal lalu membenarkan ucapannya, maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam-.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihut Targhib no. 3047)
Bahkan sekedar bertanya tanpa membenarkan atau mempercayai ucapan paranormal tersebut mengakibatkan tertolaknya sholat seseorang selama 40 hari, tanpa menggugurkan kewajiban sholat darinya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi paranormal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima sholatnya selama 40 malam.” (HR. Muslim no. 5957)
Dan termasuk dalam hal ini apabila seorang membaca ramalan-ramalan bintang (zodiak), feng shui, primbon dan semisalnya yang biasa tersebar di media massa dan ia mempercayainya maka itu adalah kesyirikan kepada Allah Ta’ala. Jika sekedar membacanya tanpa meyakininya maka termasuk dosa besar (lihat At-Tamhid Li Syarhi Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Sholih Alusy Syaikh hafizhahullah, hlm. 489-490).
Kapan terjadi kiamat termasuk ilmu ghaib, hanya Allah Tabaraka wa Ta’ala yang memiliki ilmunya
Tidak diragukan lagi bahwa pengetahuan tentang waktu terjadinya kiamat adalah termasuk perkara ghaib, hanya Allah Ta’ala saja yang tahu kapan terjadinya kiamat, tidak ditampakkan kepada makhluk-Nya karena suatu hikmah. Allah Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا
“Mereka bertanya kepadamu tentang (kapan datangnya) hari kiamat. Katakanlah, “Sesungguhnya pengetahuan tentang kapan datangnya hari kiamat itu hanyalah di sisi Allah.” Dan tahukah kamu (wahai Muhammad) boleh jadi hari kiamat itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Ahzab: 63)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ ثَقُلَتْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا تَأْتِيكُمْ إِلَّا بَغْتَةً يَسْأَلُونَكَ كَأَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: “Bilakah terjadinya?” Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Rabbku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan secara tiba-tiba.” Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.” (QS Al-A’raf: 187)
Bahkan malaikat yang paling mulia sekalipun, yaitu Jibril ‘alaihissalam dan Rasul yang paling mulia, yaitu Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam juga tidak mengetahui kapan terjadinya kiamat.
Sehingga ketika Jibril ‘alaihissalam datang dalam bentuk seorang laki-laki dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, “kapan terjadinya kiamat”, sebuah pertanyaan untuk mengajarkan kepada para sahabat bahwa tidak ada yang mengetahui kapan terjadinya kiamat kecuali Allah ‘Azza wa Jalla, maka dijawab oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidaklah orang yang ditanya lebih tahu dari yang bertanya.” (sebagaimana dalam hadits yang panjang, yang dikenal dengan istilah hadits Jibril, diriwayatkan oleh al-Imam Muslim, lihat hadits Arba’in ke-2).
----------
1.Demikian opini umum yang tersebar di tengah masyarakat dan media massa, terlepas dari benar tidaknya film tersebut bercerita tentang kiamat atau sekedar bencana alam. Sampai-sampai salah seorang paranormal terkenal di negeri ini sok mengatakan, “paranormal tidak bisa menembus tahun 2013”.
Maka untuk meluruskan kesalah pahaman sebagian saudara kami tentang tulisan ini maka kami tegaskan bahwa artikel ini bukan sebagai “resensi” ataupun “bantahan ilmiah” terhadap film tersebut, melainkan untuk meluruskan aqidah kaum muslimin (yaitu kesyirikan ramal-meramal) dan menutup celah penyimpangannya. Adapun tentang film itu sendiri sudah dimaklumi kalau berisi gambar bernyawa, menampakkan aurat, membuang-buang harta dan waktu dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, sebagaimana film-film yang lain
(Sumber http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=410)
Bentuk Kekafiran dari sisi lain: Mendustakan hadits-hadits tentang tanda-tanda kiamat
Termasuk bagian dari rukun iman yang kelima, yaitu beriman dengan hari kiamat adalah mengimani terjadinya tanda-tanda kiamat. Hal tersebut telah dijelaskan dalam banyak ayat dan hadits yang shahih, bahkan sebagiannya mutawatir. Diantaranya dalam hadits Abu Sarihah Hudzaifah bin Asid al-Ghifari radiyallahu’anhu:
اطَّلَعَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَيْنَا وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ فَقَالَ مَا تَذَاكَرُونَ. قَالُوا نَذْكُرُ السَّاعَةَ. قَالَ إِنَّهَا لَنْ تَقُومَ حَتَّى تَرَوْنَ قَبْلَهَا عَشْرَ آيَاتٍ. فَذَكَرَ الدُّخَانَ وَالدَّجَّالَ وَالدَّابَّةَ وَطُلُوعَ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا وَنُزُولَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ -صلى الله عليه وسلم- وَيَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ وَثَلاَثَةَ خُسُوفٍ خَسْفٌ بِالْمَشْرِقِ وَخَسْفٌ بِالْمَغْرِبِ وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَآخِرُ ذَلِكَ نَارٌ تَخْرُجُ مِنَ الْيَمَنِ تَطْرُدُ النَّاسَ إِلَى مَحْشَرِهِمْ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikan kami ketika sedang berbincang-bincang. Beliau berkata, “Apa yang sedang kalian perbincangkan?” Kami menjawab, “Kami sedang berbincang-bincang tentang hari kiamat.” Beliau bersabda:
“Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kalian melihat sepuluh tanda.” Lalu beliau menyebutkan, “[1] Dukhan (asap yang meliputi manusia), [2] keluarnya Dajjal, [3] Daabah (binatang yang bisa berbicara), [4] terbitnya matahari dari barat, [5] turunnya ’Isa bin Maryam ‘alaihimassalam, [6] keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, [7,8,9] terjadinya tiga longsor besar (dibenamkan ke dalam bumi) di timur, di barat dan di jazirah Arab, yang terakhir adalah [10] keluarnya api dari Yaman yang menggiring manusia ke tempat berkumpulnya mereka”.” (HR. Muslim no. 7467)
Dari kesepuluh tanda-tanda kubro ini yang paling jelas pengingkarannya pada tanda yang kelima, yaitu tentang turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, karena dalam hadits yang shahih diterangkan bahwa lama tinggal Nabi ‘Isa ‘alaihissalam di bumi adalah selama 40 tahun, kemudian beliau meninggal dunia dan disholati oleh kaum muslimin (sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2182).
Sedangkan ramalan kiamat bangsa Maya akan terjadi pada 21 Desember 2012, berarti jaraknya tinggal 3 tahun lebih sedikit, padahal Nabi ‘Isa ‘alaihissalam akan tinggal di bumi selama 40 tahun. Ini jelas penyesatan dan pendustaan secara tidak langsung terhadap hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang mulia, satu dari dua wahyu Allah (al-Qur’an dan al-Hadits).
Demikian pula, termasuk tanda kubro sebelum turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, adalah diangkatnya Imam Mahdi sebagai pemimpin tunggal kaum muslimin dan beliau akan berkuasa selama 7 atau 8 tahun (dan Nabi ‘Isa ‘alaihissalam turun pada masa kepemimpinan beliau) (sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Hakim dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 711).
Juga tidak akan terjadi kiamat sebelum kaum muslimin mengalahkan kaum penjajah dan teroris sejati: Yahudi, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمُ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِىُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوِ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِىٌّ خَلْفِى فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ. إِلاَّ الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ
“Tidak akan terjadi kiamat sebelum kaum muslimin memerangi orang Yahudi. Maka kaum muslimin membunuh mereka sampai orang Yahudi bersembunyi di belakang batu dan pohon; maka batu dan pohon itu berkata, “Wahai Muslim, wahai hamba Allah, inilah orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah,” kecuali pohon gharqad, karena sesungguhnya ia adalah pohonnya Yahudi.” (HR. Muslim no. 7523)
Sebagaimana kaum muslimin pada akhir zaman dengan pertolongan Allah juga akan menundukkan semua kekuatan orang-orang kafir di muka bumi ini. Dan sudah dimaklumi bahwa pembuat film ini adalah seorang Yahudi, sehingga tidak berlebihan kalau kita bertanya-tanya, apakah ini gambaran ketakutan mereka kepada kaum muslimin, sekaligus ingin memadamkan semangat jihad plus mengkaburkan aqidah kaum muslimin!?
Dan masih banyak hadits lain tentang tanda-tanda kiamat yang mungkin didustakan dalam ramalan tersebut.
Sejatinya, ketika terjadi kiamat tidak ada lagi orang beriman di muka bumi ini, karena Allah Ta’ala telah mewafatkan semua orang yang beriman sebelum terjadinya kiamat. Sehingga yang menyaksikan terjadinya kiamat hanyalah orang-orang kafir, bahkan mereka adalah seburuk-buruknya manusia yang tersisa di muka bumi ini. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَََََ
“Sesungguhnya diantara makhluk yang paling buruk di sisi Allah adalah orang yang masih hidup ketika terjadinya kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (HR. Ahmad, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hlm. 216)
Faidah: Yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup dua makna, pertama: shalat di pekuburan, kedua: membangun masjid di pekuburan (lihat I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Sholih al-Fauzan hafizhahullah 1/298).
Kesimpulan
Mempercayai ramalan terjadinya kiamat pada tahun 2012 termasuk kesyirikan dan kekafiran kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (terlepas dari benar tidaknya film tersebut berbicara tentang kiamat atau sekedar bencana alam). Lalu bagaimana mungkin seorang mukmin bisa terhibur dengan film, maupun acara-acara perdukunan seperti The Master dan lainnya yang berdasarkan pada sesuatu yang sangat dimurkai Allah!?
Padahal setiap mukmin tidak saja dituntut untuk menjauhi kekafiran, tapi juga dituntut untuk membenci kekafiran tersebut dan pelaku-pelakunya. Inilah satu permasalahan penting dalam aqidah seorang muslim yang dikenal dengan istilah al-wala’ wal bara’, kecintaan dan permusuhan. Bahwa cinta seorang mukmin kepada iman dan orang-orang yang beriman dan kebenciannya kepada kekafiran dan orang-orang kafir. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam telah memberikan teladan yang baik dalam hal ini:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
"Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagi kalian pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya; ketika mereka berkata kepada kaumnya: ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian serta telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya, sampai kalian beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah: 4)
Sehinggga termasuk kekafiran:
1. Apabila seorang mencintai atau meridhoi kekafiran meskipun ia tidak melakukannya,
2. Apabila seorang mencintai orang kafir karena kekafirannya.
Adapun seorang yang mencintai orang kafir bukan karena kekafirannya, seperti karena dunia dan lainnya, maka tidak termasuk kekafiran, namun termasuk dosa besar (lihat Syarhu Tsalatsatil Ushul, Asy-Syaikh Sholih Alu Syaikh hafizhahullah, hlm. 27)
Maka sangat dikhawatirkan, hadirnya kita untuk menonton dan mencari hiburan dari acara-acara kekafiran termasuk dalam bentuk meridhoi kekafiran tersebut.
Di sisi lain, menonton film tersebut minimalnya termasuk perbuatan sia-sia dan membelanjakan harta untuk kesia-siaan, padahal masih banyak hal-hal positif yang bisa kita lakukan untuk kebaikan dunia dan akhirat kita. Juga termasuk kemungkaran, melihat gambar wanita membuka aurat dan meridhoi gambar bernyawa. Demikian pula jika kita renungkan sejenak, tentang harta yang kita keluarkan hanya demi suatu hiburan belaka, padahal di negeri kita sendiri terlalu mudah untuk bertemu peminta-minta setiap harinya di jalan-jalan negeri kita dan di belahan bumi lain banyak saudara-saudara kita kaum muslimin, seperti di Palestina, Afganistan, Iraq, dan lainnya yang sangat membutuhkan uluran tangan kita, karena sekedar untuk mendapatkan sesuap nasi terlalu sulit bagi mereka disebabkan penjajahan yang dilakukan oleh orang-orang kafir, sementara kita di sini, menghambur-hamburkan harta untuk hiburan yang tidak syar’i!?
Adapun bagi mereka yang ingin mengambil hikmah atau pelajaran dari film, novel, nyanyian (baca: nasyid) dan yang sejenisnya, ketahuilah itu termasuk tipu daya setan untuk menjauhkan kita dari al-Qur’an dan cabang-cabang ilmunya yang sangat banyak. Barangsiapa yang tidak bisa mengambil pelajaran dari al-Qur’an maka bagaimana mungkin ia bisa mengambil dari selainnya!?
Ingatlah, setiap detik yang kita lalui dan setiap harta yang kita belanjakan pasti akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ
“Tidak akan bergerak kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dimintai pertanggung jawaban tentang empat perkara, tentang umurnya ke mana ia habiskan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan ke mana ia belanjakan dan tentang badannya untuk apa ia pergunakan.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib no. 126)
Oleh karenanya, yang paling penting bagi kita bukanlah mengetahui kapan terjadinya kiamat, namun apa yang telah kita siapkan untuk menghadapi hari kiamat.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَتَى السَّاعَةُ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا أَعْدَدْتَ لَهَا ». قَالَ حُبَّ اللَّهِ وَرَسُولِهِ. قَالَ « أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu bahwasannya, seorang Arab dusun bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “kapan terjadinya hari kiamat”, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “apa yang telah engkau siapkan untuk menghadapi hari kiamat”, ia menjawab, “kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya”, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “engkau akan bersama dengan yang engkau cintai”.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
Berbicara tentang ramalan kiamat sebenarnya bukan hal baru, banyak sekali paranormal dan tukang ramal sejak dulu telah menyesatkan masyarakat dengan ramalan waktu terjadinya kiamat, namun satu yang pasti: semua ramalan tersebut tidak pernah terbukti sama sekali. Anehnya masih banyak juga yang mau percaya, bahkan rela merogoh kocek hanya demi menonton film tersebut.
Meski kami tahu, alhamdulillah kaum muslimin pada umumnya tidak mudah terpengaruh untuk percaya dengan ramalan-ramalan tersebut, bahkan ada seorang muslim yang sangat awam mengatakan, “kiamat di tangan Allah bukan di tangan orang-orang Hollywood”.
Akan tetapi kewajiban kita sebagai muslim untuk saling menasihati, mengingatkan saudara-saudara kita, ternyata ada bahaya besar di balik film tersebut, yaitu bahaya atas aqidah seorang muslim.
Ilmu ghaib hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala
Apa yang akan terjadi di masa depan temasuk perkara ghaib, tidak ada yang memiliki ilmunya, baik malaikat, manusia maupun jin, kecuali Allah Ta’ala. Ini adalah salah satu pokok keimanan yang harus diyakini oleh setiap hamba.
Maka termasuk kesyirikan:
1. Apabila seorang mengaku mengetahui ilmu ghaib,
2. Apabila seorang mempercayai ada selain Allah yang mengetahui ilmu ghaib.
Karena pengetahuan tentang ilmu ghaib merupakan kekhususan bagi Allah Tabaraka wa Ta’ala. Sebagaimana yang ditegaskan Allah Ta’ala dalam banyak ayat, diantaranya:
قُلْ لَا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah, “Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui hal ghaib, kecuali Allah Ta’ala” Dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. An-Naml: 65)
وَعِنْدَهُ مَفَاتِحُ الْغَيْبِ لَا يَعْلَمُهَا إِلَّا هُوَ وَيَعْلَمُ مَا فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَمَا تَسْقُطُ مِنْ وَرَقَةٍ إِلَّا يَعْلَمُهَا وَلَا حَبَّةٍ فِي ظُلُمَاتِ الْأَرْضِ وَلَا رَطْبٍ وَلَا يَابِسٍ إِلَّا فِي كِتَابٍ مُبِينٍ
“Dan pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib, tak ada yang mengetahuinya melainkan Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan dan tidak sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahui, dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (lauhul mahfudz)” (QS. Al-An`am: 59)
Hukum mempercayai ramalan
Kewajiban setiap hamba untuk mengimani bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang mengetahui ilmu ghaib. Oleh karenanya, barangsiapa yang mempercayai ramalan dukun, paranormal, tukang ramal ataupun ramalan bintang tentang masa depan berarti dia telah menyekutukan Allah Tabaraka wa Ta’ala. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menegaskan:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa yang mendatangi paranormal lalu membenarkan ucapannya, maka ia telah kafir dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu’alaihi wa sallam-.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahihut Targhib no. 3047)
Bahkan sekedar bertanya tanpa membenarkan atau mempercayai ucapan paranormal tersebut mengakibatkan tertolaknya sholat seseorang selama 40 hari, tanpa menggugurkan kewajiban sholat darinya. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Barangsiapa yang mendatangi paranormal lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka tidak diterima sholatnya selama 40 malam.” (HR. Muslim no. 5957)
Dan termasuk dalam hal ini apabila seorang membaca ramalan-ramalan bintang (zodiak), feng shui, primbon dan semisalnya yang biasa tersebar di media massa dan ia mempercayainya maka itu adalah kesyirikan kepada Allah Ta’ala. Jika sekedar membacanya tanpa meyakininya maka termasuk dosa besar (lihat At-Tamhid Li Syarhi Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Sholih Alusy Syaikh hafizhahullah, hlm. 489-490).
Kapan terjadi kiamat termasuk ilmu ghaib, hanya Allah Tabaraka wa Ta’ala yang memiliki ilmunya
Tidak diragukan lagi bahwa pengetahuan tentang waktu terjadinya kiamat adalah termasuk perkara ghaib, hanya Allah Ta’ala saja yang tahu kapan terjadinya kiamat, tidak ditampakkan kepada makhluk-Nya karena suatu hikmah. Allah Ta’ala berfirman:
يَسْأَلُكَ النَّاسُ عَنِ السَّاعَةِ قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا يُدْرِيكَ لَعَلَّ السَّاعَةَ تَكُونُ قَرِيبًا
“Mereka bertanya kepadamu tentang (kapan datangnya) hari kiamat. Katakanlah, “Sesungguhnya pengetahuan tentang kapan datangnya hari kiamat itu hanyalah di sisi Allah.” Dan tahukah kamu (wahai Muhammad) boleh jadi hari kiamat itu sudah dekat waktunya.” (QS. Al-Ahzab: 63)
يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ مُرْسَاهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ رَبِّي لَا يُجَلِّيهَا لِوَقْتِهَا إِلَّا هُوَ ثَقُلَتْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا تَأْتِيكُمْ إِلَّا بَغْتَةً يَسْأَلُونَكَ كَأَنَّكَ حَفِيٌّ عَنْهَا قُلْ إِنَّمَا عِلْمُهَا عِنْدَ اللَّهِ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: “Bilakah terjadinya?” Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Rabbku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan secara tiba-tiba.” Mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: “Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.” (QS Al-A’raf: 187)
Bahkan malaikat yang paling mulia sekalipun, yaitu Jibril ‘alaihissalam dan Rasul yang paling mulia, yaitu Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wa sallam juga tidak mengetahui kapan terjadinya kiamat.
Sehingga ketika Jibril ‘alaihissalam datang dalam bentuk seorang laki-laki dan bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, “kapan terjadinya kiamat”, sebuah pertanyaan untuk mengajarkan kepada para sahabat bahwa tidak ada yang mengetahui kapan terjadinya kiamat kecuali Allah ‘Azza wa Jalla, maka dijawab oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam: “Tidaklah orang yang ditanya lebih tahu dari yang bertanya.” (sebagaimana dalam hadits yang panjang, yang dikenal dengan istilah hadits Jibril, diriwayatkan oleh al-Imam Muslim, lihat hadits Arba’in ke-2).
----------
1.Demikian opini umum yang tersebar di tengah masyarakat dan media massa, terlepas dari benar tidaknya film tersebut bercerita tentang kiamat atau sekedar bencana alam. Sampai-sampai salah seorang paranormal terkenal di negeri ini sok mengatakan, “paranormal tidak bisa menembus tahun 2013”.
Maka untuk meluruskan kesalah pahaman sebagian saudara kami tentang tulisan ini maka kami tegaskan bahwa artikel ini bukan sebagai “resensi” ataupun “bantahan ilmiah” terhadap film tersebut, melainkan untuk meluruskan aqidah kaum muslimin (yaitu kesyirikan ramal-meramal) dan menutup celah penyimpangannya. Adapun tentang film itu sendiri sudah dimaklumi kalau berisi gambar bernyawa, menampakkan aurat, membuang-buang harta dan waktu dan kemungkaran-kemungkaran lainnya, sebagaimana film-film yang lain
(Sumber http://ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=410)
Bentuk Kekafiran dari sisi lain: Mendustakan hadits-hadits tentang tanda-tanda kiamat
Termasuk bagian dari rukun iman yang kelima, yaitu beriman dengan hari kiamat adalah mengimani terjadinya tanda-tanda kiamat. Hal tersebut telah dijelaskan dalam banyak ayat dan hadits yang shahih, bahkan sebagiannya mutawatir. Diantaranya dalam hadits Abu Sarihah Hudzaifah bin Asid al-Ghifari radiyallahu’anhu:
اطَّلَعَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَيْنَا وَنَحْنُ نَتَذَاكَرُ فَقَالَ مَا تَذَاكَرُونَ. قَالُوا نَذْكُرُ السَّاعَةَ. قَالَ إِنَّهَا لَنْ تَقُومَ حَتَّى تَرَوْنَ قَبْلَهَا عَشْرَ آيَاتٍ. فَذَكَرَ الدُّخَانَ وَالدَّجَّالَ وَالدَّابَّةَ وَطُلُوعَ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا وَنُزُولَ عِيسَى ابْنِ مَرْيَمَ -صلى الله عليه وسلم- وَيَأْجُوجَ وَمَأْجُوجَ وَثَلاَثَةَ خُسُوفٍ خَسْفٌ بِالْمَشْرِقِ وَخَسْفٌ بِالْمَغْرِبِ وَخَسْفٌ بِجَزِيرَةِ الْعَرَبِ وَآخِرُ ذَلِكَ نَارٌ تَخْرُجُ مِنَ الْيَمَنِ تَطْرُدُ النَّاسَ إِلَى مَحْشَرِهِمْ.
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikan kami ketika sedang berbincang-bincang. Beliau berkata, “Apa yang sedang kalian perbincangkan?” Kami menjawab, “Kami sedang berbincang-bincang tentang hari kiamat.” Beliau bersabda:
“Tidak akan terjadi hari kiamat hingga kalian melihat sepuluh tanda.” Lalu beliau menyebutkan, “[1] Dukhan (asap yang meliputi manusia), [2] keluarnya Dajjal, [3] Daabah (binatang yang bisa berbicara), [4] terbitnya matahari dari barat, [5] turunnya ’Isa bin Maryam ‘alaihimassalam, [6] keluarnya Ya’juj dan Ma’juj, [7,8,9] terjadinya tiga longsor besar (dibenamkan ke dalam bumi) di timur, di barat dan di jazirah Arab, yang terakhir adalah [10] keluarnya api dari Yaman yang menggiring manusia ke tempat berkumpulnya mereka”.” (HR. Muslim no. 7467)
Dari kesepuluh tanda-tanda kubro ini yang paling jelas pengingkarannya pada tanda yang kelima, yaitu tentang turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, karena dalam hadits yang shahih diterangkan bahwa lama tinggal Nabi ‘Isa ‘alaihissalam di bumi adalah selama 40 tahun, kemudian beliau meninggal dunia dan disholati oleh kaum muslimin (sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan al-Imam Ahmad, Abu Dawud dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 2182).
Sedangkan ramalan kiamat bangsa Maya akan terjadi pada 21 Desember 2012, berarti jaraknya tinggal 3 tahun lebih sedikit, padahal Nabi ‘Isa ‘alaihissalam akan tinggal di bumi selama 40 tahun. Ini jelas penyesatan dan pendustaan secara tidak langsung terhadap hadits Nabi shallallahu’alaihi wa sallam yang mulia, satu dari dua wahyu Allah (al-Qur’an dan al-Hadits).
Demikian pula, termasuk tanda kubro sebelum turunnya Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, adalah diangkatnya Imam Mahdi sebagai pemimpin tunggal kaum muslimin dan beliau akan berkuasa selama 7 atau 8 tahun (dan Nabi ‘Isa ‘alaihissalam turun pada masa kepemimpinan beliau) (sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Hakim dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 711).
Juga tidak akan terjadi kiamat sebelum kaum muslimin mengalahkan kaum penjajah dan teroris sejati: Yahudi, sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يُقَاتِلَ الْمُسْلِمُونَ الْيَهُودَ فَيَقْتُلُهُمُ الْمُسْلِمُونَ حَتَّى يَخْتَبِئَ الْيَهُودِىُّ مِنْ وَرَاءِ الْحَجَرِ وَالشَّجَرِ فَيَقُولُ الْحَجَرُ أَوِ الشَّجَرُ يَا مُسْلِمُ يَا عَبْدَ اللَّهِ هَذَا يَهُودِىٌّ خَلْفِى فَتَعَالَ فَاقْتُلْهُ. إِلاَّ الْغَرْقَدَ فَإِنَّهُ مِنْ شَجَرِ الْيَهُودِ
“Tidak akan terjadi kiamat sebelum kaum muslimin memerangi orang Yahudi. Maka kaum muslimin membunuh mereka sampai orang Yahudi bersembunyi di belakang batu dan pohon; maka batu dan pohon itu berkata, “Wahai Muslim, wahai hamba Allah, inilah orang Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah,” kecuali pohon gharqad, karena sesungguhnya ia adalah pohonnya Yahudi.” (HR. Muslim no. 7523)
Sebagaimana kaum muslimin pada akhir zaman dengan pertolongan Allah juga akan menundukkan semua kekuatan orang-orang kafir di muka bumi ini. Dan sudah dimaklumi bahwa pembuat film ini adalah seorang Yahudi, sehingga tidak berlebihan kalau kita bertanya-tanya, apakah ini gambaran ketakutan mereka kepada kaum muslimin, sekaligus ingin memadamkan semangat jihad plus mengkaburkan aqidah kaum muslimin!?
Dan masih banyak hadits lain tentang tanda-tanda kiamat yang mungkin didustakan dalam ramalan tersebut.
Sejatinya, ketika terjadi kiamat tidak ada lagi orang beriman di muka bumi ini, karena Allah Ta’ala telah mewafatkan semua orang yang beriman sebelum terjadinya kiamat. Sehingga yang menyaksikan terjadinya kiamat hanyalah orang-orang kafir, bahkan mereka adalah seburuk-buruknya manusia yang tersisa di muka bumi ini. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ مِنْ شِرَارِ النَّاسِ مَنْ تُدْرِكُهُ السَّاعَةُ وَهُمْ أَحْيَاءٌ وَمَنْ يَتَّخِذُ الْقُبُورَ مَسَاجِدَََََ
“Sesungguhnya diantara makhluk yang paling buruk di sisi Allah adalah orang yang masih hidup ketika terjadinya kiamat dan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid.” (HR. Ahmad, dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ahkamul Janaiz hlm. 216)
Faidah: Yang dimaksud dengan menjadikan kuburan sebagai masjid mencakup dua makna, pertama: shalat di pekuburan, kedua: membangun masjid di pekuburan (lihat I’anatul Mustafid bi Syarhi Kitabit Tauhid, Asy-Syaikh Sholih al-Fauzan hafizhahullah 1/298).
Kesimpulan
Mempercayai ramalan terjadinya kiamat pada tahun 2012 termasuk kesyirikan dan kekafiran kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (terlepas dari benar tidaknya film tersebut berbicara tentang kiamat atau sekedar bencana alam). Lalu bagaimana mungkin seorang mukmin bisa terhibur dengan film, maupun acara-acara perdukunan seperti The Master dan lainnya yang berdasarkan pada sesuatu yang sangat dimurkai Allah!?
Padahal setiap mukmin tidak saja dituntut untuk menjauhi kekafiran, tapi juga dituntut untuk membenci kekafiran tersebut dan pelaku-pelakunya. Inilah satu permasalahan penting dalam aqidah seorang muslim yang dikenal dengan istilah al-wala’ wal bara’, kecintaan dan permusuhan. Bahwa cinta seorang mukmin kepada iman dan orang-orang yang beriman dan kebenciannya kepada kekafiran dan orang-orang kafir. Nabi Ibrahim ‘alaihissalam telah memberikan teladan yang baik dalam hal ini:
قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُرَآءُ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَدًا حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ
"Sesungguhnya telah ada suri teladan yang baik bagi kalian pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya; ketika mereka berkata kepada kaumnya: ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran) kalian serta telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian untuk selama-lamanya, sampai kalian beriman kepada Allah saja.” (QS. Al-Mumtahanah: 4)
Sehinggga termasuk kekafiran:
1. Apabila seorang mencintai atau meridhoi kekafiran meskipun ia tidak melakukannya,
2. Apabila seorang mencintai orang kafir karena kekafirannya.
Adapun seorang yang mencintai orang kafir bukan karena kekafirannya, seperti karena dunia dan lainnya, maka tidak termasuk kekafiran, namun termasuk dosa besar (lihat Syarhu Tsalatsatil Ushul, Asy-Syaikh Sholih Alu Syaikh hafizhahullah, hlm. 27)
Maka sangat dikhawatirkan, hadirnya kita untuk menonton dan mencari hiburan dari acara-acara kekafiran termasuk dalam bentuk meridhoi kekafiran tersebut.
Di sisi lain, menonton film tersebut minimalnya termasuk perbuatan sia-sia dan membelanjakan harta untuk kesia-siaan, padahal masih banyak hal-hal positif yang bisa kita lakukan untuk kebaikan dunia dan akhirat kita. Juga termasuk kemungkaran, melihat gambar wanita membuka aurat dan meridhoi gambar bernyawa. Demikian pula jika kita renungkan sejenak, tentang harta yang kita keluarkan hanya demi suatu hiburan belaka, padahal di negeri kita sendiri terlalu mudah untuk bertemu peminta-minta setiap harinya di jalan-jalan negeri kita dan di belahan bumi lain banyak saudara-saudara kita kaum muslimin, seperti di Palestina, Afganistan, Iraq, dan lainnya yang sangat membutuhkan uluran tangan kita, karena sekedar untuk mendapatkan sesuap nasi terlalu sulit bagi mereka disebabkan penjajahan yang dilakukan oleh orang-orang kafir, sementara kita di sini, menghambur-hamburkan harta untuk hiburan yang tidak syar’i!?
Adapun bagi mereka yang ingin mengambil hikmah atau pelajaran dari film, novel, nyanyian (baca: nasyid) dan yang sejenisnya, ketahuilah itu termasuk tipu daya setan untuk menjauhkan kita dari al-Qur’an dan cabang-cabang ilmunya yang sangat banyak. Barangsiapa yang tidak bisa mengambil pelajaran dari al-Qur’an maka bagaimana mungkin ia bisa mengambil dari selainnya!?
Ingatlah, setiap detik yang kita lalui dan setiap harta yang kita belanjakan pasti akan dimintai pertanggung jawabannya di akhirat kelak. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لَا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أَرْبَعٍ : عَنْ عُمُرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ ، وَعَنْ عِلْمِهِ مَاذَا عَمِلَ فِيهِ ، وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ ، وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلَاهُ
“Tidak akan bergerak kedua kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dimintai pertanggung jawaban tentang empat perkara, tentang umurnya ke mana ia habiskan, tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan ke mana ia belanjakan dan tentang badannya untuk apa ia pergunakan.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shohihut Targhib no. 126)
Oleh karenanya, yang paling penting bagi kita bukanlah mengetahui kapan terjadinya kiamat, namun apa yang telah kita siapkan untuk menghadapi hari kiamat.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَعْرَابِيًّا قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَتَى السَّاعَةُ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا أَعْدَدْتَ لَهَا ». قَالَ حُبَّ اللَّهِ وَرَسُولِهِ. قَالَ « أَنْتَ مَعَ مَنْ أَحْبَبْتَ
“Dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu bahwasannya, seorang Arab dusun bertanya kepada Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, “kapan terjadinya hari kiamat”, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “apa yang telah engkau siapkan untuk menghadapi hari kiamat”, ia menjawab, “kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya”, maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “engkau akan bersama dengan yang engkau cintai”.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.
Sesungguhnya apa hukum rokok itu???
Sesungguhnya Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah memerintahkan kepada hamba-Nya untuk memakan dengan makanan yang halal dari rizki yang Allah -Subhanahu wa Ta’ala- telah berikan kepada hamba-Nya, Allah -Subhanahu wa Ta’ala- berfirman yang artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaithon itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah:168)
“Dan Rasul menghalalkan yang baik bagi mereka dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raf:157)
Diantara kemudharatan pada zaman sekarang ini yang banyak dari kaum muslimin lalai dari padanya, baik dari kalangan pemuda ataupun yang dewasa yang kebanyakan dari mereka tidak mengetahui keburukan-keburukannya adalah apa yang terdapat pada rokok.
Sehingga tidak sedikit dari meteka yang secara terang-terangan merokok di depan orang banyak tanpa mengenal rasa malu, mereka tidak menjaga kehormatan-kehormatan orang-orang yang berada di sekelilingnya, sehingga mereka menganggap ini merupakan suatu hal yang biasa. Padahal sudah jelas bahwasanya rokok merupakan sesuatu yang haram dan juga merupakan sesuatu yang buruk yang dapat mendatangkan bahaya bagi diri dia sendiri dan bagi orang lain. Dari Sa’id Al-Khudriy Radliallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لاَضَـرَرَوَلاَضِـرَارَ
Artinya:
“Tidak boleh memberi mudharat (kepada orang lain) dan tidak boleh saling menimpakan mudharat satu sama lain” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni dll dan hadits hasan)
Keburukan-Keburukan Rokok
* Rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan.
Ketahuilah wahai saudaraku bahwa Allah - Subhanahu wa Ta’ala - melarang hamba-Nya untuk membunuh dirinya sendiri, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa:29)
Tidak dapat kita ingkari bahwasanya rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan dan dapat mengakibatkan penyakit yang membinasakan seperti kanker paru-paru dan lain sebagainya, karena di dalam rokok terdapat racun (nikotin) yang dapat membunuh siapa saja yang menghisapnya.
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَمَنْ شَـربَ سَـمًّا فَـقَـتّـل نَـفْـسَـه فَـهُـوَ يَـتَّـحَـسَـاه فى نـارِ جـهَـنَّـمَ خَـالِـدًا مُـخَـلِّـدًا فِـيهـاابـدًا
Artinya:
“Barangsiapa yang menghirup racun hingga mati, maka dia akan menghirup racun itu selama-lamanya di neraka jahannam” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
* Rokok tidak dapat menghilangkan lapar dan dahaga
Allah - Subhanahu wa Ta’ala - berfirman tentang makanan-makanan penghuni neraka yang artinya:
“Mereka tidak memperoleh makanan selain dari pohon berduri. Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar” (QS. Al- Ghasyiyah:6-7)
Dan rokok tidak menggemukkan dan tidak bisa menghilangkan rasa lapar seperti makanan-makanan penghuni neraka.
* Menyia-nyiakan harta
Orang yang berakal dia mengetahui bagaimana dia hidup dan bermuamalah. Rizki yang Allah telah berikan niscaya tidak akan dihambur-hamburkan pada sesuatu yang haram tidak ada gunanya, menghambur-hamburkan merupakan perbuatan syaitan dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya pemborosan-pemborosan itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah sangat ingkar terhadap Rabbnya” (QS. Al- Isra’:27)
Rasulullah - Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam - bersabda:
إِنَّ الله كَـرَهَ لَـكُـمْ ثَـلاَثاً قـيلَ وَقَـالَ وَإِضَـاعَـة الـمَـلِ وكـَثْـرة الُّـؤال
Artinya:
“Sesungguhnya Allah membenci padamu 3(tiga) perkara, dan beliau berkata: perbuatan menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya” (HR. Al-Bukhari)
Rokok adalah perbuatan pemborosan dan menyia-nyiakan harta yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
* Rokok terdapat bau busuk yang bisa menyakiti (mengganggu) tetangganya (sekitarnya)
Kita ketahui bahwa bawang merah dan bawang putih adalah makanan yang mubah tetapi keduanya mempunyai bau yang tidak sedap. Dengan sebab bau yang tidak sedap Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - melarang orang yang makan bawang merah dan bawang putih untuk masuk masjid sampai hilang baunya.
Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَـنْ أَكـّلَ تُـوْمًـا اوْ بَـصَـلاً فَـلْـيَعْـتَزِلَـنَّـا مَـسسْْــجِـدَنَـا
Artinya:
“Barangsiapa yang makan bawang putih dan bawang merah, hendaklah ia menjauhkan diri dari masjid kami” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Apabila orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang oleh Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - untuk masuk masjid, maka bagaimana dengan sesuatu yang haram dengan bau yang sangat busuk dan dapat menyakiti (mengganggu) orang yang di sekitarnya???
* Merokok merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin apa yang telah diperintahkannya kepada para Rasul. Allah telah berfirman: ‘Hai para Rasul! Makanlah olehmu makanan yang baik-baik dan beramallah kamu dengan amalan yang sholeh’ dan Allah berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah olehmu diantara rizki yang baik-baik, yang Kami berikan kepadamu’. Kemudian Beliau menceritakan seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut penuh dengan debu, dia menadahkan kedua tangannya ke langit, sambil berdo’a: Ya Rabbi… Ya Rabbi.. padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan barang yang haram, maka bagaimana do’anya akan dikabul” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadits ini bahwa laki-laki yang diceritakan Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - telah mendatangkan empat perkara yang semestinya do’anya dikabulkan. Yaitu:
Pertama: Safar dengan perjalanan yang jauh.
Dari Anas bin Malik - Radliallahu ‘anhu - dia berkata bahwasanya Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - bersabda:
ثَـلاَثٌ دُعَـوات لاََتُـرَدُّ :دعْـوّةٌ الـوَالِـد,دعْـوةٌ الـصَّاءِمِ,دوَةُ الـمُسَـافِـرُ
Artinya:
“Tiga do’a yang tidak tertolak: Do’anya orang tua terhadap anaknya, do’anya orang yang sedang berpuasa, dan do’anya seorang musafir (yang sedang dalam perjalanan)” (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam silsilah shahihah no. 1797)
Kedua: Pakaian dan keadaan yang mencerminkan kesederhanaan.
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rsulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
رُبَّ أشْـعَـثَ مَـدْفُـعٍ بِـالأَبْـوابِ لَـوْْ أقْـسَـمَ على الله لأَبَـرَّهُ
Artinya:
“Banyak orang yang berambut kusut dan berdebu, bahkan bertolak dari semua pintu, tetapi apabila dia bersungguh-sungguh meinta kepada Allah, niscaya Allah akan menerimanya” (HR. Muslim)
Ketiga: Menengadahkan tangan ke langit.
Dari Salman Al-Farisi Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ رَبَّـكُـمْ تَـبَـارَكَ وَتَـعَـالى حَـيٌّي كَـرِيْم يَـسْـتَـحْـيي مِـنْ عَـبْـدِهِ إذا رَفَـعَ يَـدَيْـهِ أأَنْ يَرُدَّهُـما صِـفْـرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa” (HR. Abu Dawud)
Keempat: Merengek (meminta) dengan mengulang nama Allah (wahai Rabb-ku)
Namun semua itu tidak mempengaruhi terkabulnya do’a, karena makanan yang dia makan, minuman yang dia minum semuanya merupakan dari hasil yang haram dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Bagaimana do’anya akan terkabulkan?“.
Berkata Ibnu Rajab: “Makanan haram, minuman haram, pakaian haram, dan dikenyangkan dengan barang yang haram merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a” (Jaami’aluumi wal ahkam:92)
Ketahuilah bahwasanya seseorang itu akan dibangkitkan oleh Allah Ta’ala dari kuburnya dalam keadaan sebagaimana dia mati.
Dari Jabir Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يُـبْـعَـثُ كُـلُّ عَـبْـدٍ عَـلى مَـامَـاتَ عَـلـيْـهِ
Artinya:
“Setiap hamba itu akan dibangkitkan dari kuburnya ketika dia mati“. (HR. Muslim)
Maka bagaimana keadaan perokok apabila dia mati dalam keadaan sedang merokok dan dia dibangkitkan dalam keadaan bermaksiat kepada Allah Ta’ala??
Nasehat Untuk Para Penjual Rokok
Apabila telah jelas bahwasanya merokok itu adalah haram dengan dalil-dalil yang telah diterangkan di atas, maka sesungguhnya menjualnya juga haram, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka haram juga harganya (penjualannya), karena penjualannya merupakan saling membantu dalam perbuatan dosa. Allah Ta;ala berfirman yang artinya :
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Ma’idah:2)
Ketahuilah bahwasanya harta yang halal walaupun sedikit itu lebih baik daripada harta yang banyak tetapi didapat dengan cara yang haram (spt menjual rokok). Allah Ta’ala berfirman yang artinya :
“Katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu“. (QS. Al-Maidah:100)
Fatwa Syaikh Bin Bazz Rahimahullah Tentang Hukum Rokok dan Hukum Penjualan-nya
Pertanyaan:
Hukum merokok apakah haram atau makruh? Dan bagaimana hukum penjualan-nya?
Jawaban:
Rokok haram, karena rokok sesuatu yang buruk yang mengandung bahaya-bahaya yang banyak sekali, dan sesungguhnya Allah Ta’ala memubahkan untuk hamba-Nya sesuatu yang baik-baik dari makanan dan minuman-minuman dan yang lainnya, dan mengharamkan kepada mereka yang buruk-buruk, Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
Artinya:
“Mereka menanyakan kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: dihalalkan bagi kalian yang baik-baik“. (QS. Al-Maidah:4)
Dan Allah Ta’ala berfirman tentang sifat Nabi-Nya Muhammad - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - di dalam surat Al-A’raaf yang artinya:
“Yang memerintahkan mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raaf:157)
Dan rokok juga yang sejenisnya semuanya bukan dari yang baik-baik, bahkan merupakan yang buruk-buruk, dan semua yang memabukan dari yang buruk-buruk.
Dan rokok tidak boleh menghisapnya dan menjualnya juga perdagangannya, karena terdapat bahaya-bahaya yang besar dan hukuman-hukuman yang berat.
Wajib bagi perokok atau pedagangnya untuk segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala dan menyesali perbuatannya yang lalu, dan berniat dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya lagi, dan barang siapa yang bertaubat dengan kejujuran maka Allah akan menerima taubatnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung“. (QS. An-Nur:31)
Dan firman Allah Ta’ala yang artinya:
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal sholeh kemudian tetap di jalan yang benar“. (QS. Thaha:82)
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Taubat dapat meruntuhkan (dosa) yang sebelumnya”
Dan bersabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti tidak mempunyai dosa“.
Kami meminta kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki keadaan-keadaan kaum muslimin dan menjaga mereka dari setiap yang menyelisihi syari’at-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan (do’a hamba-Nya).
(Dari Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bib Bazz - Rahimahullah Ta’ala - ).
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaithon itu adalah musuh yang nyata bagimu” (QS. Al-Baqarah:168)
“Dan Rasul menghalalkan yang baik bagi mereka dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raf:157)
Diantara kemudharatan pada zaman sekarang ini yang banyak dari kaum muslimin lalai dari padanya, baik dari kalangan pemuda ataupun yang dewasa yang kebanyakan dari mereka tidak mengetahui keburukan-keburukannya adalah apa yang terdapat pada rokok.
Sehingga tidak sedikit dari meteka yang secara terang-terangan merokok di depan orang banyak tanpa mengenal rasa malu, mereka tidak menjaga kehormatan-kehormatan orang-orang yang berada di sekelilingnya, sehingga mereka menganggap ini merupakan suatu hal yang biasa. Padahal sudah jelas bahwasanya rokok merupakan sesuatu yang haram dan juga merupakan sesuatu yang buruk yang dapat mendatangkan bahaya bagi diri dia sendiri dan bagi orang lain. Dari Sa’id Al-Khudriy Radliallahu ‘anhu bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لاَضَـرَرَوَلاَضِـرَارَ
Artinya:
“Tidak boleh memberi mudharat (kepada orang lain) dan tidak boleh saling menimpakan mudharat satu sama lain” (HR. Ibnu Majah dan Ad-Daruqutni dll dan hadits hasan)
Keburukan-Keburukan Rokok
* Rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan.
Ketahuilah wahai saudaraku bahwa Allah - Subhanahu wa Ta’ala - melarang hamba-Nya untuk membunuh dirinya sendiri, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. An-Nisaa:29)
Tidak dapat kita ingkari bahwasanya rokok dapat membunuh secara perlahan-lahan dan dapat mengakibatkan penyakit yang membinasakan seperti kanker paru-paru dan lain sebagainya, karena di dalam rokok terdapat racun (nikotin) yang dapat membunuh siapa saja yang menghisapnya.
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَمَنْ شَـربَ سَـمًّا فَـقَـتّـل نَـفْـسَـه فَـهُـوَ يَـتَّـحَـسَـاه فى نـارِ جـهَـنَّـمَ خَـالِـدًا مُـخَـلِّـدًا فِـيهـاابـدًا
Artinya:
“Barangsiapa yang menghirup racun hingga mati, maka dia akan menghirup racun itu selama-lamanya di neraka jahannam” (HR. Al-Bukhary dan Muslim)
* Rokok tidak dapat menghilangkan lapar dan dahaga
Allah - Subhanahu wa Ta’ala - berfirman tentang makanan-makanan penghuni neraka yang artinya:
“Mereka tidak memperoleh makanan selain dari pohon berduri. Yang tidak menggemukkan dan tidak pula menghilangkan lapar” (QS. Al- Ghasyiyah:6-7)
Dan rokok tidak menggemukkan dan tidak bisa menghilangkan rasa lapar seperti makanan-makanan penghuni neraka.
* Menyia-nyiakan harta
Orang yang berakal dia mengetahui bagaimana dia hidup dan bermuamalah. Rizki yang Allah telah berikan niscaya tidak akan dihambur-hamburkan pada sesuatu yang haram tidak ada gunanya, menghambur-hamburkan merupakan perbuatan syaitan dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
“Sesungguhnya pemborosan-pemborosan itu adalah saudara-saudara syaitan, dan syaitan itu adalah sangat ingkar terhadap Rabbnya” (QS. Al- Isra’:27)
Rasulullah - Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam - bersabda:
إِنَّ الله كَـرَهَ لَـكُـمْ ثَـلاَثاً قـيلَ وَقَـالَ وَإِضَـاعَـة الـمَـلِ وكـَثْـرة الُّـؤال
Artinya:
“Sesungguhnya Allah membenci padamu 3(tiga) perkara, dan beliau berkata: perbuatan menyia-nyiakan harta dan banyak bertanya” (HR. Al-Bukhari)
Rokok adalah perbuatan pemborosan dan menyia-nyiakan harta yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala
* Rokok terdapat bau busuk yang bisa menyakiti (mengganggu) tetangganya (sekitarnya)
Kita ketahui bahwa bawang merah dan bawang putih adalah makanan yang mubah tetapi keduanya mempunyai bau yang tidak sedap. Dengan sebab bau yang tidak sedap Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - melarang orang yang makan bawang merah dan bawang putih untuk masuk masjid sampai hilang baunya.
Dari Jabir bin Abdillah Radliallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَـنْ أَكـّلَ تُـوْمًـا اوْ بَـصَـلاً فَـلْـيَعْـتَزِلَـنَّـا مَـسسْْــجِـدَنَـا
Artinya:
“Barangsiapa yang makan bawang putih dan bawang merah, hendaklah ia menjauhkan diri dari masjid kami” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Apabila orang yang makan bawang merah dan bawang putih dilarang oleh Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - untuk masuk masjid, maka bagaimana dengan sesuatu yang haram dengan bau yang sangat busuk dan dapat menyakiti (mengganggu) orang yang di sekitarnya???
* Merokok merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Sallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Sesungguhnya Allah itu Baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin apa yang telah diperintahkannya kepada para Rasul. Allah telah berfirman: ‘Hai para Rasul! Makanlah olehmu makanan yang baik-baik dan beramallah kamu dengan amalan yang sholeh’ dan Allah berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah olehmu diantara rizki yang baik-baik, yang Kami berikan kepadamu’. Kemudian Beliau menceritakan seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh, berambut kusut penuh dengan debu, dia menadahkan kedua tangannya ke langit, sambil berdo’a: Ya Rabbi… Ya Rabbi.. padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dikenyangkan dengan barang yang haram, maka bagaimana do’anya akan dikabul” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadits ini bahwa laki-laki yang diceritakan Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - telah mendatangkan empat perkara yang semestinya do’anya dikabulkan. Yaitu:
Pertama: Safar dengan perjalanan yang jauh.
Dari Anas bin Malik - Radliallahu ‘anhu - dia berkata bahwasanya Rasulullah - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - bersabda:
ثَـلاَثٌ دُعَـوات لاََتُـرَدُّ :دعْـوّةٌ الـوَالِـد,دعْـوةٌ الـصَّاءِمِ,دوَةُ الـمُسَـافِـرُ
Artinya:
“Tiga do’a yang tidak tertolak: Do’anya orang tua terhadap anaknya, do’anya orang yang sedang berpuasa, dan do’anya seorang musafir (yang sedang dalam perjalanan)” (HR. Al-Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam silsilah shahihah no. 1797)
Kedua: Pakaian dan keadaan yang mencerminkan kesederhanaan.
Dari Abu Hurairah Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rsulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
رُبَّ أشْـعَـثَ مَـدْفُـعٍ بِـالأَبْـوابِ لَـوْْ أقْـسَـمَ على الله لأَبَـرَّهُ
Artinya:
“Banyak orang yang berambut kusut dan berdebu, bahkan bertolak dari semua pintu, tetapi apabila dia bersungguh-sungguh meinta kepada Allah, niscaya Allah akan menerimanya” (HR. Muslim)
Ketiga: Menengadahkan tangan ke langit.
Dari Salman Al-Farisi Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ رَبَّـكُـمْ تَـبَـارَكَ وَتَـعَـالى حَـيٌّي كَـرِيْم يَـسْـتَـحْـيي مِـنْ عَـبْـدِهِ إذا رَفَـعَ يَـدَيْـهِ أأَنْ يَرُدَّهُـما صِـفْـرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Rabb kalian Maha Hidup lagi Maha Mulia, Dia malu dari hamba-Nya yang mengangkat kedua tangannya (meminta-Nya) dikembalikan dalam keadaan kosong tidak mendapat apa-apa” (HR. Abu Dawud)
Keempat: Merengek (meminta) dengan mengulang nama Allah (wahai Rabb-ku)
Namun semua itu tidak mempengaruhi terkabulnya do’a, karena makanan yang dia makan, minuman yang dia minum semuanya merupakan dari hasil yang haram dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: “Bagaimana do’anya akan terkabulkan?“.
Berkata Ibnu Rajab: “Makanan haram, minuman haram, pakaian haram, dan dikenyangkan dengan barang yang haram merupakan sebab-sebab tidak dikabulkannya do’a” (Jaami’aluumi wal ahkam:92)
Ketahuilah bahwasanya seseorang itu akan dibangkitkan oleh Allah Ta’ala dari kuburnya dalam keadaan sebagaimana dia mati.
Dari Jabir Radliallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
يُـبْـعَـثُ كُـلُّ عَـبْـدٍ عَـلى مَـامَـاتَ عَـلـيْـهِ
Artinya:
“Setiap hamba itu akan dibangkitkan dari kuburnya ketika dia mati“. (HR. Muslim)
Maka bagaimana keadaan perokok apabila dia mati dalam keadaan sedang merokok dan dia dibangkitkan dalam keadaan bermaksiat kepada Allah Ta’ala??
Nasehat Untuk Para Penjual Rokok
Apabila telah jelas bahwasanya merokok itu adalah haram dengan dalil-dalil yang telah diterangkan di atas, maka sesungguhnya menjualnya juga haram, karena jika Allah mengharamkan sesuatu, maka haram juga harganya (penjualannya), karena penjualannya merupakan saling membantu dalam perbuatan dosa. Allah Ta;ala berfirman yang artinya :
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan janganlah tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran” (QS. Al-Ma’idah:2)
Ketahuilah bahwasanya harta yang halal walaupun sedikit itu lebih baik daripada harta yang banyak tetapi didapat dengan cara yang haram (spt menjual rokok). Allah Ta’ala berfirman yang artinya :
“Katakanlah: tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu“. (QS. Al-Maidah:100)
Fatwa Syaikh Bin Bazz Rahimahullah Tentang Hukum Rokok dan Hukum Penjualan-nya
Pertanyaan:
Hukum merokok apakah haram atau makruh? Dan bagaimana hukum penjualan-nya?
Jawaban:
Rokok haram, karena rokok sesuatu yang buruk yang mengandung bahaya-bahaya yang banyak sekali, dan sesungguhnya Allah Ta’ala memubahkan untuk hamba-Nya sesuatu yang baik-baik dari makanan dan minuman-minuman dan yang lainnya, dan mengharamkan kepada mereka yang buruk-buruk, Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
Artinya:
“Mereka menanyakan kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah: dihalalkan bagi kalian yang baik-baik“. (QS. Al-Maidah:4)
Dan Allah Ta’ala berfirman tentang sifat Nabi-Nya Muhammad - Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam - di dalam surat Al-A’raaf yang artinya:
“Yang memerintahkan mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk“. (QS. Al-A’raaf:157)
Dan rokok juga yang sejenisnya semuanya bukan dari yang baik-baik, bahkan merupakan yang buruk-buruk, dan semua yang memabukan dari yang buruk-buruk.
Dan rokok tidak boleh menghisapnya dan menjualnya juga perdagangannya, karena terdapat bahaya-bahaya yang besar dan hukuman-hukuman yang berat.
Wajib bagi perokok atau pedagangnya untuk segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala dan menyesali perbuatannya yang lalu, dan berniat dengan sungguh-sungguh tidak akan mengulanginya lagi, dan barang siapa yang bertaubat dengan kejujuran maka Allah akan menerima taubatnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang artinya:
"Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung“. (QS. An-Nur:31)
Dan firman Allah Ta’ala yang artinya:
“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal sholeh kemudian tetap di jalan yang benar“. (QS. Thaha:82)
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
“Taubat dapat meruntuhkan (dosa) yang sebelumnya”
Dan bersabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :
“Orang yang bertaubat dari dosa seperti tidak mempunyai dosa“.
Kami meminta kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki keadaan-keadaan kaum muslimin dan menjaga mereka dari setiap yang menyelisihi syari’at-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Mengabulkan (do’a hamba-Nya).
(Dari Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bib Bazz - Rahimahullah Ta’ala - ).
Hukum merayakan Tahun baru Islam
Telah menjadi kebiasaan di tengah-tengah kaum muslimin memperingati Tahun Baru Islam. Sehingga tanggal 1 Muharram termasuk salah satu Hari Besar Islam yang diperingati secara rutin oleh kaum muslimin.
Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?
Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.
Pertanyaan : Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka.
Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :
Jawab : Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat. Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“
Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.
Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka. Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.
Ditulis oleh :
Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn
24 - 1 - 1418 H
[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]
Para pembaca sekalian,
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena :
- Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.
- Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.
Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam. Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.
Wallâhu a’lam bish shawâb
Bagaimana hukum memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam? Apakah perbuatan tersebut dibenarkan dalam syari’at Islam?
Berikut penjelasan Asy-Syaikh Al-’Allâmah Al-Faqîh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala ketika beliau ditanya tentang permasalahan tersebut. Beliau adalah seorang ahli fiqih paling terkemuka pada masa ini.
Pertanyaan : Telah banyak tersebar di berbagai negara Islam perayaan hari pertama bulan Muharram pada setiap tahun, karena itu merupakan hari pertama tahun hijriyyah. Sebagian mereka menjadikannya sebagai hari libur dari bekerja, sehingga mereka tidak masuk kerja pada hari itu. Mereka juga saling tukar menukar hadiah dalam bentuk barang. Ketika mereka ditanya tentang masalah tersebut, mereka menjawab bahwa masalah perayaan hari-hari besar kembalinya kepada adat kebiasaan manusia. Tidak mengapa membuat hari-hari besar untuk mereka dalam rangka bergembira dan saling tukar hadiah. Terutama pada zaman ini, manusia sibuk dengan berbagai aktivitas pekerjaan mereka dan terpisah-pisah. Maka ini termasuk bid’ah hasanah. Demikian alasan mereka.
Bagaimana pendapat engkau, semoga Allah memberikan taufiq kepada engkau. Kami memohon kepada Allah agar menjadikan ini termasuk dalam timbangan amal kebaikan engkau.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn rahimahullahu Ta’ala menjawab :
Jawab : Pengkhususan hari-hari tertentu, atau bulan-bulan tertentu, atau tahun-tahun tertentu sebagai hari besar/hari raya (‘Id) maka kembalinya adalah kepada ketentuan syari’at, bukan kepada adat. Oleh karena itu ketika Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam datang datang ke Madinah, dalam keadaan penduduk Madinah memiliki dua hari besar yang mereka bergembira ria padanya, maka beliau bertanya : “Apakah dua hari ini?” maka mereka menjawab : “(Hari besar) yang kami biasa bergembira padanya pada masa jahiliyyah. Maka Rasulullâh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah telah menggantikan dua hari tersebut dengan hari raya yang lebih baik, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.“
Kalau seandainya hari-hari besar dalam Islam itu mengikuti adat kebiasaan, maka manusia akan seenaknya menjadikan setiap kejadian penting sebagai hari raya/hari besar, dan hari raya syar’i tidak akan ada gunanya.
Kemudian apabila mereka menjadikan penghujung tahun atau awal tahun (hijriyyah) sebagai hari raya maka dikhawatirkan mereka mengikuti kebiasaan Nashara dan menyerupai mereka. Karena mereka menjadikan penghujung tahun miladi/masehi sebagai hari raya. Maka menjadikan bulan Muharram sebagai hari besar/hari raya terdapat bahaya lain.
Ditulis oleh :
Muhammad bin Shâlih Al-’Utsaimîn
24 - 1 - 1418 H
[dinukil dari Majmû Fatâwâ wa Rasâ`il Ibni ‘Utsaimîn pertanyaan no. 8131]
Para pembaca sekalian,
Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa memperingati Tahun Baru Islam dan menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Besar Islam tidak boleh, karena :
- Perbuatan tersebut tidak ada dasarnya dalam Islam. Karena syari’at Islam menetapkan bahwa Hari Besar Islam hanya ada dua, yaitu ‘Idul Adh-ha dan ‘Idul Fitri.
- Perbuatan tersebut mengikuti dan menyerupai adat kebiasaan orang-orang kafir Nashara, di mana mereka biasa memperingati Tahun Baru Masehi dan menjadikannya sebagai Hari Besar agama mereka.
Oleh karena itu, wajib atas kaum muslimin agar meninggalkan kebiasaan memperingati Tahun Baru Islam. Sangat disesalkan, ada sebagian kaum muslimin berupaya menghindar dari peringatan Tahun Baru Masehi, namun mereka terjerumus pada kemungkaran lain yaitu memperingati Tahun Baru Islam. Lebih disesalkan lagi, ada yang terjatuh kepada dua kemungkaran sekaligus, yaitu peringatan Tahun Baru Masehi sekaligus peringatan Tahun Baru Islam.
Wallâhu a’lam bish shawâb
Kamis, 03 Desember 2009
makanan haram
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid'ah, dan lain sebagainya.
Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram.
[Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]
1. Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid'ah, dan lain sebagainya.
Satu hal yang sangat penting untuk diyakini oleh setiap muslim adalah bahwa apa-apa yang Allah telah halalkan berupa makanan, maka disitu ada kecukupan bagi mereka (manusia) untuk tidak mengkonsumsi makanan yang haram.
[Muqaddimah Al-Luqothot fima Yubahu wa Yuhramu minal Ath'imah wal Masyrubat dan muqaddimah Al-Ath'imah karya Al-Fauzan]
budidaya berkembang
Dalam rangka melihat kegiatan budidaya udang dan memotivasi para pembudidaya udang, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, pada hari Sabtu (28/11) akan melakukan kunjungan kerja ke Propinsi Lampung, tepatnya di Balai Besar Pengembangan Budidaya Laut (BBPBL). Dalam kesempatan tersebut, Fadel berkesempatan melakukan panen udang vaname nusantara I yang merupakan hasil Broodstock Center. Selain itu, Menteri juga berkesempatan untuk melakukan gelar teknologi BBPBL dan pelantikan pengurus Shrimp Clubs Indonesia (SCI) Lampung.
Pembangunan Perikanan Budidaya dalam periode 2010-2014 memang diharapkan terjadi peningkatan produksi sebesar 353 %, yaitu dari 5,26 juta ton menjadi 16,89 juta ton. Untuk mencapai peningkatan produksi yang besar tersebut, komoditas perikanan budidaya akan didorong dan dipacu pengembangannya terutama adalah rumput laut, lele, patin, bandeng, nila dan kerapu. Menurut Dirjen Perikanan Budidaya, Made L. Nurdjana, komoditas tersebut sangat berpeluang untuk ditingkatkan produksinya dan menjadi nomor satu didunia, mengingat potensi lahan yang tersedia sangat besar, teknologi budidaya mudah dan sudah dikuasai masyarakat, serta permintaan pasar cukup besar.
Namun demikian, lanjut Made, komoditas udang tetap merupakan komoditas yang sangat penting untuk dikembangkan, karena permintaan ekspor yang cukup besar dan untuk memenuhi permintaan konsumsi dalam negeri. Dalam periode 2010-2014, produksi udang diharapkan dapat meningkat sebesar 74,75 %, yaitu dari 400.000 ton menjadi 699.000 ton, yang terdiri dari udang vaname (Penaeus vanammei) dan udang windu (Penaeus monodon).
Udang windu dikembangkan dengan teknologi ekstensif polikultur, yakni digabung dengan komoditas lain, dan bersifat organik, sehingga harga jualnya tinggi karena sesuai dengan trend konsumsi masyarakat dunia. Selain itu, kedepan juga akan diupayakan subsidi pupuk organik, tidak pupuk anorganik seperti selama ini. Peningkatan produksi udang windu diharapkan dapat tumbuh sebesar 10,42 % per tahun. Untuk mewujudkannya, pada tahun 2009, Departemen Pekerjaan Umum telah dilakukan perbaikan saluran irigasi dan prasarana tambak lainnya menggunakan dana stimulus dengan total anggaran 430 milyar yang mencover tambak seluas 53.000 Ha untuk 56 kabupaten pada 16 provinsi.
Sebaliknya, udang vaname dikembangkan dengan teknologi semi intensif dan intensif. Produksi udang vaname ditargetkan meningkat sebesar 17,38% per tahun, yaitu: 275 ribu ton pada tahun 2010 menjadi 500 ribu ton tahun 2014. Untuk mewujudkan hal ini, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) telah membangun Broodstock Center atau pusat produksi induk udang unggul vaname Nusantara di Bali, guna memenuhi kebutuhan induk udang di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan akan induk impor. Kemampuan produksi Broodstock Center tersebut diperkirakan mencapai 240 ribu ekor induk unggul per tahun (terbesar di dunia). Sedangkan penampilan dari induk Nusantara I yang telah dibudidaya di Provinsi Kalimantan Barat, Lampung dan Jawa Timur menunjukkan hasil yang memuaskan. Artinya, tidak ada kekhawatiran akan penyediaan benih udang bermutu yang diperlukan dalam program peningkatan produksi udang. Terpenting sekarang ini adalah petambak udang hendaknya belajar dari bangsa Jepang yang sangat mencintai produk dalam negerinya melalui pemanfaatan Broodstock Center yang telah dibangun secara maksimal, tutur Made.
Disadari bahwa setiap usaha intensifikasi untuk peningkatan produksi selalu diikuti oleh penurunan kualitas lingkungan yang diakhiri dengan meningkatnya serangan hama dan penyakit ikan. Dalam mencegah dan mengurangi serangan hama dan penyakit tersebut, pada tahun 2009 ini telah dibangun Balai Penyidikan Penyakit Ikan dan Lingkungan di Kabupaten Serang Provinsi Banten, yang peresmiannya diharapkan dapat dilakukan pada akhir bulan Januari 2010. Balai ini akan memiliki laboratorium hama, penyakit ikan dan lingkungan yang lengkap, sehingga dapat melakukan kajian terhadap hama, penyakit dan lingkungan secara detail dan mendalam yang diharapkan dapat memecahkan dan mengatasi masalah hama, penyakit dan lingkungan secara fundamental dan komprehensif.
Dengan telah dipersiapkannya sarana dan prasarana untuk mendukung industri udang ini, diharapkan pihak perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainnya tidak ragu-ragu lagi untuk memberikan kemudahan dalam pendanaan bagi petambak yang memerlukan.
Pembangunan Perikanan Budidaya dalam periode 2010-2014 memang diharapkan terjadi peningkatan produksi sebesar 353 %, yaitu dari 5,26 juta ton menjadi 16,89 juta ton. Untuk mencapai peningkatan produksi yang besar tersebut, komoditas perikanan budidaya akan didorong dan dipacu pengembangannya terutama adalah rumput laut, lele, patin, bandeng, nila dan kerapu. Menurut Dirjen Perikanan Budidaya, Made L. Nurdjana, komoditas tersebut sangat berpeluang untuk ditingkatkan produksinya dan menjadi nomor satu didunia, mengingat potensi lahan yang tersedia sangat besar, teknologi budidaya mudah dan sudah dikuasai masyarakat, serta permintaan pasar cukup besar.
Namun demikian, lanjut Made, komoditas udang tetap merupakan komoditas yang sangat penting untuk dikembangkan, karena permintaan ekspor yang cukup besar dan untuk memenuhi permintaan konsumsi dalam negeri. Dalam periode 2010-2014, produksi udang diharapkan dapat meningkat sebesar 74,75 %, yaitu dari 400.000 ton menjadi 699.000 ton, yang terdiri dari udang vaname (Penaeus vanammei) dan udang windu (Penaeus monodon).
Udang windu dikembangkan dengan teknologi ekstensif polikultur, yakni digabung dengan komoditas lain, dan bersifat organik, sehingga harga jualnya tinggi karena sesuai dengan trend konsumsi masyarakat dunia. Selain itu, kedepan juga akan diupayakan subsidi pupuk organik, tidak pupuk anorganik seperti selama ini. Peningkatan produksi udang windu diharapkan dapat tumbuh sebesar 10,42 % per tahun. Untuk mewujudkannya, pada tahun 2009, Departemen Pekerjaan Umum telah dilakukan perbaikan saluran irigasi dan prasarana tambak lainnya menggunakan dana stimulus dengan total anggaran 430 milyar yang mencover tambak seluas 53.000 Ha untuk 56 kabupaten pada 16 provinsi.
Sebaliknya, udang vaname dikembangkan dengan teknologi semi intensif dan intensif. Produksi udang vaname ditargetkan meningkat sebesar 17,38% per tahun, yaitu: 275 ribu ton pada tahun 2010 menjadi 500 ribu ton tahun 2014. Untuk mewujudkan hal ini, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) telah membangun Broodstock Center atau pusat produksi induk udang unggul vaname Nusantara di Bali, guna memenuhi kebutuhan induk udang di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan akan induk impor. Kemampuan produksi Broodstock Center tersebut diperkirakan mencapai 240 ribu ekor induk unggul per tahun (terbesar di dunia). Sedangkan penampilan dari induk Nusantara I yang telah dibudidaya di Provinsi Kalimantan Barat, Lampung dan Jawa Timur menunjukkan hasil yang memuaskan. Artinya, tidak ada kekhawatiran akan penyediaan benih udang bermutu yang diperlukan dalam program peningkatan produksi udang. Terpenting sekarang ini adalah petambak udang hendaknya belajar dari bangsa Jepang yang sangat mencintai produk dalam negerinya melalui pemanfaatan Broodstock Center yang telah dibangun secara maksimal, tutur Made.
Disadari bahwa setiap usaha intensifikasi untuk peningkatan produksi selalu diikuti oleh penurunan kualitas lingkungan yang diakhiri dengan meningkatnya serangan hama dan penyakit ikan. Dalam mencegah dan mengurangi serangan hama dan penyakit tersebut, pada tahun 2009 ini telah dibangun Balai Penyidikan Penyakit Ikan dan Lingkungan di Kabupaten Serang Provinsi Banten, yang peresmiannya diharapkan dapat dilakukan pada akhir bulan Januari 2010. Balai ini akan memiliki laboratorium hama, penyakit ikan dan lingkungan yang lengkap, sehingga dapat melakukan kajian terhadap hama, penyakit dan lingkungan secara detail dan mendalam yang diharapkan dapat memecahkan dan mengatasi masalah hama, penyakit dan lingkungan secara fundamental dan komprehensif.
Dengan telah dipersiapkannya sarana dan prasarana untuk mendukung industri udang ini, diharapkan pihak perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainnya tidak ragu-ragu lagi untuk memberikan kemudahan dalam pendanaan bagi petambak yang memerlukan.
stop impor udang
Dalam rangka meningkatkan kemandirian bangsa, impor induk udang vaname harus segera dihentikan. Penghentian impor induk ini penting untuk mendorong pengembangan usaha produksi induk udang yang sedang berkembang di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor. Tindakan ini diyakini akan menaikkan permintaan induk udang nasional yang pada akhirnya akan meningkatkan swasembada induk udang. Keberadaan broodstock center kita dinilai telah berhasil memproduksi induk udang vaname yang kualitasnya lebih baik dari indukan impor. Indukan tersebut dinamai vaname nusantara I yang diluncurkan sejak bulan Mei lalu papar Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad saat panen udang vaname nusantara I di Lampung, Sabtu (28/11).
Menurut Dirjen Perikanan Budidaya, Made L. Nurdjana, hasil pemuliaan vaname nusantara I hanya membutuhkan waktu 6 bulan pemeliharaan untuk mencapai ukuran induk (>40 g) atau 3 bulan lebih cepat dibandingkan saat diintroduksi. Keberlangsungan hidup benur udang ini juga relatif lebih baik dibandingkan benur asal induk impor asalnya, Florida Amerika Serikat. Selain itu, biaya produksi satu pasang induk, varietas baru ini sangat jauh lebih murah yakni berkisar antara Rp. 50 ribu hingga Rp. 75 ribu, sedangkan apabila pembudidaya menggunakan induk udang vaname dari Florida, Amerika Serikat membutuhkan biaya Rp. 300 ribu hingga Rp. 400 ribu. Ini terjadi penghematan sampai 600 %, tegas Made.
Tahun ini Indonesia masih melakukan impor induk vaname sebanyak 320 ribu ekor. Sedangkan kebutuhan dalam negeri untuk induk vaname mencapai 900 ribu hingga 963 ribu ekor per tahun. Pada tahun 2011, Indonesia menargetkan produksi induk vaname nusantara I sebanyak 1,3 juta ekor, sehingga Indonesia berpeluang untuk melakukan ekspor induk vaname. Pemenuhan indukan udang Vaname Nusantara I akan memperkuat mata rantai produksi perikanan.
Komoditas udang masih merupakan komoditas perikanan budidaya yang memberikan kontribusi ekspor cukup besar. Oleh karenanya sangat penting untuk dikembangkan, disamping itu juga untuk memenuhi permintaan konsumsi dalam negeri kilah Fadel. Dalam periode 2010-2014, produksi udang diharapkan dapat meningkat sebesar 74,75 %, yaitu dari 400.000 ton menjadi 699.000 ton, yang terdiri dari udang vaname (Penaeus vanammei) dan udang windu (Penaeus monodon).
Produksi udang vaname selama ini dikembangkan dengan teknologi semi intensif dan intensif. Melalui manajemen budidaya yang lebih baik ditargetkan produksinya dapat meningkat sebesar 17,38% per tahun, yaitu: 275 ribu ton pada tahun 2010 menjadi 500 ribu ton tahun 2014. Untuk mewujudkan hal ini, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) telah membangun Broodstock Center atau pusat produksi induk udang unggul vaname Nusantara di Bali, guna memenuhi kebutuhan induk udang di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan akan induk impor. Kemampuan produksi Broodstock Center tersebut diperkirakan mencapai 240 ribu ekor induk unggul per tahun dan akan menjadi Broodstock Center terbesar di dunia.
Hasil budidaya udang vamane dari induk nusantara I yang telah dibudidaya di Provinsi Kalimantan Barat, Lampung dan Jawa Timur menunjukkan hasil yang memuaskan. Artinya, tidak ada kekhawatiran akan kelangkaan benih udang bermutu yang diperlukan dalam program peningkatan produksi udang. Agenda kita sekarang yang paling penting adalah mengedukasi para petambak udang agar meniru dan belajar dari bangsa Jepang yang sangat mencintai produk dalam negerinya melalui pemanfaatan Broodstock Center yang telah dibangun secara maksimal, tutur Made.
Disadari bahwa setiap usaha intensifikasi untuk peningkatan produksi selalu diikuti oleh penurunan kualitas lingkungan yang diakhiri dengan meningkatnya serangan hama dan penyakit ikan. Dalam mencegah dan mengurangi serangan hama dan penyakit tersebut, pada tahun 2009 ini telah dibangun Balai Penyidikan Penyakit Ikan dan Lingkungan di Kabupaten Serang Provinsi Banten, yang peresmiannya diharapkan dapat dilakukan pada akhir bulan Januari 2010. Balai ini akan memiliki laboratorium hama, penyakit ikan dan lingkungan yang lengkap, sehingga dapat melakukan kajian terhadap hama, penyakit dan lingkungan secara detail dan mendalam yang diharapkan dapat memecahkan dan mengatasi masalah hama, penyakit dan lingkungan secara fundamental dan komprehensif. Dengan telah dipersiapkannya sarana dan prasarana untuk mendukung industri udang ini, diharapkan pihak perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainnya tidak ragu-ragu lagi untuk memberikan kemudahan dalam pendanaan bagi petambak yang memerlukan.
Percepatan peningkatan produksi udang nasional terkait erat dengan akses ke sumber keuangan. Budidaya udang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan usaha pertanian, jika di sektor pertanian ada kredit usaha tani kenapa untuk sektor perikanan tidak ada kredit usaha perikanan? Jika sektor perbankan proaktif membantu pengembangan sektor perikanan budidaya melalui kredit mikro maka percepatan peningkatan produksi perikanan nasional menjadi lebih laju, papar Fadel.
Menurut Dirjen Perikanan Budidaya, Made L. Nurdjana, hasil pemuliaan vaname nusantara I hanya membutuhkan waktu 6 bulan pemeliharaan untuk mencapai ukuran induk (>40 g) atau 3 bulan lebih cepat dibandingkan saat diintroduksi. Keberlangsungan hidup benur udang ini juga relatif lebih baik dibandingkan benur asal induk impor asalnya, Florida Amerika Serikat. Selain itu, biaya produksi satu pasang induk, varietas baru ini sangat jauh lebih murah yakni berkisar antara Rp. 50 ribu hingga Rp. 75 ribu, sedangkan apabila pembudidaya menggunakan induk udang vaname dari Florida, Amerika Serikat membutuhkan biaya Rp. 300 ribu hingga Rp. 400 ribu. Ini terjadi penghematan sampai 600 %, tegas Made.
Tahun ini Indonesia masih melakukan impor induk vaname sebanyak 320 ribu ekor. Sedangkan kebutuhan dalam negeri untuk induk vaname mencapai 900 ribu hingga 963 ribu ekor per tahun. Pada tahun 2011, Indonesia menargetkan produksi induk vaname nusantara I sebanyak 1,3 juta ekor, sehingga Indonesia berpeluang untuk melakukan ekspor induk vaname. Pemenuhan indukan udang Vaname Nusantara I akan memperkuat mata rantai produksi perikanan.
Komoditas udang masih merupakan komoditas perikanan budidaya yang memberikan kontribusi ekspor cukup besar. Oleh karenanya sangat penting untuk dikembangkan, disamping itu juga untuk memenuhi permintaan konsumsi dalam negeri kilah Fadel. Dalam periode 2010-2014, produksi udang diharapkan dapat meningkat sebesar 74,75 %, yaitu dari 400.000 ton menjadi 699.000 ton, yang terdiri dari udang vaname (Penaeus vanammei) dan udang windu (Penaeus monodon).
Produksi udang vaname selama ini dikembangkan dengan teknologi semi intensif dan intensif. Melalui manajemen budidaya yang lebih baik ditargetkan produksinya dapat meningkat sebesar 17,38% per tahun, yaitu: 275 ribu ton pada tahun 2010 menjadi 500 ribu ton tahun 2014. Untuk mewujudkan hal ini, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) telah membangun Broodstock Center atau pusat produksi induk udang unggul vaname Nusantara di Bali, guna memenuhi kebutuhan induk udang di dalam negeri dan mengurangi ketergantungan akan induk impor. Kemampuan produksi Broodstock Center tersebut diperkirakan mencapai 240 ribu ekor induk unggul per tahun dan akan menjadi Broodstock Center terbesar di dunia.
Hasil budidaya udang vamane dari induk nusantara I yang telah dibudidaya di Provinsi Kalimantan Barat, Lampung dan Jawa Timur menunjukkan hasil yang memuaskan. Artinya, tidak ada kekhawatiran akan kelangkaan benih udang bermutu yang diperlukan dalam program peningkatan produksi udang. Agenda kita sekarang yang paling penting adalah mengedukasi para petambak udang agar meniru dan belajar dari bangsa Jepang yang sangat mencintai produk dalam negerinya melalui pemanfaatan Broodstock Center yang telah dibangun secara maksimal, tutur Made.
Disadari bahwa setiap usaha intensifikasi untuk peningkatan produksi selalu diikuti oleh penurunan kualitas lingkungan yang diakhiri dengan meningkatnya serangan hama dan penyakit ikan. Dalam mencegah dan mengurangi serangan hama dan penyakit tersebut, pada tahun 2009 ini telah dibangun Balai Penyidikan Penyakit Ikan dan Lingkungan di Kabupaten Serang Provinsi Banten, yang peresmiannya diharapkan dapat dilakukan pada akhir bulan Januari 2010. Balai ini akan memiliki laboratorium hama, penyakit ikan dan lingkungan yang lengkap, sehingga dapat melakukan kajian terhadap hama, penyakit dan lingkungan secara detail dan mendalam yang diharapkan dapat memecahkan dan mengatasi masalah hama, penyakit dan lingkungan secara fundamental dan komprehensif. Dengan telah dipersiapkannya sarana dan prasarana untuk mendukung industri udang ini, diharapkan pihak perbankan dan lembaga-lembaga keuangan lainnya tidak ragu-ragu lagi untuk memberikan kemudahan dalam pendanaan bagi petambak yang memerlukan.
Percepatan peningkatan produksi udang nasional terkait erat dengan akses ke sumber keuangan. Budidaya udang sebenarnya tidak jauh berbeda dengan usaha pertanian, jika di sektor pertanian ada kredit usaha tani kenapa untuk sektor perikanan tidak ada kredit usaha perikanan? Jika sektor perbankan proaktif membantu pengembangan sektor perikanan budidaya melalui kredit mikro maka percepatan peningkatan produksi perikanan nasional menjadi lebih laju, papar Fadel.
Rabu, 18 November 2009
berita DKP
KEBIJAKAN DKP BERBASIS PENELITIAN, ILMU PENGETAHUAN, DAN TEKOLOGI
Terkait dengan visi baru Departemen Kelautan dan Perikanan yakni menjadikan Indonesia sebagai penghasil produk perikanan terbesar di dunia pada 2020 mendatang, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Fadel Muhammad meminta kepada para akademisi dan ilmuwan kelautan untuk memberikan masukan bagi pengembangan kebijakan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di masa yang akan datang.
Permintaan tersebut disampaikan MKP dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan VI Ikatan Sarjana Oseanologi Indonesia (ISOI) di IPB Intenational Convention Center Bogor, Senin malam (16/11). Berdasarkan dasar-dasar strategi pembangunan kelautan dan perikanan yang baru disusun Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), peran aktif serta sumbangan pemikiran dan kontribusi ISOI terhadap proses pembangunan kelautan dan perikanan sangat menentukan dan diharapkan dapat memajukan sektor kelautan dan perikanan.
Menurut MKP, berdasarkan Grand Strategy DKP yang kedua yakni mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, pemanfaatan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat merupakan hal yang mutlak. Oleh karena itu keberadaan dan ketersediaan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan tidak boleh terganggu. kedepan setiap kebijakan yang terkait dengan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan harus memiliki basis ilmiah yang kuat. Research based policy yang didukung dengan data, informasi dan pengetahuan terkini yang memadai harus menjadi norma dasar dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Selain itu, melalui Research based policy juga diharapkan mampu mengatasi kendala rendahnya produktivitas dan daya saing produk perikanan, sehingga produksi dapat meningkat. Pemenuhan akan peran penting penelitian, ilmu pengetahuan, dan teknologi merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh semua pihak. Sinergi antara pemerintah bersama ilmuwan kelautan dan perikanan serta komponon masyarakat lainnya, harus mampu menyiapkan teknologi terapan yang handal, efisien dan terjangkau bagi masyarakat, serta ramah terhadap lingkungan. Tantangan yang harus dihadapi tersebut tentunya adalah bagaimana sinergi tersebut mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan akan teknologi ini.
Terkait dengan visi baru Departemen Kelautan dan Perikanan yakni menjadikan Indonesia sebagai penghasil produk perikanan terbesar di dunia pada 2020 mendatang, Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Fadel Muhammad meminta kepada para akademisi dan ilmuwan kelautan untuk memberikan masukan bagi pengembangan kebijakan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan di masa yang akan datang.
Permintaan tersebut disampaikan MKP dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan VI Ikatan Sarjana Oseanologi Indonesia (ISOI) di IPB Intenational Convention Center Bogor, Senin malam (16/11). Berdasarkan dasar-dasar strategi pembangunan kelautan dan perikanan yang baru disusun Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), peran aktif serta sumbangan pemikiran dan kontribusi ISOI terhadap proses pembangunan kelautan dan perikanan sangat menentukan dan diharapkan dapat memajukan sektor kelautan dan perikanan.
Menurut MKP, berdasarkan Grand Strategy DKP yang kedua yakni mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, pemanfaatan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat merupakan hal yang mutlak. Oleh karena itu keberadaan dan ketersediaan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan tidak boleh terganggu. kedepan setiap kebijakan yang terkait dengan pembangunan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan harus memiliki basis ilmiah yang kuat. Research based policy yang didukung dengan data, informasi dan pengetahuan terkini yang memadai harus menjadi norma dasar dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Selain itu, melalui Research based policy juga diharapkan mampu mengatasi kendala rendahnya produktivitas dan daya saing produk perikanan, sehingga produksi dapat meningkat. Pemenuhan akan peran penting penelitian, ilmu pengetahuan, dan teknologi merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh semua pihak. Sinergi antara pemerintah bersama ilmuwan kelautan dan perikanan serta komponon masyarakat lainnya, harus mampu menyiapkan teknologi terapan yang handal, efisien dan terjangkau bagi masyarakat, serta ramah terhadap lingkungan. Tantangan yang harus dihadapi tersebut tentunya adalah bagaimana sinergi tersebut mampu secara mandiri memenuhi kebutuhan akan teknologi ini.
Selasa, 10 November 2009
status anak zina
Kami ingin mengajukan beberapa pertanyaan terkait dengan jawaban Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari tentang “Taubat dari Perbuatan Zina”, sebagai berikut:
1. Apa dalil wajibnya istibra` ar-rahim dari bibit seseorang atas seorang wanita yang berzina jika hendak dinikahi?
2. Apa dalil tidak bolehnya menasabkan anak hasil zina tersebut kepada lelaki yang berzina dengan ibunya? Apa dalil tidak bolehnya lelaki tersebut menjadi wali pernikahan anak itu dan bahwa lelaki tersebut bukan mahram anak itu (jika wanita)?
3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil, bagaimana hukumnya dan bagaimana status anak-anak mereka yang dihasilkan setelah pernikahan? Apakah mereka merupakan mahram bagi anak zina tadi dan bisa menjadi wali pernikahannya?
4. Siapa saja yang bisa menjadi wali pernikahan anak zina tersebut?
(Fulanah di Solo)
Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi waman walah.
1. Seorang wanita yang berzina dengan seorang lelaki, keduanya berstatus pezina selama belum bertaubat dari perzinaan itu. Maka wanita itu tidak boleh dinikahi oleh siapapun sampai terpenuhi dua syarat berikut:
a. Wanita itu bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan jika yang hendak menikahinya adalah lelaki yang berzina dengannya maka juga dipersyaratkan laki-laki tersebut telah bertaubat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat An-Nur: 3:
الزَّانِي لاَ يَنْكِحُ إلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki pezina tidaklah menikahi selain wanita pezina atau wanita musyrik, dan wanita pezina tidaklah menikahi selain lelaki pezina atau lelaki musyrik, dan hal itu diharamkan atas kaum mukminin.”
b. Wanita tersebut melakukan istibra` yaitu pembebasan rahim dari bibit lelaki yang telah berzina dengannya. Karena dikhawatirkan lelaki tersebut telah menanam bibitnya dalam rahim wanita itu. Artinya, wanita itu hamil akibat perzinaan itu. Maka wanita itu harus melakukan istibra` untuk memastikan bahwa rahimnya kosong (tidak hamil), yaitu menunggu sampai dia mengalami haid satu kali karena dengan demikian berarti dia tidak hamil. Apabila diketahui bahwa dia hamil maka istibra`-nya dengan cara menunggu sampai dia melahirkan anaknya. Kita tidak mempersyaratkan wanita itu melakukan ‘iddah1 karena sebagaimana kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/215, cet. Darul Atsar): “’Iddah adalah hak seorang suami yang menceraikan istrinya. Sedangkan lelaki yang berzina dengannya statusnya bukan suami melainkan fajir/pezina.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Fatawa (32/112): “Al-Istibra` bukan karena hak kehormatan mani lelaki pertama (yang menzinainya). Akan tetapi untuk hak kehormatan mani lelaki yang kedua (yang hendak menikahinya), karena tidak dibenarkan baginya untuk mengakui seseorang sebagai anaknya dan dinasabkan kepadanya padahal bukan anaknya.”
Demikian pula jika ditinjau dari sisi qiyas, Syaikhul Islam berkata (32/111): “Seorang wanita yang khulu’2 -karena dia bukan wanita yang dicerai-, dia tidak ber-’iddah dengan ‘iddah wanita yang dicerai. Bahkan dia harus melakukan istibra` (membebaskan rahimnya) dan istibra` juga disebut iddah. Maka, wanita yang digauli dengan nikah syubhat dan wanita yang berzina lebih utama untuk melakukan istibra`.”
Syaikhul Islam (32/110) juga berkata: “Karena wanita yang berzina bukanlah istri (yang ditalak) yang wajib untuk melakukan ‘iddah. Dan tidaklah keadaan wanita berzina melebihi keadaan budak wanita yang harus melakukan istibra` sebelum digauli oleh tuannya yang baru. Padahal seandainya dia telah dihamili oleh bekas tuannya maka anaknya dinasabkan kepada bekas tuannya itu. Maka wanita yang berzina (yang seandainya hamil maka anaknya tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinainya) lebih wajib untuk melakukan istibra`.”
Adapun dalil-dalil tentang istibra` pada budak wanita adalah:
a. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang sabaya (para wanita tawanan perang) pada perang Khaibar:
لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ –يَعْنِي إِتْيَانَ الْحُبْلَى مِنَ السَّبَايَا- وَأَنْ يُصِيبَ اْمَرْأَةً ثَيِّبًا مِنَ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا
“Tidak halal bagi seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air maninya di ladang orang –yakni menggauli wanita sabaya yang hamil– dan menggauli wanita sabaya yang telah bersuami sampai wanita itu melakukan istibra`.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al-Bazzar serta Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` 1/201, 5/141, no. 2137. Hadits ini memiliki syawahid/penguat-penguat)
b. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang para sabaya Authas:
لاَ تُؤْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Yang hamil tidak boleh digauli sampai melahirkan, demikian pula yang tidak hamil sampai haid satu kali.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi. Namun yang benar sanadnya lemah karena Syarik bin Abdillah Al-Qadhi hafalannya jelek. Akan tetapi hadits ini memiliki syawahid/penguat-penguat sehingga dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 187 dan no. 1302)
2. Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari anak zina tersebut adalah anaknya. Dalam arti, Allah Subhanahu wa Ta'ala menakdirkan terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil percampuran air mani laki-laki itu dengan wanita yang dizinainya. Akan tetapi secara hukum syar’i, anak itu bukan anaknya karena tercipta dengan sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinaan. Permasalahan ini masuk dalam keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu 'anha)
Dengan demikian, jika seorang lelaki menghamili seorang wanita dengan perzinaan kemudian dia bermaksud menikahinya dengan alasan untuk menutup aib dan menyelamatkan nasab anak tersebut, maka hal itu haram atasnya dan pernikahannya tidak sah. Karena anak tersebut bukan anaknya menurut hukum syar’i. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama sebagaimana dalam Al-Mughni (6/184-185) dan Syarah Bulughul Maram karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu pada Bab ‘Iddah wal ihdad wal istibra`. Dan ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam Fatawa mereka (20/387-389).
Berdasarkan hal ini, seluruh hukum nasab antara keduanya pun tidak berlaku. Di antaranya:
a. Keduanya tidak saling mewarisi.
b. Lelaki tersebut tidak wajib memberi nafkah kepadanya.
c. Lelaki tersebut bukan mahram bagi anak itu (jika dia wanita) kecuali apabila lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu dan telah melakukan hubungan (sah) suami-istri, yang tentunya hal ini setelah keduanya bertaubat dan setelah anak itu lahir, maka anak ini menjadi rabibah-nya sehingga menjadi mahram.
d. Lelaki tersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan (jika dia wanita).
Namun bukan berarti laki-laki tersebut boleh menikahi putri zinanya. Yang benar dalam masalah ini, dia tidak boleh menikahinya, sebagaimana pendapat jumhur yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Karena anak itu adalah putrinya secara hukum kauni qadari berasal dari air maninya, sehingga merupakan darah dagingnya sendiri. Dalil yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwasanya seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak susuannya yang disusui oleh istrinya dengan air susu yang diproduksi dengan sebab digauli olehnya sehingga hamil dan melahirkan. Kalau anak susuan seseorang saja haram atasnya, tentu seorang anak zina yang berasal dari air maninya dan merupakan darah dagingnya sendiri lebih pantas untuk dinyatakan haram atasnya. (Lihat Majmu’ Fatawa, 32/134-137, 138-140, Asy-Syarhul Mumti’, 5/170)
Para ulama menyatakan bahwa seorang anak zina dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, dan keduanya saling mewarisi. Jadi nasab anak tersebut dari jalur ayah tidak ada. Yang ada hanyalah nasab dari jalur ibunya. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwasanya suami istri yang melakukan li’an3 di hadapan hakim karena suaminya menuduh bahwa anak yang dikandung istrinya adalah hasil perzinaan sedangkan istrinya tidak mengaku lalu keduanya dipisahkan oleh hakim, maka anak yang dikandung wanita itu dinasabkan kepada ibunya dan terputus nasabnya dari jalur ayah. Sebagaimana dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu 'anhu yang muttafaq ‘alaih.
3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil maka pernikahan itu tidak sah berdasarkan apa yang telah dijelaskan pada jawaban pertama dan kedua. Hanya saja, kalau pernikahan itu dilangsungkan dengan anggapan bahwa hal itu boleh dan sah sebagaimana mazhab sebagian ulama yang berpendapat: “Boleh bagi seorang lelaki yang menghamili seorang wanita dengan perzinaan untuk menyelamatkan nasab anak itu dengan cara menikahinya dalam keadaan hamil, dengan syarat keduanya telah bertaubat dari perzinaan dan diketahui dengan pasti/yakin bahwa yang menghamilinya adalah laki-laki itu”, maka pernikahan itu dikategorikan sebagai nikah syubhat. Artinya, pernikahan itu berlangsung dengan anggapan bahwa hal itu boleh menurut syariat, padahal sebenarnya tidak boleh. Berarti pernikahan itu tidak mengubah status anak hasil perzinaan tersebut sebagai anak zina, dia tetap dinasabkan kepada ibunya dan tidak sah dinasabkan kepada lelaki tersebut. Adapun anak-anak yang dihasilkan setelah nikah syubhat, status mereka sah sebagai anak-anak keduanya4. Akan tetapi wajib atas keduanya untuk berpisah ketika mengetahui hakikat sebenarnya bahwa pernikahan itu tidak sah, sampai keduanya menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan istibra` ar-rahim. Ini adalah jawaban Syaikhuna Al-Faqih Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah wa syafahu.
Dengan demikian, diketahuilah bahwa hubungan antara anak zina tersebut dengan anak-anak yang lahir dengan nikah syubhat tersebut adalah saudara seibu tidak seayah, yang berarti mereka adalah mahramnya. Namun tidak bisa menjadi wali pernikahannya menurut pendapat jumhur, yang menyatakan bahwa wali pernikahan seorang wanita adalah setiap lelaki yang merupakan ‘ashabah5 wanita itu, seperti ayahnya, kakeknya dari jalur ayah, putranya, anak laki-laki putranya, saudara laki-lakinya yang sekandung atau seayah, pamannya dari jalur ayah dan ‘ashabah lainnya6.
4. Yang menjadi walinya adalah sulthan. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/154): “Yang dimaksud dengan sulthan adalah imam (amir) atau perwakilannya.... Adapun sekarang, urusan perwalian ini dilimpahkan oleh pemerintah kepada petugas khusus.”
Di negeri kita, mereka adalah para petugas (penghulu) Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ... فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil…, dan jika para wali berselisih untuk menikahkannya maka sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Albani dalam Al-Irwa` (no. 1840) dan guru besar kami Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (2/493))
Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata dalam Subulus Salam (3/187): “Hadits ini menunjukkan bahwa sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali dalam pernikahan, baik karena memang tidak ada walinya atau walinya ada namun tidak mau menikahkannya7.”
Jika ada yang bertanya: Bukankah ibu seorang anak zina dan ‘ashabah ibunya merupakan ‘ashabah bagi anak zina itu sebagaimana pendapat sebagian ulama? Tidakkah mereka dianggap sebagai wali?
Jawabannya: Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam Al-Mughni (6/183) menerangkan bahwa kedudukan mereka sebagai ‘ashabah anak zina itu hanya dalam hal waris semata dan tidak berlaku dalam perkara perwalian nikah. Karena hubungan nasab mereka hanya melalui jalur ibu, sehingga tidak ada hak perwalian untuk mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
1 ‘Iddah adalah masa penantian yang diatur oleh syariat bagi seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya, yaitu selama tiga kali masa haid. Adapun jika diceraikan dalam keadaan hamil maka ‘iddah-nya sampai melahirkan.
2 Khulu’ adalah perpisahan suami-istri karena permintaan istri yang disertai dengan pembayaran ganti (harta) dari pihak istri.
3 Li’an adalah persaksian demi Allah yang diucapkan empat kali oleh masing-masing suami dan istri yang dikuatkan dengan sumpah untuk pembelaan diri masing-masing, kemudian yang kelima kalinya: disertai pernyataan dari suami bahwa laknat Allah Subhanahu wa Ta'ala atas dirinya jika dia berdusta menuduh istrinya berzina, dan disertai pernyataan dari istri bahwa murka Allah Subhanahu wa Ta'ala atasnya dirinya jika suaminya benar.
4 Pendapat bahwa anak hasil nikah syubhat sah sebagai anak adalah pendapat Al-Imam Ahmad, Al-Imam Asy-Syafi’i, dan yang lainnya, dipilih oleh Syaikhul Islam, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Lihat Al-Mughni (7/288), Majmu’ Fatawa (32/66-67), Asy-Syarhul Mumti’ (5/641, cet. Darul Atsar) dan Fatawa Al-Lajnah (28/387).
5 Yaitu seluruh lelaki yang mewarisi harta wanita itu tanpa ada ketetapan bagian tertentu, melainkan mewarisi secara ta’shib. Artinya jika ahlul fardh (ahli waris yang telah ditentukan bagiannya) telah mengambil haknya maka harta warisan yang tersisa akan diwarisi oleh ‘ashabah, atau jika tidak ada ahlul fardh maka mereka yang mewarisi seluruh hartanya.
6 Lihat mazhab jumhur tentang wali pernikahan seorang wanita dalam Mukhtasar Al-Khiraqi bersama Al-Mughni (6/319-322), Fathul Bari (9/187), Nailul Authar (6/120), Subulus SaSalam (3/185), Asy-Syarhul Mumti’, (5/145-154).
7 Yaitu tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
1. Apa dalil wajibnya istibra` ar-rahim dari bibit seseorang atas seorang wanita yang berzina jika hendak dinikahi?
2. Apa dalil tidak bolehnya menasabkan anak hasil zina tersebut kepada lelaki yang berzina dengan ibunya? Apa dalil tidak bolehnya lelaki tersebut menjadi wali pernikahan anak itu dan bahwa lelaki tersebut bukan mahram anak itu (jika wanita)?
3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil, bagaimana hukumnya dan bagaimana status anak-anak mereka yang dihasilkan setelah pernikahan? Apakah mereka merupakan mahram bagi anak zina tadi dan bisa menjadi wali pernikahannya?
4. Siapa saja yang bisa menjadi wali pernikahan anak zina tersebut?
(Fulanah di Solo)
Jawab:
Alhamdulillah, wash-shalatu was-salamu ‘ala Rasulillah, wa ‘ala alihi waman walah.
1. Seorang wanita yang berzina dengan seorang lelaki, keduanya berstatus pezina selama belum bertaubat dari perzinaan itu. Maka wanita itu tidak boleh dinikahi oleh siapapun sampai terpenuhi dua syarat berikut:
a. Wanita itu bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan jika yang hendak menikahinya adalah lelaki yang berzina dengannya maka juga dipersyaratkan laki-laki tersebut telah bertaubat. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat An-Nur: 3:
الزَّانِي لاَ يَنْكِحُ إلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنْكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“Laki-laki pezina tidaklah menikahi selain wanita pezina atau wanita musyrik, dan wanita pezina tidaklah menikahi selain lelaki pezina atau lelaki musyrik, dan hal itu diharamkan atas kaum mukminin.”
b. Wanita tersebut melakukan istibra` yaitu pembebasan rahim dari bibit lelaki yang telah berzina dengannya. Karena dikhawatirkan lelaki tersebut telah menanam bibitnya dalam rahim wanita itu. Artinya, wanita itu hamil akibat perzinaan itu. Maka wanita itu harus melakukan istibra` untuk memastikan bahwa rahimnya kosong (tidak hamil), yaitu menunggu sampai dia mengalami haid satu kali karena dengan demikian berarti dia tidak hamil. Apabila diketahui bahwa dia hamil maka istibra`-nya dengan cara menunggu sampai dia melahirkan anaknya. Kita tidak mempersyaratkan wanita itu melakukan ‘iddah1 karena sebagaimana kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/215, cet. Darul Atsar): “’Iddah adalah hak seorang suami yang menceraikan istrinya. Sedangkan lelaki yang berzina dengannya statusnya bukan suami melainkan fajir/pezina.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata dalam Majmu’ Fatawa (32/112): “Al-Istibra` bukan karena hak kehormatan mani lelaki pertama (yang menzinainya). Akan tetapi untuk hak kehormatan mani lelaki yang kedua (yang hendak menikahinya), karena tidak dibenarkan baginya untuk mengakui seseorang sebagai anaknya dan dinasabkan kepadanya padahal bukan anaknya.”
Demikian pula jika ditinjau dari sisi qiyas, Syaikhul Islam berkata (32/111): “Seorang wanita yang khulu’2 -karena dia bukan wanita yang dicerai-, dia tidak ber-’iddah dengan ‘iddah wanita yang dicerai. Bahkan dia harus melakukan istibra` (membebaskan rahimnya) dan istibra` juga disebut iddah. Maka, wanita yang digauli dengan nikah syubhat dan wanita yang berzina lebih utama untuk melakukan istibra`.”
Syaikhul Islam (32/110) juga berkata: “Karena wanita yang berzina bukanlah istri (yang ditalak) yang wajib untuk melakukan ‘iddah. Dan tidaklah keadaan wanita berzina melebihi keadaan budak wanita yang harus melakukan istibra` sebelum digauli oleh tuannya yang baru. Padahal seandainya dia telah dihamili oleh bekas tuannya maka anaknya dinasabkan kepada bekas tuannya itu. Maka wanita yang berzina (yang seandainya hamil maka anaknya tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinainya) lebih wajib untuk melakukan istibra`.”
Adapun dalil-dalil tentang istibra` pada budak wanita adalah:
a. Hadits Ruwaifi’ bin Tsabit radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang sabaya (para wanita tawanan perang) pada perang Khaibar:
لاَ يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ –يَعْنِي إِتْيَانَ الْحُبْلَى مِنَ السَّبَايَا- وَأَنْ يُصِيبَ اْمَرْأَةً ثَيِّبًا مِنَ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا
“Tidak halal bagi seorang lelaki yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air maninya di ladang orang –yakni menggauli wanita sabaya yang hamil– dan menggauli wanita sabaya yang telah bersuami sampai wanita itu melakukan istibra`.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi. Dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan dihasankan oleh Al-Bazzar serta Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` 1/201, 5/141, no. 2137. Hadits ini memiliki syawahid/penguat-penguat)
b. Hadits Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang para sabaya Authas:
لاَ تُؤْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلاَ غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً
“Yang hamil tidak boleh digauli sampai melahirkan, demikian pula yang tidak hamil sampai haid satu kali.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Hakim dan Adz-Dzahabi. Namun yang benar sanadnya lemah karena Syarik bin Abdillah Al-Qadhi hafalannya jelek. Akan tetapi hadits ini memiliki syawahid/penguat-penguat sehingga dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa` no. 187 dan no. 1302)
2. Anak hasil zina tidak dinasabkan kepada lelaki yang menzinai ibu anak tersebut meskipun kita mengetahui bahwa secara hukum kauni qadari anak zina tersebut adalah anaknya. Dalam arti, Allah Subhanahu wa Ta'ala menakdirkan terciptanya anak zina tersebut sebagai hasil percampuran air mani laki-laki itu dengan wanita yang dizinainya. Akan tetapi secara hukum syar’i, anak itu bukan anaknya karena tercipta dengan sebab yang tidak dibenarkan oleh syariat, yaitu perzinaan. Permasalahan ini masuk dalam keumuman sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam:
الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ
“Anak yang lahir untuk pemilik kasur (artinya, anak yang dilahirkan oleh istri seseorang atau budak wanitanya adalah miliknya), dan seorang pezina tidak punya hak pada anak hasil perzinaannya.” (Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah dan ‘Aisyah radhiyallahu 'anha)
Dengan demikian, jika seorang lelaki menghamili seorang wanita dengan perzinaan kemudian dia bermaksud menikahinya dengan alasan untuk menutup aib dan menyelamatkan nasab anak tersebut, maka hal itu haram atasnya dan pernikahannya tidak sah. Karena anak tersebut bukan anaknya menurut hukum syar’i. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama sebagaimana dalam Al-Mughni (6/184-185) dan Syarah Bulughul Maram karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu pada Bab ‘Iddah wal ihdad wal istibra`. Dan ini yang difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Da`imah dalam Fatawa mereka (20/387-389).
Berdasarkan hal ini, seluruh hukum nasab antara keduanya pun tidak berlaku. Di antaranya:
a. Keduanya tidak saling mewarisi.
b. Lelaki tersebut tidak wajib memberi nafkah kepadanya.
c. Lelaki tersebut bukan mahram bagi anak itu (jika dia wanita) kecuali apabila lelaki tersebut menikah dengan ibu anak itu dan telah melakukan hubungan (sah) suami-istri, yang tentunya hal ini setelah keduanya bertaubat dan setelah anak itu lahir, maka anak ini menjadi rabibah-nya sehingga menjadi mahram.
d. Lelaki tersebut tidak bisa menjadi wali anak itu dalam pernikahan (jika dia wanita).
Namun bukan berarti laki-laki tersebut boleh menikahi putri zinanya. Yang benar dalam masalah ini, dia tidak boleh menikahinya, sebagaimana pendapat jumhur yang dipilih oleh Syaikhul Islam dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Karena anak itu adalah putrinya secara hukum kauni qadari berasal dari air maninya, sehingga merupakan darah dagingnya sendiri. Dalil yang paling kuat dalam hal ini adalah bahwasanya seorang laki-laki tidak boleh menikahi anak susuannya yang disusui oleh istrinya dengan air susu yang diproduksi dengan sebab digauli olehnya sehingga hamil dan melahirkan. Kalau anak susuan seseorang saja haram atasnya, tentu seorang anak zina yang berasal dari air maninya dan merupakan darah dagingnya sendiri lebih pantas untuk dinyatakan haram atasnya. (Lihat Majmu’ Fatawa, 32/134-137, 138-140, Asy-Syarhul Mumti’, 5/170)
Para ulama menyatakan bahwa seorang anak zina dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya, dan keduanya saling mewarisi. Jadi nasab anak tersebut dari jalur ayah tidak ada. Yang ada hanyalah nasab dari jalur ibunya. Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwasanya suami istri yang melakukan li’an3 di hadapan hakim karena suaminya menuduh bahwa anak yang dikandung istrinya adalah hasil perzinaan sedangkan istrinya tidak mengaku lalu keduanya dipisahkan oleh hakim, maka anak yang dikandung wanita itu dinasabkan kepada ibunya dan terputus nasabnya dari jalur ayah. Sebagaimana dalam hadits Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu 'anhu yang muttafaq ‘alaih.
3. Jika kedua orang yang berzina tersebut menikah dalam keadaan wanitanya hamil maka pernikahan itu tidak sah berdasarkan apa yang telah dijelaskan pada jawaban pertama dan kedua. Hanya saja, kalau pernikahan itu dilangsungkan dengan anggapan bahwa hal itu boleh dan sah sebagaimana mazhab sebagian ulama yang berpendapat: “Boleh bagi seorang lelaki yang menghamili seorang wanita dengan perzinaan untuk menyelamatkan nasab anak itu dengan cara menikahinya dalam keadaan hamil, dengan syarat keduanya telah bertaubat dari perzinaan dan diketahui dengan pasti/yakin bahwa yang menghamilinya adalah laki-laki itu”, maka pernikahan itu dikategorikan sebagai nikah syubhat. Artinya, pernikahan itu berlangsung dengan anggapan bahwa hal itu boleh menurut syariat, padahal sebenarnya tidak boleh. Berarti pernikahan itu tidak mengubah status anak hasil perzinaan tersebut sebagai anak zina, dia tetap dinasabkan kepada ibunya dan tidak sah dinasabkan kepada lelaki tersebut. Adapun anak-anak yang dihasilkan setelah nikah syubhat, status mereka sah sebagai anak-anak keduanya4. Akan tetapi wajib atas keduanya untuk berpisah ketika mengetahui hakikat sebenarnya bahwa pernikahan itu tidak sah, sampai keduanya menikah kembali dengan akad nikah yang benar dan sah, tanpa harus melakukan istibra` ar-rahim. Ini adalah jawaban Syaikhuna Al-Faqih Abdurrahman Al-‘Adni hafizhahullah wa syafahu.
Dengan demikian, diketahuilah bahwa hubungan antara anak zina tersebut dengan anak-anak yang lahir dengan nikah syubhat tersebut adalah saudara seibu tidak seayah, yang berarti mereka adalah mahramnya. Namun tidak bisa menjadi wali pernikahannya menurut pendapat jumhur, yang menyatakan bahwa wali pernikahan seorang wanita adalah setiap lelaki yang merupakan ‘ashabah5 wanita itu, seperti ayahnya, kakeknya dari jalur ayah, putranya, anak laki-laki putranya, saudara laki-lakinya yang sekandung atau seayah, pamannya dari jalur ayah dan ‘ashabah lainnya6.
4. Yang menjadi walinya adalah sulthan. Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu berkata dalam Asy-Syarhul Mumti’ (5/154): “Yang dimaksud dengan sulthan adalah imam (amir) atau perwakilannya.... Adapun sekarang, urusan perwalian ini dilimpahkan oleh pemerintah kepada petugas khusus.”
Di negeri kita, mereka adalah para petugas (penghulu) Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ... فَإِنِ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Siapa saja wanita yang menikah tanpa izin dari walinya maka pernikahannya batil…, dan jika para wali berselisih untuk menikahkannya maka sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh Abu ‘Awanah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al-Albani dalam Al-Irwa` (no. 1840) dan guru besar kami Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (2/493))
Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata dalam Subulus Salam (3/187): “Hadits ini menunjukkan bahwa sulthan adalah wali bagi seorang wanita yang tidak punya wali dalam pernikahan, baik karena memang tidak ada walinya atau walinya ada namun tidak mau menikahkannya7.”
Jika ada yang bertanya: Bukankah ibu seorang anak zina dan ‘ashabah ibunya merupakan ‘ashabah bagi anak zina itu sebagaimana pendapat sebagian ulama? Tidakkah mereka dianggap sebagai wali?
Jawabannya: Ibnu Qudamah rahimahullahu dalam Al-Mughni (6/183) menerangkan bahwa kedudukan mereka sebagai ‘ashabah anak zina itu hanya dalam hal waris semata dan tidak berlaku dalam perkara perwalian nikah. Karena hubungan nasab mereka hanya melalui jalur ibu, sehingga tidak ada hak perwalian untuk mereka.
Wallahu a’lam bish-shawab.
1 ‘Iddah adalah masa penantian yang diatur oleh syariat bagi seorang wanita yang diceraikan oleh suaminya, yaitu selama tiga kali masa haid. Adapun jika diceraikan dalam keadaan hamil maka ‘iddah-nya sampai melahirkan.
2 Khulu’ adalah perpisahan suami-istri karena permintaan istri yang disertai dengan pembayaran ganti (harta) dari pihak istri.
3 Li’an adalah persaksian demi Allah yang diucapkan empat kali oleh masing-masing suami dan istri yang dikuatkan dengan sumpah untuk pembelaan diri masing-masing, kemudian yang kelima kalinya: disertai pernyataan dari suami bahwa laknat Allah Subhanahu wa Ta'ala atas dirinya jika dia berdusta menuduh istrinya berzina, dan disertai pernyataan dari istri bahwa murka Allah Subhanahu wa Ta'ala atasnya dirinya jika suaminya benar.
4 Pendapat bahwa anak hasil nikah syubhat sah sebagai anak adalah pendapat Al-Imam Ahmad, Al-Imam Asy-Syafi’i, dan yang lainnya, dipilih oleh Syaikhul Islam, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Lihat Al-Mughni (7/288), Majmu’ Fatawa (32/66-67), Asy-Syarhul Mumti’ (5/641, cet. Darul Atsar) dan Fatawa Al-Lajnah (28/387).
5 Yaitu seluruh lelaki yang mewarisi harta wanita itu tanpa ada ketetapan bagian tertentu, melainkan mewarisi secara ta’shib. Artinya jika ahlul fardh (ahli waris yang telah ditentukan bagiannya) telah mengambil haknya maka harta warisan yang tersisa akan diwarisi oleh ‘ashabah, atau jika tidak ada ahlul fardh maka mereka yang mewarisi seluruh hartanya.
6 Lihat mazhab jumhur tentang wali pernikahan seorang wanita dalam Mukhtasar Al-Khiraqi bersama Al-Mughni (6/319-322), Fathul Bari (9/187), Nailul Authar (6/120), Subulus SaSalam (3/185), Asy-Syarhul Mumti’, (5/145-154).
7 Yaitu tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Rabu, 04 November 2009
isi kandungan Air mani
Cairan mani berfungsi sebagai pelumas dalam hubungan seksual. Setiap ejakulasi, rata-rata pria mengeluarkan cairan mani atau semen sekitar satu sendok teh. Banyak sedikitnya cairan mani ini tergantung pada usia (makin muda makin banyak), kapan terakhir ejakulasi, dan jenis rangsangan yang diterima.
Satu sendok teh cairan mani mengandung sekitar 21 kilojoules (kilo kalori) dan 200-500 juta sperma. Karena jumlah sperma hanya sekitar satu persen dari cairan mani, lalu apa yang 99 persen sisanya?
Menurut seksolog Dr Elna McIntosh, selain sperma, cairan mani terdiri dari gula fruktosa, air, ascorbic acid (vitamin C), asam sitrat, enzim, protein, posfat, dan zinc.
Satu sendok teh cairan mani mengandung sekitar 21 kilojoules (kilo kalori) dan 200-500 juta sperma. Karena jumlah sperma hanya sekitar satu persen dari cairan mani, lalu apa yang 99 persen sisanya?
Menurut seksolog Dr Elna McIntosh, selain sperma, cairan mani terdiri dari gula fruktosa, air, ascorbic acid (vitamin C), asam sitrat, enzim, protein, posfat, dan zinc.
Menurunkan Tekanan darah
Tekanan darah tinggi jika dibiarkan saja bisa menimbulkan stroke. Bagi Anda yang memiliki kecenderungan darah tinggi, banyak cara yang bisa dilakukan untuk menstabilkan tekanan darah. Selain mengonsumsi obat pengontrol tekanan darah, ada cara lain yang lebih alami.
- Berjalan kaki
Pasien hipertensi dianjurkan untuk berjalan kaki setiap hari minimal 30 menit. Akan lebih baik jika saat berjalan juga membawa sedikit beban seperti dumbell. Berjalan kaki dan olahraga membantu jantung menggunakan oksigen secara efisien, sehingga tidak bekerja keras untuk memompa darah.
- Tarik nafas perlahan
Usahakan untuk nafas secara perlahan, tidak tersengal-sengal dan lebih teratur. Anda bisa berlatih yoga, atau tai chi agar nafas lebih teratur. Saat pagi dan sore hari, selama lima menik tarik nafas secara dalam dan buang secara perlahan. Hal tersebut bisa menurunkan renin, yaitu enzim pada ginjal yang bisa meningkatkan tekanan darah.
- Konsumsi makanan kaya potasium
Menurut Linda Van Horn, PhD, profesor dari Northwestern University Feinberg School of Medical, Amerika Serikat, mengonsumsi makanan yang banyak mengandung potasium tinggi dapat menurunkan tekanan darah tinggi. Usahakan untuk mengonsumsi potasium 2000 hingga 4000 mg per hari. Makanan yang mengandung potasium tinggi antara lain kentang, tomat, pisang, kacang polong dan jeruk.
- Batasi konsumsi sodium
Beberapa orang sangat sensitif ketika mengonsumsi garam atau sodium. Konsumsi garam yang berlebihan bisa memicu darah tinggi. Konsumsi garam atau sodium per hari sebaiknya tidak lebih dari 1.500 mg (takaran setengah sendok teh mengandung 1200 mg garam). Jadi kurangi konsumsi garam, agar tekanan darah tetap stabil
- Konsumsi cokelat hitam
Cokelat hitam atau dark chocolate mengandung flavanol yang bisa membuat pembuluh darah menjadi lebih elastis. Sebuah penelitian menunjukkan pasien yang mengonsumsi coklat hitam 0,5 ons setiap hari, tekanan darahnya menurun cukup signifikan.
- Berjalan kaki
Pasien hipertensi dianjurkan untuk berjalan kaki setiap hari minimal 30 menit. Akan lebih baik jika saat berjalan juga membawa sedikit beban seperti dumbell. Berjalan kaki dan olahraga membantu jantung menggunakan oksigen secara efisien, sehingga tidak bekerja keras untuk memompa darah.
- Tarik nafas perlahan
Usahakan untuk nafas secara perlahan, tidak tersengal-sengal dan lebih teratur. Anda bisa berlatih yoga, atau tai chi agar nafas lebih teratur. Saat pagi dan sore hari, selama lima menik tarik nafas secara dalam dan buang secara perlahan. Hal tersebut bisa menurunkan renin, yaitu enzim pada ginjal yang bisa meningkatkan tekanan darah.
- Konsumsi makanan kaya potasium
Menurut Linda Van Horn, PhD, profesor dari Northwestern University Feinberg School of Medical, Amerika Serikat, mengonsumsi makanan yang banyak mengandung potasium tinggi dapat menurunkan tekanan darah tinggi. Usahakan untuk mengonsumsi potasium 2000 hingga 4000 mg per hari. Makanan yang mengandung potasium tinggi antara lain kentang, tomat, pisang, kacang polong dan jeruk.
- Batasi konsumsi sodium
Beberapa orang sangat sensitif ketika mengonsumsi garam atau sodium. Konsumsi garam yang berlebihan bisa memicu darah tinggi. Konsumsi garam atau sodium per hari sebaiknya tidak lebih dari 1.500 mg (takaran setengah sendok teh mengandung 1200 mg garam). Jadi kurangi konsumsi garam, agar tekanan darah tetap stabil
- Konsumsi cokelat hitam
Cokelat hitam atau dark chocolate mengandung flavanol yang bisa membuat pembuluh darah menjadi lebih elastis. Sebuah penelitian menunjukkan pasien yang mengonsumsi coklat hitam 0,5 ons setiap hari, tekanan darahnya menurun cukup signifikan.
Khasiat Kunyit
lmuwan Inggris sedang meneliti khasiat ekstrak berbahan dasar kunyit yang terdapat dalam makanan kari pedas. Dugaan awal, ekstrak tersebut berpotensi membunuh sel kanker.
Tak main-main, ekstrak itu bekerja pada 24 jam pertama sejak dikonsumsi. Bahan kimia tersebut—curcumin—telah lama diketahui memiliki daya memulihkan tenaga dan telah dites sebagai cara pengobatan radang sendi dan kepikunan.
Meskipun masih dalam skala laboratorium, tes oleh tim dari Cork Cancer Research Centre menunjukkan daya hancur curcumin terhadap sel-sel kanker kerongkongan.
Sejumlah ahli kanker menyebutkan, temuan yang dipublikasikan dalam British Journal of Cancer tersebut dapat membantu para dokter menemukan cara pengobatan di luar model pengobatan sekarang.
Seorang anggota tim peneliti, Dr Sharon McKenna, mengakui bahwa para peneliti telah lama tahu potensi bahan-bahan alami yang menyembuhkan sel-sel yang salah, seperti curcumin.
Para dokter di Inggris berharap pada temuan yang lebih maju untuk mengobati kanker kerongkongan. Setiap tahun sekitar 7.800 orang didiagnosis kanker kerongkongan di Inggris.
Kanker jenis itu menjadi enam besar kanker mematikan atau sekitar 5 persen dari angka kematian di Inggris. Dari sudut pandang sumber daya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tanaman herbal berpotensi obat melimpah.
Tak main-main, ekstrak itu bekerja pada 24 jam pertama sejak dikonsumsi. Bahan kimia tersebut—curcumin—telah lama diketahui memiliki daya memulihkan tenaga dan telah dites sebagai cara pengobatan radang sendi dan kepikunan.
Meskipun masih dalam skala laboratorium, tes oleh tim dari Cork Cancer Research Centre menunjukkan daya hancur curcumin terhadap sel-sel kanker kerongkongan.
Sejumlah ahli kanker menyebutkan, temuan yang dipublikasikan dalam British Journal of Cancer tersebut dapat membantu para dokter menemukan cara pengobatan di luar model pengobatan sekarang.
Seorang anggota tim peneliti, Dr Sharon McKenna, mengakui bahwa para peneliti telah lama tahu potensi bahan-bahan alami yang menyembuhkan sel-sel yang salah, seperti curcumin.
Para dokter di Inggris berharap pada temuan yang lebih maju untuk mengobati kanker kerongkongan. Setiap tahun sekitar 7.800 orang didiagnosis kanker kerongkongan di Inggris.
Kanker jenis itu menjadi enam besar kanker mematikan atau sekitar 5 persen dari angka kematian di Inggris. Dari sudut pandang sumber daya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan tanaman herbal berpotensi obat melimpah.
Kamis, 29 Oktober 2009
al kibr dan solusinya
Al-Kibr (Kesombongan)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللهُ عَلَى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ
“Demikianlah Allah mengunci mati hati orang yang sombong dan sewenang-wenang.” (Ghafir: 35)
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Sombong itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: “Karena faktor-faktor inilah, orang-orang Yahudi terus-menerus di atas kebatilannya. Yaitu karena apa yang ada dalam hati-hati mereka seperti kesombongan, kedengkian, keras kepala, dan tabiat-tabiat jelek lainnya.” (Naqdhul Manthiq, hal. 27)
Dengan hal inilah kita mendapatkan kejelasan bahwa kesombongan itu adalah salah satu penghalang untuk menerima kebenaran.
Demikian juga apabila kesombongan itu telah memenuhi hatinya, akan menjadikan pemiliknya menganggap dirinya tinggi dan sempurna, sehingga merasa tidak membutuhkan orang lain. Hal ini juga akan menghalanginya dari evaluasi dan introspeksi diri, barangkali yang keliru adalah dirinya. Inilah keadaan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu.
Ibnul Jauzi rahimahullahu berkata: “Orang yang sombong adalah orang yang menganggap dirinya lebih tinggi daripada orang lain (dalam segala perkara).” (At-Tabashshurah, 2/222)
Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullahu berkata: “Orang-orang yang telah menjadikan hawa nafsunya sebagai hakim bagi dirinya, maka mereka tidak akan memedulikan apapun. Mereka tidak akan memperhitungkan hal-hal yang menyelisihi pendapatnya sama sekali. Mereka juga tidak mau introspeksi diri atau mengevaluasi pandangan-pandangannya. Tidak sebagaimana sikap orang-orang yang berusaha mencurigai dirinya sendiri (barangkali kesalahan ada di pihaknya), dan akan berhenti tatkala menimbulkan suatu permasalahan (padahal inilah sikap orang-orang yang berakal).” (Al-I’tisham, 2/269)
Orang-orang yang mengikuti kebenaran adalah orang-orang yang tawadhu’. Orang-orang yang senantiasa mengintrospeksi dirinya adalah orang-orang yang gigih mencari dan menuntut kebenaran. Oleh karena itu, mereka tidaklah enggan untuk mengevaluasi pendapatnya. Tidak enggan pula untuk menuntut hakikat kebenaran dari suatu pemasalahan. Lebih-lebih pada hal-hal yang menimbulkan masalah.
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam berkata: “Sungguh aku telah mendengar Asy-Syaikh Muqbil lebih dari sekali berkata: ‘Demi Allah, kami tidak mengkhawatirkan dakwah ini, kecuali dari diri-diri kami.’ Aku (Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam) katakan: Demi Allah, sungguh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu memiliki firasat yang tepat, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka khutbahnya dengan ucapan:
وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا
“Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kami dan dari kejelekan amalan kami.”
Maka, jiwa kita, apapun kebaikan yang ada padanya, mesti terdapat kekurangan atau kejelekan.” (At-Tanbihul Hasan, hal. 68-69)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: “Seseorang beralih dari suatu pendapat kepada pendapat yang lain karena kejelasan yang dia dapatkan, adalah sikap terpuji. Berbeda dengan sikap orang yang sombong, terus-menerus di atas suatu pendapat yang tidak mengandung hujjah atau dalil yang kuat (ini adalah sikap yang tercela). Sedangkan meninggalkan suatu pendapat yang telah jelas hujjah atau dalilnya, atau berpindah dari suatu pendapat kepada pendapat lain karena adat dan mengikuti hawa nafsu, itu adalah sikap yang tercela pula.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5/125)
Terapi Hati dari Penyakit Sombong dan Hasad
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ
“Tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkatnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Makna tawadhu’ adalah menerima kebenaran dengan tunduk kepadanya, menghina diri, patuh, dan masuk di bawah perbudakannya. Di mana kebenaran itulah yang mengatur dirinya, sebagaimana seorang raja mengatur kekuasaannya. Dengan inilah seorang hamba akan mendapatkan akhlak tawadhu’. Agar bisa bersikap demikian, seorang muslim membutuhkan ilmu, ikhlas, sabar, dan latihan yang terus-menerus, diiringi doa, serta senantiasa menjaga keselamatan hati dari penyakit-penyakitnya (ujub, riya, sum’ah sombong, hasad, dll).
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا. وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (Asy-Syams: 9-10)
Hammad bin Ibrahim berkata: “Kebenaran itu telah jelas dan mudah. Di mana manusia diciptakan di atas fitrahnya untuk mengetahui, mencintai, dan menerima kebenaran tersebut, kecuali orang yang telah rusak fitrahnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu untuk mengatakan kebenaran walaupun pahit. Hal ini (kebenaran yang pahit rasanya) adalah bagi orang yang belum terlatih jiwanya. Demikian juga bagi ahli bid’ah serta orang yang mengikuti hawa nafsunya.” (Ash-Shawarif ‘anil Haq, hal. 41)
Ar-Raghib Al-Asfahani berkata: “Ucapan mereka bahwa kebenaran itu pahit, itu adalah bagi orang yang belum terlatih jiwanya (untuk menerimanya) dan hatinya sakit. Seorang penyair berkata:
فَمَنْ يَكُنْ ذَا فَمٍ مُرّ مَرِيضٍ يَجِدْ مُرًّا بِهِ الْمَاءَ الزُّلَالَا
Orang yang mulutnya pahit, dia sakit
dia merasakan pahit dengannya air yang segar.
Maka, orang yang sehat fitrahnya akan senang dengan (kebenaran) itu walaupun berat.” (Adz-Dzani’ah ila Makarisy Syari’ah, hal. 126)
Al-Khaththabi rahimahullahu berkata: “Manusia itu tidak akan berubah dari tabiat-tabiatnya yang jelek, dan tidak akan meninggalkan kesenangannya terhadap berbagai macam kebiasaan kecuali dengan latihan-latihan yang keras dan pengobatan yang serius.” (A’lamul Hadits, 1/218)
Siapapun yang jiwanya belum terlatih menerima kebenaran, maka jiwa tersebut membutuhkan latihan dan pendidikan sampai jiwa itu menuruti kebenaran dan tunduk kepadanya, senantiasa mengoreksi amalan-amalan yang telah dia lakukan, dan senantiasa mensyukuri segala nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga mudah menerima al-haq.
اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ
Ya Allah, tampakkanlah kepada kami kebenaran itu adalah kebenaran dan karuniakanlah kepada kami rezeki untuk mengikutinya. Dan tampakkanlah kepada kami yang batil itu adalah batil dan karuniakanlah kepada kami rezeki untuk menjauhinya. Amin, ya Rabbal ‘alamin.
رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang shalih yang Engkau ridhai. Berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Al-Ahqaf: 15)
Ya Allah, limpahkanlah qalbun salim (hati yang selamat dan bersih) kepada kami kaum muslimin, mukminin, salafiyyin, hati yang selalu menerima al-haq, mencintainya dan selalu mendahulukannya, hati yang putih bersih yang memancarkan cahaya iman, yang kokoh di atas al-haq.
Amin ya Rabbal ‘alamin.
1 Jawa: Waton suloyo, atau yang penting beda, asal mencela. –pen
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
كَذَلِكَ يَطْبَعُ اللهُ عَلَى كُلِّ قَلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ
“Demikianlah Allah mengunci mati hati orang yang sombong dan sewenang-wenang.” (Ghafir: 35)
الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Sombong itu adalah menolak kebenaran dan merendahkan orang lain.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: “Karena faktor-faktor inilah, orang-orang Yahudi terus-menerus di atas kebatilannya. Yaitu karena apa yang ada dalam hati-hati mereka seperti kesombongan, kedengkian, keras kepala, dan tabiat-tabiat jelek lainnya.” (Naqdhul Manthiq, hal. 27)
Dengan hal inilah kita mendapatkan kejelasan bahwa kesombongan itu adalah salah satu penghalang untuk menerima kebenaran.
Demikian juga apabila kesombongan itu telah memenuhi hatinya, akan menjadikan pemiliknya menganggap dirinya tinggi dan sempurna, sehingga merasa tidak membutuhkan orang lain. Hal ini juga akan menghalanginya dari evaluasi dan introspeksi diri, barangkali yang keliru adalah dirinya. Inilah keadaan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu.
Ibnul Jauzi rahimahullahu berkata: “Orang yang sombong adalah orang yang menganggap dirinya lebih tinggi daripada orang lain (dalam segala perkara).” (At-Tabashshurah, 2/222)
Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullahu berkata: “Orang-orang yang telah menjadikan hawa nafsunya sebagai hakim bagi dirinya, maka mereka tidak akan memedulikan apapun. Mereka tidak akan memperhitungkan hal-hal yang menyelisihi pendapatnya sama sekali. Mereka juga tidak mau introspeksi diri atau mengevaluasi pandangan-pandangannya. Tidak sebagaimana sikap orang-orang yang berusaha mencurigai dirinya sendiri (barangkali kesalahan ada di pihaknya), dan akan berhenti tatkala menimbulkan suatu permasalahan (padahal inilah sikap orang-orang yang berakal).” (Al-I’tisham, 2/269)
Orang-orang yang mengikuti kebenaran adalah orang-orang yang tawadhu’. Orang-orang yang senantiasa mengintrospeksi dirinya adalah orang-orang yang gigih mencari dan menuntut kebenaran. Oleh karena itu, mereka tidaklah enggan untuk mengevaluasi pendapatnya. Tidak enggan pula untuk menuntut hakikat kebenaran dari suatu pemasalahan. Lebih-lebih pada hal-hal yang menimbulkan masalah.
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam berkata: “Sungguh aku telah mendengar Asy-Syaikh Muqbil lebih dari sekali berkata: ‘Demi Allah, kami tidak mengkhawatirkan dakwah ini, kecuali dari diri-diri kami.’ Aku (Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam) katakan: Demi Allah, sungguh Asy-Syaikh Muqbil rahimahullahu memiliki firasat yang tepat, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membuka khutbahnya dengan ucapan:
وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا
“Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan jiwa kami dan dari kejelekan amalan kami.”
Maka, jiwa kita, apapun kebaikan yang ada padanya, mesti terdapat kekurangan atau kejelekan.” (At-Tanbihul Hasan, hal. 68-69)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: “Seseorang beralih dari suatu pendapat kepada pendapat yang lain karena kejelasan yang dia dapatkan, adalah sikap terpuji. Berbeda dengan sikap orang yang sombong, terus-menerus di atas suatu pendapat yang tidak mengandung hujjah atau dalil yang kuat (ini adalah sikap yang tercela). Sedangkan meninggalkan suatu pendapat yang telah jelas hujjah atau dalilnya, atau berpindah dari suatu pendapat kepada pendapat lain karena adat dan mengikuti hawa nafsu, itu adalah sikap yang tercela pula.” (Al-Fatawa Al-Kubra, 5/125)
Terapi Hati dari Penyakit Sombong dan Hasad
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللهُ
“Tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkatnya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Makna tawadhu’ adalah menerima kebenaran dengan tunduk kepadanya, menghina diri, patuh, dan masuk di bawah perbudakannya. Di mana kebenaran itulah yang mengatur dirinya, sebagaimana seorang raja mengatur kekuasaannya. Dengan inilah seorang hamba akan mendapatkan akhlak tawadhu’. Agar bisa bersikap demikian, seorang muslim membutuhkan ilmu, ikhlas, sabar, dan latihan yang terus-menerus, diiringi doa, serta senantiasa menjaga keselamatan hati dari penyakit-penyakitnya (ujub, riya, sum’ah sombong, hasad, dll).
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا. وَقَدْ خَابَ مَنْ دَسَّاهَا
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang menyucikan jiwa itu, dan sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (Asy-Syams: 9-10)
Hammad bin Ibrahim berkata: “Kebenaran itu telah jelas dan mudah. Di mana manusia diciptakan di atas fitrahnya untuk mengetahui, mencintai, dan menerima kebenaran tersebut, kecuali orang yang telah rusak fitrahnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu untuk mengatakan kebenaran walaupun pahit. Hal ini (kebenaran yang pahit rasanya) adalah bagi orang yang belum terlatih jiwanya. Demikian juga bagi ahli bid’ah serta orang yang mengikuti hawa nafsunya.” (Ash-Shawarif ‘anil Haq, hal. 41)
Ar-Raghib Al-Asfahani berkata: “Ucapan mereka bahwa kebenaran itu pahit, itu adalah bagi orang yang belum terlatih jiwanya (untuk menerimanya) dan hatinya sakit. Seorang penyair berkata:
فَمَنْ يَكُنْ ذَا فَمٍ مُرّ مَرِيضٍ يَجِدْ مُرًّا بِهِ الْمَاءَ الزُّلَالَا
Orang yang mulutnya pahit, dia sakit
dia merasakan pahit dengannya air yang segar.
Maka, orang yang sehat fitrahnya akan senang dengan (kebenaran) itu walaupun berat.” (Adz-Dzani’ah ila Makarisy Syari’ah, hal. 126)
Al-Khaththabi rahimahullahu berkata: “Manusia itu tidak akan berubah dari tabiat-tabiatnya yang jelek, dan tidak akan meninggalkan kesenangannya terhadap berbagai macam kebiasaan kecuali dengan latihan-latihan yang keras dan pengobatan yang serius.” (A’lamul Hadits, 1/218)
Siapapun yang jiwanya belum terlatih menerima kebenaran, maka jiwa tersebut membutuhkan latihan dan pendidikan sampai jiwa itu menuruti kebenaran dan tunduk kepadanya, senantiasa mengoreksi amalan-amalan yang telah dia lakukan, dan senantiasa mensyukuri segala nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga mudah menerima al-haq.
اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلًا وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ
Ya Allah, tampakkanlah kepada kami kebenaran itu adalah kebenaran dan karuniakanlah kepada kami rezeki untuk mengikutinya. Dan tampakkanlah kepada kami yang batil itu adalah batil dan karuniakanlah kepada kami rezeki untuk menjauhinya. Amin, ya Rabbal ‘alamin.
رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Ya Rabbku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang shalih yang Engkau ridhai. Berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (Al-Ahqaf: 15)
Ya Allah, limpahkanlah qalbun salim (hati yang selamat dan bersih) kepada kami kaum muslimin, mukminin, salafiyyin, hati yang selalu menerima al-haq, mencintainya dan selalu mendahulukannya, hati yang putih bersih yang memancarkan cahaya iman, yang kokoh di atas al-haq.
Amin ya Rabbal ‘alamin.
1 Jawa: Waton suloyo, atau yang penting beda, asal mencela. –pen
al hasad
Al-Hasad (Kedengkian)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Ataukah mereka (orang-orang Yahudi) dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang telah Allah berikan kepadanya?” (An-Nisa’: 54)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلاَ تَحَاسَدُوا
“Janganlah kalian saling iri dan dengki.” (HR. Muslim)
Dalil-dalil di atas menunjukkan haramnya hasad (iri dan dengki). Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk bersungguh-sungguh menjaga dirinya dari penyakit tersebut, serta khawatir dirinya akan terjatuh padanya. Juga senantiasa berupaya membersihkan diri darinya. Karena hasad itu sangat tersembunyi di dalam jiwa, sewaktu-waktu bisa muncul dan membinasakan dirinya. Wal ‘iyadzu billah.
Al-Allamah Abdurrahman Al-Mu’allimi rahimahullahu berkata: “Hasad itu hakikatnya adalah apabila orang lain yang menerangkan kebenaran, maka dia (orang yang dalam hatinya ada iri dan dengki) menganggap bahwa bila dia meyakini kebenaran tersebut berarti dia mengakui kelebihan ilmu dan keutamaan orang itu, serta mengakui kebenaran yang ada pada diri orang tersebut. Sehingga akan semakin membesarkan kewibawaannya di mata umat. Barangkali orang yang mengikuti dia akan semakin banyak. Sungguh engkau akan dapati sebagian orang yang berambisi menyalahkan orang lain adalah dari kalangan ulama, walaupun dengan cara yang batil sekalipun. Hal itu terjadi karena kedengkiannya dan upaya menjatuhkan kedudukannya di mata umat. Kebanyakan terjadinya saling iri dan dengki itu adalah di antara orang-orang yang seusia, sederajat, seprofesi, atau sekelas (aqran dari kalangan penuntut ilmu).” (At-Tankil, 2/190)
Oleh karena itulah, kebanyakan orang menolak (tidak mau menerima) kebenaran apabila orang yang membawa kebenaran itu adalah orang yang dianggap sederajat dengannya. Padahal dia akan menerima kebenaran tersebut kalau yang menyampaikan adalah gurunya atau orang yang lebih tinggi darinya.
Abu Hatim Ibnu Hibban rahimahullahu berkata: “Kebanyakan hasad (iri dan dengki) itu terjadi di antara aqran (orang-orang yang seumur, sekelas, seprofesi). Orang-orang yang sama profesinya, seperti para penulis, tidak akan hasad kepadanya kecuali para penulis juga. Sebagaimana para hafizh itu tidak akan hasad kepadanya kecuali para hafizh pula. Dan seseorang tidak akan mencapai suatu kedudukan dari berbagai kedudukan dunia kecuali dia pasti akan mendapati orang yang membenci dirinya karena kedudukan tersebut (karena iri dan dengki kepadanya). Maka, orang yang hasad adalah lawan yang senantiasa berusaha menentang.” (Raudhatul ‘Uqala, hal. 136)
Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Di antara sebab yang menghalangi seseorang bersikap inshaf (adil dan ilmiah) adalah apa yang terjadi di antara orang-orang yang berlomba-lomba mendapatkan keutamaan di antara aqran (selevel). Hal itu terjadi pula dalam urusan kepemimpinan dunia maupun agama. Maka apabila setan telah mengembuskan (api hasad) pada dirinya, persaingan pun semakin sengit, sampai pada suatu tingkatan yang bisa menjerumuskan masing-masingnya untuk menolak segala sesuatu yang dibawa oleh lawannya (walaupun berupa kebenaran yang sangat jelas).
Dalam perseteruan ini, sungguh kita menyaksikan dan mendengarkan peristiwa-peristiwa yang mengherankan yang dilakukan oleh segolongan orang-orang yang berilmu layaknya perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak beriman. Mereka menolak kebenaran yang dibawa pihak lawannya serta membantah dengan cara yang batil1.” (Adabuth Thalib, hal. 91-92)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata: “Kesimpulannya, hasad adalah akhlak yang tercela. Yang sungguh memprihatinkan adalah bahwa kebanyakan hasad tersebut terjadi di antara para ulama dan thalabatul ilmi (penuntut ilmu). Terjadi pula hasad di antara para pedagang. Orang-orang yang memiliki profesi yang sama akan hasad terhadap orang-orang yang seprofesi dengannya. Namun yang paling memprihatinkan adalah hasad di antara para ulama lebih dahsyat. Hasad di antara para penuntut ilmu juga lebih dahsyat. Padahal semestinya orang-orang yang berilmu adalah orang yang paling jauh dari penyakit ini. Mereka mestinya adalah orang yang paling baik akhlaknya. (Kitabul ‘Ilmi, hal. 74)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ
“Ataukah mereka (orang-orang Yahudi) dengki kepada manusia (Muhammad) lantaran karunia yang telah Allah berikan kepadanya?” (An-Nisa’: 54)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلاَ تَحَاسَدُوا
“Janganlah kalian saling iri dan dengki.” (HR. Muslim)
Dalil-dalil di atas menunjukkan haramnya hasad (iri dan dengki). Oleh karena itu, wajib bagi setiap muslim untuk bersungguh-sungguh menjaga dirinya dari penyakit tersebut, serta khawatir dirinya akan terjatuh padanya. Juga senantiasa berupaya membersihkan diri darinya. Karena hasad itu sangat tersembunyi di dalam jiwa, sewaktu-waktu bisa muncul dan membinasakan dirinya. Wal ‘iyadzu billah.
Al-Allamah Abdurrahman Al-Mu’allimi rahimahullahu berkata: “Hasad itu hakikatnya adalah apabila orang lain yang menerangkan kebenaran, maka dia (orang yang dalam hatinya ada iri dan dengki) menganggap bahwa bila dia meyakini kebenaran tersebut berarti dia mengakui kelebihan ilmu dan keutamaan orang itu, serta mengakui kebenaran yang ada pada diri orang tersebut. Sehingga akan semakin membesarkan kewibawaannya di mata umat. Barangkali orang yang mengikuti dia akan semakin banyak. Sungguh engkau akan dapati sebagian orang yang berambisi menyalahkan orang lain adalah dari kalangan ulama, walaupun dengan cara yang batil sekalipun. Hal itu terjadi karena kedengkiannya dan upaya menjatuhkan kedudukannya di mata umat. Kebanyakan terjadinya saling iri dan dengki itu adalah di antara orang-orang yang seusia, sederajat, seprofesi, atau sekelas (aqran dari kalangan penuntut ilmu).” (At-Tankil, 2/190)
Oleh karena itulah, kebanyakan orang menolak (tidak mau menerima) kebenaran apabila orang yang membawa kebenaran itu adalah orang yang dianggap sederajat dengannya. Padahal dia akan menerima kebenaran tersebut kalau yang menyampaikan adalah gurunya atau orang yang lebih tinggi darinya.
Abu Hatim Ibnu Hibban rahimahullahu berkata: “Kebanyakan hasad (iri dan dengki) itu terjadi di antara aqran (orang-orang yang seumur, sekelas, seprofesi). Orang-orang yang sama profesinya, seperti para penulis, tidak akan hasad kepadanya kecuali para penulis juga. Sebagaimana para hafizh itu tidak akan hasad kepadanya kecuali para hafizh pula. Dan seseorang tidak akan mencapai suatu kedudukan dari berbagai kedudukan dunia kecuali dia pasti akan mendapati orang yang membenci dirinya karena kedudukan tersebut (karena iri dan dengki kepadanya). Maka, orang yang hasad adalah lawan yang senantiasa berusaha menentang.” (Raudhatul ‘Uqala, hal. 136)
Asy-Syaukani rahimahullahu berkata: “Di antara sebab yang menghalangi seseorang bersikap inshaf (adil dan ilmiah) adalah apa yang terjadi di antara orang-orang yang berlomba-lomba mendapatkan keutamaan di antara aqran (selevel). Hal itu terjadi pula dalam urusan kepemimpinan dunia maupun agama. Maka apabila setan telah mengembuskan (api hasad) pada dirinya, persaingan pun semakin sengit, sampai pada suatu tingkatan yang bisa menjerumuskan masing-masingnya untuk menolak segala sesuatu yang dibawa oleh lawannya (walaupun berupa kebenaran yang sangat jelas).
Dalam perseteruan ini, sungguh kita menyaksikan dan mendengarkan peristiwa-peristiwa yang mengherankan yang dilakukan oleh segolongan orang-orang yang berilmu layaknya perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak beriman. Mereka menolak kebenaran yang dibawa pihak lawannya serta membantah dengan cara yang batil1.” (Adabuth Thalib, hal. 91-92)
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu berkata: “Kesimpulannya, hasad adalah akhlak yang tercela. Yang sungguh memprihatinkan adalah bahwa kebanyakan hasad tersebut terjadi di antara para ulama dan thalabatul ilmi (penuntut ilmu). Terjadi pula hasad di antara para pedagang. Orang-orang yang memiliki profesi yang sama akan hasad terhadap orang-orang yang seprofesi dengannya. Namun yang paling memprihatinkan adalah hasad di antara para ulama lebih dahsyat. Hasad di antara para penuntut ilmu juga lebih dahsyat. Padahal semestinya orang-orang yang berilmu adalah orang yang paling jauh dari penyakit ini. Mereka mestinya adalah orang yang paling baik akhlaknya. (Kitabul ‘Ilmi, hal. 74)
kebenaran tercampakkan
Nikmat-nikmat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala limpahkan kepada umat manusia tidak terhitung jumlah dan jenisnya. Di antara nikmat paling agung yang Allah Subhanahu wa Ta’ala limpahkan adalah diciptakan-Nya mereka di atas fitrah yang mulia. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فِطْرَةَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
“(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (Ar-Rum: 30)
Di antara fitrah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan umat manusia di atasnya adalah mencintai kebenaran dan mencarinya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: “Hati adalah makhluk yang mencintai kebenaran, menginginkan dan mencarinya.” (Majmu’ Fatawa, 10/88)
Beliau pun berkata: “Maka sesungguhnya al-haq (kebenaran) itu dicintai fitrah yang baik, dan dia (al-haq) itu lebih dicintai, lebih dimuliakan, lebih lezat bagi fitrah dibandingkan kebatilan yang tidak ada hakikatnya. Sungguh fitrah tidak mencintai hal ini.” (Majmu’ Fatawa, 16/338)
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Agama Islam itu adalah agama yang hikmah. Maknanya, mengilmui kebenaran dan mengamalkannya dalam seluruh perkara.” (Taisirul Lathifil Mannan, hal. 58)
Sehingga apabila jiwa itu tetap di atas fitrahnya, maka tidak akan menuntut kecuali kebenaran. Sedangkan kebenaran itu telah jelas dan terang, tidak ada kesamaran atasnya.
Al-’Allamah Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Sesungguhnya kesempurnaan seseorang itu berkisar pada dua hal:
1. Kemampuan membedakan antara kebenaran dan kebatilan
2. Lebih memilih kebenaran tersebut daripada kebatilan.
Tidaklah kedudukan makhluk di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik di dunia maupun di akhirat, kecuali ditentukan oleh kadar perbedaan mereka dalam dua perkara tersebut. Karena dua perkara inilah, para nabi dipuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
وَاذْكُرْ عِبَادَنَا إبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ أُولِي الْأَيْدِي وَالْأَبْصَارِ
“Dan ingatlah hamba-hamba Kami: Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub yang memiliki kekuatan dan ilmu-ilmu yang tinggi.” (Shad: 45)
الْأَيْدِي maknanya kuat dalam melaksanakan kebenaran, الْأَبْصَارُ maknanya kemampuan membedakan antara kebenaran dengan kebatilan dalam urusan agama.
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati mereka, para nabi, dengan kesempurnaan memahami kebenaran dan kesempurnaan dalam mengamalkannya.” (Al-Jawabul Kafi, hal. 139)
Oleh karena itulah, setiap hamba wajib berpegang teguh dengan fitrahnya dan berhati-hati terhadap sebab-sebab yang akan menghalanginya dari kebenaran (al-haq), serta takut terhadap segala sesuatu yang akan menyimpangkannya. Apabila ada suatu hal yang telah menggelincirkannya dari kebenaran tersebut, dia segera kembali kepada al-haq itu dan berusaha memeganginya dengan kuat.
Adapun faktor-faktor yang akan menghalangi dan menyimpangkan seorang hamba dari al-haq banyak sekali jumlahnya. Bisa berasal dari diri sendiri, seperti kebodohan dan hawa nafsunya. Bisa juga dari luar dirinya, seperti setan dari golongan jin dan manusia.
Di antara sekian banyak faktor tadi, yang paling banyak menggelincirkan makhluk dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah al-kibr (kesombongan) dan al-hasad (kedengkian) yang ada pada dirinya.
Kesombongan dan kedengkian inilah yang menyeret Iblis la’natullah alaih untuk durhaka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kedurhakaan Iblis ini adalah yang pertama kali dalam alam semesta. Hal itu terjadi karena Iblis iri dan dengki dengan keutamaan serta kedudukan Adam q. Di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala memilih beliau untuk menjadi khalifah di muka bumi, Allah Subhanahu wa Ta’ala ajari beliau berbagai nama (benda) seluruhnya, serta Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan para malaikat untuk sujud kepadanya. Hal inilah yang menyeret Iblis untuk durhaka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Demikian pula, kesombongan dan kedengkianlah yang menyeret Yahudi untuk tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengingkari kenabian Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah ahlul kitab, yang mengetahui berita akan diutusnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui kitab Taurat dan Injil. Sebelum beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, mereka juga sering menceritakan kepada orang-orang Arab bahwa waktu diutusnya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dekat. Setelah diutusnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka juga betul-betul yakin bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana yakinnya mereka terhadap anak-anak mereka sendiri.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.” (Al-Baqarah: 146)
Yang menyeret mereka untuk mendustakan dan enggan untuk beriman kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kesombongan dan kedengkian. Hal ini terjadi karena beliau bukan berasal dari bangsa mereka, di mana mereka merasa lebih mulia daripada bangsa Arab.
Apabila kesombongan dan kedengkian itu mampu menyeret manusia ke dalam kekafiran, padahal dosa ini adalah dosa yang paling besar, maka bagaimana tidak mungkin akan menyeret kepada dosa-dosa lain yang lebih kecil? Tentunya sangat mudah, kecuali orang-orang yang mendapatkan perlindungan dan hidayah taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
فِطْرَةَ اللهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
“(Tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (Ar-Rum: 30)
Di antara fitrah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala ciptakan umat manusia di atasnya adalah mencintai kebenaran dan mencarinya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu berkata: “Hati adalah makhluk yang mencintai kebenaran, menginginkan dan mencarinya.” (Majmu’ Fatawa, 10/88)
Beliau pun berkata: “Maka sesungguhnya al-haq (kebenaran) itu dicintai fitrah yang baik, dan dia (al-haq) itu lebih dicintai, lebih dimuliakan, lebih lezat bagi fitrah dibandingkan kebatilan yang tidak ada hakikatnya. Sungguh fitrah tidak mencintai hal ini.” (Majmu’ Fatawa, 16/338)
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullahu berkata: “Agama Islam itu adalah agama yang hikmah. Maknanya, mengilmui kebenaran dan mengamalkannya dalam seluruh perkara.” (Taisirul Lathifil Mannan, hal. 58)
Sehingga apabila jiwa itu tetap di atas fitrahnya, maka tidak akan menuntut kecuali kebenaran. Sedangkan kebenaran itu telah jelas dan terang, tidak ada kesamaran atasnya.
Al-’Allamah Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Sesungguhnya kesempurnaan seseorang itu berkisar pada dua hal:
1. Kemampuan membedakan antara kebenaran dan kebatilan
2. Lebih memilih kebenaran tersebut daripada kebatilan.
Tidaklah kedudukan makhluk di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik di dunia maupun di akhirat, kecuali ditentukan oleh kadar perbedaan mereka dalam dua perkara tersebut. Karena dua perkara inilah, para nabi dipuji oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya:
وَاذْكُرْ عِبَادَنَا إبْرَاهِيمَ وَإِسْحَاقَ وَيَعْقُوبَ أُولِي الْأَيْدِي وَالْأَبْصَارِ
“Dan ingatlah hamba-hamba Kami: Ibrahim, Ishaq, dan Ya’qub yang memiliki kekuatan dan ilmu-ilmu yang tinggi.” (Shad: 45)
الْأَيْدِي maknanya kuat dalam melaksanakan kebenaran, الْأَبْصَارُ maknanya kemampuan membedakan antara kebenaran dengan kebatilan dalam urusan agama.
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyifati mereka, para nabi, dengan kesempurnaan memahami kebenaran dan kesempurnaan dalam mengamalkannya.” (Al-Jawabul Kafi, hal. 139)
Oleh karena itulah, setiap hamba wajib berpegang teguh dengan fitrahnya dan berhati-hati terhadap sebab-sebab yang akan menghalanginya dari kebenaran (al-haq), serta takut terhadap segala sesuatu yang akan menyimpangkannya. Apabila ada suatu hal yang telah menggelincirkannya dari kebenaran tersebut, dia segera kembali kepada al-haq itu dan berusaha memeganginya dengan kuat.
Adapun faktor-faktor yang akan menghalangi dan menyimpangkan seorang hamba dari al-haq banyak sekali jumlahnya. Bisa berasal dari diri sendiri, seperti kebodohan dan hawa nafsunya. Bisa juga dari luar dirinya, seperti setan dari golongan jin dan manusia.
Di antara sekian banyak faktor tadi, yang paling banyak menggelincirkan makhluk dari jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah al-kibr (kesombongan) dan al-hasad (kedengkian) yang ada pada dirinya.
Kesombongan dan kedengkian inilah yang menyeret Iblis la’natullah alaih untuk durhaka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kedurhakaan Iblis ini adalah yang pertama kali dalam alam semesta. Hal itu terjadi karena Iblis iri dan dengki dengan keutamaan serta kedudukan Adam q. Di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala memilih beliau untuk menjadi khalifah di muka bumi, Allah Subhanahu wa Ta’ala ajari beliau berbagai nama (benda) seluruhnya, serta Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan para malaikat untuk sujud kepadanya. Hal inilah yang menyeret Iblis untuk durhaka kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Demikian pula, kesombongan dan kedengkianlah yang menyeret Yahudi untuk tidak beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mengingkari kenabian Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adalah ahlul kitab, yang mengetahui berita akan diutusnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam melalui kitab Taurat dan Injil. Sebelum beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diutus, mereka juga sering menceritakan kepada orang-orang Arab bahwa waktu diutusnya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah dekat. Setelah diutusnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka juga betul-betul yakin bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala, sebagaimana yakinnya mereka terhadap anak-anak mereka sendiri.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
الَّذِينَ آتَيْنَاهُمُ الْكِتَابَ يَعْرِفُونَهُ كَمَا يَعْرِفُونَ أَبْنَاءَهُمْ وَإِنَّ فَرِيقًا مِنْهُمْ لَيَكْتُمُونَ الْحَقَّ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
“Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan sesungguhnya sebagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui.” (Al-Baqarah: 146)
Yang menyeret mereka untuk mendustakan dan enggan untuk beriman kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah kesombongan dan kedengkian. Hal ini terjadi karena beliau bukan berasal dari bangsa mereka, di mana mereka merasa lebih mulia daripada bangsa Arab.
Apabila kesombongan dan kedengkian itu mampu menyeret manusia ke dalam kekafiran, padahal dosa ini adalah dosa yang paling besar, maka bagaimana tidak mungkin akan menyeret kepada dosa-dosa lain yang lebih kecil? Tentunya sangat mudah, kecuali orang-orang yang mendapatkan perlindungan dan hidayah taufik dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Senin, 26 Oktober 2009
perikanan sebagai ketahanan pangan
PERIKANAN SEBAGAI PILAR KETAHANAN PANGAN
Permintaan Indonesia agar peran sektor perikanan dapat dimasukan ke dalam draft deklarasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketahanan Pangan atau World Summit on Food Security (WSFS) tersebut, disampaikan dalam pertemuan ke-137 Dewan Food and Agriculture Organization (FAO) awal Oktober lalu. Permintaan tersebut didasari atas pentingnya sektor perikanan sebagai salah satu pilar untuk meningkatkan ketahanan pangan dunia. Dalam pertemuan tersebut Indonesia juga menekankan agar pembahasan dalam WSFS tidak saja menitikberatkan pada pemenuhan ketahanan pangan secara kualitatif tetapi juga harus fokus pada pentingnya pemenuhan kualitas gizi yang dikonsumsi.
Pemenuhan gizi sebagaimana yang ditekankan Delegasi RI (Delri) dalam pertemuan ke-137 Dewan FAO tersebut dapat diperoleh dari sektor perikanan sebagai salah satu sumber pemenuhan gizi dan protein. Selain itu Indonesia juga menekankan mengenai eratnya keterkaitan antara konsep ketahanan pangan dengan program pencapaian Millennium Development Goals (MDGs), khususnya mengenai pengentasan kemiskinan dan kelaparan.
Peran sektor perikanan bagi ketahanan pangan, karena ikan sebagai protein hewani yang universal, tidak menimbulkan penyakit (flu babi, flu burung, atau anthrax), mencerdaskan dan menyehatkan. Berdasarkan statistik antara tahun 2005 hingga 2008, produksi perikanan Indonesia mengalami kenaikan rata-rata pertahun sebesar 8,24% dari 6,87 juta ton pada tahun 2005 menjadi 8,71 juta ton pada tahun 2008. Produksi perikanan tersebut sebagian besar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan telah diolah menjadi produk olahan. Sedangkan penyediaan ikan untuk konsumsi meningkat rata-rata pertahun 7,78% dari 23,95 kg/kapita/tahun pada tahun 2005 menjadi 29,98 kg/kapita/tahun pada tahun 2008. Diharapkan penyediaan ikan untuk konsumsi dapat sejajar dengan negara asia lainnya , seperti Jepang sebesar 110 kg/kapita/tahun, Korea Selatan sebesar 85 kg/kapita/tahun dan Thailand sebesar 35 kg/kapita/tahun.
Sebelumnya, dalam Workshop D-8 Working Group on Marine and Fisheries (WGMF) yang dilaksanakan pertengahan Mei 2009 lalu, masuknya sektor kelautan dan perikanan dalam bahasan ketahanan pangan didasari atas kaitan erat dengan dominannya ikan sebagai bahan pakan ternak (animal feed). Selain itu, ketahanan pangan juga ditafsirkan tidak hanya beras. Guna meningkatkan gizi masyarakat dibutuhkan cukup banyak asupan protein, dengan demikian peran perikanan sangatlah dominan. Pemahaman ketahanan pangan tidak bisa ditafsirkan secara kuantitatif saja, namun juga harus diartikan pemenuhan kualitas gizi yang dikonsumsi.
Permintaan Indonesia agar peran sektor perikanan dapat dimasukan ke dalam draft deklarasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ketahanan Pangan atau World Summit on Food Security (WSFS) tersebut, disampaikan dalam pertemuan ke-137 Dewan Food and Agriculture Organization (FAO) awal Oktober lalu. Permintaan tersebut didasari atas pentingnya sektor perikanan sebagai salah satu pilar untuk meningkatkan ketahanan pangan dunia. Dalam pertemuan tersebut Indonesia juga menekankan agar pembahasan dalam WSFS tidak saja menitikberatkan pada pemenuhan ketahanan pangan secara kualitatif tetapi juga harus fokus pada pentingnya pemenuhan kualitas gizi yang dikonsumsi.
Pemenuhan gizi sebagaimana yang ditekankan Delegasi RI (Delri) dalam pertemuan ke-137 Dewan FAO tersebut dapat diperoleh dari sektor perikanan sebagai salah satu sumber pemenuhan gizi dan protein. Selain itu Indonesia juga menekankan mengenai eratnya keterkaitan antara konsep ketahanan pangan dengan program pencapaian Millennium Development Goals (MDGs), khususnya mengenai pengentasan kemiskinan dan kelaparan.
Peran sektor perikanan bagi ketahanan pangan, karena ikan sebagai protein hewani yang universal, tidak menimbulkan penyakit (flu babi, flu burung, atau anthrax), mencerdaskan dan menyehatkan. Berdasarkan statistik antara tahun 2005 hingga 2008, produksi perikanan Indonesia mengalami kenaikan rata-rata pertahun sebesar 8,24% dari 6,87 juta ton pada tahun 2005 menjadi 8,71 juta ton pada tahun 2008. Produksi perikanan tersebut sebagian besar digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan telah diolah menjadi produk olahan. Sedangkan penyediaan ikan untuk konsumsi meningkat rata-rata pertahun 7,78% dari 23,95 kg/kapita/tahun pada tahun 2005 menjadi 29,98 kg/kapita/tahun pada tahun 2008. Diharapkan penyediaan ikan untuk konsumsi dapat sejajar dengan negara asia lainnya , seperti Jepang sebesar 110 kg/kapita/tahun, Korea Selatan sebesar 85 kg/kapita/tahun dan Thailand sebesar 35 kg/kapita/tahun.
Sebelumnya, dalam Workshop D-8 Working Group on Marine and Fisheries (WGMF) yang dilaksanakan pertengahan Mei 2009 lalu, masuknya sektor kelautan dan perikanan dalam bahasan ketahanan pangan didasari atas kaitan erat dengan dominannya ikan sebagai bahan pakan ternak (animal feed). Selain itu, ketahanan pangan juga ditafsirkan tidak hanya beras. Guna meningkatkan gizi masyarakat dibutuhkan cukup banyak asupan protein, dengan demikian peran perikanan sangatlah dominan. Pemahaman ketahanan pangan tidak bisa ditafsirkan secara kuantitatif saja, namun juga harus diartikan pemenuhan kualitas gizi yang dikonsumsi.
berita DKP
Peneliti BROK Turut Serta Scientific Visit Ke Jepang
(Warta Riset KP no. 295)
Dalam rangka kerjasama riset tentang Penguatan Iptek Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim dengan topik Observasi dan Identifikasi Kenaikan Suhu Muka Laut Indonesia antara P3TISDA-BPPT, BROK-BRKP, BMKG dan LAPAN didanai Kementerian Ristek, salah satu kegiatannya adalah pertemuan ilmiah, training dan scientific visit di Tohoku University, Sendai dan JAXA, Tokyo, Jepang.Personil yang terlibat dalam kegiatan perjalanan ini adalah; Dr. Nani Hendiarti (BPPT, Ketua Tim); Dr. Ir. Teddy W. Sudinda, M. Eng. (RISTEK); Medi Eka Suryana (RISTEK); Retno Andiastuti (BPPT) dan B. Realino (BROK-BRKP).
Tujuan utama kegiatan perjalanan ini adalah untuk melakukan pertemuan dan diskusi guna mengetahui lebih mendalam serta pelatihan tentang proses pembuatan NGSST (New Generation Sea Surface Temperature) dari Profesor Hiroshi Kawamura dan tim dari Universitas Tohoku, Sendai, Jepang.
Dalam kegiatan meeting tersebut, Prof. Kawamura didampingi oleh tim yaitu ; Dr. Kotaro Hosoda, Graduate School of Science, Tohoku University; Dr. Huiling Qin, Graduate School of Science, Tohoku Univerty; Dr. Rahmat Hidayat, Graduate School of Science, Tohoku Univerty; Mr. Yuta Matsuoka, Graduate School of Science, Tohoku Univerty; Professor Jianyu Hu, State Key Laboratory of Marine Environmental Science, Xianmen University, Cina. (observer) dan Associate Professor Yu-Wu JIANG, State Key Laboratory of Marine Enviromental Science, Xiamen University, Cina (Observer).
Prof. Kawamura dan tim telah berhasil mengembangkan NGSST untuk wilayah perairan jepang. NGSST adalah jenis data SST dengan keunggulan bebas awan yang diperoleh dari hasil pengolahan lebih lanjut dengan metode object analysis dari SST yang berasal dari satelit Radar dan satelit NOAA dan MODIS.
Salah satu luaran dari kerjasama riset ini adalah NGSST untuk wilayah perairan Indonesia. Pertemuan dan diskusi dilaksanakan di Universitas Tohoku selam 4 hari (3-6 Agustus 2009), dimana Prof. Kawamura dan tim memberikan paparan saintifik tentang NGSST, khususnya; General Lecture on Satellite SST and NGSST (Prof. Kawamura); OI SST Methodology (Dr. Huiling Qin).
Tahap akhir dari pertemuan ini adalah kesepakatan untuk membuat draft awal proposal kerjasama riset antara pihak Indonesia (BPPT, RISTEK, LAPAN dan BRKP) dengan pihak Jepang (Universitas Tohoku dan JAXA) untuk diusulkan kepada pihak JICA.
Di JAXA, tim Indonesia diterima oleh Dr. Tamotsu Igarashi dan Mrs. Yoko Inomata. Dalam kunjungan tersebut diperoleh penjelasan tentang program-program JAXA dilanjutkan dengan tinjauan berbagai fasilitas diantaranya adalah pengolahan data satelit dan museum pengembangan teknologi satelit JAXA.(BROK)
(Warta Riset KP no. 295)
Dalam rangka kerjasama riset tentang Penguatan Iptek Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim dengan topik Observasi dan Identifikasi Kenaikan Suhu Muka Laut Indonesia antara P3TISDA-BPPT, BROK-BRKP, BMKG dan LAPAN didanai Kementerian Ristek, salah satu kegiatannya adalah pertemuan ilmiah, training dan scientific visit di Tohoku University, Sendai dan JAXA, Tokyo, Jepang.Personil yang terlibat dalam kegiatan perjalanan ini adalah; Dr. Nani Hendiarti (BPPT, Ketua Tim); Dr. Ir. Teddy W. Sudinda, M. Eng. (RISTEK); Medi Eka Suryana (RISTEK); Retno Andiastuti (BPPT) dan B. Realino (BROK-BRKP).
Tujuan utama kegiatan perjalanan ini adalah untuk melakukan pertemuan dan diskusi guna mengetahui lebih mendalam serta pelatihan tentang proses pembuatan NGSST (New Generation Sea Surface Temperature) dari Profesor Hiroshi Kawamura dan tim dari Universitas Tohoku, Sendai, Jepang.
Dalam kegiatan meeting tersebut, Prof. Kawamura didampingi oleh tim yaitu ; Dr. Kotaro Hosoda, Graduate School of Science, Tohoku University; Dr. Huiling Qin, Graduate School of Science, Tohoku Univerty; Dr. Rahmat Hidayat, Graduate School of Science, Tohoku Univerty; Mr. Yuta Matsuoka, Graduate School of Science, Tohoku Univerty; Professor Jianyu Hu, State Key Laboratory of Marine Environmental Science, Xianmen University, Cina. (observer) dan Associate Professor Yu-Wu JIANG, State Key Laboratory of Marine Enviromental Science, Xiamen University, Cina (Observer).
Prof. Kawamura dan tim telah berhasil mengembangkan NGSST untuk wilayah perairan jepang. NGSST adalah jenis data SST dengan keunggulan bebas awan yang diperoleh dari hasil pengolahan lebih lanjut dengan metode object analysis dari SST yang berasal dari satelit Radar dan satelit NOAA dan MODIS.
Salah satu luaran dari kerjasama riset ini adalah NGSST untuk wilayah perairan Indonesia. Pertemuan dan diskusi dilaksanakan di Universitas Tohoku selam 4 hari (3-6 Agustus 2009), dimana Prof. Kawamura dan tim memberikan paparan saintifik tentang NGSST, khususnya; General Lecture on Satellite SST and NGSST (Prof. Kawamura); OI SST Methodology (Dr. Huiling Qin).
Tahap akhir dari pertemuan ini adalah kesepakatan untuk membuat draft awal proposal kerjasama riset antara pihak Indonesia (BPPT, RISTEK, LAPAN dan BRKP) dengan pihak Jepang (Universitas Tohoku dan JAXA) untuk diusulkan kepada pihak JICA.
Di JAXA, tim Indonesia diterima oleh Dr. Tamotsu Igarashi dan Mrs. Yoko Inomata. Dalam kunjungan tersebut diperoleh penjelasan tentang program-program JAXA dilanjutkan dengan tinjauan berbagai fasilitas diantaranya adalah pengolahan data satelit dan museum pengembangan teknologi satelit JAXA.(BROK)
Langganan:
Postingan (Atom)