Melihat berbagai peristiwa teror yang terjadi di berbagai negara, apalagi hal tersebut dituduhkan identik dengan syari’at yang mulia nan suci, melihat banyaknya kebingungan di kalangan kaum muslimin akibat syubhat (kerancuan) dan racun yang disusupkan oleh musuh-musuh Islam tentang terorisme dan melihat salah “terjemah” terhadap kalimat terorisme dan salah menempatkannya. Maka kami mengangkat fatwa-fatwa para ulama besar yang merupakan lentera di tengah gulita dan kelompok yang terus-menerus menampakkan kebenaran di setiap zaman sebagaimana dalam hadits yang mutawatir, Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
لاَ تَزَالُ طَائِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ ظَاهِرِيْنَ عَلَى الْحَقِّ لاَ يَضُرُّهُمْ مَنْ خَذَلَهُمْ حَتَّى يَأْتِيَ أَمْرُ اللهِ وَهُمْ كَذَلِكَ
“Terus menerus ada sekelompok dari umatku yang mereka tetap nampak di atas kebenaran, tidak membahayakan mereka orang yang mencerca mereka sampai datang ketentuan Allah (hari kiamat) dan mereka dalam keadaan seperti itu”.
Tulisan ini juga sebagai penjelasan hakikat syari’at Islam yang mulia dan agung.
Dan tulisan ini juga sebagai bantahan terhadap orang-orang yang penuh dengan nista pemikiran sesat dan bergelimang dengan lumpur penyimpangan yang menodai nama Islam dengan ulah terorismenya.
Dan sebagai bantahan terhadap orang-orang jahil dan bodoh yang menampilkan dirinya sebagai ahli fatwa yang berani mengucapkan statement yang mengidentikkan Islam dengan terorisme.
Dan yang lebih aneh lagi ucapan kotor ini keluar dari orang yang mengaku dirinya Ahlus Sunnah. Simak kalimatnya yang menyanjung pelaku peledakan gedung WTC dan Pentagon pada tanggal 11 September 2001 : “Serangan berani penuh kepahlawanan dari para pemuda yang kecewa dengan kecongkakan Amerika Serikat” dan simak ucapannya yang lain “Kalau ditanya kepada kami :Bagaimana serangan terhadap Amerika itu, maka kami mengatakan bahwa cara itu tidak benar menurut pandangan syari’at. Kemungkinan besar memang Usamah berada di belakang penyerangan terhadap WTC dan Pentagon. Walaupun cara bunuh diri itu salah, bagi kami sasarannya benar. Kami memberi “applaus” kepada sasaran seperti itu”.
Kami angkat tulisan ini dengan harapan mengembalikan kaum muslimin kepada agama yang lurus dan mengangkat derajat mereka di dunia dan di akhirat. Amin.
Pembagian Orang Kafir dalam Islam
Orang kafir dalam syari’at Islam ada empat macam :
Pertama : Kafir Dzimmy, yaitu orang kafir yang membayar jizyah (upeti) yang dipungut tiap tahun sebagai imbalan bolehnya mereka tinggal di negeri kaum muslimin. Kafir seperti ini tidak boleh dibunuh selama ia masih menaati peraturan-peraturan yang dikenakan kepada mereka.
Banyak dalil yang menunjukkan hal tersebut diantaranya firman Allah Al-‘Aziz Al-Hakim :
قَاتِلُوا الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلاَ يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلاَ يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan shogirun (hina, rendah, patuh)”. (QS. At-Taubah : 29).
Dan dalam hadits Buraidah riwayat Muslim Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيْرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِيْ خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ أُغْزُوْا بِاسْمِ اللهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ قَاتِلُوْا مَنْ كَفَرَ بِاللهِ أُغْزُوْا وَلاَ تَغُلُّوْا وَلاَ تَغْدِرُوْا وَلاَ تُمَثِّلُوْا وَلاَ تَقْتُلُوْا وَلِيْدًا وَإِذَا لَقِيْتَ عَدُوَّكَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلاَثِ خِصَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللهِ وَقَاتِلْهُمْ
“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian beliau berkata : “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsil (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”.
Dan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah riwayat Bukhary beliau berkata :
أَمَرَنَا رَسُوْلُ رَبِّنَا صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ أَنْ نُقَاتِلَكُمْ حَتَّى تَعْبُدُوْا اللهَ وَحْدَهُ أَوْ تُؤَدُّوْا الْجِزْيَةَ
“Kami diperintah oleh Rasul Rabb kami shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam untuk memerangi kalian sampai kalian menyembah Allah satu-satunya atau kalian membayar Jizyah”.
Kedua : Kafir Mu’ahad, yaitu orang-orang kafir yang telah terjadi kesepakatan antara mereka dan kaum muslimin untuk tidak berperang dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dan kafir seperti ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang mereka menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.
Allah Jalla Dzikruhu berfirman :
فَمَا اسْتَقَامُوا لَكُمْ فَاسْتَقِيمُوا لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Maka selama mereka berlaku istiqomah terhadap kalian, hendaklah kalian berlaku istiqomah (pula) terhadap mereka. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 7).
Dan Allah berfirman :
إِلاَّ الَّذِينَ عَاهَدْتُمْ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ثُمَّ لَمْ يَنْقُصُوكُمْ شَيْئًا وَلَمْ يُظَاهِرُوا عَلَيْكُمْ أَحَدًا فَأَتِمُّوا إِلَيْهِمْ عَهْدَهُمْ إِلَى مُدَّتِهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَّقِينَ
“Kecuali orang-orang musyrikin yang kalian telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi dari kalian sesuatu pun (dari isi perjanjian) dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kalian, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa”. (QS. At-Taubah : 4).
dan Allah Jallat ‘Azhomatuhu menegaskan dalam firman-Nya :
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِيْ دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لاَ أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
“Jika mereka merusak sumpah (janji) nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti”. (QS. At-Taubah : 12).
Dan Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits ‘Abdullah bin ‘Amr riwayat Bukhary :
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرِحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا
“Siapa yang membunuh kafir Mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”.
Ketiga : Kafir Musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin. Kafir jenis ini juga tidak boleh dibunuh sepanjang masih berada dalam jaminan keamanan.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman :
وَإِنْ أَحَدٌ مِنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللَّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَعْلَمُونَ
“Dan jika seorang di antara kaum musyrikin meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia agar ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui”. (QS. At-Taubah : 6).
Dan dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam menegaskan :
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ
“Dzimmah (janji, jaminan keamanan dan tanggung jawab) kaum muslimin itu satu, diusahakan oleh orang yang paling bawah (sekalipun)”. (HSR. Bukhary-Muslim).
Berkata Imam An-Nawawy rahimahullah : “Yang diinginkan dengan Dzimmah di sini adalah Aman (jaminam keamanan). Maknanya bahwa Aman kaum muslimin kepada orang kafir itu adalah sah (diakui), maka siapa yang diberikan kepadanya Aman dari seorang muslim maka haram atas (muslim) yang lainnya mengganggunya sepanjang ia masih berada dalam Amannya".
Dan dalam hadits Ummu Hani` riwayat Bukhary beliau berkata :
يَا رَسُوْلَ اللهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّيْ أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلاً قَدْ أَجَرْتُهُ فَلاَنَ بْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ
“Wahai Rasulullah anak ibuku (yaitu ‘Ali bin Abi Tholib-pen.) menyangka bahwa ia boleh membunuh orang yang telah saya lindungi (yaitu) si Fulan bin Hubairah. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa salllam bersabda : “Kami telah lindungi orang yang engkau lindungi wahai Ummu Hani`”.
Keempat : Kafir Harby, yaitu kafir selain tiga di atas. Kafir jenis inilah yang disyari’atkan untuk diperangi dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syari’at Islam.
Demikianlah pembagian orang kafir oleh para ulama seperti syeikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’iy, syeikh Ibnu ‘Utsaimin, ‘Abdullah Al-Bassam dan lain-lainnya. Dan bagi yang menelaah buku-buku fiqih dari berbagai madzhab akan menemukan benarnya pembagian ini. Wallahul Musta’an.
jam

Kamis, 28 Mei 2009
Info kajian
Assalamu 'alaikum warahmatullah
Hadirilah Dauroh Islamiyah Ahlus Sunnah wal Jama'ah di kota Ambon, Maluku sbb :
1. Al Ustadz Dzulqarnain
a. Etika Syar'i Dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat Para Ulama
Waktu : Hari Sabtu, 30 Mei 2009, mulai jam 09.00 WIT s/d selesai
Lokasi : Masjid Abu Bakr Ash Shiddiq, kampung Muhajirin (Kisar), Ambon
Peserta: Umum (ikhwan dan akhwat)
b. Wasiat-wasiat Berharga Menuju Jalan yang Lurus
Waktu, Ahad, 31 Mei 2009, mulai jam 09.00 WIT s/d selesai
Lokasi : Masjid Raya Al Fatah kota Ambon
Peserta: Umum (ikhwan dan akhwat)
Hadirilah Dauroh Islamiyah Ahlus Sunnah wal Jama'ah di kota Ambon, Maluku sbb :
1. Al Ustadz Dzulqarnain
a. Etika Syar'i Dalam Menyikapi Perbedaan Pendapat Para Ulama
Waktu : Hari Sabtu, 30 Mei 2009, mulai jam 09.00 WIT s/d selesai
Lokasi : Masjid Abu Bakr Ash Shiddiq, kampung Muhajirin (Kisar), Ambon
Peserta: Umum (ikhwan dan akhwat)
b. Wasiat-wasiat Berharga Menuju Jalan yang Lurus
Waktu, Ahad, 31 Mei 2009, mulai jam 09.00 WIT s/d selesai
Lokasi : Masjid Raya Al Fatah kota Ambon
Peserta: Umum (ikhwan dan akhwat)
Jumat, 22 Mei 2009
Berhias dengan Akhlak Mulia, Bagian dari Prinsip Beragam
Bila menelisik perjalanan sejarah umat manusia di masa jahiliah, niscaya akan didapati potret kehidupan yang multikrisis. Sebuah tatanan kehidupan di mana umat manusianya dirundung kegalauan spiritual dan kepincangan intelektual.
Tingkah polahnya sangat jauh dari norma-norma agama yang luhur dan fitrah suci. Sementara corak kehidupannya adalah kebejatan akhlak dan dekadensi moral. Sehingga kesyirikan –yang merupakan dosa paling besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala– merajalela. Demikian halnya dengan pembunuhan, kezaliman, perzinaan dan berbagai macam bentuk perbuatan amoral (kemaksiatan) lainnya. Semuanya berjalan mengiringi derap langkah kehidupan mereka. Tak ayal bila masa itu kemudian dikenal dengan masa jahiliah.
Di kala umat manusia berada dalam kebingungannya, norma agama dan fitrah suci hanya sebatas fatamorgana, datanglah Muhammad bin Abdullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang Nabi dan Rasul yang didamba, membawa petunjuk ilahi dan agama yang benar (Islam) serta kitab suci Al-Qur`an yang mulia. Dengan sebuah misi utama; mengentaskan umat manusia dari jurang kejahiliahan yang gelap gulita menuju cahaya Islam yang terang benderang dengan seizin-Nya. Tak heran, bila risalah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjadi rahmat bagi alam semesta. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
“Dialah (Allah Subhanahu wa Ta’ala) yang telah mengutus Rasul-Nya dengan (membawa) petunjuk dan agama yang benar, agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memenangkan agama tersebut atas semua agama yang ada, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukainya.” (Ash-Shaff: 9)
يَاأَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ. يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Hai Ahli Kitab, telah datang kepada kalian Rasul Kami, menjelaskan kepada kalian banyak dari Al-Kitab yang kalian sembunyikan dan banyak pula yang dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepada kalian cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan (Al-Qur`an). Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya kepada jalan keselamatan. Dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Al-Ma`idah: 15-16)
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi alam semesta.” (Al-Anbiya`: 107)
Beruntunglah orang-orang yang mendapatkan hidayah ilahi dengan dilapangkan dadanya untuk memeluk agama Islam secara sempurna, dengan meniti jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَمَنْ يُرِدِ اللهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ. وَهَذَا صِرَاطُ رَبِّكَ مُسْتَقِيمًا قَدْ فَصَّلْنَا الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَذَّكَّرُونَ. لَهُمْ دَارُ السَّلَامِ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَهُوَ وَلِيُّهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa dikehendaki Allah untuk mendapatkan hidayah-Nya, niscaya Allah melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. Dan inilah jalan Rabb-mu; (jalan) yang lurus. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan ayat-ayat (Kami) kepada orang yang mengambil pelajaran. Bagi mereka (disediakan) darussalam (surga) di sisi Rabb mereka dan Dialah pelindung mereka disebabkan amalan-amalan shalih yang selalu mereka kerjakan.” (Al-An’am: 125-127)
Islam Selalu Memerhatikan Prinsip Keilmuan dan Tazkiyatun Nufus (Penyucian Jiwa)
Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini adalah agama yang sempurna dan paripurna. Syariatnya yang senantiasa relevan sepanjang masa benar-benar menyinari segala sudut kehidupan umat manusia. Tak hanya wacana keilmuan semata yang dipancarkannya, misi tazkiyatun nufus (penyucian jiwa) dari berbagai macam akhlak tercela (amoral) pun berjalan seiring dengan misi keilmuan tersebut dalam mengawal umat manusia menuju puncak kemuliaannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ. وَءَاخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur`an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Jumu’ah: 2-3)
Dalam haditsnya yang mulia, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلاَقِ
“Sungguh aku diutus (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala) untuk menyempurnakan akhlak (budi pekerti) umat manusia.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Ahmad, dan Al-Hakim, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 45)
Betapa besarnya perhatian Islam terhadap prinsip tazkiyatun nufus dan pembentukan akhlak mulia. Bahkan lima rukun Islam yang merupakan fondasi utama keislaman seseorang sangat berperan dalam penyucian jiwa dan pembentukan akhlak mulia tersebut.2
Kalimat syahadat Laa ilaaha illallah menanamkan nilai-nilai penghambaan seorang muslim kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jauh dari sifat sombong, angkuh, dan semena-mena. Karena sadar bahwa dirinya adalah seorang hamba yang tak berdaya. Tiada daya dan upaya baginya melainkan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun shalat, maka ia sangat urgen dalam mengantarkan pribadi muslim menjadi insan yang berakhlak mulia. Karena dapat mencegahnya dari segala perbuatan keji dan mungkar, manakala shalat tersebut ditunaikan secara sempurna dengan memerhatikan seluruh syarat, rukun, wajib, dan sunnahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur`an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (segala perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (Al-'Ankabut: 45)
Shalat pun dapat membantu seorang muslim untuk membersihkan dirinya dari tabiat buruk yang membelenggunya dan membantunya untuk berakhlak mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا. إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا. وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا. إِلَّا الْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ دَائِمُونَ. وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ. لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ. وَالَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوْمِ الدِّينِ. وَالَّذِينَ هُمْ مِنْ عَذَابِ رَبِّهِمْ مُشْفِقُونَ. إِنَّ عَذَابَ رَبِّهِمْ غَيْرُ مَأْمُونٍ. وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ بِشَهَادَاتِهِمْ قَائِمُونَ
“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah dan apabila mendapat kebaikan ia amat kikir. Kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat; yang mereka itu istiqamah dalam mengerjakannya, dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), dan orang-orang yang memercayai hari pembalasan, dan orang-orang yang takut akan azab Rabbnya. Karena azab Rabb mereka itu tak ada yang dapat merasa aman (darinya). Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. Dan orang-orang yang memberikan kesaksiannya (dengan sebenarnya).” (Al-Ma’arij: 19-33)
إِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَمَنْ تَزَكَّى فَإِنَّمَا يَتَزَكَّى لِنَفْسِهِ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
“Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Rabbnya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan shalat. Barangsiapa mensucikan dirinya, maka sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah tempat kembali(mu).” (Fathir: 18)
Demikian pula zakat, shaum Ramadhan, dan ibadah haji. Semuanya dapat membentuk pribadi muslim menjadi insan yang berakhlak mulia. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (At-Taubah: 103)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan bagi kalian shaum sebagaimana telah diwajibkan atas umat sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (Al-Baqarah: 183)
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata keji/tidak senonoh, pen.), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kalian kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa, dan bertaqwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal.” (Al-Baqarah: 197)
Dari sini, semakin jelaslah bahwa agama Islam yang mulia ini tak hanya memerhatikan prinsip keilmuan semata. Bahkan akhlak mulia dan amal shalih (sebagai aplikasi dari keilmuan tersebut) merupakan prinsip agama yang sejak dini telah diguratkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sedalam-dalamnya pada bingkai agama Islam.
Sebagaimana penuturan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut ini: “Tatkala berita kemunculan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Makkah telah sampai kepada sahabat Abu Dzar Al-Ghifari, berkatalah ia kepada saudaranya: ‘Pergilah engkau ke Makkah dan carilah informasi tentang seseorang yang mengaku telah mendapat wahyu dari langit itu. Dengarlah kata-katanya. (Bila dirasa cukup, pen.) kembalilah kemari dengan membawa informasi.’ Maka berangkatlah ia (saudara Abu Dzar) menuju Makkah dan didengarkanlah secara saksama segala apa yang dikatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Setelah dirasa cukup, pen.) kembalilah ia menemui sahabat Abu Dzar Al-Ghifari, seraya mengatakan: ‘Aku melihatnya (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) selalu memerintahkan kepada akhlak mulia, dan aku mendengar darinya suatu perkataan namun bukan syair.” (HR. Muslim no. 2474)
Kewajiban Berhias Diri dengan Akhlak Mulia
Manusia adalah makhluk sosial yang mau tak mau (dalam memenuhi kebutuhan hidupnya) akan bermuamalah dengan sesamanya. Sedangkan muamalah (dalam bentuk apapun) tak akan berlangsung dengan baik tanpa didasari akhlak mulia. Sehingga berhias diri dengan akhlak mulia merupakan kewajiban setiap insan muslim. Terlebih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan umatnya kepada akhlak mulia tersebut sejak awal masa kenabiannya, sebagaimana riwayat sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas. Tentunya, ini semua menunjukkan bahwa berhias dengan akhlak mulia merupakan masalah prinsip dalam beragama yang sejak dini telah ditanamkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya.
Seseorang yang berhias dengan akhlak mulia, berarti telah mendapat anugerah hikmah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini nampak jelas manakala Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (setelah menyebutkan wasiat-wasiat besar yang berisikan akhlak mulia dalam surat Al-Isra` ayat 23-38):
ذَلِكَ مِمَّا أَوْحَى إِلَيْكَ رَبُّكَ مِنَ الْحِكْمَةِ
“Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Rabbmu kepadamu.” (Al-Isra`: 39)
Barangsiapa dianugerahi hikmah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ia benar-benar dianugerahi karunia yang banyak. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan barangsiapa dianugerahi hikmah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ia benar-benar dianugerahi karunia yang banyak.” (Al-Baqarah: 269)
Dengan akhlak mulia, seorang muslim akan meraih kesempurnaan dalam imannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1082. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ no. 1232)
Selaras dengan itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Bijaksana telah memilih Rasul-Nya Muhammad bin Abdullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang yang paling mulia akhlaknya. Sehingga benar-benar dapat menjadi figur dan teladan mulia bagi seluruh umat manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti (berakhlak) yang agung.” (Al-Qalam: 4)
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu suri teladan yang baik bagi kalian (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Al-Ahzab: 21)
Ahlus Sunnah wal Jamaah Menyerukan Akhlak Mulia
Ahlus Sunnah wal Jamaah, adalah orang-orang yang berusaha meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kehidupan ini. Kehidupan mereka pun diliputi cahaya ilmu dan dihiasi akhlak mulia. Sebagaimana tercermin dalam nasihat Al-Imam Muhammad bin Sirin, Al-Imam Malik, dan yang lainnya dari ulama salaf rahimahumullah: “Ilmu (hadits) ini adalah bagian dari agama, maka lihatlah (selektiflah) dari siapakah agama itu kalian dapatkan. Tidaklah cukup (bagi seseorang) berbekal ilmu yang banyak (dalam bidang yang digelutinya, pen.). Akan tetapi haruslah dilengkapi dengan berbagai disiplin ilmu syariat lainnya, karena satu dengan yang lainnya saling terkait. Dengan harapan agar berada di atas jalan yang lurus, agama yang benar, akhlak yang mulia, pikiran yang jernih, dan wawasan yang sempurna.” (Adabul ‘Alim wal Muta’allim, karya Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu hal. 46)
Lebih dari itu, mereka mengajak umat ini untuk berilmu dan berakhlak mulia. Sebagaimana diterangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dalam kitabnya yang mulia Al-Aqidah Al-Wasithiyyah: “Ahlus Sunnah wal Jamaah di samping berpegang teguh dengan prinsip-prinsip (aqidah, pen.) tersebut, juga menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan yang diperintahkan dalam syariat ini. Meyakini sahnya pelaksanaan haji, jihad, shalat Jum’at dan shalat ied bersama pemerintah yang adil maupun yang jahat. Memelihara persatuan dan kesatuan, meluangkan nasihat untuk umat, dan meyakini kandungan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Seorang mukmin dengan mukmin lainnya ibarat bangunan yang saling mengokohkan satu dengan yang lainnya, (kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan jari-jemari tangan kanannya kepada jari-jemari tangan kirinya).’ Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling berkasih sayang, ibarat satu tubuh yang apabila salah satu dari anggota tubuh tersebut sakit, maka anggota tubuh lainnya pun akan merasakan demam dan tidak bisa tidur (sakit pula).’ Memerintahkan kepada kesabaran saat mendapat cobaan, bersyukur saat mendapat kelapangan, dan ridha terhadap takdir pahit yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tentukan. Menyeru kepada akhlak mulia dan amalan terpuji, dengan meyakini kandungan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.’ Menghasung untuk berbuat baik kepada orang yang memutuskan hubungan denganmu, menderma orang yang tak memberimu, dan memaafkan orang yang menzalimimu. Memerintahkan berbakti kepada kedua orangtua, menyambung tali silaturahim, berbuat baik dengan tetangga, berderma kepada anak-anak yatim, kaum miskin, dan musafir (orang yang dalam perjalanan), serta berlemah lembut kepada hamba sahaya. Melarang dari perbuatan sombong, berbangga diri, aniaya dan semena-mena terhadap sesama, baik dalam posisi benar maupun salah. Memerintahkan kepada budi pekerti mulia dan melarang segala perangai tercela. Semua yang mereka ucapkan dan mereka kerjakan dari semua ini, mengikuti (bimbingan) Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan jalan yang mereka tempuh adalah agama Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Dari sini semakin jelaslah bagi kita, bahwa berhias dengan akhlak mulia dan berdakwah kepada hal ini (akhlak mulia) merupakan bagian dari prinsip utama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang harus dipegang erat-erat oleh setiap muslim, seiring dengan prinsip keimanan (keilmuan) yang harus terhunjam dalam lubuk hati yang paling dalam.3 Bila prinsip utama ini benar-benar menyatu dalam kehidupan umat, maka akan teraihlah suatu kebangkitan yang dapat mengantarkan mereka kepada puncak kemuliaan.4 Sketsa kehidupan di atas benar-benar telah terwujud pada masyarakat tiga generasi terdahulu umat ini (generasi sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in), yang dengannya mereka menyandang gelar “generasi terbaik umat ini”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ، ثُمَّ يَجِيءُ قَوْمٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِيْنَهُ وَيَمِيْنُهُ شَهَادَتَهُ
“Sebaik-baik manusia (generasi) adalah yang hidup di abadku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya, setelah itu akan datang suatu kaum yang persaksiannya mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya.” (HR. Al-Bukhari no. 3650 dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dan Muslim no. 4533 dari sahabat Abdullah bin Mas’ud, ‘Imran bin Hushain, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum)
Ya Allah... berilah kami petunjuk untuk berhias dengan akhlak mulia dalam kehidupan ini, karena tiada yang dapat menunjukinya melainkan Engkau. Dan palingkanlah kami dari segala perangai tercela, karena tiada yang dapat memalingkannya melainkan Engkau. Ya Allah… dengarlah permohonan kami, karena tiada yang dapat mengabulkannya melainkan Engkau…
1 Akhlak mulia terkadang bermakna umum dan terkadang bermakna khusus. Bermakna umum manakala cakupannya adalah seluruh perkara agama ini baik aqidah, ibadah, maupun muamalah. Bermakna khusus manakala cakupannya adalah muamalah dan adab semata. Dan yang dimaksud dengan akhlak mulia dalam pembahasan kali ini adalah yang bermakna khusus, yakni muamalah dan adab. (Lihat Makarimul Akhlaq wa Ahammiyyatuha Fiddin, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdullah As-Subayyil yang dimuat dalam Majalah At-Tau’iyah Al-Islamiyyah no. 215 Th. 1418 H, hal. 76-77)
2 Untuk lebih rincinya, lihat Makarimul Akhlaq wa ahammiyyatuha Fiddin, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdullah As-Subayyil yang dimuat dalam Majalah At-Tau’iyah Al-Islamiyyah no. 215 Th. 1418 H, hal. 78-81.
3 Tidaklah dibenarkan metode dakwah Jamaah Tabligh yang memfokuskan dakwahnya kepada akhlak mulia semata, namun melalaikan sisi keilmuan (terkhusus tauhid uluhiyyah, al-asma` wash shifat, dan fiqih ibadah).
4 Sungguh mengherankan apa yang disebutkan dalam buku Strategi Dakwah Hizbut Tahrir (hal. 40-41): “Demikian pula, dakwah kepada akhlak mulia tidak dapat menghasilkan kebangkitan…, dakwah kepada akhlak mulia bukan dakwah (yang dapat) menyelesaikan problematika utama kaum muslimin, yaitu menegakkan sistem khilafah.”
Tingkah polahnya sangat jauh dari norma-norma agama yang luhur dan fitrah suci. Sementara corak kehidupannya adalah kebejatan akhlak dan dekadensi moral. Sehingga kesyirikan –yang merupakan dosa paling besar di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala– merajalela. Demikian halnya dengan pembunuhan, kezaliman, perzinaan dan berbagai macam bentuk perbuatan amoral (kemaksiatan) lainnya. Semuanya berjalan mengiringi derap langkah kehidupan mereka. Tak ayal bila masa itu kemudian dikenal dengan masa jahiliah.
Di kala umat manusia berada dalam kebingungannya, norma agama dan fitrah suci hanya sebatas fatamorgana, datanglah Muhammad bin Abdullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang Nabi dan Rasul yang didamba, membawa petunjuk ilahi dan agama yang benar (Islam) serta kitab suci Al-Qur`an yang mulia. Dengan sebuah misi utama; mengentaskan umat manusia dari jurang kejahiliahan yang gelap gulita menuju cahaya Islam yang terang benderang dengan seizin-Nya. Tak heran, bila risalah beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian menjadi rahmat bagi alam semesta. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ
“Dialah (Allah Subhanahu wa Ta’ala) yang telah mengutus Rasul-Nya dengan (membawa) petunjuk dan agama yang benar, agar Allah Subhanahu wa Ta’ala memenangkan agama tersebut atas semua agama yang ada, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukainya.” (Ash-Shaff: 9)
يَاأَهْلَ الْكِتَابِ قَدْ جَاءَكُمْ رَسُولُنَا يُبَيِّنُ لَكُمْ كَثِيرًا مِمَّا كُنْتُمْ تُخْفُونَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ قَدْ جَاءَكُمْ مِنَ اللَّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُبِينٌ. يَهْدِي بِهِ اللَّهُ مَنِ اتَّبَعَ رِضْوَانَهُ سُبُلَ السَّلَامِ وَيُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ بِإِذْنِهِ وَيَهْدِيهِمْ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Hai Ahli Kitab, telah datang kepada kalian Rasul Kami, menjelaskan kepada kalian banyak dari Al-Kitab yang kalian sembunyikan dan banyak pula yang dibiarkannya. Sesungguhnya telah datang kepada kalian cahaya dari Allah dan kitab yang menerangkan (Al-Qur`an). Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya kepada jalan keselamatan. Dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari kegelapan menuju cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.” (Al-Ma`idah: 15-16)
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi alam semesta.” (Al-Anbiya`: 107)
Beruntunglah orang-orang yang mendapatkan hidayah ilahi dengan dilapangkan dadanya untuk memeluk agama Islam secara sempurna, dengan meniti jejak Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَمَنْ يُرِدِ اللهُ أَنْ يَهدِيَهُ يَشْرَحْ صَدْرَهُ لِلْإِسْلَامِ وَمَنْ يُرِدْ أَنْ يُضِلَّهُ يَجْعَلْ صَدْرَهُ ضَيِّقًا حَرَجًا كَأَنَّمَا يَصَّعَّدُ فِي السَّمَاءِ كَذَلِكَ يَجْعَلُ اللهُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ. وَهَذَا صِرَاطُ رَبِّكَ مُسْتَقِيمًا قَدْ فَصَّلْنَا الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَذَّكَّرُونَ. لَهُمْ دَارُ السَّلَامِ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَهُوَ وَلِيُّهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa dikehendaki Allah untuk mendapatkan hidayah-Nya, niscaya Allah melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam. Dan barangsiapa dikehendaki Allah kesesatannya, niscaya Allah menjadikan dadanya sesak lagi sempit, seolah-olah ia sedang mendaki ke langit. Begitulah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman. Dan inilah jalan Rabb-mu; (jalan) yang lurus. Sesungguhnya Kami telah menjelaskan ayat-ayat (Kami) kepada orang yang mengambil pelajaran. Bagi mereka (disediakan) darussalam (surga) di sisi Rabb mereka dan Dialah pelindung mereka disebabkan amalan-amalan shalih yang selalu mereka kerjakan.” (Al-An’am: 125-127)
Islam Selalu Memerhatikan Prinsip Keilmuan dan Tazkiyatun Nufus (Penyucian Jiwa)
Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini adalah agama yang sempurna dan paripurna. Syariatnya yang senantiasa relevan sepanjang masa benar-benar menyinari segala sudut kehidupan umat manusia. Tak hanya wacana keilmuan semata yang dipancarkannya, misi tazkiyatun nufus (penyucian jiwa) dari berbagai macam akhlak tercela (amoral) pun berjalan seiring dengan misi keilmuan tersebut dalam mengawal umat manusia menuju puncak kemuliaannya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
هُوَ الَّذِي بَعَثَ فِي الْأُمِّيِّينَ رَسُولًا مِنْهُمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ. وَءَاخَرِينَ مِنْهُمْ لَمَّا يَلْحَقُوا بِهِمْ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka, menyucikan mereka, dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur`an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Dan sesungguhnya mereka sebelumnya benar-benar dalam kesesatan yang nyata, dan (juga) kepada kaum yang lain dari mereka yang belum berhubungan dengan mereka. Dan Dia-lah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Jumu’ah: 2-3)
Dalam haditsnya yang mulia, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا بُعِثْتُ لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلاَقِ
“Sungguh aku diutus (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala) untuk menyempurnakan akhlak (budi pekerti) umat manusia.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad, Ahmad, dan Al-Hakim, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Silsilah Ash-Shahihah no. 45)
Betapa besarnya perhatian Islam terhadap prinsip tazkiyatun nufus dan pembentukan akhlak mulia. Bahkan lima rukun Islam yang merupakan fondasi utama keislaman seseorang sangat berperan dalam penyucian jiwa dan pembentukan akhlak mulia tersebut.2
Kalimat syahadat Laa ilaaha illallah menanamkan nilai-nilai penghambaan seorang muslim kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Jauh dari sifat sombong, angkuh, dan semena-mena. Karena sadar bahwa dirinya adalah seorang hamba yang tak berdaya. Tiada daya dan upaya baginya melainkan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Adapun shalat, maka ia sangat urgen dalam mengantarkan pribadi muslim menjadi insan yang berakhlak mulia. Karena dapat mencegahnya dari segala perbuatan keji dan mungkar, manakala shalat tersebut ditunaikan secara sempurna dengan memerhatikan seluruh syarat, rukun, wajib, dan sunnahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
“Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur`an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (segala perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kalian kerjakan.” (Al-'Ankabut: 45)
Shalat pun dapat membantu seorang muslim untuk membersihkan dirinya dari tabiat buruk yang membelenggunya dan membantunya untuk berakhlak mulia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا. إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا. وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا. إِلَّا الْمُصَلِّينَ. الَّذِينَ هُمْ عَلَى صَلَاتِهِمْ دَائِمُونَ. وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ. لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ. وَالَّذِينَ يُصَدِّقُونَ بِيَوْمِ الدِّينِ. وَالَّذِينَ هُمْ مِنْ عَذَابِ رَبِّهِمْ مُشْفِقُونَ. إِنَّ عَذَابَ رَبِّهِمْ غَيْرُ مَأْمُونٍ. وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ. وَالَّذِينَ هُمْ بِشَهَادَاتِهِمْ قَائِمُونَ
“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah dan apabila mendapat kebaikan ia amat kikir. Kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat; yang mereka itu istiqamah dalam mengerjakannya, dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta), dan orang-orang yang memercayai hari pembalasan, dan orang-orang yang takut akan azab Rabbnya. Karena azab Rabb mereka itu tak ada yang dapat merasa aman (darinya). Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki maka mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya. Dan orang-orang yang memberikan kesaksiannya (dengan sebenarnya).” (Al-Ma’arij: 19-33)
إِنَّمَا تُنْذِرُ الَّذِينَ يَخْشَوْنَ رَبَّهُمْ بِالْغَيْبِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَمَنْ تَزَكَّى فَإِنَّمَا يَتَزَكَّى لِنَفْسِهِ وَإِلَى اللَّهِ الْمَصِيرُ
“Sesungguhnya yang dapat kamu beri peringatan hanya orang-orang yang takut kepada azab Rabbnya (sekalipun) mereka tidak melihat-Nya dan mereka mendirikan shalat. Barangsiapa mensucikan dirinya, maka sesungguhnya ia mensucikan diri untuk kebaikan dirinya sendiri. Dan kepada Allah-lah tempat kembali(mu).” (Fathir: 18)
Demikian pula zakat, shaum Ramadhan, dan ibadah haji. Semuanya dapat membentuk pribadi muslim menjadi insan yang berakhlak mulia. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (At-Taubah: 103)
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan bagi kalian shaum sebagaimana telah diwajibkan atas umat sebelum kalian agar kalian bertaqwa.” (Al-Baqarah: 183)
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى وَاتَّقُونِ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (berkata keji/tidak senonoh, pen.), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kalian kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah taqwa, dan bertaqwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal.” (Al-Baqarah: 197)
Dari sini, semakin jelaslah bahwa agama Islam yang mulia ini tak hanya memerhatikan prinsip keilmuan semata. Bahkan akhlak mulia dan amal shalih (sebagai aplikasi dari keilmuan tersebut) merupakan prinsip agama yang sejak dini telah diguratkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sedalam-dalamnya pada bingkai agama Islam.
Sebagaimana penuturan sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berikut ini: “Tatkala berita kemunculan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di kota Makkah telah sampai kepada sahabat Abu Dzar Al-Ghifari, berkatalah ia kepada saudaranya: ‘Pergilah engkau ke Makkah dan carilah informasi tentang seseorang yang mengaku telah mendapat wahyu dari langit itu. Dengarlah kata-katanya. (Bila dirasa cukup, pen.) kembalilah kemari dengan membawa informasi.’ Maka berangkatlah ia (saudara Abu Dzar) menuju Makkah dan didengarkanlah secara saksama segala apa yang dikatakan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Setelah dirasa cukup, pen.) kembalilah ia menemui sahabat Abu Dzar Al-Ghifari, seraya mengatakan: ‘Aku melihatnya (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam) selalu memerintahkan kepada akhlak mulia, dan aku mendengar darinya suatu perkataan namun bukan syair.” (HR. Muslim no. 2474)
Kewajiban Berhias Diri dengan Akhlak Mulia
Manusia adalah makhluk sosial yang mau tak mau (dalam memenuhi kebutuhan hidupnya) akan bermuamalah dengan sesamanya. Sedangkan muamalah (dalam bentuk apapun) tak akan berlangsung dengan baik tanpa didasari akhlak mulia. Sehingga berhias diri dengan akhlak mulia merupakan kewajiban setiap insan muslim. Terlebih Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan umatnya kepada akhlak mulia tersebut sejak awal masa kenabiannya, sebagaimana riwayat sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas. Tentunya, ini semua menunjukkan bahwa berhias dengan akhlak mulia merupakan masalah prinsip dalam beragama yang sejak dini telah ditanamkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya.
Seseorang yang berhias dengan akhlak mulia, berarti telah mendapat anugerah hikmah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini nampak jelas manakala Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (setelah menyebutkan wasiat-wasiat besar yang berisikan akhlak mulia dalam surat Al-Isra` ayat 23-38):
ذَلِكَ مِمَّا أَوْحَى إِلَيْكَ رَبُّكَ مِنَ الْحِكْمَةِ
“Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Rabbmu kepadamu.” (Al-Isra`: 39)
Barangsiapa dianugerahi hikmah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ia benar-benar dianugerahi karunia yang banyak. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمَنْ يُؤْتَ الْحِكْمَةَ فَقَدْ أُوتِيَ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan barangsiapa dianugerahi hikmah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka ia benar-benar dianugerahi karunia yang banyak.” (Al-Baqarah: 269)
Dengan akhlak mulia, seorang muslim akan meraih kesempurnaan dalam imannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1082. Dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Al-Jami’ no. 1232)
Selaras dengan itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala yang Maha Bijaksana telah memilih Rasul-Nya Muhammad bin Abdullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai seorang yang paling mulia akhlaknya. Sehingga benar-benar dapat menjadi figur dan teladan mulia bagi seluruh umat manusia. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti (berakhlak) yang agung.” (Al-Qalam: 4)
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللهَ كَثِيرًا
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu suri teladan yang baik bagi kalian (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Al-Ahzab: 21)
Ahlus Sunnah wal Jamaah Menyerukan Akhlak Mulia
Ahlus Sunnah wal Jamaah, adalah orang-orang yang berusaha meneladani Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kehidupan ini. Kehidupan mereka pun diliputi cahaya ilmu dan dihiasi akhlak mulia. Sebagaimana tercermin dalam nasihat Al-Imam Muhammad bin Sirin, Al-Imam Malik, dan yang lainnya dari ulama salaf rahimahumullah: “Ilmu (hadits) ini adalah bagian dari agama, maka lihatlah (selektiflah) dari siapakah agama itu kalian dapatkan. Tidaklah cukup (bagi seseorang) berbekal ilmu yang banyak (dalam bidang yang digelutinya, pen.). Akan tetapi haruslah dilengkapi dengan berbagai disiplin ilmu syariat lainnya, karena satu dengan yang lainnya saling terkait. Dengan harapan agar berada di atas jalan yang lurus, agama yang benar, akhlak yang mulia, pikiran yang jernih, dan wawasan yang sempurna.” (Adabul ‘Alim wal Muta’allim, karya Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu hal. 46)
Lebih dari itu, mereka mengajak umat ini untuk berilmu dan berakhlak mulia. Sebagaimana diterangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu dalam kitabnya yang mulia Al-Aqidah Al-Wasithiyyah: “Ahlus Sunnah wal Jamaah di samping berpegang teguh dengan prinsip-prinsip (aqidah, pen.) tersebut, juga menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar sesuai dengan yang diperintahkan dalam syariat ini. Meyakini sahnya pelaksanaan haji, jihad, shalat Jum’at dan shalat ied bersama pemerintah yang adil maupun yang jahat. Memelihara persatuan dan kesatuan, meluangkan nasihat untuk umat, dan meyakini kandungan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Seorang mukmin dengan mukmin lainnya ibarat bangunan yang saling mengokohkan satu dengan yang lainnya, (kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam memasukkan jari-jemari tangan kanannya kepada jari-jemari tangan kirinya).’ Juga sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal saling berkasih sayang, ibarat satu tubuh yang apabila salah satu dari anggota tubuh tersebut sakit, maka anggota tubuh lainnya pun akan merasakan demam dan tidak bisa tidur (sakit pula).’ Memerintahkan kepada kesabaran saat mendapat cobaan, bersyukur saat mendapat kelapangan, dan ridha terhadap takdir pahit yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tentukan. Menyeru kepada akhlak mulia dan amalan terpuji, dengan meyakini kandungan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya.’ Menghasung untuk berbuat baik kepada orang yang memutuskan hubungan denganmu, menderma orang yang tak memberimu, dan memaafkan orang yang menzalimimu. Memerintahkan berbakti kepada kedua orangtua, menyambung tali silaturahim, berbuat baik dengan tetangga, berderma kepada anak-anak yatim, kaum miskin, dan musafir (orang yang dalam perjalanan), serta berlemah lembut kepada hamba sahaya. Melarang dari perbuatan sombong, berbangga diri, aniaya dan semena-mena terhadap sesama, baik dalam posisi benar maupun salah. Memerintahkan kepada budi pekerti mulia dan melarang segala perangai tercela. Semua yang mereka ucapkan dan mereka kerjakan dari semua ini, mengikuti (bimbingan) Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dan jalan yang mereka tempuh adalah agama Islam yang dibawa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Dari sini semakin jelaslah bagi kita, bahwa berhias dengan akhlak mulia dan berdakwah kepada hal ini (akhlak mulia) merupakan bagian dari prinsip utama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang harus dipegang erat-erat oleh setiap muslim, seiring dengan prinsip keimanan (keilmuan) yang harus terhunjam dalam lubuk hati yang paling dalam.3 Bila prinsip utama ini benar-benar menyatu dalam kehidupan umat, maka akan teraihlah suatu kebangkitan yang dapat mengantarkan mereka kepada puncak kemuliaan.4 Sketsa kehidupan di atas benar-benar telah terwujud pada masyarakat tiga generasi terdahulu umat ini (generasi sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in), yang dengannya mereka menyandang gelar “generasi terbaik umat ini”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ، ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ، ثُمَّ يَجِيءُ قَوْمٌ تَسْبِقُ شَهَادَةُ أَحَدِهِمْ يَمِيْنَهُ وَيَمِيْنُهُ شَهَادَتَهُ
“Sebaik-baik manusia (generasi) adalah yang hidup di abadku, kemudian generasi berikutnya, kemudian generasi berikutnya, setelah itu akan datang suatu kaum yang persaksiannya mendahului sumpahnya dan sumpahnya mendahului persaksiannya.” (HR. Al-Bukhari no. 3650 dari sahabat ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu, dan Muslim no. 4533 dari sahabat Abdullah bin Mas’ud, ‘Imran bin Hushain, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum)
Ya Allah... berilah kami petunjuk untuk berhias dengan akhlak mulia dalam kehidupan ini, karena tiada yang dapat menunjukinya melainkan Engkau. Dan palingkanlah kami dari segala perangai tercela, karena tiada yang dapat memalingkannya melainkan Engkau. Ya Allah… dengarlah permohonan kami, karena tiada yang dapat mengabulkannya melainkan Engkau…
1 Akhlak mulia terkadang bermakna umum dan terkadang bermakna khusus. Bermakna umum manakala cakupannya adalah seluruh perkara agama ini baik aqidah, ibadah, maupun muamalah. Bermakna khusus manakala cakupannya adalah muamalah dan adab semata. Dan yang dimaksud dengan akhlak mulia dalam pembahasan kali ini adalah yang bermakna khusus, yakni muamalah dan adab. (Lihat Makarimul Akhlaq wa Ahammiyyatuha Fiddin, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdullah As-Subayyil yang dimuat dalam Majalah At-Tau’iyah Al-Islamiyyah no. 215 Th. 1418 H, hal. 76-77)
2 Untuk lebih rincinya, lihat Makarimul Akhlaq wa ahammiyyatuha Fiddin, karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdullah As-Subayyil yang dimuat dalam Majalah At-Tau’iyah Al-Islamiyyah no. 215 Th. 1418 H, hal. 78-81.
3 Tidaklah dibenarkan metode dakwah Jamaah Tabligh yang memfokuskan dakwahnya kepada akhlak mulia semata, namun melalaikan sisi keilmuan (terkhusus tauhid uluhiyyah, al-asma` wash shifat, dan fiqih ibadah).
4 Sungguh mengherankan apa yang disebutkan dalam buku Strategi Dakwah Hizbut Tahrir (hal. 40-41): “Demikian pula, dakwah kepada akhlak mulia tidak dapat menghasilkan kebangkitan…, dakwah kepada akhlak mulia bukan dakwah (yang dapat) menyelesaikan problematika utama kaum muslimin, yaitu menegakkan sistem khilafah.”
kebenaran adalah haq
Kembali kepada kebenaran adalah suatu fadhilah, sedangkan bertahan dalam kesalahan adalah kehinaan. Seringkali terjadi perselisihan antara dua orang karena adanya kesalahan, apakah kesalahan itu terdapat pada kedua belah pihak atau salah satunya, maka yang dituntut adalah menerima dan kembali kepada al-haq.
Engkau mendapatkan kebanyakan manusia sulit bagi mereka untuk kembali menerima kebenaran lalu berjalan di atasnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim: “Nafsu adalah sebuah gunung yang besar dan jalannya sulit namun menyampaikan kepada Allah. Setiap orang yang berjalan tidak mempunyai jalur alternatif selain harus melalui gunung tersebut.
Hanya saja, diantara mereka ada yang kesulitan melaluinya dan ada pula yang mudah namun sesungguhnya ia sungguh mudah bagi siapa saja yang dimudahkan oleh Allah.
Di gunung tersebut terdapat banyak jurang, jalan berliku, rintangan, lubang, duri, pohon, jebakan, bebatuan, dan perampok yang menghadang perjalanan orang-orang terutama orang yang melakukan perjalanan malam hari. Maka kalau mereka tidak mempunyai persediaan iman dan lentera keyakinan yang dinyalakan oleh minyak khusyu’, niscaya mereka akan terhalangi dan terpotong oleh semua penghalang itu hinga mereka tidak sanggup melanjutkan perjalanan. Lalu kebanyakan orang yang berjalan pulang kembali tatkala tidak sanggup melewati semua rintangannya. Sedangkan syaithan di puncak gunung tersebut menakut-nakuti manusia agar jangan mendakinya.
Di saat bersatu sulitnya pendakian, adanya syaithan yang menakut-nakuti di puncak, dan lemahnya tekad penempuh, maka terputuslah perjalanan dan diapun pulang.
Sedangkan orang yang terjaga ialah siapa yang dijaga oleh Allah. Semakin pendaki itu naik mendaki ke atas gunung tersebut, maka akan semakin keras terdengar teriakan penghalang dan menakut-nakutinya. Apabila dia telah melewatinya dan mencapai puncaknya maka berubahlah semua ketakutan itu menjadi keamanan. Tatakala itu mduahlah perjalanan, hilangnya segala rintangan, dan dia bias melihat jalan luas lagi aman menuju perumahan dan tempat minum.
Jadi, jarak antara seorang hamba dengan kemenangan dan kebahagiaanya hanyalah kekuatan tekad, kesabaran sesaat, keberanian jiwa, dan keteguhan hati” (Dinukilkan melalui kitab Ihsan Sulukil ‘Abdil Mamluk ila Malikil Muluk, hal. 226-227)
Jiwa yang tidak tunduk secara sempurna kepada Allah dan Rasul-Nya akan sulit kembali kepada al-haq, Allah Ta’ala berfirman:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa’: 65)
Dan Allah berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Wallahu a’lam bish showab.
Referensi : Edisi Indonesia “Tatkala Fitnah Melanda (Mutiara Hikmah Menyingkap Fitnah dan Pedoman Syar’i saat menghadapi), BAB “Kejantanan Dalam Mengakui Kesalahan lalu Kembali Kepada Kebenaran” Hal 67-69. Karya Asy Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Asy Syaikh dan Asy Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam. Penerjemah: Abu Muhammad Syu’bah bin Rihani, Abu Ismail Muhammad Qowwam, Editor: Al Ustadz Abu ‘Utsman Ali Basuki, Penerbit: Pustaka Al Haura’
Engkau mendapatkan kebanyakan manusia sulit bagi mereka untuk kembali menerima kebenaran lalu berjalan di atasnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyyim: “Nafsu adalah sebuah gunung yang besar dan jalannya sulit namun menyampaikan kepada Allah. Setiap orang yang berjalan tidak mempunyai jalur alternatif selain harus melalui gunung tersebut.
Hanya saja, diantara mereka ada yang kesulitan melaluinya dan ada pula yang mudah namun sesungguhnya ia sungguh mudah bagi siapa saja yang dimudahkan oleh Allah.
Di gunung tersebut terdapat banyak jurang, jalan berliku, rintangan, lubang, duri, pohon, jebakan, bebatuan, dan perampok yang menghadang perjalanan orang-orang terutama orang yang melakukan perjalanan malam hari. Maka kalau mereka tidak mempunyai persediaan iman dan lentera keyakinan yang dinyalakan oleh minyak khusyu’, niscaya mereka akan terhalangi dan terpotong oleh semua penghalang itu hinga mereka tidak sanggup melanjutkan perjalanan. Lalu kebanyakan orang yang berjalan pulang kembali tatkala tidak sanggup melewati semua rintangannya. Sedangkan syaithan di puncak gunung tersebut menakut-nakuti manusia agar jangan mendakinya.
Di saat bersatu sulitnya pendakian, adanya syaithan yang menakut-nakuti di puncak, dan lemahnya tekad penempuh, maka terputuslah perjalanan dan diapun pulang.
Sedangkan orang yang terjaga ialah siapa yang dijaga oleh Allah. Semakin pendaki itu naik mendaki ke atas gunung tersebut, maka akan semakin keras terdengar teriakan penghalang dan menakut-nakutinya. Apabila dia telah melewatinya dan mencapai puncaknya maka berubahlah semua ketakutan itu menjadi keamanan. Tatakala itu mduahlah perjalanan, hilangnya segala rintangan, dan dia bias melihat jalan luas lagi aman menuju perumahan dan tempat minum.
Jadi, jarak antara seorang hamba dengan kemenangan dan kebahagiaanya hanyalah kekuatan tekad, kesabaran sesaat, keberanian jiwa, dan keteguhan hati” (Dinukilkan melalui kitab Ihsan Sulukil ‘Abdil Mamluk ila Malikil Muluk, hal. 226-227)
Jiwa yang tidak tunduk secara sempurna kepada Allah dan Rasul-Nya akan sulit kembali kepada al-haq, Allah Ta’ala berfirman:
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجاً مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيماً
“Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisaa’: 65)
Dan Allah berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْراً أَن يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالاً مُّبِيناً
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu'min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu'min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab: 36)
Wallahu a’lam bish showab.
Referensi : Edisi Indonesia “Tatkala Fitnah Melanda (Mutiara Hikmah Menyingkap Fitnah dan Pedoman Syar’i saat menghadapi), BAB “Kejantanan Dalam Mengakui Kesalahan lalu Kembali Kepada Kebenaran” Hal 67-69. Karya Asy Syaikh Shalih bin Abdul Aziz Alu Asy Syaikh dan Asy Syaikh Muhammad bin ‘Abdullah Al-Imam. Penerjemah: Abu Muhammad Syu’bah bin Rihani, Abu Ismail Muhammad Qowwam, Editor: Al Ustadz Abu ‘Utsman Ali Basuki, Penerbit: Pustaka Al Haura’
khusyu......
Segala puji khusus bagi Allah, yang telah memerintahkan untuk beristi’anah (meminta tolong kepada-Nya) dengan kesabaran dan shalat dalam menghadapi kesulitan-kesulitan hidup. Dia memberitakan bahwa hal itu merupakan suatu yang berat kecuali bagi para hamba-Nya yang khusyu’ . Allah juga menyifati kaum mukminin dengan khusyu’ dalam shalat mereka. Allah menjadikannya sebagai sifat-sifat mereka. Allah berfirman :
﴿ قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ ﴾
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, [Al-Mukminun : 1-2]
Aku memuji-Nya atas besarnya anugerah dan kebaikan-Nya. Aku bersaksi bahwa tidak ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya tidak ada sekutu bagi-Nya, sebagai bentuk pengagungan terhadap-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, sang juru dakwah kepada keridhaan-Nya, shalat Allah atasnya dan atas keluarga dan para shahabatnya serta siapapun yang mengikuti mereka dengan baik. Amma ba’d :
Wahai umat manusia, bertaqwalah kalian kepada Allah. Ketahuilah bahwa khusyu’ dalam shalat merupakan ruh ibadah shalat tersebut sekaligus maksud utama ditegakkannya ibadah shalat tersebut. Allah telah menyifati para rasul-Nya dan para hamba-Nya yang shalihin dengan sifat tersebut (khusyu’). Allah berfirman :
﴿ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ ﴾
“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harap dan cemas [1], dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.” [Al-Anbiya` : 90]
Allah juga berfirman :
﴿ قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ ﴾
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, [Al-Mukminun : 1-2]
Allah juga menyifati para ‘ulama dengan sifat khasy-yah (takut) kepada-Nya dan khusyu’ tatkala mendengar Firman-Nya. Allah berfirman :
﴿ إِنَّمَا يَخْشَى اللهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ﴾
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [Fathir : 28]
Allah juga berfirman :
﴿ إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّدًا . وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولا. وَيَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا ﴾
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi ilmu sebelumnya apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas wajah mereka sambil bersujud, seraya mereka berkata: “Maha Suci Rabb kami, sesungguhnya janji Rabb kami pasti dipenuhi”. Dan mereka menyungkur atas wajah mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” [Al-Isra` : 107-109]
Asal makna khusyu’ adalah kelembutan dan ketenangan hati, serta ketundukannya. Apabila hati telah khusyu’ maka akan diikuti oleh khusyu’ anggota badan. Sebagaimana sabda Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam :
« أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ. أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ »
“Ketahuilah, bahwa dalam jasad itu terdapat segumpal daging. Kalau ia baik, maka baik pulalah seluruh jasad, namun apabila ia jelek maka jelek pulalah seluruh jasad. Ketahuilah bahwa segumpal darah tersebut adalah hati.” [Muttafaqun ‘alaihi]
Apabila seseorang membuat-buat khusyu’ pada anggota badannya tanpa diiringi kekhusyu’an hati, maka yang demikian adalah khusyu’ nifaq. ‘Umar Radhiyallah ‘anhu pernah melihat seorang pemuda menundukkan kepalanya, maka ‘Umar pun berkata, “Wahai kamu, angkat kepalamu, karena khusyu’ itu letaknya bukan di leher. Sesungguhnya khusyu’ itu tidak lebih dari apa yang terdapat dalam hati.”
Khusyu’ yang terdapat dalam hati tidak lain dihasilkan dari ma’rifah (pengenal dan ilmu) tentang Allah ‘Azza wa Jalla dan ma’rifah tentang keagungan-Nya. Barangsiapa yang semakin mengenal dan berilmu tentang Allah, maka dia makin khusyu’ terhadap-Nya. Di antara sebab terbesar tercapainya khusyu’ adalah mentadabburi Kalamullah. Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman :
﴿ لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللهِ ﴾
“Kalau seandainya Kami turunkan Al-Qur`an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. Dan itlah perumpamaan-perumpamaan kami buat untuk manusia agar mereka berfikir.” [Al-Hasyr : 21]
Allah telah menyifati para ‘ulama dari kalangan Ahlul Kitab dengan sifat khusyu’ ketika mendengar Al-Qur`an ini. Allah Ta’ala berfirman :
﴿ إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّدًا . وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولا. وَيَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا ﴾
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi ilmu sebelumnya apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas wajah mereka sambil bersujud, seraya mereka berkata: “Maha Suci Rabb kami, sesungguhnya janji Rabb kami pasti dipenuhi”. Dan mereka menyungkur atas wajah mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” [Al-Isra` : 107-109]
Allah telah mencela orang yang tidak khusyu’ ketika mendengar Firman-Nya. Allah berfirman :
﴿ أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ ﴾
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk khusyu’ hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” [Al-Hadid : 16]
Bahkan Allah mengancam pemilik hati yang keras dengan firman-Nya :
﴿ فَوَيْلٌ لِلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ مِنْ ذِكْرِ اللهِ أُولَئِكَ فِي ضَلالٍ مُبِينٍ ﴾
Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah mengeras hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata. [Az-Zumar : 22]
Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam dulu sering berlindung kepada Allah dari hati yang tidak khusyu’ , sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullah :
Bahwa Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam dulu sering berdo’a :
« اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا »
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyu’, jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak dikabulkan.”
Allah telah mensyari’atkan berbagai jenis ibadah yang menampakkan kekhusyu’an hati dan badan. Di antaranya yang terbesar adalah ibadah shalat. Dan Allah telah memuji orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya dengan firman-Nya :
﴿ قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ ﴾
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, [Al-Mukminun : 1-2]
Mujahid berkata : “Dulu para ‘ulama, apabila salah seorang dari mereka berdiri dalam shalatnya, maka mereka taku kepada Ar-Rahman ‘Azza wa Jalla untuk melirikkan pandangannya, atau menoleh, atau memainkan pasir, atau melakukan sesuatu, atau mengajak berbicara dirinya tentang urusan dunia kecuali jika lupa, selama ia berada dalam shalatnya.”
Dalam Shahih Muslim dari shahabat ‘Utsman Radhiyallah ‘anhu dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
« مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ »
“Tidaklah seorang muslim yang telah tiba kepadanya waktu shalat wajib, kemudian dia membaikkan wudhu`nya, khusyu’nya, dan ruku’nya kecuali itu menjadi kaffarah (penebus) atas dosa yang telah lalu, selama tidak dilakukan dosa besar. dan itu berlaku sepanjang tahun.”
Wahai para hamba,
Untuk tercapainya khusyu’ ada sebab-sebabnya,
di antara sebab yang terbesar : Seorang hamba mengingat akan keagungan Allah ‘Azza wa Jalla yang dia sedang berdiri di hadapan-Nya, dan bahwasanya Dia dekat dengannya, melihat, dan mendengarnya, serta mengetahui segala apa yang terbesit dalam hatinya, sehingga mendorongnya untuk malu kepada-Nya ‘Azza wa Jalla .
Di antara sebab-sebab tercapainya khusyu’ dalam shalat : meletakkan tangan yang satu di atas tangan yang lain (bersedekap), yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada. Makna sikap yang demikian adalah menunjukkan pengrendahan diri dan berkeping-kepingnya hati di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla. Al-Imam Ahmad rahimahullah telah ditanya tentang maksud dari sikap (bersedekap) tersebut, maka beliau menjawab : “Itu merupakan bentuk pengrendahan diri di hadapan Dzat Yang Maha Perkasa.”
Di antara sebab-sebab tercapainya khusyu’ dalam shalat : menghentikan segala gerakan dan segala yang tidak bermanfaat, serta senantiasa diam. Oleh karena itu, ketika seorang ‘ulama salaf melihat seorang pria bermain-main dengan tangannya dalam shalatnya, maka ‘ulama salaf tersebut berkata, “Kalau seandainya hati orang ini khusyu’, niscaya akan khusyu’ pula anggota badannya.” Peristiwa ini diriwayatkan juga secara marfu’ sampai kepada Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam. Sebagian orang apabila dia berdiri menunaikan shalatnya, terkadang mereka masih bermain-main, menggerak-gerakkan tangan dan kakinya, atau bermain-main dengan jenggot dan hidungnya, sampai-sampai tingkah lakunya untuk mengganggu orang yang di sebelahnya. Ini menunjukkan tidak adanya khusyu’ dalam shalat.
Di antara sebab-sebab tercapainya khusyu’ dalam shalat : menghadirkan hati dalam shalat, dan tidak menyibukkan dengan berbagai kesibukan dan pekerjaan duniawi. Ia konsentrasi penuh menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan hatinya. Dan tidak menyibukkan dengan sesuatu selain shalat.
Telah ada larangan untuk menoleh dalam shalat. Dijelaskan oleh para ‘ulama, bahwa menoleh itu ada dua macam :
Pertama, berpalingnya hati dari Allah ‘Azza wa Jalla. Yaitu hati berpaling kepada dunia dan berbagai kesibukkannya, dan sama sekali tidak konsentrasi menghadap Rabbnya.
Dalam Shahih Muslim, dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda tentang keutamaan dan pahala wudhu’ :
« … فَإِنْ هُوَ قَامَ فَصَلَّى فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِى هُوَ لَهُ أَهْلٌ وَفَرَّغَ قَلْبَهُ للهِ إِلاَّ انْصَرَفَ مِنْ خَطِيئَتِهِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ »
“Jika kemudian dia berdiri menunaikan shalat, seraya memuji, menyanjung, dan memuliakan Allah dengan pujian yang sesuai bagi-Nya, dan hatinya konsentrasi penuh kepada Allah, maka ia akan terlepas dari dosa-dosa seperti kondisinya pada hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya.”
Kedua, menoleh dengan pandangan ke kanan atau ke kiri. Yang dituntunkan dalam syari’at adalah membatasi pandangan hanya pada tempat sujudnya saja, karena itu merupakan di antara konsekuensi kekhusyu’an, yang dengannya terputuslah darinya segala pemandangan di sekitarnya yang bisa menyibukkannya.
Dalam Shahih Al-Bukhari dari shahabat ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha : “Saya bertanya kepada Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam dari menoleh/berpaling dalam shalat? Maka beliau menjawab :
« هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ أَحَدِكُمْ »
“Itu adalah curian, yang dicuri oleh syaithan dari shalat kalian.”
Al-Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari shahabat Al-Harits Al-Asy’ari, dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam : Bahwa Allah memerintahkan Nabi Yahya bin Zakariyya ‘alaihis salam untuk menegakkan shalat.
فَإِنَّ اللَّهَ يَنْصِبُ وَجْهَهُ لِوَجْهِ عَبْدِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ ، فَإِذَا صَلَّيْتُمْ فَلاَ تَلْتَفِتُوا
Sesungguhnya Allah menghadapkan wajah-Nya kepada wajah hamba-Nya selama sang hamba tersebut tidak berpaling/menoleh. Maka jika kalian sedang shalat jangalah berpaling/menoleh.”
Al-Imam Ahmad juga meriwayatkan dari shahabat Abu Dzarr Radhiyallah ‘anhu, dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Allah senantiasa menghadap kepada seorang hamba dalam shalat-Nya selama sang hamba tersebut tidak berpaling/menoleh. Jika sang hamba tersebut berpaling/menoleh, maka Allah pun akan berpaling darinya.”
Wahai para hamba Allah,
Sesungguh ibadah shalat, dalam semua gerakannya menunjukkan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seperti berdiri, ruku’, sujud, serta bacaan dzikir yang diucapkan dalam masing-masing gerakan tersebut. Allah berfirman :
﴿ وَقُومُوا للهِ قَانِتِينَ ﴾
“Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” [Al-Baqarah : 238]
Allah berfirman :
﴿ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ ﴾
“Ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ “ [Al-Baqarah : 43]
Karena ruku’ merupakan bentuk ketundukan kepada Allah dan menghinakan diri di hadapan-Nya dengan sikap badan. Sungguh orang-orang yang mutakabbir (sombong) menolak untuk sujud kepada Allah, maka Allah pun mengancam mereka dengan firman-Nya :
﴿ وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لا يَرْكَعُونَ . وَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ ﴾
Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ruku’lah kalian, niscaya mereka tidak mau ruku’. Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan.” [Al-Mursalat : 48-49]
Di antaranya juga adalah sujud, yang itu merupakan gerakan terbesar yang tampak padanya kehinaan seorang hamba terhadap Rabb-nya ‘Azza wa Jalla. Yaitu ketika sang hamba menjadikan anggota badan yang paling utama dan paling mulia serta paling tinggi, menjadi paling rendah di hadapan Rabb-nya. Sang hamba meletakkan wajahnya ke tanah, diiringi dengan berkeping-keping hati, merendah, dan kekhusyu’an kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu balasan bagi seorang mukmin apabila ia melakukan hal tersebut, maka Allah mendekatkannya kepada-Nya. Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
« أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ »
“Sesungguh kondisi terdekat seorang hamba kepada Rabb-nya adalah ketika dia sedang sujud.”
Allah telah berfirman kepada Nabi-Nya :
﴿ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ ﴾
“dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Allah).” [Al-’Alaq : 19]
Iblis telah sombong dari sujud, maka ia menuai laknat dan kehinaan. Demikian kaum musyrikin dan munafiqin telah sombong dari sujud, maka Allah ‘Azza wa Jalla ancam mereka bahwa mereka akan Allah haramkan dari sujud kepada-Nya pada hari pertemuan dengan-Nya, karena mereka tidak mau sujud kepada-Nya di dunia. Allah Ta’ala berfirman :
﴿ يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلا يَسْتَطِيعُونَ . خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ ﴾
“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak mampu melakukannya, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) telah diajak untuk bersujud, dalam keadaan mereka sejahtera.” [Al-Qalam : 42-43]
Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallah ‘anhu berkata, aku mendengar Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
« يَكْشِفُ رَبُّنَا عَنْ سَاقِهِ فَيَسْجُدُ لَهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ وَمُؤْمِنَةٍ ، وَيَبْقَى مَنْ كَانَ يَسْجُدُ فِى الدُّنْيَا رِئَاءً وَسُمْعَةً ، فَيَذْهَبُ لِيَسْجُدَ فَيَعُودُ ظَهْرُهُ طَبَقًا وَاحِدًا »
“Rabb kita menyingkap betis-Nya, maka sujudlah kepada-Nya seluruh mukmin dan mukminah, namun tinggal orang-orang yang dulu sujud di dunia karena riya’ atau sum’ah. Dia berupaya hendak bersujud, namun ternyata punggungnya hanya satu tulang saja (sehigga tidak bisa digerakkan untuk sujud).”
Al-Imam Ibnu Katsir berkata : “Hadits diriwayatkan dalam dua kitab shahih (yakin Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim) dan kitab-kitab lainnya dari banyak jalur periwayatan dan berbagai macam lafazh, itu adalah hadits yang panjang dan terkenal.”
Di antara kesempurnaan kekhusyu’an seorang hamba dalam ruku’ dan sujudnya, bahwa apabila dia menghinakan diri dihadapan Rabbnya dengan ruku’ dan sujud, hendaknya dia menyifati Rabb-nya ketika itu dengan sifat Kemuliaan, Kebesaran, Keagungan, dan Ketinggian. Seakan-akan dia berkata : “Kehinaan dan kerendahan adalah sifatku, sementara Ketinggian, Keagungan, dan Kebesaran adalah sifat-Mu.” Oleh karena itu disyari’atkan kepada hamba dalam ruku’ untuk membaca :
( سبحان ربي العظيم )
“Maha Suci Rabbku yang Maha Agung”
Dan ketika sujud membaca :
( سبحان ربي الأعلى )
“Maha Suci Rabbku yang Maha Tinggi”
Wahai kaum muslimin,
Sesungguhnya merenungkan rahasia-rahasia dan faidah-faidah shalat adalah di antara yang bisa menjadikan seorang hamba mudah mengerjakannya dan bisa merasakan lezatnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam :
وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلاَة
“Telah dijadikan kesejukan mataku dalam shalat.”
Allah telah berfirman :
﴿ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلا عَلَى الْخَاشِعِينَ ﴾
“Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’,” [Al-Baqarah : 45]
Allah juga berfirman :
﴿ وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ ﴾
“Minta tolonglah kalian (kepada Allah) dengan cara sabar dan shalat.” [Al-Baqarah : 45]
Allah juga berfirman :
﴿ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ ﴾
“dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari pada ibadah-ibadah lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al-’Ankabut : 45]
Namun tatkala seorang hamba lalai dari berbagai faidah dan rahasia shalat, maka shalat menjadi berat atasnya. Apabila dia masuk padanya, seakan-akan dia berada dalam penjara sampai ia selesai darinya. Oleh karena itu kebanyakan motivasi pendorongnya untuk masuk dalam shalat, hanyalah dalam rangka sebagai suatu rutinitas belaka, atau sekadar membagus-baguskan diri.
Maka bertaqwalah kalian wahai para hamba Allah dalam shalat-shalat kalian. Karena sesungguhnya shalat merupakan tiang agama, bisa mencegah dari berbagai perbuatan keji dan dosa. Dan shalat merupakan wasiat terakhir Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau meninggalkan dunia ini, sekaligus amalan terakhir yang hilang dari agama. Maka tidak ada agama lagi setelah hilangnya shalat.
﴿ قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ ﴾
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, [Al-Mukminun : 1-2]
Aku memuji-Nya atas besarnya anugerah dan kebaikan-Nya. Aku bersaksi bahwa tidak ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya tidak ada sekutu bagi-Nya, sebagai bentuk pengagungan terhadap-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, sang juru dakwah kepada keridhaan-Nya, shalat Allah atasnya dan atas keluarga dan para shahabatnya serta siapapun yang mengikuti mereka dengan baik. Amma ba’d :
Wahai umat manusia, bertaqwalah kalian kepada Allah. Ketahuilah bahwa khusyu’ dalam shalat merupakan ruh ibadah shalat tersebut sekaligus maksud utama ditegakkannya ibadah shalat tersebut. Allah telah menyifati para rasul-Nya dan para hamba-Nya yang shalihin dengan sifat tersebut (khusyu’). Allah berfirman :
﴿ إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ ﴾
“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada kami dengan harap dan cemas [1], dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.” [Al-Anbiya` : 90]
Allah juga berfirman :
﴿ قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ ﴾
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, [Al-Mukminun : 1-2]
Allah juga menyifati para ‘ulama dengan sifat khasy-yah (takut) kepada-Nya dan khusyu’ tatkala mendengar Firman-Nya. Allah berfirman :
﴿ إِنَّمَا يَخْشَى اللهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ ﴾
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” [Fathir : 28]
Allah juga berfirman :
﴿ إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّدًا . وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولا. وَيَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا ﴾
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi ilmu sebelumnya apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas wajah mereka sambil bersujud, seraya mereka berkata: “Maha Suci Rabb kami, sesungguhnya janji Rabb kami pasti dipenuhi”. Dan mereka menyungkur atas wajah mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” [Al-Isra` : 107-109]
Asal makna khusyu’ adalah kelembutan dan ketenangan hati, serta ketundukannya. Apabila hati telah khusyu’ maka akan diikuti oleh khusyu’ anggota badan. Sebagaimana sabda Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam :
« أَلاَ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ. أَلاَ وَهِىَ الْقَلْبُ »
“Ketahuilah, bahwa dalam jasad itu terdapat segumpal daging. Kalau ia baik, maka baik pulalah seluruh jasad, namun apabila ia jelek maka jelek pulalah seluruh jasad. Ketahuilah bahwa segumpal darah tersebut adalah hati.” [Muttafaqun ‘alaihi]
Apabila seseorang membuat-buat khusyu’ pada anggota badannya tanpa diiringi kekhusyu’an hati, maka yang demikian adalah khusyu’ nifaq. ‘Umar Radhiyallah ‘anhu pernah melihat seorang pemuda menundukkan kepalanya, maka ‘Umar pun berkata, “Wahai kamu, angkat kepalamu, karena khusyu’ itu letaknya bukan di leher. Sesungguhnya khusyu’ itu tidak lebih dari apa yang terdapat dalam hati.”
Khusyu’ yang terdapat dalam hati tidak lain dihasilkan dari ma’rifah (pengenal dan ilmu) tentang Allah ‘Azza wa Jalla dan ma’rifah tentang keagungan-Nya. Barangsiapa yang semakin mengenal dan berilmu tentang Allah, maka dia makin khusyu’ terhadap-Nya. Di antara sebab terbesar tercapainya khusyu’ adalah mentadabburi Kalamullah. Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman :
﴿ لَوْ أَنْزَلْنَا هَذَا الْقُرْآنَ عَلَى جَبَلٍ لَرَأَيْتَهُ خَاشِعًا مُتَصَدِّعًا مِنْ خَشْيَةِ اللهِ ﴾
“Kalau seandainya Kami turunkan Al-Qur`an ini kepada sebuah gunung, pasti kamu akan melihatnya tunduk terpecah belah disebabkan ketakutannya kepada Allah. Dan itlah perumpamaan-perumpamaan kami buat untuk manusia agar mereka berfikir.” [Al-Hasyr : 21]
Allah telah menyifati para ‘ulama dari kalangan Ahlul Kitab dengan sifat khusyu’ ketika mendengar Al-Qur`an ini. Allah Ta’ala berfirman :
﴿ إِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ مِنْ قَبْلِهِ إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّدًا . وَيَقُولُونَ سُبْحَانَ رَبِّنَا إِنْ كَانَ وَعْدُ رَبِّنَا لَمَفْعُولا. وَيَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا ﴾
“Sesungguhnya orang-orang yang diberi ilmu sebelumnya apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas wajah mereka sambil bersujud, seraya mereka berkata: “Maha Suci Rabb kami, sesungguhnya janji Rabb kami pasti dipenuhi”. Dan mereka menyungkur atas wajah mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” [Al-Isra` : 107-109]
Allah telah mencela orang yang tidak khusyu’ ketika mendengar Firman-Nya. Allah berfirman :
﴿ أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ وَلا يَكُونُوا كَالَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلُ فَطَالَ عَلَيْهِمُ الأَمَدُ فَقَسَتْ قُلُوبُهُمْ وَكَثِيرٌ مِنْهُمْ فَاسِقُونَ ﴾
“Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk khusyu’ hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik.” [Al-Hadid : 16]
Bahkan Allah mengancam pemilik hati yang keras dengan firman-Nya :
﴿ فَوَيْلٌ لِلْقَاسِيَةِ قُلُوبُهُمْ مِنْ ذِكْرِ اللهِ أُولَئِكَ فِي ضَلالٍ مُبِينٍ ﴾
Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah mengeras hatinya untuk mengingat Allah. Mereka itu dalam kesesatan yang nyata. [Az-Zumar : 22]
Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam dulu sering berlindung kepada Allah dari hati yang tidak khusyu’ , sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim rahimahullah :
Bahwa Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam dulu sering berdo’a :
« اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنْ عِلْمٍ لاَ يَنْفَعُ وَمِنْ قَلْبٍ لاَ يَخْشَعُ وَمِنْ نَفْسٍ لاَ تَشْبَعُ وَمِنْ دَعْوَةٍ لاَ يُسْتَجَابُ لَهَا »
Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, hati yang tidak khusyu’, jiwa yang tidak pernah puas, dan dari doa yang tidak dikabulkan.”
Allah telah mensyari’atkan berbagai jenis ibadah yang menampakkan kekhusyu’an hati dan badan. Di antaranya yang terbesar adalah ibadah shalat. Dan Allah telah memuji orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya dengan firman-Nya :
﴿ قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ . الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاتِهِمْ خَاشِعُونَ ﴾
Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, [Al-Mukminun : 1-2]
Mujahid berkata : “Dulu para ‘ulama, apabila salah seorang dari mereka berdiri dalam shalatnya, maka mereka taku kepada Ar-Rahman ‘Azza wa Jalla untuk melirikkan pandangannya, atau menoleh, atau memainkan pasir, atau melakukan sesuatu, atau mengajak berbicara dirinya tentang urusan dunia kecuali jika lupa, selama ia berada dalam shalatnya.”
Dalam Shahih Muslim dari shahabat ‘Utsman Radhiyallah ‘anhu dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
« مَا مِنِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلاَةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنَ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ »
“Tidaklah seorang muslim yang telah tiba kepadanya waktu shalat wajib, kemudian dia membaikkan wudhu`nya, khusyu’nya, dan ruku’nya kecuali itu menjadi kaffarah (penebus) atas dosa yang telah lalu, selama tidak dilakukan dosa besar. dan itu berlaku sepanjang tahun.”
Wahai para hamba,
Untuk tercapainya khusyu’ ada sebab-sebabnya,
di antara sebab yang terbesar : Seorang hamba mengingat akan keagungan Allah ‘Azza wa Jalla yang dia sedang berdiri di hadapan-Nya, dan bahwasanya Dia dekat dengannya, melihat, dan mendengarnya, serta mengetahui segala apa yang terbesit dalam hatinya, sehingga mendorongnya untuk malu kepada-Nya ‘Azza wa Jalla .
Di antara sebab-sebab tercapainya khusyu’ dalam shalat : meletakkan tangan yang satu di atas tangan yang lain (bersedekap), yaitu meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di dada. Makna sikap yang demikian adalah menunjukkan pengrendahan diri dan berkeping-kepingnya hati di hadapan Allah ‘Azza wa Jalla. Al-Imam Ahmad rahimahullah telah ditanya tentang maksud dari sikap (bersedekap) tersebut, maka beliau menjawab : “Itu merupakan bentuk pengrendahan diri di hadapan Dzat Yang Maha Perkasa.”
Di antara sebab-sebab tercapainya khusyu’ dalam shalat : menghentikan segala gerakan dan segala yang tidak bermanfaat, serta senantiasa diam. Oleh karena itu, ketika seorang ‘ulama salaf melihat seorang pria bermain-main dengan tangannya dalam shalatnya, maka ‘ulama salaf tersebut berkata, “Kalau seandainya hati orang ini khusyu’, niscaya akan khusyu’ pula anggota badannya.” Peristiwa ini diriwayatkan juga secara marfu’ sampai kepada Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam. Sebagian orang apabila dia berdiri menunaikan shalatnya, terkadang mereka masih bermain-main, menggerak-gerakkan tangan dan kakinya, atau bermain-main dengan jenggot dan hidungnya, sampai-sampai tingkah lakunya untuk mengganggu orang yang di sebelahnya. Ini menunjukkan tidak adanya khusyu’ dalam shalat.
Di antara sebab-sebab tercapainya khusyu’ dalam shalat : menghadirkan hati dalam shalat, dan tidak menyibukkan dengan berbagai kesibukan dan pekerjaan duniawi. Ia konsentrasi penuh menghadap kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan hatinya. Dan tidak menyibukkan dengan sesuatu selain shalat.
Telah ada larangan untuk menoleh dalam shalat. Dijelaskan oleh para ‘ulama, bahwa menoleh itu ada dua macam :
Pertama, berpalingnya hati dari Allah ‘Azza wa Jalla. Yaitu hati berpaling kepada dunia dan berbagai kesibukkannya, dan sama sekali tidak konsentrasi menghadap Rabbnya.
Dalam Shahih Muslim, dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda tentang keutamaan dan pahala wudhu’ :
« … فَإِنْ هُوَ قَامَ فَصَلَّى فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَمَجَّدَهُ بِالَّذِى هُوَ لَهُ أَهْلٌ وَفَرَّغَ قَلْبَهُ للهِ إِلاَّ انْصَرَفَ مِنْ خَطِيئَتِهِ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ »
“Jika kemudian dia berdiri menunaikan shalat, seraya memuji, menyanjung, dan memuliakan Allah dengan pujian yang sesuai bagi-Nya, dan hatinya konsentrasi penuh kepada Allah, maka ia akan terlepas dari dosa-dosa seperti kondisinya pada hari ketika ia dilahirkan oleh ibunya.”
Kedua, menoleh dengan pandangan ke kanan atau ke kiri. Yang dituntunkan dalam syari’at adalah membatasi pandangan hanya pada tempat sujudnya saja, karena itu merupakan di antara konsekuensi kekhusyu’an, yang dengannya terputuslah darinya segala pemandangan di sekitarnya yang bisa menyibukkannya.
Dalam Shahih Al-Bukhari dari shahabat ‘Aisyah Radhiyallah ‘anha : “Saya bertanya kepada Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam dari menoleh/berpaling dalam shalat? Maka beliau menjawab :
« هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ أَحَدِكُمْ »
“Itu adalah curian, yang dicuri oleh syaithan dari shalat kalian.”
Al-Imam Ahmad dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari shahabat Al-Harits Al-Asy’ari, dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam : Bahwa Allah memerintahkan Nabi Yahya bin Zakariyya ‘alaihis salam untuk menegakkan shalat.
فَإِنَّ اللَّهَ يَنْصِبُ وَجْهَهُ لِوَجْهِ عَبْدِهِ مَا لَمْ يَلْتَفِتْ ، فَإِذَا صَلَّيْتُمْ فَلاَ تَلْتَفِتُوا
Sesungguhnya Allah menghadapkan wajah-Nya kepada wajah hamba-Nya selama sang hamba tersebut tidak berpaling/menoleh. Maka jika kalian sedang shalat jangalah berpaling/menoleh.”
Al-Imam Ahmad juga meriwayatkan dari shahabat Abu Dzarr Radhiyallah ‘anhu, dari Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
“Allah senantiasa menghadap kepada seorang hamba dalam shalat-Nya selama sang hamba tersebut tidak berpaling/menoleh. Jika sang hamba tersebut berpaling/menoleh, maka Allah pun akan berpaling darinya.”
Wahai para hamba Allah,
Sesungguh ibadah shalat, dalam semua gerakannya menunjukkan ketundukan kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Seperti berdiri, ruku’, sujud, serta bacaan dzikir yang diucapkan dalam masing-masing gerakan tersebut. Allah berfirman :
﴿ وَقُومُوا للهِ قَانِتِينَ ﴾
“Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” [Al-Baqarah : 238]
Allah berfirman :
﴿ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ ﴾
“Ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ “ [Al-Baqarah : 43]
Karena ruku’ merupakan bentuk ketundukan kepada Allah dan menghinakan diri di hadapan-Nya dengan sikap badan. Sungguh orang-orang yang mutakabbir (sombong) menolak untuk sujud kepada Allah, maka Allah pun mengancam mereka dengan firman-Nya :
﴿ وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لا يَرْكَعُونَ . وَيْلٌ يَوْمَئِذٍ لِلْمُكَذِّبِينَ ﴾
Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ruku’lah kalian, niscaya mereka tidak mau ruku’. Kecelakaan yang besarlah pada hari itu bagi orang-orang yang mendustakan.” [Al-Mursalat : 48-49]
Di antaranya juga adalah sujud, yang itu merupakan gerakan terbesar yang tampak padanya kehinaan seorang hamba terhadap Rabb-nya ‘Azza wa Jalla. Yaitu ketika sang hamba menjadikan anggota badan yang paling utama dan paling mulia serta paling tinggi, menjadi paling rendah di hadapan Rabb-nya. Sang hamba meletakkan wajahnya ke tanah, diiringi dengan berkeping-keping hati, merendah, dan kekhusyu’an kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Oleh karena itu balasan bagi seorang mukmin apabila ia melakukan hal tersebut, maka Allah mendekatkannya kepada-Nya. Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
« أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ »
“Sesungguh kondisi terdekat seorang hamba kepada Rabb-nya adalah ketika dia sedang sujud.”
Allah telah berfirman kepada Nabi-Nya :
﴿ وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ ﴾
“dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Allah).” [Al-’Alaq : 19]
Iblis telah sombong dari sujud, maka ia menuai laknat dan kehinaan. Demikian kaum musyrikin dan munafiqin telah sombong dari sujud, maka Allah ‘Azza wa Jalla ancam mereka bahwa mereka akan Allah haramkan dari sujud kepada-Nya pada hari pertemuan dengan-Nya, karena mereka tidak mau sujud kepada-Nya di dunia. Allah Ta’ala berfirman :
﴿ يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلا يَسْتَطِيعُونَ . خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ ﴾
“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak mampu melakukannya, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) telah diajak untuk bersujud, dalam keadaan mereka sejahtera.” [Al-Qalam : 42-43]
Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari shahabat Abu Sa’id Al-Khudri Radhiyallah ‘anhu berkata, aku mendengar Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda :
« يَكْشِفُ رَبُّنَا عَنْ سَاقِهِ فَيَسْجُدُ لَهُ كُلُّ مُؤْمِنٍ وَمُؤْمِنَةٍ ، وَيَبْقَى مَنْ كَانَ يَسْجُدُ فِى الدُّنْيَا رِئَاءً وَسُمْعَةً ، فَيَذْهَبُ لِيَسْجُدَ فَيَعُودُ ظَهْرُهُ طَبَقًا وَاحِدًا »
“Rabb kita menyingkap betis-Nya, maka sujudlah kepada-Nya seluruh mukmin dan mukminah, namun tinggal orang-orang yang dulu sujud di dunia karena riya’ atau sum’ah. Dia berupaya hendak bersujud, namun ternyata punggungnya hanya satu tulang saja (sehigga tidak bisa digerakkan untuk sujud).”
Al-Imam Ibnu Katsir berkata : “Hadits diriwayatkan dalam dua kitab shahih (yakin Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim) dan kitab-kitab lainnya dari banyak jalur periwayatan dan berbagai macam lafazh, itu adalah hadits yang panjang dan terkenal.”
Di antara kesempurnaan kekhusyu’an seorang hamba dalam ruku’ dan sujudnya, bahwa apabila dia menghinakan diri dihadapan Rabbnya dengan ruku’ dan sujud, hendaknya dia menyifati Rabb-nya ketika itu dengan sifat Kemuliaan, Kebesaran, Keagungan, dan Ketinggian. Seakan-akan dia berkata : “Kehinaan dan kerendahan adalah sifatku, sementara Ketinggian, Keagungan, dan Kebesaran adalah sifat-Mu.” Oleh karena itu disyari’atkan kepada hamba dalam ruku’ untuk membaca :
( سبحان ربي العظيم )
“Maha Suci Rabbku yang Maha Agung”
Dan ketika sujud membaca :
( سبحان ربي الأعلى )
“Maha Suci Rabbku yang Maha Tinggi”
Wahai kaum muslimin,
Sesungguhnya merenungkan rahasia-rahasia dan faidah-faidah shalat adalah di antara yang bisa menjadikan seorang hamba mudah mengerjakannya dan bisa merasakan lezatnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam :
وَجُعِلَتْ قُرَّةُ عَيْنِي فِي الصَّلاَة
“Telah dijadikan kesejukan mataku dalam shalat.”
Allah telah berfirman :
﴿ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلا عَلَى الْخَاشِعِينَ ﴾
“Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’,” [Al-Baqarah : 45]
Allah juga berfirman :
﴿ وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ ﴾
“Minta tolonglah kalian (kepada Allah) dengan cara sabar dan shalat.” [Al-Baqarah : 45]
Allah juga berfirman :
﴿ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ ﴾
“dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari pada ibadah-ibadah lain). Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” [Al-’Ankabut : 45]
Namun tatkala seorang hamba lalai dari berbagai faidah dan rahasia shalat, maka shalat menjadi berat atasnya. Apabila dia masuk padanya, seakan-akan dia berada dalam penjara sampai ia selesai darinya. Oleh karena itu kebanyakan motivasi pendorongnya untuk masuk dalam shalat, hanyalah dalam rangka sebagai suatu rutinitas belaka, atau sekadar membagus-baguskan diri.
Maka bertaqwalah kalian wahai para hamba Allah dalam shalat-shalat kalian. Karena sesungguhnya shalat merupakan tiang agama, bisa mencegah dari berbagai perbuatan keji dan dosa. Dan shalat merupakan wasiat terakhir Nabi Shallahu ‘alaihi wa Sallam ketika beliau meninggalkan dunia ini, sekaligus amalan terakhir yang hilang dari agama. Maka tidak ada agama lagi setelah hilangnya shalat.
Info Kajian
Insya Allah Panitia Kajian Islam Ilmiyah Jakarta akan menyelenggarakan Kajian Sehari :
Tema : *FIQIH ZAKAT & PENGELOLAANNYA DALAM ISLAM*
Pemateri : Al-Ustadz Dzulqarnain -Hafidzahulloh-
Tempat : Masjid Al-Itishom Sudirman, Jakarta (Belakang hotel Shangrila & Gedung BNI 46)
Hari : Kamis, 26 Jamadil Awal 1430 Hijriah (21 Mei 2009)
Waktu : 09:00 - Selesai
Pokok Pembahasan :
Hukum Zakat
Adakah Zakat Profesi ?
Penyalahgunaan Dana Zakat
Zakat Membangun Ekonomi Umat
TERBUKA UNTUK UMUM
Kontak Panitia :
Bapak Yatno 0816 199 6634
Bapak Munir 0812 1000 555 1
Tema : *FIQIH ZAKAT & PENGELOLAANNYA DALAM ISLAM*
Pemateri : Al-Ustadz Dzulqarnain -Hafidzahulloh-
Tempat : Masjid Al-Itishom Sudirman, Jakarta (Belakang hotel Shangrila & Gedung BNI 46)
Hari : Kamis, 26 Jamadil Awal 1430 Hijriah (21 Mei 2009)
Waktu : 09:00 - Selesai
Pokok Pembahasan :
Hukum Zakat
Adakah Zakat Profesi ?
Penyalahgunaan Dana Zakat
Zakat Membangun Ekonomi Umat
TERBUKA UNTUK UMUM
Kontak Panitia :
Bapak Yatno 0816 199 6634
Bapak Munir 0812 1000 555 1
About salaf
SALAF DAN SALAFIYAH
A. Makna Salaf
Kata Salaf sering diucapkan. Maksudnya adalah generasi pertama dari kalangan sahabat dan tabi'in (generasi pasca sahabat) yang berada di atas fitrah (dien/agama) yang selamat dan bersih dengan wahyu Allah. Mereka menyandarkan aqidah kepada Alqur'an dan Assunnah yang suci. Pemikiran mereka belum ternodai dengan pemahaman-pemahaman filsafat asing. Mereka telah berlalu sebelum pengaruh filsafat-filsafat tersebut merusak kaum muslimin. Untuk mengetahui batasan Salaf, maka kita harus mengetahui batasan jaman dan manhaj mereka.
B. Batasan Jaman
Adapun batasan jaman mereka adalah 3 generasi yang pertama yang telah dipersaksikan oleh Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassallam. Untuk keutamaan mereka Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassallam bersabda,
"Sebaik-baiknya kalian adalah generasiku (para Sahabat) kemudian orang-orang sesudah mereka (tabi'in) kemudian orang-orang setelah mereka (tabi'ut tabi'in)" (Hadits Riwayat Imam Bukhary dalam Shahihnya)
Demikian itu dikarenakan segala kebaikan yang ada pada diri mereka, dan di masa mereka kelompok-kelompok sesat belum menampakkan permusuhan dan belum menguasai kaum muslimin sebagaimana yang terjadi sesudah mereka tiada. Berarti yang dimaksud Salaf menurut tinjauan sejarah adalah para sahabat Nabi, kemudian tabi'in, kemudian orang-orang yang mengikuti mereka secara kebaikan (tabi'ut tabi'in).
C. Batasan Manhaji
Adapun batasan manhaji adalah orang-orang yang konsisten memegang prinsip-prinsip Alqur'an dan Assunnah, mengutamakan prinsip tersebut di atas prinsip-prinsip akal manusia dan mengembalikan semua permasalahan yang diperselisihkan kepada keduanya, berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata'ala,
"Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Alqur'an) dan Rasulullah (Assunnah) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya"(An Nisa:59)
Inilah keistimewaan yang dimiliki oleh mereka (Ahlus Sunnah). Karena kelompok-kelompok yang menyelisihi mereka dengan berbagai macam bentuknya adalah tidak konsisten di atas manhaj (jalan) ini. Kelompok yang lain menolak sebagian hadits-hadits, walaupun hadits tersebut shahih dan mentakwilkan ayat-ayat yang sudah jelas dengan menyangka bahwa semuanya bertentangan dengan akal sebagaimana terjadi pada ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah. Sebab tidak ada yang menetapkan secara lahiriyah dan menafikan tasybih (penyerupaan kepada makhluknya) kecuali ulama Salaf dan orang-orang yang mengikuti mereka.
"Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar"(At taubah:100)
Orang-orang yang telah dijelaskan dalam ayat tersebut dengan sifat-sifatnya adalah Salafus Shalih. Adapun orang-orang (generasi) setelahnya dan menempuh jalan yang ditempuh mereka maka dinisbahkan kepada mereka dengan huruf "ya", nisbahnya menjadi Salafy (baca: SALAFI -red). Adapun orang-orang yang datang setelahnya dan tidak mengikuti jalan mereka, mereka adalah khalaf dan mereka bangga dengan keadaan yang demikian itu. Mereka memisahkan jalan mereka sendiri dari jalan Salaf, khususnya dalam hal menetapkan Sifat-sifat Allah. Bukti nyatanya yang demikian itu ada dalam makalah-makalah mereka yang menyatakan jalan Salaf adalah selamat dan jalan khalaf adalah lebih berilmu dan lebih lurus. Makalah ini serta kebatilannya sangat mahsyur (terkenal). Dan juga dibawakannya makalah ini sebagai bukti pengakuan orang-orag khalaf bahwa mereka bukan di atas jalan Salaf, dan bahwasanya jalannya Khalaf lebih berilmu dan lebih lurus.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah membatalkan ungkapan ini dan menetapkan bahwa jalan Salaf adalah menghimpun segala sifat-sifat yang baik. Maka dari itu, JALAN MEREKA (SALAFUS SHALIH) adalah LEBIH SELAMAT, ILMIYAH, DAN LURUS.
Dinukil dari kitab "Adwa'un 'ala Kutubis Salafi fil-Aqidati"
Oleh Syaikh Muhammad bin Rabi' bin Hadi Al Madkhali
Judul Indonesia "Berkenalan Dengan Salaf"
Penerbit Maktabah Salafy Press
A. Makna Salaf
Kata Salaf sering diucapkan. Maksudnya adalah generasi pertama dari kalangan sahabat dan tabi'in (generasi pasca sahabat) yang berada di atas fitrah (dien/agama) yang selamat dan bersih dengan wahyu Allah. Mereka menyandarkan aqidah kepada Alqur'an dan Assunnah yang suci. Pemikiran mereka belum ternodai dengan pemahaman-pemahaman filsafat asing. Mereka telah berlalu sebelum pengaruh filsafat-filsafat tersebut merusak kaum muslimin. Untuk mengetahui batasan Salaf, maka kita harus mengetahui batasan jaman dan manhaj mereka.
B. Batasan Jaman
Adapun batasan jaman mereka adalah 3 generasi yang pertama yang telah dipersaksikan oleh Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassallam. Untuk keutamaan mereka Rasulullah Sholallahu 'Alaihi Wassallam bersabda,
"Sebaik-baiknya kalian adalah generasiku (para Sahabat) kemudian orang-orang sesudah mereka (tabi'in) kemudian orang-orang setelah mereka (tabi'ut tabi'in)" (Hadits Riwayat Imam Bukhary dalam Shahihnya)
Demikian itu dikarenakan segala kebaikan yang ada pada diri mereka, dan di masa mereka kelompok-kelompok sesat belum menampakkan permusuhan dan belum menguasai kaum muslimin sebagaimana yang terjadi sesudah mereka tiada. Berarti yang dimaksud Salaf menurut tinjauan sejarah adalah para sahabat Nabi, kemudian tabi'in, kemudian orang-orang yang mengikuti mereka secara kebaikan (tabi'ut tabi'in).
C. Batasan Manhaji
Adapun batasan manhaji adalah orang-orang yang konsisten memegang prinsip-prinsip Alqur'an dan Assunnah, mengutamakan prinsip tersebut di atas prinsip-prinsip akal manusia dan mengembalikan semua permasalahan yang diperselisihkan kepada keduanya, berdasarkan firman Allah Subhanahu Wata'ala,
"Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Alqur'an) dan Rasulullah (Assunnah) jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih baik (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya"(An Nisa:59)
Inilah keistimewaan yang dimiliki oleh mereka (Ahlus Sunnah). Karena kelompok-kelompok yang menyelisihi mereka dengan berbagai macam bentuknya adalah tidak konsisten di atas manhaj (jalan) ini. Kelompok yang lain menolak sebagian hadits-hadits, walaupun hadits tersebut shahih dan mentakwilkan ayat-ayat yang sudah jelas dengan menyangka bahwa semuanya bertentangan dengan akal sebagaimana terjadi pada ayat-ayat dan hadits-hadits yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah. Sebab tidak ada yang menetapkan secara lahiriyah dan menafikan tasybih (penyerupaan kepada makhluknya) kecuali ulama Salaf dan orang-orang yang mengikuti mereka.
"Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar"(At taubah:100)
Orang-orang yang telah dijelaskan dalam ayat tersebut dengan sifat-sifatnya adalah Salafus Shalih. Adapun orang-orang (generasi) setelahnya dan menempuh jalan yang ditempuh mereka maka dinisbahkan kepada mereka dengan huruf "ya", nisbahnya menjadi Salafy (baca: SALAFI -red). Adapun orang-orang yang datang setelahnya dan tidak mengikuti jalan mereka, mereka adalah khalaf dan mereka bangga dengan keadaan yang demikian itu. Mereka memisahkan jalan mereka sendiri dari jalan Salaf, khususnya dalam hal menetapkan Sifat-sifat Allah. Bukti nyatanya yang demikian itu ada dalam makalah-makalah mereka yang menyatakan jalan Salaf adalah selamat dan jalan khalaf adalah lebih berilmu dan lebih lurus. Makalah ini serta kebatilannya sangat mahsyur (terkenal). Dan juga dibawakannya makalah ini sebagai bukti pengakuan orang-orag khalaf bahwa mereka bukan di atas jalan Salaf, dan bahwasanya jalannya Khalaf lebih berilmu dan lebih lurus.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah membatalkan ungkapan ini dan menetapkan bahwa jalan Salaf adalah menghimpun segala sifat-sifat yang baik. Maka dari itu, JALAN MEREKA (SALAFUS SHALIH) adalah LEBIH SELAMAT, ILMIYAH, DAN LURUS.
Dinukil dari kitab "Adwa'un 'ala Kutubis Salafi fil-Aqidati"
Oleh Syaikh Muhammad bin Rabi' bin Hadi Al Madkhali
Judul Indonesia "Berkenalan Dengan Salaf"
Penerbit Maktabah Salafy Press
deklarasi Manado
Indonesia akan memperjuangkan Deklarasi Kelautan Manado (Manado Ocean Declaration/MOD) sebagai hasil dari WOC (World Ocean Conference) pada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang digelar September 2009 mendatang.Presiden RI diundang Sekjen PBB, Ban Ki Moon untuk bicara pada forum `side by side` pada Sidang Umum PBB. Presiden RI akan bicara pada acara makan siang bersama kepala negara dari 180 negara," kata Menteri Negara Lingkungan Hidup (MenegLH) Rachmat Witoelar usai jumpa pers Hari Keanekaragaman Hayati di Kantor KLH, Jakarta, Rabu.
MenegLH mengatakan dalam pidatonya, Presiden RI tidak hanya berbicara soal Deklarasi Kelautan Manado, tetapi lebih dari itu yaitu bicara soal nasib pelaksanaan dan nasib Protokol Kyoto.
Indonesia juga akan memperjuangkan Deklarasi Kelautan Manado dapat masuk pada agenda pembahasan Badan Dunia untuk perubahan iklim (UNFCC/United Nations Framework Convention on Climate Change) pada pertemuan para pihak (COP/conference of the parties) ke-15 di Kopenhagen, Denmark pada Desember 2009.
Sebelum menuju ke COP ke-15 UNFCC, Indonesia juga akan memperjuangkan MOD pada forum "Major Economist Forum" di Paris, Perancis pada 25-26 Mei 2009 yang akan membahas masalah iklim dan energi.
Indonesia diajak untuk ikut Major Economist Forum. Forum itu diikuti 14 negara ekonomi maju penting yang berkumpul atas prakarsa Presiden Amerika, Barack Obama," kata MenegLH.
Dia mengaku sudah melobi negara-negara anggota Major Economist Forum tersebut yang hadir di WOC yiatu Jepang, Cina, Austarlia, dan Inggris.
Selain itu, lanjut MenegLH, Indonesia juga memperjuangkan MOD pada forum-forum internasional lainnya seperti KTT G8 di Italia, Adhoc Working Group atau pra-meeting COP-15 UNFCC di Bonn, Jerman, dan Panel Antarpemerintah Tentang Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel on Climate Change/IPCC) dari UNFCC di Bali, Indonesia.
Deklarasi Kelautan Manado terdiri atas 14 paragraf pembuka dan 21 poin kesepakatan operatif. Isinya antara lain berupa komitmen negara-negara peserta untuk melakukan konservasi laut jangka panjang, menerapkan manajemen pengelolaan sumber daya laut dan daerah pantai dengan pendekatan ekosistem, serta memperkuat kemitraan global untuk pembangunan berwawasan lingkungan
MenegLH mengatakan dalam pidatonya, Presiden RI tidak hanya berbicara soal Deklarasi Kelautan Manado, tetapi lebih dari itu yaitu bicara soal nasib pelaksanaan dan nasib Protokol Kyoto.
Indonesia juga akan memperjuangkan Deklarasi Kelautan Manado dapat masuk pada agenda pembahasan Badan Dunia untuk perubahan iklim (UNFCC/United Nations Framework Convention on Climate Change) pada pertemuan para pihak (COP/conference of the parties) ke-15 di Kopenhagen, Denmark pada Desember 2009.
Sebelum menuju ke COP ke-15 UNFCC, Indonesia juga akan memperjuangkan MOD pada forum "Major Economist Forum" di Paris, Perancis pada 25-26 Mei 2009 yang akan membahas masalah iklim dan energi.
Indonesia diajak untuk ikut Major Economist Forum. Forum itu diikuti 14 negara ekonomi maju penting yang berkumpul atas prakarsa Presiden Amerika, Barack Obama," kata MenegLH.
Dia mengaku sudah melobi negara-negara anggota Major Economist Forum tersebut yang hadir di WOC yiatu Jepang, Cina, Austarlia, dan Inggris.
Selain itu, lanjut MenegLH, Indonesia juga memperjuangkan MOD pada forum-forum internasional lainnya seperti KTT G8 di Italia, Adhoc Working Group atau pra-meeting COP-15 UNFCC di Bonn, Jerman, dan Panel Antarpemerintah Tentang Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel on Climate Change/IPCC) dari UNFCC di Bali, Indonesia.
Deklarasi Kelautan Manado terdiri atas 14 paragraf pembuka dan 21 poin kesepakatan operatif. Isinya antara lain berupa komitmen negara-negara peserta untuk melakukan konservasi laut jangka panjang, menerapkan manajemen pengelolaan sumber daya laut dan daerah pantai dengan pendekatan ekosistem, serta memperkuat kemitraan global untuk pembangunan berwawasan lingkungan
Rabu, 20 Mei 2009
about buah merah
Buah merah yang banyak tumbuh di wilayah pegunungan Papua belum terbukti secara klinis sebagai obat penyembuh HIV/AIDS.
"Dari hasil penelitian yang dilakukan Departemen Bio Kimia UI (Universitas Indonesia), komponen yang dipakai sebagai anti-HIV pada buah merah ternyata tidak memberi respons pada hewan percobaan," kata Ketua Program Studi Farmasi Kedokteran pada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Dr dr Ernie H Purwaningsih MS di Jakarta.
Dalam penelitian itu, pihak Bio Kimia UI menggunakan tikus sebagai hewan percobaan. Meski demikian, katanya, perlu penelitian lebih lanjut dengan menggunakan hewan percobaan lain guna memastikan apakah buah merah benar-benar bukan sebagai obat penyembuh HIV/AIDS.
Menurut Ernie, klaim buah merah sebagai obat penyembuh HIV/AIDS sebagaimana yang disugestikan oleh sebagian masyarakat Papua selama ini tidak bisa diterima begitu saja karena harus diteliti dan diuji kebenarannya melalui uji klinis selama beberapa kali.
Kasus HIV/AIDS saat ini menjadi masalah yang sangat krusial di Papua mengingat penularannya demikian cepat hingga menembus angka di atas 5.000 orang. Sebagian besar warga yang tertular HIV/AIDS di Papua merupakan penduduk lokal dari berbagai suku di Papua.
Ironisnya, jumlah penduduk lokal di pulau terbesar di ujung timur Nusantara itu saat ini diperkirakan hanya 2,5 sampai tiga juta jiwa.
Untuk menekan pertumbuhan kasus HIV/AIDS di Papua, Gubernur Papua Barnabas Suebu SH menetapkan tahun 2009 sebagai "tahun perang" terhadap HIV/AIDS.
Daerah dengan tingkat populasi HIV/AIDS tertinggi di Papua saat ini adalah Kabupaten Mimika dengan jumlah penderita HIV/AIDS per 31 Desember 2008 sebanyak 1.700 orang.
"Dari hasil penelitian yang dilakukan Departemen Bio Kimia UI (Universitas Indonesia), komponen yang dipakai sebagai anti-HIV pada buah merah ternyata tidak memberi respons pada hewan percobaan," kata Ketua Program Studi Farmasi Kedokteran pada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) Dr dr Ernie H Purwaningsih MS di Jakarta.
Dalam penelitian itu, pihak Bio Kimia UI menggunakan tikus sebagai hewan percobaan. Meski demikian, katanya, perlu penelitian lebih lanjut dengan menggunakan hewan percobaan lain guna memastikan apakah buah merah benar-benar bukan sebagai obat penyembuh HIV/AIDS.
Menurut Ernie, klaim buah merah sebagai obat penyembuh HIV/AIDS sebagaimana yang disugestikan oleh sebagian masyarakat Papua selama ini tidak bisa diterima begitu saja karena harus diteliti dan diuji kebenarannya melalui uji klinis selama beberapa kali.
Kasus HIV/AIDS saat ini menjadi masalah yang sangat krusial di Papua mengingat penularannya demikian cepat hingga menembus angka di atas 5.000 orang. Sebagian besar warga yang tertular HIV/AIDS di Papua merupakan penduduk lokal dari berbagai suku di Papua.
Ironisnya, jumlah penduduk lokal di pulau terbesar di ujung timur Nusantara itu saat ini diperkirakan hanya 2,5 sampai tiga juta jiwa.
Untuk menekan pertumbuhan kasus HIV/AIDS di Papua, Gubernur Papua Barnabas Suebu SH menetapkan tahun 2009 sebagai "tahun perang" terhadap HIV/AIDS.
Daerah dengan tingkat populasi HIV/AIDS tertinggi di Papua saat ini adalah Kabupaten Mimika dengan jumlah penderita HIV/AIDS per 31 Desember 2008 sebanyak 1.700 orang.
about H1N1
Meski ribuan kasus influenza A (H1N1) yang dilaporkan, ternyata penderita flu H1N1 kebanyakan tidak dirawat di rumah sakit atau hanya mengalami kasus ringan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP&PL) Prof dr Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE lewat surat elektronik, Selasa (19/5).
Prof Tjandra yang mengikuti World Health Assembly yang ke-62 di Jenewa, Swiss, dan dibuka Senin (18/5) kemarin di Assembly Hall United Nations Geneve menyebutkan bahwa berdasarkan laporan delegasi dari Kanada, dari 97 persen kasus H1N1, hanya 3 persen kasus H1N1 yang masuk rumah sakit. Angka kematian/CFR di Kanada 0,2 persen. Ini artinya 99,8 persen (hampir 100 persen) kasus yang ada sembuh.
Sementara itu, laporan dari Menteri Kesehatan Meksiko menyebutkan bahwa kasus di negara tersebut terjadi hanya pada 224 kotamadya dari total 2.443 kotamadya yang ada di Meksiko. Artinya, kasus H1N1 tidak terjadi di seluruh kotamadya yang ada di Meksiko atau kurang dari 10 persen dari seluruh kotamadya di Meksiko.
Hingga Senin, jumlah pasien H1N1 di dunia mencapai 8.829 orang, 74 orang di antaranya meninggal (angka kematian atau case fatality rate (CFR) 0,83 persen).
Sementara itu, majalah ilmiah ternama, Science, terbaru mempublikasi perkiraan CFR akibat H1N1 adalah 0,4 persen, dan reproductive rate atau R0 (berapa banyak orang yang dapat ditulari 1 pasien H1N1) hanya 1,4-1,6.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Ditjen PP&PL) Prof dr Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE lewat surat elektronik, Selasa (19/5).
Prof Tjandra yang mengikuti World Health Assembly yang ke-62 di Jenewa, Swiss, dan dibuka Senin (18/5) kemarin di Assembly Hall United Nations Geneve menyebutkan bahwa berdasarkan laporan delegasi dari Kanada, dari 97 persen kasus H1N1, hanya 3 persen kasus H1N1 yang masuk rumah sakit. Angka kematian/CFR di Kanada 0,2 persen. Ini artinya 99,8 persen (hampir 100 persen) kasus yang ada sembuh.
Sementara itu, laporan dari Menteri Kesehatan Meksiko menyebutkan bahwa kasus di negara tersebut terjadi hanya pada 224 kotamadya dari total 2.443 kotamadya yang ada di Meksiko. Artinya, kasus H1N1 tidak terjadi di seluruh kotamadya yang ada di Meksiko atau kurang dari 10 persen dari seluruh kotamadya di Meksiko.
Hingga Senin, jumlah pasien H1N1 di dunia mencapai 8.829 orang, 74 orang di antaranya meninggal (angka kematian atau case fatality rate (CFR) 0,83 persen).
Sementara itu, majalah ilmiah ternama, Science, terbaru mempublikasi perkiraan CFR akibat H1N1 adalah 0,4 persen, dan reproductive rate atau R0 (berapa banyak orang yang dapat ditulari 1 pasien H1N1) hanya 1,4-1,6.
obat herbal
Ahli pengobatan alami (herbal), Reno Wilopo di Jakarta, Rabu, mengatakan obat tradisional berfungsi melemahkan racun untuk proses penyembuhan penyakit pada manusia.
"Obat herbal berfungsi mengawasi termasuk membunuh kandungan racun dalam tubuh manusia," kata Reno Wilopo sehubungan akhir-akhir ini masyarakat banyak yang melakukan pengobatan alternatif di samping pergi ke dokter.
Ia mengatakan obat tradisional mampu membentuk zat kekebalan tubuh (antibodi) yang tidak terdapat dalam tubuh manusia, dengan tujuan melindungi dari unsur yang merusak organ tubuh.
Jenis tanaman yang memiliki khasiat penyembuhan penyakit, antara lain mahkota dewa, kunyit putih, jahe, lengkuas, bawang putih, daun sirih, dan sambiloto.
Reno menuturkan jenis penyakit yang dapat disembuhkan di antaranya, jantung, hepatitis (gangguang hati), kanker, tumor dan penyakit berat lainnya.
Disinggung perbandingan obat herbal dengan obat medis yang berdasarkan resep dokter, ia mengatakan masing-masing memiliki keunggulan untuk menyembuhkan penyakit.
Perbedaannya yakni satu jenis obat medis secara spesifik menyembuhkan satu penyakit, sedangkan obat herbal mampu menjadi penawar rasa sakit berbagai jenis penyakit.
"Obat herbal secara medis memperbaiki jaringan tubuh yang rusak," katanya seraya mencontohkan ramuan mahkota dewa mampu penyembuhkan penyakit kanker, tumor dan jantung.
Lebih lanjut, dia menilai obat medis lebih mengoptimalkan darah sebagai indikator dan menjaga agar darah normal secara klinis (pemeriksaan laboratorium), namun tanpa mempedulikan dampaknya terhadap kerusakan organ tubuh lainnya.
Contohnya penyuntikan cairan insulin untuk penderita diabetes berpotensi menyebabkan rusaknya kelenjar tubuh yang biasanya memproduksi insulin.
Sementara itu, anggota Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia, Joko Suryanto mengatakan terapi obat ramuan tradisional bermanfaat untuk memperbaiki sel-sel organ tubuh yang rusak akibat radang dengan penyembuhannya bersifat permanen.
Reno dan Joko mengharapkan pemerintah mengambil kebijakan, untuk mendorong penelitian ramuan tradisional asal Indonesia agar mendapatkan pengakuan dari dunia.
"Obat herbal berfungsi mengawasi termasuk membunuh kandungan racun dalam tubuh manusia," kata Reno Wilopo sehubungan akhir-akhir ini masyarakat banyak yang melakukan pengobatan alternatif di samping pergi ke dokter.
Ia mengatakan obat tradisional mampu membentuk zat kekebalan tubuh (antibodi) yang tidak terdapat dalam tubuh manusia, dengan tujuan melindungi dari unsur yang merusak organ tubuh.
Jenis tanaman yang memiliki khasiat penyembuhan penyakit, antara lain mahkota dewa, kunyit putih, jahe, lengkuas, bawang putih, daun sirih, dan sambiloto.
Reno menuturkan jenis penyakit yang dapat disembuhkan di antaranya, jantung, hepatitis (gangguang hati), kanker, tumor dan penyakit berat lainnya.
Disinggung perbandingan obat herbal dengan obat medis yang berdasarkan resep dokter, ia mengatakan masing-masing memiliki keunggulan untuk menyembuhkan penyakit.
Perbedaannya yakni satu jenis obat medis secara spesifik menyembuhkan satu penyakit, sedangkan obat herbal mampu menjadi penawar rasa sakit berbagai jenis penyakit.
"Obat herbal secara medis memperbaiki jaringan tubuh yang rusak," katanya seraya mencontohkan ramuan mahkota dewa mampu penyembuhkan penyakit kanker, tumor dan jantung.
Lebih lanjut, dia menilai obat medis lebih mengoptimalkan darah sebagai indikator dan menjaga agar darah normal secara klinis (pemeriksaan laboratorium), namun tanpa mempedulikan dampaknya terhadap kerusakan organ tubuh lainnya.
Contohnya penyuntikan cairan insulin untuk penderita diabetes berpotensi menyebabkan rusaknya kelenjar tubuh yang biasanya memproduksi insulin.
Sementara itu, anggota Asosiasi Pengobat Tradisional Ramuan Indonesia, Joko Suryanto mengatakan terapi obat ramuan tradisional bermanfaat untuk memperbaiki sel-sel organ tubuh yang rusak akibat radang dengan penyembuhannya bersifat permanen.
Reno dan Joko mengharapkan pemerintah mengambil kebijakan, untuk mendorong penelitian ramuan tradisional asal Indonesia agar mendapatkan pengakuan dari dunia.
tentang sel punca kanker
Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, serta Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (UI) bekerjasama untuk melakukan penelitian terhadap karakteristik sel punca kanker untuk menemukan cara yang tepat menghentikan sel kanker memperbarui diri.
"Sel punca kanker inilah yang menentukan sel-sel kanker yang sudah diobati tumbuh lagi" kata Ketua Program Studi Magister Ilmu Biomedik FKUI Septelia Inawati Wanandi di FKUI, Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan jika karakteristik sel punca kanker telah diteliti, maka akan ditemukan cara untuk menghambat perkembangan atau bahkan membunuh sel punca tersebut sehingga penyakit kanker bisa disembuhkan secara total dan tidak merusak jaringan normal yang berada di sekitar sel kanker.
Penelitian terhadap sel punca kanker akan mengarah pada pengembangan pengobatan kanker dengan "targeted therapy".
"Targeted therapy" ialah pengobatan kanker yang hanya membunuh sel punca kankernya saja tanpa membunuh sel-sel normal yang berada di sekitar sel-sel kanker.
Pengobatan kanker selama ini menggunakan pengobatan sinar, kemoterapi, dan pembedahan. Pengobatan tersebut bukan hanya mematikan sel-sel kanker namun juga merusak sel-sel normal yang hidup di sekitar sel kanker.
Rusaknya sel-sel normal itulah yang menyebabkan penderita merasa kesakitan ketika menjalani pengobatan kanker.
"Dengan membunuh sel punca kankernya saja, diharapkan akan menciptakan pengobatan yang lebih nyaman bagi penderita kanker," kata Septelia.
Peneliti dari UI itu juga menjelaskan penelitian sel punca kanker dilakukan pada sel kanker payudara dan kanker rahim karena jumlah penderita kanker payudara dan kanker rahim paling tinggi dibandingkan penderita kanker lainnya.
Penelitian sel punca kanker ditargetkan selesai dalam tiga tahun dan akan dimulai pada bulan Juni 2009.
"Seharusnya kami sudah mulai bulan Maret, tetapi karena penelitian ini benar-benar baru, jadi kami harus menyiapkan semuanya dari awal," kata perempuan yang kerap dipanggil Ina itu.
Sebelumnya, sudah banyak penelitian terhadap sel punca pada jaringan tubuh yang sehat atau sel punca normal, bukan sel punca kanker. Sel punca normal bahkan dapat digunakan untuk pengobatan.
"Sel punca kanker inilah yang menentukan sel-sel kanker yang sudah diobati tumbuh lagi" kata Ketua Program Studi Magister Ilmu Biomedik FKUI Septelia Inawati Wanandi di FKUI, Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan jika karakteristik sel punca kanker telah diteliti, maka akan ditemukan cara untuk menghambat perkembangan atau bahkan membunuh sel punca tersebut sehingga penyakit kanker bisa disembuhkan secara total dan tidak merusak jaringan normal yang berada di sekitar sel kanker.
Penelitian terhadap sel punca kanker akan mengarah pada pengembangan pengobatan kanker dengan "targeted therapy".
"Targeted therapy" ialah pengobatan kanker yang hanya membunuh sel punca kankernya saja tanpa membunuh sel-sel normal yang berada di sekitar sel-sel kanker.
Pengobatan kanker selama ini menggunakan pengobatan sinar, kemoterapi, dan pembedahan. Pengobatan tersebut bukan hanya mematikan sel-sel kanker namun juga merusak sel-sel normal yang hidup di sekitar sel kanker.
Rusaknya sel-sel normal itulah yang menyebabkan penderita merasa kesakitan ketika menjalani pengobatan kanker.
"Dengan membunuh sel punca kankernya saja, diharapkan akan menciptakan pengobatan yang lebih nyaman bagi penderita kanker," kata Septelia.
Peneliti dari UI itu juga menjelaskan penelitian sel punca kanker dilakukan pada sel kanker payudara dan kanker rahim karena jumlah penderita kanker payudara dan kanker rahim paling tinggi dibandingkan penderita kanker lainnya.
Penelitian sel punca kanker ditargetkan selesai dalam tiga tahun dan akan dimulai pada bulan Juni 2009.
"Seharusnya kami sudah mulai bulan Maret, tetapi karena penelitian ini benar-benar baru, jadi kami harus menyiapkan semuanya dari awal," kata perempuan yang kerap dipanggil Ina itu.
Sebelumnya, sudah banyak penelitian terhadap sel punca pada jaringan tubuh yang sehat atau sel punca normal, bukan sel punca kanker. Sel punca normal bahkan dapat digunakan untuk pengobatan.
tentang flu babi
Fact about swine flu (flu H1n1) diterjemahkan secara bebas oleh Hanifa M. Denny.Sumber www.befoosafe.gov dari USDOH,CDC,USDA:
· Flu ini bukan merupakan flu yang dapat ditularkan melalui makanan.Tidak ada hubungan dengan makan babi.
· Virus swine flu dapat menyebar dari babi ke manusia dan dari manusia ke babi.
· Kasus Swine flu pada umumnya ditemukan pada orang yang kontak dengan babi.
· Swine flu ditularkan juga dari manusia ke manusia.
· Data di US, 15%-20% orang yang bekerja di peternakan babi dan dokter hewan yang merawat babi telah terinfeksi virus H1N1.
· Flu ini bukan merupakan flu yang dapat ditularkan melalui makanan.Tidak ada hubungan dengan makan babi.
· Virus swine flu dapat menyebar dari babi ke manusia dan dari manusia ke babi.
· Kasus Swine flu pada umumnya ditemukan pada orang yang kontak dengan babi.
· Swine flu ditularkan juga dari manusia ke manusia.
· Data di US, 15%-20% orang yang bekerja di peternakan babi dan dokter hewan yang merawat babi telah terinfeksi virus H1N1.
Nama-nama korban pesawat Hercules Mei 2009
Berikut ini adalah data korban jiwa yang ada di RS Iswahyudi, Madiun.
1. Bayu (Pratu), laki-laki, Kosek IV Biak
2. Alfon (Pratu), anggota Lanud SPO
3. Erwinsyah (Pratu)
4. Harsono (Marsma) Pattimura
5. Deti Harsono
6. Sri Hartati
7. Dwi Jayanto (Serma)
8. Nurmansuri (Kapten), perempuan
9. Bugi (Letkol), Mabes AU
10. Sudarmini, ibu dari PNS Subandi (RS Lawang)
11. Suharti, Ngawi
12. Andi Wiratmo (Serma)
13. A.J Taufik (Pratu)
14. Alfian (Serma)
15. Mr X (12 tahun)
16. PNS (tanpa identitas)
17. Mr X (10 tahun)
18. Heri Kasmiadi (Kapten) POM AU Mabes
19. Mr X (8 tahun)
20. Angga (7 tahun)
21. Danuri (Serda), satprap 215 kosek
22. Heru (Praka) kru pesawat
23. Mr X (5 tahun)
24. Almin (Serma)
25. Ny X (Korps Marinir)
26. Sekarwati (52 tahun), perempuan, Kendari
27. Vera Asmawi (istri Aslok Kosek 4)
28. Wahyu Ahmad (Jakarta)
29. Ny X (60 tahun)
30. Mr X (5 tahun)
31. Untung (44 tahun) Jati Kudus
32. Langka (80 tahun) Maros, Sulawesi.
33. Sumiati, warga Geplak, Karas.
34. Apo (31 tahun) kru pesawat.
35. Agus Sigit (35 tahun) Mayor, dari Kosek IV
36. Ny X (40 tahun)
37. X -- terbakar
38. Supriono (35 tahun), Praka.
39. Ny X (45 tahun)
40. Ny X (45 tahun)
41. Ny X
42. Ny X
43. Agus Indra (Serka) kru pesawat
44. Nafiz, warga Glodog
45. Jamaluddin (22 tahun), Jakarta Selatan
46. M Rohim (31 tahun) Serma, kru pesawat.
47. Ny. Asep Dedi Sukarna
48. Ardia
49. Kuntarto (Mayor Tek) Mabes AU
50. Jatmika (Letkol) Mabes AU
51. Mr X -- kru
52. Harlina -- pakai jaket merah
53. Rahmat (4 tahun), Jakarta
54. Mr X --
55. Teguh Widodo
56. Yuni (35 tahun), warga Glodog.
57. Danu (Mayor) -- kopilot, squad udara 31
58. Sujito (kapten) -- squad udara 31
59. Ny X (40 tahun)
60 Jounan Firdaus (Kapten Penerbang) - kru pesawat.
61. Tn.X
62. Tn X
63. Ny X (35 tahun)
64. Ny X (45 tahun)
65. anak (8 tahun)
66. Agus Sartono (Wamena, Papua)
67. Turaginono (Malang)
68. Teguh Setiono (PNS)
69. Suryo Cahyono (Kediri)
70. Suhartono (Peltu)
71. Ny Ngatini (Madiun)
72. Andi K (Kapten let)-- Dan Satuan Kompleks Kosek II
73. Baiq Srirodhatul (Serda)
74. Wisnu (Prada) Kendari.
75. Ny. Supiati
76. Suwito
77. Hasrul Ali Rajab (Makassar)
78. Mr X
79. Gusti Ayu Made Intan (Serda)
80. AR
81. Mr X
82. Mekson Oga (27 tahun) Mimika, Papua.
83. Ny X
84. Boy Timur (Mayor)
85. Rahmiatiningsih, Jakarta Timur
86. (anak) X
87. Mr X
88. Dani Wahyudi (Serka), Binjas, HDN
89. Mr X. (berpakaian PDH TNI AU)
90. Yusuf Umarela, nelayan dusun Mamaseng
91. Mr X
92. Mr X
93. Mr X
94. Mr X
95. Mr X
96. Mr X
1. Bayu (Pratu), laki-laki, Kosek IV Biak
2. Alfon (Pratu), anggota Lanud SPO
3. Erwinsyah (Pratu)
4. Harsono (Marsma) Pattimura
5. Deti Harsono
6. Sri Hartati
7. Dwi Jayanto (Serma)
8. Nurmansuri (Kapten), perempuan
9. Bugi (Letkol), Mabes AU
10. Sudarmini, ibu dari PNS Subandi (RS Lawang)
11. Suharti, Ngawi
12. Andi Wiratmo (Serma)
13. A.J Taufik (Pratu)
14. Alfian (Serma)
15. Mr X (12 tahun)
16. PNS (tanpa identitas)
17. Mr X (10 tahun)
18. Heri Kasmiadi (Kapten) POM AU Mabes
19. Mr X (8 tahun)
20. Angga (7 tahun)
21. Danuri (Serda), satprap 215 kosek
22. Heru (Praka) kru pesawat
23. Mr X (5 tahun)
24. Almin (Serma)
25. Ny X (Korps Marinir)
26. Sekarwati (52 tahun), perempuan, Kendari
27. Vera Asmawi (istri Aslok Kosek 4)
28. Wahyu Ahmad (Jakarta)
29. Ny X (60 tahun)
30. Mr X (5 tahun)
31. Untung (44 tahun) Jati Kudus
32. Langka (80 tahun) Maros, Sulawesi.
33. Sumiati, warga Geplak, Karas.
34. Apo (31 tahun) kru pesawat.
35. Agus Sigit (35 tahun) Mayor, dari Kosek IV
36. Ny X (40 tahun)
37. X -- terbakar
38. Supriono (35 tahun), Praka.
39. Ny X (45 tahun)
40. Ny X (45 tahun)
41. Ny X
42. Ny X
43. Agus Indra (Serka) kru pesawat
44. Nafiz, warga Glodog
45. Jamaluddin (22 tahun), Jakarta Selatan
46. M Rohim (31 tahun) Serma, kru pesawat.
47. Ny. Asep Dedi Sukarna
48. Ardia
49. Kuntarto (Mayor Tek) Mabes AU
50. Jatmika (Letkol) Mabes AU
51. Mr X -- kru
52. Harlina -- pakai jaket merah
53. Rahmat (4 tahun), Jakarta
54. Mr X --
55. Teguh Widodo
56. Yuni (35 tahun), warga Glodog.
57. Danu (Mayor) -- kopilot, squad udara 31
58. Sujito (kapten) -- squad udara 31
59. Ny X (40 tahun)
60 Jounan Firdaus (Kapten Penerbang) - kru pesawat.
61. Tn.X
62. Tn X
63. Ny X (35 tahun)
64. Ny X (45 tahun)
65. anak (8 tahun)
66. Agus Sartono (Wamena, Papua)
67. Turaginono (Malang)
68. Teguh Setiono (PNS)
69. Suryo Cahyono (Kediri)
70. Suhartono (Peltu)
71. Ny Ngatini (Madiun)
72. Andi K (Kapten let)-- Dan Satuan Kompleks Kosek II
73. Baiq Srirodhatul (Serda)
74. Wisnu (Prada) Kendari.
75. Ny. Supiati
76. Suwito
77. Hasrul Ali Rajab (Makassar)
78. Mr X
79. Gusti Ayu Made Intan (Serda)
80. AR
81. Mr X
82. Mekson Oga (27 tahun) Mimika, Papua.
83. Ny X
84. Boy Timur (Mayor)
85. Rahmiatiningsih, Jakarta Timur
86. (anak) X
87. Mr X
88. Dani Wahyudi (Serka), Binjas, HDN
89. Mr X. (berpakaian PDH TNI AU)
90. Yusuf Umarela, nelayan dusun Mamaseng
91. Mr X
92. Mr X
93. Mr X
94. Mr X
95. Mr X
96. Mr X
info kajian
untuk yang berada di Semarang dan sekitarnya........
Tanggal 21 Mei 2009, Pukul 08.30 WIB
Tempat : Mesjid POLINES Semarang
ada bedah buku ............
Tanggal 21 Mei 2009, Pukul 08.30 WIB
Tempat : Mesjid POLINES Semarang
ada bedah buku ............
Selasa, 19 Mei 2009
terumbu karang nyaris punah di JATIM
Sekitar 60 persen terumbu karang di perairan Jawa Timur rusak berat karena karena pemakaian bom ikan dan racun sianida. Sementara itu, langkah rehabilitasi dan pengelolaan terumbu karang di Jawa Timur masih minim.
Di perairan laut Jawa Timur, kerusakan terumbu karang terparah terjadi di wilayah pesisir Laut Utara Jawa Timur, mulai Kabupaten Tuban, Lamongan, hingga Gresik, serta kawasan pesisir Pulau Madura. Sejauh ini, la ngkah yang bisa dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur baru sebatas sosialisasi larangan penggunaan alat-alat tertentu, seperti bom dan racun sianida.
Pada tahun 2008, dengan alasan keterbatasan dana, Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur t ak dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk program penyelamatan terumbu karang. Alokasi dana penyelamatan terumbu karang baru dapat diajukan tahun 2009 sebesar Rp 3 miliar dari total APBD dan APBN untuk Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur sebesar R p 62 miliar.
Biaya rehabilitasi terumbu karang sangat mahal. Untuk pemeliharaan satu rumpun terumbu karang saja dibutuhkan biaya sekitar Rp 3 juta, kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur Kardani, Selasa (19/5) di sela Rapat Kerja Dinas Perik anan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, di Surabaya.
Bencana Ekologi
Kepala Bidang Kelautan, Pesisir, dan Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur Erjana mengungkapkan, kerusakan sekitar 60 persen terumbu karang di perairan laut Jawa Timur merupakan sebuah bencana ekologi dahsyat.
"Untuk menumbuhkan satu sentimeter karang dibutuhkan waktu hingga satu tahun. Karena itu, rehabilitasi lebih dari separuh terumbu karang di Jawa Timur membutuhkan waktu hingga ratusan bahkan ribuan tahun," ujarnya.
Meny ikapi hal ini, Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur melarang keras eksplorasi karang dalam bentuk apapun. Hingga saat ini, izin eksplorasi karang di Jawa Timur sama sekali tak dikeluarkan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 ten tang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menurut Erjana, kebutuhan ekspor karang hanya dapat dipenuhi dengan karang hasil transplantasi. Secara lebih khusus, hanya keturuanan atau varietas karang hasil pencangkokan generasi ketiga yang bisa d iekspor, sedangkan varietas kesatu dan kedua harus dikembalikan ke alam.
Proses transplantasi terumbu karang mensyaratkan adanya air jernih dan setiap satu minggu sekali harus mendapatkan perawatan. Tingginya tingkat pencemaran air laut dan minimnya kesad aran masyarakat menjadi kendala utama pencangkokan terumbu karang di Jawa Timur.
Selain itu, dasar perairan harus berpasir dengan kedalaman air sekitar 15 meter hingga 20 meter. Lingkungan ekosistem karang harus terlindung dari arus gelombang serta memiliki temperatur udara antara 35 derajat celcius hingga 36 derajat celcius.
Yang memprihatinkan, pengawasan pelestarian terumbu karang di Jawa Timur sangat lemah. Di seluruh Jawa Timur hanya terdapat sembilan penyidik PNS dan 18 pengawas perikanan yang bertugas memantau kelestarian terumbu karang.
Libatkan masyarakat
Ketua Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia Jawa Timur Daniel Rosyid mengatakan, pengawasan ekosistem laut tak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah. Namun, pemerintah harus mam pu menggandeng masyarakat setempat untuk mengawasi dan turut menjaga kelestarian ekosistem laut.
Karena melibatkan masyarakat setempat dalam penyelamatan terumbu karang, maka pemerintah harus menyusun rencana strategis pengelolaan wilayah pesisir. "Harus ditentukan dengan jelas daerah mana yang bisa diekplorasi dan mana yang tidak," tutur Daniel.
Di perairan laut Jawa Timur, kerusakan terumbu karang terparah terjadi di wilayah pesisir Laut Utara Jawa Timur, mulai Kabupaten Tuban, Lamongan, hingga Gresik, serta kawasan pesisir Pulau Madura. Sejauh ini, la ngkah yang bisa dilakukan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur baru sebatas sosialisasi larangan penggunaan alat-alat tertentu, seperti bom dan racun sianida.
Pada tahun 2008, dengan alasan keterbatasan dana, Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur t ak dapat mengalokasikan anggaran khusus untuk program penyelamatan terumbu karang. Alokasi dana penyelamatan terumbu karang baru dapat diajukan tahun 2009 sebesar Rp 3 miliar dari total APBD dan APBN untuk Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur sebesar R p 62 miliar.
Biaya rehabilitasi terumbu karang sangat mahal. Untuk pemeliharaan satu rumpun terumbu karang saja dibutuhkan biaya sekitar Rp 3 juta, kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur Kardani, Selasa (19/5) di sela Rapat Kerja Dinas Perik anan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, di Surabaya.
Bencana Ekologi
Kepala Bidang Kelautan, Pesisir, dan Pengawasan Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur Erjana mengungkapkan, kerusakan sekitar 60 persen terumbu karang di perairan laut Jawa Timur merupakan sebuah bencana ekologi dahsyat.
"Untuk menumbuhkan satu sentimeter karang dibutuhkan waktu hingga satu tahun. Karena itu, rehabilitasi lebih dari separuh terumbu karang di Jawa Timur membutuhkan waktu hingga ratusan bahkan ribuan tahun," ujarnya.
Meny ikapi hal ini, Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur melarang keras eksplorasi karang dalam bentuk apapun. Hingga saat ini, izin eksplorasi karang di Jawa Timur sama sekali tak dikeluarkan. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 ten tang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menurut Erjana, kebutuhan ekspor karang hanya dapat dipenuhi dengan karang hasil transplantasi. Secara lebih khusus, hanya keturuanan atau varietas karang hasil pencangkokan generasi ketiga yang bisa d iekspor, sedangkan varietas kesatu dan kedua harus dikembalikan ke alam.
Proses transplantasi terumbu karang mensyaratkan adanya air jernih dan setiap satu minggu sekali harus mendapatkan perawatan. Tingginya tingkat pencemaran air laut dan minimnya kesad aran masyarakat menjadi kendala utama pencangkokan terumbu karang di Jawa Timur.
Selain itu, dasar perairan harus berpasir dengan kedalaman air sekitar 15 meter hingga 20 meter. Lingkungan ekosistem karang harus terlindung dari arus gelombang serta memiliki temperatur udara antara 35 derajat celcius hingga 36 derajat celcius.
Yang memprihatinkan, pengawasan pelestarian terumbu karang di Jawa Timur sangat lemah. Di seluruh Jawa Timur hanya terdapat sembilan penyidik PNS dan 18 pengawas perikanan yang bertugas memantau kelestarian terumbu karang.
Libatkan masyarakat
Ketua Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia Jawa Timur Daniel Rosyid mengatakan, pengawasan ekosistem laut tak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah. Namun, pemerintah harus mam pu menggandeng masyarakat setempat untuk mengawasi dan turut menjaga kelestarian ekosistem laut.
Karena melibatkan masyarakat setempat dalam penyelamatan terumbu karang, maka pemerintah harus menyusun rencana strategis pengelolaan wilayah pesisir. "Harus ditentukan dengan jelas daerah mana yang bisa diekplorasi dan mana yang tidak," tutur Daniel.
Jumat, 08 Mei 2009
RI Prioritaskan Penyelamatan 92 Pulau Terluar
Pemerintah memprioritaskan penyelamatan kemungkinan hilangnya 92 pulau terluar dari ancaman kenaikan muka air laut akibat pemanasan global.
"Kalau untuk pulau-pulau terluar ada penanganan khusus. Jadi batas perairan kita tidak akan berubah karena perubahan iklim," kata Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Syamsul Maarif, di Jakarta, Senin (4/5/2009).
Ia mengatakan pemerintah akan berusaha keras mempertahankan 92 pulau terluar tersebut untuk mencegah bergesernya wilayah NKRI serta zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Contohnya kan ada, Pulau Nipah yang dulu hampir hilang karena penambangan pasir sekarang 60 persen sudah kembali, sehingga batas perairan kita di Kepulauan Riau tidak berubah," ujar dia.
Pemerintah, ujar dia, telah mengeluarkan dana sebesar Rp400 miliar untuk mereklamasi kembali Pulau Nipah. Upaya penyelamatan salah satu pulau terluar tersebut telah dimulai sejak tahun 2005 lalu.
Terkait upaya mitigasi bagi 17.480 pulau milik Indonesia yang mungkin terancam tenggelam akibat perubahan iklim, ia mengatakan, telah dilakukan berbagai antisipasi.
"Kita lakukan secara `soft` maupun secara `hard`. Yang paling penting adalah pulau-pulau yang berpenduduk dulu yang diselamatkan, " tambah Syamsul.
Indonesia, menurut dia, memiliki 10.000 pulau berpenghuni. Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi sendiri, kata Syamsul, telah memiliki ide untuk menetapkan wilayah terluar guna menyelamatkan penduduk yang kehilangan tempat tinggal akibat pulau yang tenggelam karena kenaikan muka air laut.
Bukan hanya itu, ia mengatakan, Indonesia juga telah menyediakan pulau-pulau untuk ditempati warga negara lain yang kehilangan wilayah negaranya yang tenggelam.
"Maladewa bahwakan sudah membicarakan sewa dengan India untuk berjaga-jaga kalau pulaunya tenggelam akibat naiknya muka air laut," ujar dia.
Negara Maladewa sendiri merupakan negara kepulauan yang tinggi daratannya hanya mencapai 1,3 meter dari permukaan laut. Diperkirakan negara ini akan hilang tenggelam pada 2050, karena kini peningkatan muka air laut telah mencapai 2,53 milimeter (mm) per tahun.
Sumber :
Mukhtar, A.Pi. M.Si
"Kalau untuk pulau-pulau terluar ada penanganan khusus. Jadi batas perairan kita tidak akan berubah karena perubahan iklim," kata Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Syamsul Maarif, di Jakarta, Senin (4/5/2009).
Ia mengatakan pemerintah akan berusaha keras mempertahankan 92 pulau terluar tersebut untuk mencegah bergesernya wilayah NKRI serta zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia.
"Contohnya kan ada, Pulau Nipah yang dulu hampir hilang karena penambangan pasir sekarang 60 persen sudah kembali, sehingga batas perairan kita di Kepulauan Riau tidak berubah," ujar dia.
Pemerintah, ujar dia, telah mengeluarkan dana sebesar Rp400 miliar untuk mereklamasi kembali Pulau Nipah. Upaya penyelamatan salah satu pulau terluar tersebut telah dimulai sejak tahun 2005 lalu.
Terkait upaya mitigasi bagi 17.480 pulau milik Indonesia yang mungkin terancam tenggelam akibat perubahan iklim, ia mengatakan, telah dilakukan berbagai antisipasi.
"Kita lakukan secara `soft` maupun secara `hard`. Yang paling penting adalah pulau-pulau yang berpenduduk dulu yang diselamatkan, " tambah Syamsul.
Indonesia, menurut dia, memiliki 10.000 pulau berpenghuni. Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi sendiri, kata Syamsul, telah memiliki ide untuk menetapkan wilayah terluar guna menyelamatkan penduduk yang kehilangan tempat tinggal akibat pulau yang tenggelam karena kenaikan muka air laut.
Bukan hanya itu, ia mengatakan, Indonesia juga telah menyediakan pulau-pulau untuk ditempati warga negara lain yang kehilangan wilayah negaranya yang tenggelam.
"Maladewa bahwakan sudah membicarakan sewa dengan India untuk berjaga-jaga kalau pulaunya tenggelam akibat naiknya muka air laut," ujar dia.
Negara Maladewa sendiri merupakan negara kepulauan yang tinggi daratannya hanya mencapai 1,3 meter dari permukaan laut. Diperkirakan negara ini akan hilang tenggelam pada 2050, karena kini peningkatan muka air laut telah mencapai 2,53 milimeter (mm) per tahun.
Sumber :
Mukhtar, A.Pi. M.Si
Diplomasi untuk Cegah Perubahan Iklim
Pemerintah diminta menempuh tiga agenda diplomasi untuk mencegah dampak buruk perubahan iklim secara ekstrim dan menyelamatkan para nelayan. Jika tidak ditempuh, iklim nusantara bakal makin buruk dan makin menyulitkan masyarakat termasuk nelayan.
Ketiga agenda diplomasi tersebut, di antaranya mengungkap akar persoalan kelautan nasional dan global dengan berlandaskan azas keberlanjutan lingkungan serta pelindungan hal-hak tradisional. Mengajak tindakan kolektif masyarakat dunia untuk memberikan sanksi kolektif pada aktor penyebab krisis laut dan iklim, dengan mengedepankan nilai kesetaraan dan keadilan di depan hukum.
“Yang ketiga adalah membangun kesadaran kolektif guna memberikan perlindungan lebih terhadap hak-hak masyarakat nelayan tradisional,” ujar M Riza Damanik, Sekretaris Jenderal KIARA mengawali perbincangan disela-sela peringatan Hari Bumi 2009, di Jakarta, Selasa (22/4).
Menurut dia, krisis ekologi yang bermuara pada perubahan iklim lebih disebabkan derajat eksploitasi berlebih dari negara-negara industri seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), Australia, dan sebagainya. Untuk itu, pemerintah harus lebih sigap mengantisipasi. Salah satunya melalui tiga agenda diplomasi tadi.
“Negara-negara yang saya katakan itu bertindak dengan tidak mengindahkan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan hidup dan kelangsungan hidup umat manusia. Pemerintah harus berhasil berdiplomasi menyelamtakan laut dan nelayan tradisional dalam Konferensi Kelautan Dunia (KKD) atau World Ocean Conference di Manado 11-15 Mei mendatang,” kata.
Selain ketiga agenda tersebut, juga cukup penting bagi kedaulatan dan kemandirian ekonomi bangsa. Sebab sudah saatnya Indonesia mempraktikkan pesan-pesan keadilan ekonomi sebagaimana diasaskan dalam Pasal 33 (3) UUD 1945. Dan akar persoalan kelautan di dunia salah satunya praktik pertambangan di kawasan pesisir dan pembuangan limbah tambang di laut. Kegiatan ektraksi di darat pun cukup menunjang terjadinya krisis ekologi di laut Indonesia.
“Menurut data yang saya tahu, sekitar 30%-50% merupakan total potensi perikanan tangkap nasional yang diperdagangkan di pasar global secara ilegal setiap tahunnya. Bahkan 90% produksi udang nasional bukan untuk pemenuhan konsumsi dalam negeri. Hal inilah salah satu yang mesti diperhatikan pemerintah agar bisa menyelamatkan iklim dan nasib nelayan. Sebab, fakta terkini menegaskan dampak perubahan iklim semakin nyata dan mengancam keberadaan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang rentan menerima,” tandasnya.
Siti Maimunah, Kordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menambahkan, pemerintah harus memperhatikan kegiatan ekstraksi pertambangan seperti logam, batubara, dan migas. Industri pertambangan juga membuang limbah ke laut dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut yang mematikan hak kelola nelayan tradisional. O dra
Ketiga agenda diplomasi tersebut, di antaranya mengungkap akar persoalan kelautan nasional dan global dengan berlandaskan azas keberlanjutan lingkungan serta pelindungan hal-hak tradisional. Mengajak tindakan kolektif masyarakat dunia untuk memberikan sanksi kolektif pada aktor penyebab krisis laut dan iklim, dengan mengedepankan nilai kesetaraan dan keadilan di depan hukum.
“Yang ketiga adalah membangun kesadaran kolektif guna memberikan perlindungan lebih terhadap hak-hak masyarakat nelayan tradisional,” ujar M Riza Damanik, Sekretaris Jenderal KIARA mengawali perbincangan disela-sela peringatan Hari Bumi 2009, di Jakarta, Selasa (22/4).
Menurut dia, krisis ekologi yang bermuara pada perubahan iklim lebih disebabkan derajat eksploitasi berlebih dari negara-negara industri seperti Jepang, Amerika Serikat (AS), Australia, dan sebagainya. Untuk itu, pemerintah harus lebih sigap mengantisipasi. Salah satunya melalui tiga agenda diplomasi tadi.
“Negara-negara yang saya katakan itu bertindak dengan tidak mengindahkan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan hidup dan kelangsungan hidup umat manusia. Pemerintah harus berhasil berdiplomasi menyelamtakan laut dan nelayan tradisional dalam Konferensi Kelautan Dunia (KKD) atau World Ocean Conference di Manado 11-15 Mei mendatang,” kata.
Selain ketiga agenda tersebut, juga cukup penting bagi kedaulatan dan kemandirian ekonomi bangsa. Sebab sudah saatnya Indonesia mempraktikkan pesan-pesan keadilan ekonomi sebagaimana diasaskan dalam Pasal 33 (3) UUD 1945. Dan akar persoalan kelautan di dunia salah satunya praktik pertambangan di kawasan pesisir dan pembuangan limbah tambang di laut. Kegiatan ektraksi di darat pun cukup menunjang terjadinya krisis ekologi di laut Indonesia.
“Menurut data yang saya tahu, sekitar 30%-50% merupakan total potensi perikanan tangkap nasional yang diperdagangkan di pasar global secara ilegal setiap tahunnya. Bahkan 90% produksi udang nasional bukan untuk pemenuhan konsumsi dalam negeri. Hal inilah salah satu yang mesti diperhatikan pemerintah agar bisa menyelamatkan iklim dan nasib nelayan. Sebab, fakta terkini menegaskan dampak perubahan iklim semakin nyata dan mengancam keberadaan nelayan tradisional sebagai masyarakat yang rentan menerima,” tandasnya.
Siti Maimunah, Kordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menambahkan, pemerintah harus memperhatikan kegiatan ekstraksi pertambangan seperti logam, batubara, dan migas. Industri pertambangan juga membuang limbah ke laut dan mengancam keberlanjutan ekosistem laut yang mematikan hak kelola nelayan tradisional. O dra
Sabtu, 02 Mei 2009
lama waktu nifas
Tanya: Berapa lama wanita yang nifas meninggalkan shalat?
Jawab:
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh rahimahullahu menjawab, “Wanita yang nifas memiliki beberapa keadaan:
Pertama: Darah nifasnya berhenti sebelum sempurna 40 hari dan setelah itu sama sekali tidak keluar lagi. Maka ketika darah tersebut berhenti/tidak keluar lagi, si wanita harus mandi, puasa (bila bertepatan dengan bulan Ramadhan), dan mengerjakan shalat (bila telah masuk waktunya).
Kedua: Darah nifasnya berhenti sebelum genap 40 hari, namun beberapa waktu kemudian darahnya keluar lagi sebelum selesai waktu 40 hari. Pada keadaan ini, si wanita mandi, puasa, dan shalat di saat berhentinya darah. Namun di saat darah tersebut kembali keluar berarti ia masih dalam keadaan nifas, sehingga ia harus meninggalkan puasa dan shalat. Ia harus mengqadha puasa wajib yang ditinggalkannya sementara untuk shalat yang ditinggalkan tidak ada qadha.
Ketiga: Darahnya terus menerus keluar sampai sempurna waktu 40 hari. Maka dalam jangka waktu 40 hari tersebut, ia tidak shalat dan tidak puasa. Setelah berhenti darahnya, barulah ia mandi, puasa, dan shalat.
Keempat: Darahnya keluar sampai lewat 40 hari.
Dalam hal ini ada dua gambaran:
1. Keluarnya darah setelah 40 hari tersebut bertepatan dengan waktu kebiasaan haidnya, yang berarti ia haid setelah nifas. Maka ia menunggu sampai selesai masa haidnya, baru bersuci.
2. Keluarnya darah tidak bertepatan dengan kebiasaan haidnya. Maka ia mandi setelah sempurna nifasnya selama 40 hari, ia mengerjakan puasa dan shalat walaupun darahnya masih keluar.
Apabila kejadian ini berulang sampai tiga kali, yakni setiap selesai melahirkan, dari melahirkan anak yang pertama sampai anak yang ketiga misalnya, darahnya selalu keluarnya lebih dari 40 hari berarti ini merupakan kebiasaan nifasnya. Yakni masa nifasnya memang lebih dari 40 hari. Selama masa nifas yang lebih dari 40 hari itu ia meninggalkan puasa yang berarti harus dia qadha di waktu yang lain (saat suci), sementara shalat yang ditinggalkan tidak ada qadhanya.
Apabila kejadian keluarnya darah lebih dari 40 hari ini tidak berulang, yakni hanya sekali, maka darah tersebut bukanlah darah nifas tapi darah istihadhah.
Wallahu a’lam.”
Tanya: Apabila darah terus keluar dari seorang wanita yang nifas sampai lebih 40 hari, apakah si wanita dibolehkan puasa dan shalat?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Wanita yang nifas bila tetap keluar darahnya lebih dari 40 hari dalam keadaan darah tersebut tidak mengalami perubahan, maka bila kelebihan waktu tersebut bertepatan dengan masa kebiasaan haid yang pernah dialaminya (sebelum hamil), ia tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa (karena statusnya ia sedang haid).
Namun bila tidak bertepatan dengan waktu kebiasaan haidnya yang dulu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Di antara mereka ada yang mengatakan: bila telah sempurna waktu 40 hari dari masa nifasnya, wanita tersebut mandi dan harus mengerjakan shalat bila telah masuk waktunya sekalipun darah terus keluar/mengalir dari kemaluannya, karena si wanita sekarang terhitung mengalami istihadhah.
Di antara ulama ada yang berpendapat: si wanita tetap menunggu berhentinya darah sampai 60 hari, yang berarti ia masih berstatus nifas. Karena memang ada wanita yang masa nifasnya 60 hari. Ini perkara yang memang nyata, ada sebagian wanita yang kebiasaan nifasnya selama 60 hari. Berdasarkan hal ini, si wanita yang darahnya terus keluar lebih dari 40 hari tetap menanti sucinya sampai maksimal 60 hari. Selewatnya dari 60 hari, ia menganggap dirinya haid bila darah masih saja keluar dalam hitungan waktu/lama kebiasaan haidnya. Setelahnya ia mandi dan shalat walaupun darahnya masih keluar, karena kali ini ia terhitung wanita yang istihadhah.”
(Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 60-61)
NIFAS BAGI WANITA YANG MELAHIRKAN DENGAN BEDAH CAESAR
Tanya: Sebagian wanita mengalami kesulitan dalam melahirkan kandungannya sehingga terpaksa dilakukan pembedahan yang berarti anak yang dilahirkan tidak melalui kemaluan. Apa hukumnya wanita yang mengalami kasus seperti ini dari sisi darah nifasnya? Dan apa hukum mandi mereka secara syar’i?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab, “Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)
DARAH YANG KELUAR SEBELUM MELAHIRKAN
Tanya: Seorang wanita hamil keluar darah dari kemaluannya lima hari sebelum melahirkan di bulan Ramadhan. Apakah darahnya tersebut darah haid atau darah nifas? Apa yang harus dilakukan ketika itu?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` menjawab, “Bila perkaranya sebagaimana yang disebutkan yakni si wanita yang sedang hamil melihat keluarnya darah lima hari sebelum melahirkan:
Jika ia tidak melihat adanya tanda-tanda dekatnya saat kelahiran seperti rasa sakit karena ingin melahirkan/kontraksi, maka darah tersebut bukanlah darah haid dan bukan pula darah nifas, melainkan darah fasad (rusak) menurut pendapat yang shahih. Karenanya, ia tidak meninggalkan ibadah, tetap mengerjakan shalat dan puasa.
Apabila bersamaan dengan keluarnya darah tersebut didapatkan tanda-tanda dekatnya saat kelahiran berupa rasa sakit dan semisalnya maka darahnya itu adalah darah nifas, sehingga ia tidak mengerjakan shalat dan puasa. Bila ia telah selesai/suci dari nifasnya setelah melahirkan, ia mengqadha puasanya saja.” Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 67)
Jawab:
Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alusy Syaikh rahimahullahu menjawab, “Wanita yang nifas memiliki beberapa keadaan:
Pertama: Darah nifasnya berhenti sebelum sempurna 40 hari dan setelah itu sama sekali tidak keluar lagi. Maka ketika darah tersebut berhenti/tidak keluar lagi, si wanita harus mandi, puasa (bila bertepatan dengan bulan Ramadhan), dan mengerjakan shalat (bila telah masuk waktunya).
Kedua: Darah nifasnya berhenti sebelum genap 40 hari, namun beberapa waktu kemudian darahnya keluar lagi sebelum selesai waktu 40 hari. Pada keadaan ini, si wanita mandi, puasa, dan shalat di saat berhentinya darah. Namun di saat darah tersebut kembali keluar berarti ia masih dalam keadaan nifas, sehingga ia harus meninggalkan puasa dan shalat. Ia harus mengqadha puasa wajib yang ditinggalkannya sementara untuk shalat yang ditinggalkan tidak ada qadha.
Ketiga: Darahnya terus menerus keluar sampai sempurna waktu 40 hari. Maka dalam jangka waktu 40 hari tersebut, ia tidak shalat dan tidak puasa. Setelah berhenti darahnya, barulah ia mandi, puasa, dan shalat.
Keempat: Darahnya keluar sampai lewat 40 hari.
Dalam hal ini ada dua gambaran:
1. Keluarnya darah setelah 40 hari tersebut bertepatan dengan waktu kebiasaan haidnya, yang berarti ia haid setelah nifas. Maka ia menunggu sampai selesai masa haidnya, baru bersuci.
2. Keluarnya darah tidak bertepatan dengan kebiasaan haidnya. Maka ia mandi setelah sempurna nifasnya selama 40 hari, ia mengerjakan puasa dan shalat walaupun darahnya masih keluar.
Apabila kejadian ini berulang sampai tiga kali, yakni setiap selesai melahirkan, dari melahirkan anak yang pertama sampai anak yang ketiga misalnya, darahnya selalu keluarnya lebih dari 40 hari berarti ini merupakan kebiasaan nifasnya. Yakni masa nifasnya memang lebih dari 40 hari. Selama masa nifas yang lebih dari 40 hari itu ia meninggalkan puasa yang berarti harus dia qadha di waktu yang lain (saat suci), sementara shalat yang ditinggalkan tidak ada qadhanya.
Apabila kejadian keluarnya darah lebih dari 40 hari ini tidak berulang, yakni hanya sekali, maka darah tersebut bukanlah darah nifas tapi darah istihadhah.
Wallahu a’lam.”
Tanya: Apabila darah terus keluar dari seorang wanita yang nifas sampai lebih 40 hari, apakah si wanita dibolehkan puasa dan shalat?
Jawab:
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab, “Wanita yang nifas bila tetap keluar darahnya lebih dari 40 hari dalam keadaan darah tersebut tidak mengalami perubahan, maka bila kelebihan waktu tersebut bertepatan dengan masa kebiasaan haid yang pernah dialaminya (sebelum hamil), ia tidak boleh mengerjakan shalat dan puasa (karena statusnya ia sedang haid).
Namun bila tidak bertepatan dengan waktu kebiasaan haidnya yang dulu, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Di antara mereka ada yang mengatakan: bila telah sempurna waktu 40 hari dari masa nifasnya, wanita tersebut mandi dan harus mengerjakan shalat bila telah masuk waktunya sekalipun darah terus keluar/mengalir dari kemaluannya, karena si wanita sekarang terhitung mengalami istihadhah.
Di antara ulama ada yang berpendapat: si wanita tetap menunggu berhentinya darah sampai 60 hari, yang berarti ia masih berstatus nifas. Karena memang ada wanita yang masa nifasnya 60 hari. Ini perkara yang memang nyata, ada sebagian wanita yang kebiasaan nifasnya selama 60 hari. Berdasarkan hal ini, si wanita yang darahnya terus keluar lebih dari 40 hari tetap menanti sucinya sampai maksimal 60 hari. Selewatnya dari 60 hari, ia menganggap dirinya haid bila darah masih saja keluar dalam hitungan waktu/lama kebiasaan haidnya. Setelahnya ia mandi dan shalat walaupun darahnya masih keluar, karena kali ini ia terhitung wanita yang istihadhah.”
(Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 60-61)
NIFAS BAGI WANITA YANG MELAHIRKAN DENGAN BEDAH CAESAR
Tanya: Sebagian wanita mengalami kesulitan dalam melahirkan kandungannya sehingga terpaksa dilakukan pembedahan yang berarti anak yang dilahirkan tidak melalui kemaluan. Apa hukumnya wanita yang mengalami kasus seperti ini dari sisi darah nifasnya? Dan apa hukum mandi mereka secara syar’i?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` yang saat itu diketuai Samahatusy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu menjawab, “Hukum bagi wanita yang mengalami kejadian demikian sama dengan hukum wanita-wanita lain yang mengalami nifas karena persalinan normal. Bila ia melihat keluarnya darah dari kemaluannya, ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Bila ia tidak lagi melihat keluarnya darah maka ia mandi, mengerjakan shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita yang suci.” (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 70)
DARAH YANG KELUAR SEBELUM MELAHIRKAN
Tanya: Seorang wanita hamil keluar darah dari kemaluannya lima hari sebelum melahirkan di bulan Ramadhan. Apakah darahnya tersebut darah haid atau darah nifas? Apa yang harus dilakukan ketika itu?
Jawab:
Al-Lajnah Ad-Da`imah lil Buhuts Al-‘Ilmiyyah wal Ifta` menjawab, “Bila perkaranya sebagaimana yang disebutkan yakni si wanita yang sedang hamil melihat keluarnya darah lima hari sebelum melahirkan:
Jika ia tidak melihat adanya tanda-tanda dekatnya saat kelahiran seperti rasa sakit karena ingin melahirkan/kontraksi, maka darah tersebut bukanlah darah haid dan bukan pula darah nifas, melainkan darah fasad (rusak) menurut pendapat yang shahih. Karenanya, ia tidak meninggalkan ibadah, tetap mengerjakan shalat dan puasa.
Apabila bersamaan dengan keluarnya darah tersebut didapatkan tanda-tanda dekatnya saat kelahiran berupa rasa sakit dan semisalnya maka darahnya itu adalah darah nifas, sehingga ia tidak mengerjakan shalat dan puasa. Bila ia telah selesai/suci dari nifasnya setelah melahirkan, ia mengqadha puasanya saja.” Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab. (Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah, hal. 67)
untuk wanita...penting!!!
Apa perbedaan antara darah haid, istihadhah, dan darah nifas?
Jawab:
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab secara panjang lebar yang kami ringkaskan sebagai berikut, “Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.
Adapun darah nifas sebabnya jelas, yaitu darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan. Darah nifas ini merupakan sisa darah yang tertahan di dalam rahim sewaktu hamil. Bila seorang wanita telah melahirkan kandungannya, darah itu pun keluar sedikit demi sedikit. Bisa jadi waktu keluarnya lama/panjang, dan terkadang singkat. Tidak ada batasan minimal waktu nifas ini. Adapun waktu maksimalnya menurut mazhab Hambali adalah 40 hari, dan bila lebih dari 40 hari darah masih keluar sementara tidak bertepatan dengan kebiasaan datangnya waktu haid maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Namun menurut pendapat yang shahih, tidak ada pula batasan waktu maksimal dari nifas ini.
Darah yang keluar bukan karena sebab melahirkan adalah darah haid sebagai suatu ketetapan dan sunnatullah atas seorang wanita. Di mana bila si wanita sudah dapat hamil dan melahirkan maka secara umum akan datang kepadanya haid di waktu-waktu tertentu, sesuai dengan keadaan dan kebiasaan si wanita. Bila seorang wanita hamil umumnya ia tidak mengalami haid, karena janin yang dikandungnya beroleh sari-sari makanan dengan darah yang tertahan tersebut.
Keluarnya darah haid menunjukkan sehat dan normalnya si wanita. Sebaliknya tidak keluarnya darah haid menunjukkan ketidaksehatan dan ketidaknormalan seorang wanita. Makna ini disepakati oleh ahli ilmi syar’i dan ilmu kedokteran, bahkan dimaklumi oleh pengetahuan dan kebiasaan manusia. Pengalaman mereka menunjukkan akan hal tersebut. Karena itulah ketika memberikan definisi haid, ulama berkata bahwa haid adalah darah alami yang keluar dari seorang wanita pada waktu-waktu yang dimaklumi.
Menurut pendapat yang shahih, tidak ada batasan umur minimal seorang wanita mendapatkan haid. Begitu pula batasan waktu minimal lamanya haid, sebagaimana tidak ada batasan maksimalnya. Tidak ada pula batasan minimal masa suci di antara dua haid. Bahkan yang disebut haid adalah adanya darah, dan yang disebut suci adalah tidak adanya darah. Walaupun waktunya bertambah atau berkurang, mundur ataupun maju, berdasarkan zahir nash-nash syar’i yang ada, dan zahir dari amalan kaum muslimin. Juga karena tidak melapangkan bagi wanita untuk mengamalkan selain pendapat ini.
Adapun istihadhah adalah darah yang keluar dari seorang wanita di luar kebiasaan dan kewajaran, karena sakit atau semisalnya.
Bila seorang wanita terus menerus keluar darah dari kemaluannya, tanpa berhenti, maka untuk mengetahui apakah darah tersebut darah haid ataukah darah istihadhah bisa dengan tiga cara berikut ini secara berurutan.
(1) Apabila sebelum mengalami hal tersebut ia memiliki kebiasaan (‘adah) haid maka ia kembali pada kebiasaannya (‘adah-nya). Ia teranggap haid di waktu-waktu ‘adah tersebut, adapun selebihnya berarti istihadhah. Selesai masa ‘adah-nya ia mandi dan boleh melakukan ibadah puasa dan shalat (walau darahnya terus keluar karena wanita istihadhah pada umumnya sama hukumnya dengan wanita yang suci, pent.).
(2) Bila ternyata si wanita tidak memiliki ‘adah dan darahnya bisa dibedakan, di sebagian waktu darahnya pekat/kental dan di waktu lain tipis/encer, atau di sebagian waktu darahnya berwarna hitam, di waktu lain merah, atau di sebagian waktu darahnya berbau busuk/tidak sedap dan di waktu lain tidak busuk, maka darah yang pekat/kental, berwarna hitam, dan berbau busuk itu adalah darah haid. Yang selainnya adalah darah istihadhah.
(3) Apabila si wanita tidak memiliki 'adah dan tidak dapat membedakan darah yang keluar dari kemaluannya, maka di setiap bulannya (di masa-masa keluarnya darah) ia berhaid selama enam atau tujuh hari karena adanya hadits-hadits yang tsabit dalam hal ini. Kemudian ia mandi setelah selesai enam atau tujuh hari tersebut walaupun darahnya masih terus keluar. Sedapat mungkin ia menyumpal tempat keluarnya darah (bila darah terus mengalir) dan berwudhu setiap kali ingin menunaikan shalat.” (Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 23-26 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 263-265)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Bila Kebiasaan (‘Adah) Haid Berubah-ubah
Apa yang harus dilakukan seorang wanita apabila ‘adah haidnya berubah-ubah, terkadang maju, terkadang mundur, atau terkadang bertambah dan di kali lain berkurang?
Jawab:
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab, “Menurut mazhab Hambali, wanita yang mengalami kejadian seperti itu tetap berpegang dengan kebiasaan (‘adah) haid sebelumnya. Dia tidak beralih pada ‘adah yang baru sampai ‘adah yang baru tersebut berulang1. Namun pendapat ini tidak dapat diamalkan, karena amalan manusia terus menerus berjalan di atas pendapat yang shahih yang disebutkan di dalam kitab Al-Inshaf. Tidak ada yang melapangkan bagi wanita selain mengamalkan pendapat yang shahih ini, yaitu bila seorang wanita melihat keluarnya darah haid dari kemaluannya maka ia berhenti dari mengerjakan shalat dan puasa. Bila ia melihat dirinya telah suci (darahnya tidak lagi keluar) dengan jelas, maka ia pun bersuci dengan mandi dan setelahnya boleh mengerjakan shalat. Sama saja dalam hal ini apakah ‘adahnya maju ataupun mundur. Sama saja apakah waktu haidnya bertambah (ataupun berkurang).
Misalnya, ‘adah (kebiasaan haid) si wanita lima hari namun ia melihat darahnya masih keluar sampai hari ketujuh, maka ‘adahnya sekarang beralih menjadi tujuh hari, tanpa menunggu berulangnya kejadian seperti ini pada masa haid di bulan berikutnya.
Inilah yang diamalkan oleh para wanita dari kalangan sahabat Rasulullah radhiyallahu ‘anahuma, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai mereka semuanya. Demikian pula wanita dari kalangan tabi’in. Sampaipun yang kami dapatkan dari guru-guru kami. Mereka tidaklah berfatwa kecuali dengan pendapat ini. Karena pendapat yang menyatakan seorang wanita tidak boleh beralih kepada ‘adah yang baru sampai ‘adah yang baru tersebut berulang sebanyak tiga kali merupakan pendapat yang tidak memiliki sandaran dalil, bahkan menyelisihi dalil.
Demikian pula menurut pendapat yang shahih, tidak ada batasan umur seorang wanita mengalami haid, walaupun usianya di bawah 9 tahun atau lebih dari 50 tahun. Selama si wanita melihat darah keluar, maka ia berhenti dari mengerjakan ibadah. Karena darah haid ini merupakan asal (mesti dialami oleh setiap wanita yang sehat/normal dan keluarnya rutin), sementara darah istihadhah keluarnya karena satu dan lain hal (tidak mesti keluarnya dan tidak mesti dialami oleh semua wanita).” (Al-Fatawa As-Sa’diyyah, hal. 135, 136 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 267)
1 Berulang sebanyak tiga kali, misalnya 'adah si wanita 5 hari, namun di bulan Syawwal ia melihat darah masih keluar sampai hari ke-7. Maka ia tetap berpegang dengan 'adah-nya yang 5 hari. Ternyata di bulan Dzulqa'dah ia kembali mengalami kejadian yang sama, yaitu melihat darah masih keluar sampai hari ke-7. Demikian pula di bulan Dzulhijjah. Dengan kejadian yang berulang sebanyak tiga kali ini, berarti 'adah-nya telah berubah dari 5 menjadi 7 hari.
Jawab:
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab secara panjang lebar yang kami ringkaskan sebagai berikut, “Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.
Adapun darah nifas sebabnya jelas, yaitu darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan. Darah nifas ini merupakan sisa darah yang tertahan di dalam rahim sewaktu hamil. Bila seorang wanita telah melahirkan kandungannya, darah itu pun keluar sedikit demi sedikit. Bisa jadi waktu keluarnya lama/panjang, dan terkadang singkat. Tidak ada batasan minimal waktu nifas ini. Adapun waktu maksimalnya menurut mazhab Hambali adalah 40 hari, dan bila lebih dari 40 hari darah masih keluar sementara tidak bertepatan dengan kebiasaan datangnya waktu haid maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Namun menurut pendapat yang shahih, tidak ada pula batasan waktu maksimal dari nifas ini.
Darah yang keluar bukan karena sebab melahirkan adalah darah haid sebagai suatu ketetapan dan sunnatullah atas seorang wanita. Di mana bila si wanita sudah dapat hamil dan melahirkan maka secara umum akan datang kepadanya haid di waktu-waktu tertentu, sesuai dengan keadaan dan kebiasaan si wanita. Bila seorang wanita hamil umumnya ia tidak mengalami haid, karena janin yang dikandungnya beroleh sari-sari makanan dengan darah yang tertahan tersebut.
Keluarnya darah haid menunjukkan sehat dan normalnya si wanita. Sebaliknya tidak keluarnya darah haid menunjukkan ketidaksehatan dan ketidaknormalan seorang wanita. Makna ini disepakati oleh ahli ilmi syar’i dan ilmu kedokteran, bahkan dimaklumi oleh pengetahuan dan kebiasaan manusia. Pengalaman mereka menunjukkan akan hal tersebut. Karena itulah ketika memberikan definisi haid, ulama berkata bahwa haid adalah darah alami yang keluar dari seorang wanita pada waktu-waktu yang dimaklumi.
Menurut pendapat yang shahih, tidak ada batasan umur minimal seorang wanita mendapatkan haid. Begitu pula batasan waktu minimal lamanya haid, sebagaimana tidak ada batasan maksimalnya. Tidak ada pula batasan minimal masa suci di antara dua haid. Bahkan yang disebut haid adalah adanya darah, dan yang disebut suci adalah tidak adanya darah. Walaupun waktunya bertambah atau berkurang, mundur ataupun maju, berdasarkan zahir nash-nash syar’i yang ada, dan zahir dari amalan kaum muslimin. Juga karena tidak melapangkan bagi wanita untuk mengamalkan selain pendapat ini.
Adapun istihadhah adalah darah yang keluar dari seorang wanita di luar kebiasaan dan kewajaran, karena sakit atau semisalnya.
Bila seorang wanita terus menerus keluar darah dari kemaluannya, tanpa berhenti, maka untuk mengetahui apakah darah tersebut darah haid ataukah darah istihadhah bisa dengan tiga cara berikut ini secara berurutan.
(1) Apabila sebelum mengalami hal tersebut ia memiliki kebiasaan (‘adah) haid maka ia kembali pada kebiasaannya (‘adah-nya). Ia teranggap haid di waktu-waktu ‘adah tersebut, adapun selebihnya berarti istihadhah. Selesai masa ‘adah-nya ia mandi dan boleh melakukan ibadah puasa dan shalat (walau darahnya terus keluar karena wanita istihadhah pada umumnya sama hukumnya dengan wanita yang suci, pent.).
(2) Bila ternyata si wanita tidak memiliki ‘adah dan darahnya bisa dibedakan, di sebagian waktu darahnya pekat/kental dan di waktu lain tipis/encer, atau di sebagian waktu darahnya berwarna hitam, di waktu lain merah, atau di sebagian waktu darahnya berbau busuk/tidak sedap dan di waktu lain tidak busuk, maka darah yang pekat/kental, berwarna hitam, dan berbau busuk itu adalah darah haid. Yang selainnya adalah darah istihadhah.
(3) Apabila si wanita tidak memiliki 'adah dan tidak dapat membedakan darah yang keluar dari kemaluannya, maka di setiap bulannya (di masa-masa keluarnya darah) ia berhaid selama enam atau tujuh hari karena adanya hadits-hadits yang tsabit dalam hal ini. Kemudian ia mandi setelah selesai enam atau tujuh hari tersebut walaupun darahnya masih terus keluar. Sedapat mungkin ia menyumpal tempat keluarnya darah (bila darah terus mengalir) dan berwudhu setiap kali ingin menunaikan shalat.” (Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 23-26 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 263-265)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Bila Kebiasaan (‘Adah) Haid Berubah-ubah
Apa yang harus dilakukan seorang wanita apabila ‘adah haidnya berubah-ubah, terkadang maju, terkadang mundur, atau terkadang bertambah dan di kali lain berkurang?
Jawab:
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab, “Menurut mazhab Hambali, wanita yang mengalami kejadian seperti itu tetap berpegang dengan kebiasaan (‘adah) haid sebelumnya. Dia tidak beralih pada ‘adah yang baru sampai ‘adah yang baru tersebut berulang1. Namun pendapat ini tidak dapat diamalkan, karena amalan manusia terus menerus berjalan di atas pendapat yang shahih yang disebutkan di dalam kitab Al-Inshaf. Tidak ada yang melapangkan bagi wanita selain mengamalkan pendapat yang shahih ini, yaitu bila seorang wanita melihat keluarnya darah haid dari kemaluannya maka ia berhenti dari mengerjakan shalat dan puasa. Bila ia melihat dirinya telah suci (darahnya tidak lagi keluar) dengan jelas, maka ia pun bersuci dengan mandi dan setelahnya boleh mengerjakan shalat. Sama saja dalam hal ini apakah ‘adahnya maju ataupun mundur. Sama saja apakah waktu haidnya bertambah (ataupun berkurang).
Misalnya, ‘adah (kebiasaan haid) si wanita lima hari namun ia melihat darahnya masih keluar sampai hari ketujuh, maka ‘adahnya sekarang beralih menjadi tujuh hari, tanpa menunggu berulangnya kejadian seperti ini pada masa haid di bulan berikutnya.
Inilah yang diamalkan oleh para wanita dari kalangan sahabat Rasulullah radhiyallahu ‘anahuma, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhai mereka semuanya. Demikian pula wanita dari kalangan tabi’in. Sampaipun yang kami dapatkan dari guru-guru kami. Mereka tidaklah berfatwa kecuali dengan pendapat ini. Karena pendapat yang menyatakan seorang wanita tidak boleh beralih kepada ‘adah yang baru sampai ‘adah yang baru tersebut berulang sebanyak tiga kali merupakan pendapat yang tidak memiliki sandaran dalil, bahkan menyelisihi dalil.
Demikian pula menurut pendapat yang shahih, tidak ada batasan umur seorang wanita mengalami haid, walaupun usianya di bawah 9 tahun atau lebih dari 50 tahun. Selama si wanita melihat darah keluar, maka ia berhenti dari mengerjakan ibadah. Karena darah haid ini merupakan asal (mesti dialami oleh setiap wanita yang sehat/normal dan keluarnya rutin), sementara darah istihadhah keluarnya karena satu dan lain hal (tidak mesti keluarnya dan tidak mesti dialami oleh semua wanita).” (Al-Fatawa As-Sa’diyyah, hal. 135, 136 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 267)
1 Berulang sebanyak tiga kali, misalnya 'adah si wanita 5 hari, namun di bulan Syawwal ia melihat darah masih keluar sampai hari ke-7. Maka ia tetap berpegang dengan 'adah-nya yang 5 hari. Ternyata di bulan Dzulqa'dah ia kembali mengalami kejadian yang sama, yaitu melihat darah masih keluar sampai hari ke-7. Demikian pula di bulan Dzulhijjah. Dengan kejadian yang berulang sebanyak tiga kali ini, berarti 'adah-nya telah berubah dari 5 menjadi 7 hari.
hukum bertepuk tangan
Pertanyaan: Apa hukum bertepuk tangan bagi laki-laki pada momen tertentu dan pertemuan-pertemuan?
Jawab:
Bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan hukumnya makruh. Dan yang lebih nyata dari dalil-dalil yang ada adalah bahwa hal itu haram, karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menyebutkan sifat orang kafir penduduk Makkah:
وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (Al-Anfal: 35)
Para ulama berkata: الْـمُكَاءُ adalah siulan sedangkan التَّصْدِيَةُ adalah tepuk tangan. Dan yang sunnah bagi seorang mukmin ketika melihat atau mendengar sesuatu yang mengagumkan atau yang dia ingkari adalah mengucapkan Subhanallah (Maha Suci Allah) atau Allahu Akbar (Allah Maha Besar), sebagaimana hal ini shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits.
Dan disyariatkan tepuk tangan khusus bagi wanita ketika mereka mengingatkan sesuatu dalam shalat, atau ketika mereka shalat bersama laki-laki dan imamnya lupa. Ketika itu disyariatkan bagi wanita untuk mengingatkan dengan tepukan tangan. Adapun laki-laki mengingatkan imam dengan tasbih (ucapan Subhanallah) sebagaimana hal ini shahih dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari sini diketahui bahwa tepuk tangan bagi lelaki adalah perbuatan menyerupai orang kafir dan wanita. Keduanya merupakan hal yang dilarang bagi kaum lelaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang memberi taufiq.
(Disebarkan dalam Fatawa beliau pada kolom Is`alu Ahla Adz-Dzikr yang beliau keluarkan dalam majalah bulanan Al-Arabiyyah, diambil dari Fatawa wa Maqalat Ibn Baz, jilid 6)
Hukum Berdiri Untuk Menyambut
Pertanyaan: Seseorang masuk dalam keadaan saya di suatu majelis. Para hadirin kemudian berdiri, namun saya tidak berdiri. Haruskah saya berdiri? Apakah orang yang berdiri berdosa?
Jawab:
Anda tidak harus berdiri menyambut orang yang datang. Namun hal ini termasuk akhlak yang mulia. Barangsiapa yang berdiri untuk menjabat tangannya dan menuntunnya –terlebih lagi tuan rumah dan para pemuka– maka ini merupakan akhlak yang mulia. Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berdiri menyambut Fathimah radhiyallahu ‘anha (putri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red), demikian juga Fathimah radhiyallahu ‘anha berdiri menyambut kedatangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para shahabat berdiri atas perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyambut Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ketika dia datang untuk menghukumi Bani Quraizhah. Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berdiri di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ka’b bin Malik radhiyallahu ‘anhu datang pada peristiwa diterimanya taubat beliau oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Thalhah menjabat tangannya, mengucapkan selamat kepadanya kemudian duduk.
Ini merupakan akhlak yang mulia, dan perkaranya lapang. Yang dingkari adalah berdiri untuk mengagungkan. Adapun berdiri untuk menyambut tamu yang datang dalam rangka memuliakannya, menjabat tangannya, atau memberi salam hormat, ini merupakan perkara yang disyariatkan. Adapun dia berdiri untuk mengagungkan sedangkan yang lain duduk, atau dia berdiri ketika ada yang masuk tanpa menyambut atau menjabat tangannya, ini tidak pantas. Yang lebih keras (pelarangannya) adalah berdiri untuk mengagungkannya dalam keadaan (yang diagungkan itu) duduk, bukan untuk menjaga tapi semata untuk mengagungkan.
Berdiri ada tiga macam:
Pertama: berdiri terhadap seseorang dalam keadaan orang itu duduk, seperti orang-orang ajam (non Arab) mengagungkan raja dan pembesar mereka. Hal ini tidak diperbolehkan, sebagaimana diterangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para shahabat untuk duduk ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat sambil duduk. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk. Ketika mereka berdiri, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Hampir-hampir kalian mengagungkan aku sebagaimana orang-orang ajam mengagungkan pembesar mereka.”
Kedua: berdiri untuk kedatangan atau kepergian seseorang, tanpa menyambut atau menjabat tangannya, namun semata-mata untuk mengagungkannya. Hal ini minimalnya makruh. Dahulu para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak berdiri untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masuk kepada mereka, ketika mereka mengetahui ketidaksukaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu.
Ketiga: berdiri untuk orang yang datang untuk menjabat tangannya atau menuntunnya untuk menempatkannya pada tempat tertentu, atau mendudukkannya pada tempatnya, atau yang serupa dengan itu. Hal ini tidak mengapa, bahkan termasuk Sunnah (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red) sebagaimana telah lalu.
(Dimuat dalam majalah Al-Arabiyyah dalam kolom Is`alu Ahla Adz-Dzikr, dari Fatawa wa Maqalat Ibn Baz, jilid 6)
Jawab:
Bertepuk tangan dalam pertemuan-pertemuan merupakan perbuatan jahiliah. Pendapat yang paling ringan menyatakan hukumnya makruh. Dan yang lebih nyata dari dalil-dalil yang ada adalah bahwa hal itu haram, karena kaum muslimin dilarang menyerupai orang-orang kafir. Sungguh Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menyebutkan sifat orang kafir penduduk Makkah:
وَمَا كَانَ صَلاَتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلاَّ مُكَاءً وَتَصْدِيَةً
“Shalat mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain hanyalah siulan dan tepukan tangan.” (Al-Anfal: 35)
Para ulama berkata: الْـمُكَاءُ adalah siulan sedangkan التَّصْدِيَةُ adalah tepuk tangan. Dan yang sunnah bagi seorang mukmin ketika melihat atau mendengar sesuatu yang mengagumkan atau yang dia ingkari adalah mengucapkan Subhanallah (Maha Suci Allah) atau Allahu Akbar (Allah Maha Besar), sebagaimana hal ini shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadits.
Dan disyariatkan tepuk tangan khusus bagi wanita ketika mereka mengingatkan sesuatu dalam shalat, atau ketika mereka shalat bersama laki-laki dan imamnya lupa. Ketika itu disyariatkan bagi wanita untuk mengingatkan dengan tepukan tangan. Adapun laki-laki mengingatkan imam dengan tasbih (ucapan Subhanallah) sebagaimana hal ini shahih dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dari sini diketahui bahwa tepuk tangan bagi lelaki adalah perbuatan menyerupai orang kafir dan wanita. Keduanya merupakan hal yang dilarang bagi kaum lelaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala sajalah yang memberi taufiq.
(Disebarkan dalam Fatawa beliau pada kolom Is`alu Ahla Adz-Dzikr yang beliau keluarkan dalam majalah bulanan Al-Arabiyyah, diambil dari Fatawa wa Maqalat Ibn Baz, jilid 6)
Hukum Berdiri Untuk Menyambut
Pertanyaan: Seseorang masuk dalam keadaan saya di suatu majelis. Para hadirin kemudian berdiri, namun saya tidak berdiri. Haruskah saya berdiri? Apakah orang yang berdiri berdosa?
Jawab:
Anda tidak harus berdiri menyambut orang yang datang. Namun hal ini termasuk akhlak yang mulia. Barangsiapa yang berdiri untuk menjabat tangannya dan menuntunnya –terlebih lagi tuan rumah dan para pemuka– maka ini merupakan akhlak yang mulia. Sungguh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berdiri menyambut Fathimah radhiyallahu ‘anha (putri beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red), demikian juga Fathimah radhiyallahu ‘anha berdiri menyambut kedatangan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para shahabat berdiri atas perintah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyambut Sa’d bin Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ketika dia datang untuk menghukumi Bani Quraizhah. Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu berdiri di hadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ka’b bin Malik radhiyallahu ‘anhu datang pada peristiwa diterimanya taubat beliau oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Thalhah menjabat tangannya, mengucapkan selamat kepadanya kemudian duduk.
Ini merupakan akhlak yang mulia, dan perkaranya lapang. Yang dingkari adalah berdiri untuk mengagungkan. Adapun berdiri untuk menyambut tamu yang datang dalam rangka memuliakannya, menjabat tangannya, atau memberi salam hormat, ini merupakan perkara yang disyariatkan. Adapun dia berdiri untuk mengagungkan sedangkan yang lain duduk, atau dia berdiri ketika ada yang masuk tanpa menyambut atau menjabat tangannya, ini tidak pantas. Yang lebih keras (pelarangannya) adalah berdiri untuk mengagungkannya dalam keadaan (yang diagungkan itu) duduk, bukan untuk menjaga tapi semata untuk mengagungkan.
Berdiri ada tiga macam:
Pertama: berdiri terhadap seseorang dalam keadaan orang itu duduk, seperti orang-orang ajam (non Arab) mengagungkan raja dan pembesar mereka. Hal ini tidak diperbolehkan, sebagaimana diterangkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para shahabat untuk duduk ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami shalat sambil duduk. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk duduk dan shalat bersama beliau sambil duduk. Ketika mereka berdiri, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Hampir-hampir kalian mengagungkan aku sebagaimana orang-orang ajam mengagungkan pembesar mereka.”
Kedua: berdiri untuk kedatangan atau kepergian seseorang, tanpa menyambut atau menjabat tangannya, namun semata-mata untuk mengagungkannya. Hal ini minimalnya makruh. Dahulu para shahabat radhiyallahu ‘anhum tidak berdiri untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau masuk kepada mereka, ketika mereka mengetahui ketidaksukaan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap hal itu.
Ketiga: berdiri untuk orang yang datang untuk menjabat tangannya atau menuntunnya untuk menempatkannya pada tempat tertentu, atau mendudukkannya pada tempatnya, atau yang serupa dengan itu. Hal ini tidak mengapa, bahkan termasuk Sunnah (Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, red) sebagaimana telah lalu.
(Dimuat dalam majalah Al-Arabiyyah dalam kolom Is`alu Ahla Adz-Dzikr, dari Fatawa wa Maqalat Ibn Baz, jilid 6)
Langganan:
Postingan (Atom)