bismillah,,
saya mencoba menghadirkan beberapa dalil mengenai wajibnya seorang istri untuk taat kepada suami
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seseorang datang menghadap Rasulullah saw. dan bertanya: Siapakah manusia yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik? Rasulullah saw. menjawab:
Ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab: Kemudian ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab: Kemudian
ibumu. Dia bertanya lagi: Kemudian siapa? Rasulullah saw. menjawab lagi: Kemudian ayahmu. (Shahih Muslim No.4621)
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata:
Seseorang datang menghadap Nabi saw. memohon izin untuk ikut berperang. Nabi saw. bertanya: Apakah kedua orang tuamu masih hidup? Orang itu menjawab: Ya. Nabi saw. bersabda: Maka kepada keduanyalah kamu berperang (dengan berbakti kepada mereka). (Shahih Muslim No.4623)
Ada pun seorang istri harus berbakti pada suaminya.
Sebab pada ijab-qabul, maka ayah mempelai wanita sebagai wali telah menyerahkan anaknya kepada sang suami.
Seorang istri harus berbakti pada suaminya:
Seorang isteri yang ketika suaminya wafat meridhoinya maka dia (isteri itu) akan masuk surga. (HR. Al Hakim dan Tirmidzi)
Allah Swt kelak tidak akan memandang (memperhatikan) seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya meskipun selamanya dia membutuhkan suaminya. (HR. Al Hakim)
Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami dan memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya dan tidak ke luar (meninggalkan) rumah kecuali dengan ijin suaminya, tidak memasukkan ke rumahnya orang-orang yang tidak disukai suaminya. (HR. Ath-Thabrani)
Tidak sah puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya ada di rumah, kecuali dengan seijin suaminya. (Mutafaq’alaih)
Tidak dibenarkan seorang wanita memberikan kepada orang lain dari harta suaminya kecuali dengan ijin suaminya. (HR. Ahmad)
Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan kalau dibenarkan manusia sujud kepada manusia, aku akan memerintahkan wanita sujud kepada suaminya karena besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya. (HR. Ahmad)
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Seorang perempuan jika telah menikah maka suami lebih berhak terhadap dirinya dibandingkan kedua orang tuanya dan mentaati suami itu lebih wajib dari pada taat orang tua” (Majmu’ Fatawa 32/261).
Di halaman yang lain beliau mengatakan, “Seorang istri tidak boleh keluar dari rumah kecuali dengan izin suami meski diperintahkan oleh bapak atau ibunya apalagi selain keduanya. Hukum ini adalah suatu yang disepakati oleh para imam. Jika suami ingin berpindah tempat tinggal dari tempat semula dan dia adalah seorang suami yang memenuhi tanggung jawabnya sebagai seorang suami serta menunaikan hak-hak istrinya lalu orang tua istri melarang anaknya untuk pergi bersama suami padahal suami memerintahkannya untuk turut pindah maka kewajiban istri adalah mentaati suami, bukan mentaati orang tuanya karena orang tua dalam hal ini dalam kondisi zalim. Orang tua tidak boleh melarang anak perempuannya untuk mentaati suami dalam masalah-masalah semacam ini” (Majmu’ Fatawa, 32/263). ¹
“Bagaimana kalian akan mengambil kembali harta yang telah kalian berikan kepada istri-istri kalian, padahal sebagian kalian telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istri kalian) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidza).” (An Nisa’: 21)
Dengan mitsaqan ghalidza ini, seorang laki-laki dan seorang wanita menjadi sepasang suami istri setelah sebelumnya mereka hidup terpisah sebagai seorang individu. Memang dalam hitungan mereka itu berbilang, namun pada hakikatnya mereka itu satu. Al Qur’an pun telah menggambarkan kuatnya ikatan antara sepasang insan ini:
“Para istri itu adalah pakaian bagi kalian (para suami) dan kalian adalah pakaian bagi mereka.” (Al Baqarah: 187)
dan semoga ALLOH Ta'Ala menjadikan para istri yang taat kepada suaminya menjadi sebenar-benarnya perhiasan dunia dan akhirat...
Allohumma aamiin...
Wallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar