bismillah
"dengan ini memutuskan dengan bukti2 meyakinkan kepada nazriel ilham atau ariel peterpan dengan vonis hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda subsider 250 juta (bila tidak di bayarkan maka akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjara)"
bila kita lihat dengan apa yang dilakukan oleh ariel (dengan sengaja dan sadar membuat video asusila dengan banyak gadis) dibandingkan dengan hukuman yang dirinya dapatkan,,maka jelaslah tidak sebanding...karena sejak awal pemeriksaan hingga jatuh vonis hakim,,dirinya tidak mau mengakui bahwa dia sebagai pelaku video tersebut...sungguh bukanlah suatu sikap seorang satria(banci lebih tepatnya)....seharusnya dirinya mendapatkan hukuman tambahan, yaitu hukuman di kucilkan oleh masyarakat (karena sudah menjadi aib dan tidak layak menjadi panutan sebagai public figur)....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar