jam

Jumat, 06 Agustus 2010
PERNYATAAN AMBON (hasil dari sail banda 2010)
Pernyataan ambon berisikan 7 (tujuh) hal, yaitu: (1) wilayah kepulauan,yang terdiri dari pulau-pulau kecil dan luas wilayah laut termasuk terumbu karang, memiliki kebijakan, perencanaan dan persyaratan pengembangan yang sangat spesifik, (2) pulau kecil dan wilayah karang memiliki ekosistem yang unik dan merupakan warisan budaya, termasuk sistem tradisional untuk mengelola daratan dan sumberdaya daya laut, (3) pulau Kecil dan terumbu karang sangat rentan terhadap dampak manusia global dan lokal, termasuk perubahan iklim dan ketidakbelanjutan manusia dalam pemanfaatannya, (4) Pemerintah Daerah harus mengakui dan melibatkan praktek masyarakat adat dan menggabungkan kedalam inisiatif pengelolaan pesisir, (5) Perlunya mengembangkan kemitraan dengan semuastakeholders untuk melakukan rehabilitasi, pemulihan dan pelestarikan ekosistem pesisir dan pulau kecil. Peningkatan pengetahuan berbasiskan penelitian diperlukan dalam mendukung berkontribusi efektifitas kebijakan, (6) Perlunya mengembangkan dialog internasional antara negara-negara kepulauan dan daratan guna mengidentifikasi dan kemajuan strategi global dalam mengatasi tantangan berbagai tersebut, dan (7). direkomendasikan upaya untuk mengatasi dampak perubahan iklim, terutama peningkatan permukaan air laut, di wilayah pulau kecil. Untuk itu, perlu disusun inisiatif adaptasi dan mitigas yang mendesak, dan upaya nasional dan internasional dalam mengurangi emisi karbon.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar