bismillah
Disebut dengan bulan haram karena pada bulan-bulan ini kita dilarang berperang, selain juga melakukan kedzaliman padanya lebih terlarang dibanding dengan bulan-bulan yang lainnya....
Sesungguhnya bilangan bulan
di sisi Allah ialah dua belas
bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat
itu” (QS. At-Taubah:36)
Dan dalam hadits Abu Bakrah
Radhiallahu’anhu, Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi Wasallam
bersabda; “Sesungguhnya
zaman telah berputar seperti
hari ketika Allah menciptakan
langit dan bumi, satu tahun dua belas bulan, diantaranya empat bulan haram (suci), tiga berturut-turut; Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab Mudhar, (yaitu) bulan antara
Jumadil (‘Ula dan Tsaniyah)
dengan Sya’ban” Muttafaqun‘alaihi.
jam

Jumat, 30 Juli 2010
Jumat, 23 Juli 2010
sholat di mesjid yang ada kuburannya,,,sah atau tidak yaa???
Bismillah
Masalah ini merupakan masalah paling besar yang telah menimpa ummat Islam. Dewasa ini telah banyak masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan dan dibangun juga kubah-kubah di atasnya. Bahkan, tidak sedikit kuburan yang ditinggikan dan di-bangun dengan hiasan yang ketinggiannya melebihi tinggi tubuh manusia serta dihias dengan hiasan-hiasan yang mewah, hal tersebut adalah perbuatan haram.
Sementara, orang-orang datang mengunjunginya untuk mencari dan minta berkah, berdo’a (memohon) kepada penghuninya, menyembelih binatang dan memohon syafa’at serta kesembuhan dari mereka. Perbuatan itu semua termasuk ke dalam syirik akbar. Itulah fakta yang kita dapati dari kebanyakan negeri Islam di zaman ini yang bisa kita dapati di mana-mana. Dan kiranya tidak perlu kami buktikan kenyataan ini. -Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan dari Allah-.[2]
Dari ‘Aisyah radhiallahu'anha bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah radhiallahu'anhuma menceritakan kepada Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam tentang gereja dengan rupaka-rupaka yang ada di dalamnya yang dilihatnya di negeri Habasyah (Ethiopia). Maka, beliau shalallahu 'alahi wassalam bersabda:
أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
“Mereka itu adalah suatu kaum, apabila ada seorang hamba yang shalih atau seorang yang shalih meninggal di antara mereka, mereka bangun di atas kuburannya sebuah tempat ibadah dan mereka buat di dalam tempat itu rupaka-rupaka. Mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah pada hari Kiamat.”[3]
Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam juga bersabda:
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.
“Laknat Allah atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat ibadah.”[4]
Dari Jundub bin ‘Abdillah radhiallahu'anhu berkata: “Aku mendengar bahwa lima hari sebelum Nabi shalallahu 'alahi wassalam wafat, beliau shalallahu 'alahi wassalam pernah bersabda:
إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُوْنَ لِي مِنْكُمْ خَلِيْلٌ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً، كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ.
‘Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil, seandainya aku boleh menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ingatlah, janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.’”[5]
Yang dimaksud dengan اِتِّخَاذُ الْقُبُوْرِ مَسَاجِدَ yaitu menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), mencakup tiga hal, sebagaimana yang disebutkan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:[6]
1. Tidak boleh shalat menghadap kubur. Hal ini ada larangan yang tegas dari Nabi shalallahu 'alahi wassalam:
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا.
“Jangan kamu shalat menghadap kubur dan jangan duduk di atasnya.”[7]
2. Tidak boleh sujud di atas kubur.
3. Tidak boleh membangun masjid di atasnya (tidak boleh shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan).
Beliau rahimahullah juga menyebutkan dalam kitabnya, bahwasanya: Membangun masjid di atas kubur hukumnya haram dan termasuk dosa besar menurut empat madzhab.[8]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah menjelaskan dalam fatwanya:
1. Hadits-hadits larangan tersebut menunjukkan tentang haramnya membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan mayat di dalam masjid.[9]
2. Tidak boleh shalat di masjid yang di sekelilingnya terdapat kuburan.[10]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan di dalam kitabnya:
* Siapa yang mengubur seseorang di dalam masjid, maka ia harus memindahkannya dan mengeluarkannya dari masjid.
* Siapa yang mendirikan masjid di atas kuburan, maka ia harus membongkarnya (merobohkannya).[11]
Dinyatakan pula oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam kitabnya[12], bahwa menjadikan kubur sebagai tempat ibadah termasuk dosa besar, dengan sebab:
1. Orang yang melakukannya mendapat laknat Allah.
2. Orang yang melakukannya disifatkan dengan sejelek-jelek makhluk.
3. Menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya haram.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan di dalam kitabnya, Zaadul Ma’ad[13]: “Berdasarkan hal itu, masjid harus dibongkar bila dibangun di atas kubur. Sebagaimana halnya kubur yang berada dalam masjid harus dibongkar. Pendapat ini telah disebutkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Tidak boleh bersatu antara masjid dan kuburan. Jika salah satu ada, maka yang lain harus tiada. Mana yang terakhir didirikan itulah yang dibongkar. Jika didirikan bersamaan, maka tidak boleh dilanjutkan pembangunannya, dan wakaf masjid tersebut dianggap batal. Jika masjid tetap berdiri, maka tidak boleh shalat di dalamnya (yaitu di dalam masjid yang ada kuburannya) berdasarkan larangan dari Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam dan laknat beliau shalallahu 'alahi wassalam terhadap orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid atau menyalakan lentera di atasnya. Itulah dienul Islam yang Allah turunkan kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad shalallahu 'alahi wassalam, meskipun dianggap asing oleh manusia sebagaimana yang engkau saksikan.”[14]
Jawaban terhadap syubhat yang ada: “Yaitu orang berkata sekarang kita dalam dilema sehubungan dengan makam Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam karena kuburan beliau shalallahu 'alahi wassalam berada tepat di tengah masjid. Bagaimana menjawabnya?”
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam ketika meninggal dunia dimakamkan di kamar ‘Aisyah di rumahnya sebelah masjid, dipisahkan dengan tembok dan ada pintu yang beliau shalallahu 'alahi wassalam biasa keluar menuju masjid. Hal ini adalah perkara yang sudah disepakati para ulama dan tidak ada perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya para Sahabat g menguburkan Nabi shalallahu 'alahi wassalam di kamarnya. Mereka lakukan demikian supaya tidak ada seorang pun sesudah mereka menjadikan kuburan beliau shalallahu 'alahi wassalam sebagai masjid atau tempat ibadah, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiallahu'anha dan yang lainnya.
‘Aisyah radhiallahu'anha berkata: “Ketika Nabi shalallahu 'alahi wassalam sakit yang karenanya beliau shalallahu 'alahi wassalam meninggal, beliau shalallahu 'alahi wassalam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.
‘Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat per-ibadahan.’”
‘Aisyah radhiallahu'anha melanjutkan:
وَلَوْلاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا.
“Seandainya bukan karena larangan itu tentu kuburan beliau sudah ditampakkan di atas permukaan tanah (berdampingan dengan kuburan para Sahabat di Baqi’). Hanya saja beliau khawatir akan dijadikan sebagai tempat ibadah.”[15]
Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam bersabda:
اَللّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنًا، لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.
“Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala (yang disembah). Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat untuk ibadah.”[16]
Kemudian -Qaddarallahu wa Maasyaa’a Fa’ala- terjadi sesudah mereka apa yang tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu pada zaman al-Walid bin ‘Abdul Malik tahun 88 H. Ia memerintahkan untuk membongkar masjid Nabawi dan kamar-kamar istri Nabi shalallahu 'alaihi wassalam termasuk juga kamar ‘Aisyah radhiallahu'anha sehingga dengan demikian masuklah kuburan Nabi shalallahu 'alaihi wassalam ke dalam Masjid Nabawi.[17]
Pada saat itu tidak ada seorang Sahabat pun di Madinah an-Nabawiyyah. Sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan muridnya al-‘Allamah al-Hafizh Muhammad bin Hadi rahimahullah : “Sesungguhnya dimasukkannya kamar beliau shalallahu 'alaihi wassalam ke dalam masjid pada masa khilafah al-Walid bin ‘Abdil Malik, sesudah wafatnya seluruh Sahabat g yang ada di Madinah. Dan yang terakhir wafat adalah Jabir bin ‘Abdillah[18], beliau rahimahullah wafat pada zaman ‘Abdul Malik pada tahun 78 H. Sedangkan al-Walid menjabat khalifah tahun 86 H dan wafat pada tahun 96 H. Maka dari itu, dibangunnya (renovasi) masjid dan masuknya kamar Nabi shalallahu 'alahi wassalam terjadi antara tahun 86-96 H.[19]
Perbuatan al-Walid bin ‘Abdil Malik ini salah -semoga Allah mengampuninya-.[20]
Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam Fat-hul Baari dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Jawaabul Baahir: “Bahwasanya kamar Nabi shalallahu 'alahi wassalam tatkala dimasukkan ke dalam masjid, ditutup pintunya, dibangun atasnya tembok lain untuk menjaga agar rumah beliau shalallahu 'alahi wassalam tidak dijadikan tempat perayaan dan kuburnya tidak dijadikan berhala.”[21]
Larangan shalat di masjid yang ada kuburnya atau masjid yang dibangun di atas kubur mencakup semua masjid di seluruh dunia kecuali Masjid Nabawi. Hal tersebut karena Masjid Nabawi mempunyai keutamaan yang khusus yang tidak didapati di seluruh masjid di muka bumi kecuali Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alahi wassalam:
صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.
“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram.”[22]
صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.
“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid-masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.”[23]
صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، فَصَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ.
“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram, maka shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 (seratus ribu) kali daripada shalat di masjid yang lainnya.”[24]
مَا بَيْنَ بَيْتِيْ وَمِنْبَرِيْ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ وَمِنْبَرِيْ عَلَى حَوْضِي.
“Antara rumahku dan mimbarku ada taman dari taman-taman Surga dan mimbarku di atas telagaku.”[25]
Dan keutamaan-keutamaan yang lain yang tidak didapati di masjid lainnya. Kalau dikatakan tidak boleh shalat di masjid beliau berarti menyamakan dengan masjid-masjid lainnya dan menghilangkan keutamaan-keutamaan ini dan hal ini jelas tidak boleh.[26]
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang syubhat tersebut:[27]
1. Masjid Nabawi itu tidak didirikan di atas kuburan, tetapi masjid didirikan pada zaman Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam.
2. Nabi shalallahu 'alahi wassalam tidak dikuburkan di dalam masjid, namun dikubur di dalam rumah beliau shalallahu 'alahi wassalam.
3. Menggabungkan rumah Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam, termasuk pula rumah ‘Aisyah radhiallahu'anha dengan masjid, bukan atas kesepakatan para Sahabat. Hal ini terjadi setelah sebagian besar Sahabat sudah meninggal dunia dan yang masih hidup saat itu tinggal se-dikit, kira-kira pada tahun 94 H. Hal ini termasuk masalah yang tidak disepakati semua Sahabat yang masih ada. Yang pasti bahwa sebagian di antara mereka menentang rencana itu, termasuk pula Sa’id bin al-Musayyab,[28] dari kalangan Tabi’in. Dia tidak ridha atas hal itu.[29]
4. Kuburan beliau shalallahu 'alahi wassalam tidak berada di dalam masjid Nabawi, meskipun setelah itu masuk di dalamnya, karena kuburan beliau ada dalam ruangan tersendiri yang terpisah dengan masjid, sehingga masjid tidak didirikan di atas kuburan. Karena itu tempat tersebut dijaga dan dilapisi tiga dinding. Dinding-dinding itu berbentuk segi tiga yang posisinya miring dengan arah Kiblat, sedangkan rukun (tiang) di sisi utara, sehingga orang yang shalat tidak mengarah ke sana, karena bentuknya agak miring.
Wallaahu a’lam.
[1] Lihat pembahasan ini dalam kitab Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah dan Tahdziirus Saajid min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, th. 1422 H.
[2] Lihat Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah (I/259).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 427, 434, 1341) dan Muslim (no. 528) bab an-Nahyu ‘an Binaa-il Masaajid ‘alal Qubuuri wa Ittikhadzish Shuwari fiiha wan Nahyu ‘an Ittikhadzil Qubuuri Masaajid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Memasang di Dalamnya Gambar-Gambar Serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid) dan Abu ‘Awanah (I/401).
[4] HR. Al-Bukhari (no. 435, 436, 3453, 3454, 4443, 4444, 5815, 5816) dan Muslim (no. 531 (22)) dari ‘Aisyah x.
[5] HR. Muslim (no. 532 (23)) bab: An-Nahyu ‘an Binaa-il Masaajid ‘alal Qubuuri wa Ittikhadzis Shuwari fiiha wan Nahyu ‘an Ittikhadzil Qubuuri Masaajid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Membuat Patung-Patung serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid).
[6] Lihat Tahdziirus Saajid min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid (hal 29-44) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. I/ Maktabah al-Ma’arif/ th. 1422 H.
[7] HR. Muslim (no. 972 (98)) dan lainnya dari Sahabat Abu Martsad al-Ghanawi t.
[8] Tahdziirus Saajid (hal 45-62).
[9] Fataawaa Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz (IV/337-338 dan VII/426-427), dikumpulkan oleh Dr. Muhammad bin Sa’ad asy-Syuwai’ir, cet. I, th. 1420 H.
[10] Lihat Fataawaa Muhimmah Tata’allaqu bish Shalah (hal. 17-18, no. 12) oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz, cet. I, Daarul Fa-izin lin Nasyr-th. 1413 H.
[11] Lihat al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid (I/402) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.
[12] Lihat Mausuu’atul Manaahi asy-Syar’iyah (I/426).
[13] Zaadul Ma’aad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad (III/572) tahqiq Syu’aib dan ‘Abdul Qadir al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th. 1412 H.
[14] Tentang harus dibongkarnya masjid yang dibangun di atas kubur itu tidak ada khilaf di antara para ulama yang terkenal, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Iqthidhaa’us Sirathil Mustaqiim (II/187).
[15] HR. Al-Bukhari (no. 1330), Muslim (no. 529 (19)), Abu Awanah (I/399) dan Ahmad (VI/80, 121, 255). Perkataan ‘Aisyah radhiallahu'anha ini menunjukkan dengan jelas tentang sebab mengapa Nabi shalallahu 'alahi wassalam dikuburkan di rumahnya. Beliau shalallahu 'alahi wassalam menutup jalan supaya tidak dibangun di atasnya masjid (sebagai tempat ibadah). Maka, tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengubur di rumah, karena hal ini menyalahi hukum asal. Menurut Sunnah menguburkan mayat di pekuburan kaum Muslimin. (Lihat Tahdziirus Saajid hal 14).
[16] HR. Ahmad (II/246), al-Humaidi dalam Musnadnya (no. 1025) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ dari Sahabat Abu Hurairah z. Sanadnya shahih. Diriwayatkan juga oleh Imam Malik (I/156 no. 85), dari ‘Atha’ bin Yasar secara marfu’. Hadits ini mursal shahih. Lihat Tahdziirus Saajid (hal. 25-26).
[17] Lihat Taariikhuth Thabari (V/222-223) dan Taariikh Ibni Katsir (IX/74-75). Dinukil dari Tahdziirus Sajid (hal. 79).
[18] Beliau adalah seorang Sahabat yang mulia, Jabir bin ‘Abdillah bin ‘Amr bin Haram bin Ka’ab al-Anshari as-Silmi. Seorang yang banyak meriwayatkan hadits dari Nabi j, ikut dalam bai’at ‘Aqabah dan ikut bersama Nabi shalallahu 'alahi wassalam dalam banyak peperangan. Setelah Nabi shalallahu 'alahi wassalam meninggal, dia membuat halaqah (kajian) di Masjid Nabawi untuk ditimba ilmunya. Lihat al-Ishaabah (I/213 no. 1026).
[19] Lihat al-Jawaabul Baahir fii Zuwwaaril Maqaabir (hal. 72), Majmuu’ Fataawaa (XXVII/419) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, juga Tahdziirus Saajid (hal. 79-80) oleh Syaikh al-Albani.
[20] Tahdziirus Saajid (hal. 86) oleh Syaikh al-Albani.
[21] Ibid, hal. 91.
[22] HR. Muslim (no. 1395) dari Sahabat Ibnu ‘Umar c.
[23] HR. Al-Bukhari (no. 1190), Muslim (no. 1394), at-Tirmidzi (no. 325), Ibnu Majah (no. 1404), ad-Darimi (I/330), al-Baihaqi (V/246), Ahmad (II/256, 386, 468), dari Abu Hurairah t. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 971).
[24] Ahmad (III/343, 397), Ibnu Majah (no. 1406) dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah.
[25] HR. Al-Bukhari (no. 1196, 1888), Muslim (no. 1391), Ibnu Hibban (no. 3750/ Ta’liiqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban (no. 3742)), al-Baihaqi (V/246), dari Sahabat Abu Hurairah t.
[26] Lihat Tahdziirus Saajid hal. 178-182.
[27] Lihat al-Qaulul Mufiid ‘alaa Kitaabit Tauhiid (I/398-399).
[28] Nama lengkapnya Sa’id bin al-Musayyab bin Hazan bin Abi Wahhab al-Makh-zumi al-Qurasyi. Dia adalah seorang ahli Fiqih di Madinah. Dia menguasai ilmu hadits, fiqih, zuhud, wara’. Dia orang yang paling hafal hukum-hukum ‘Umar bin Khaththab dan keputusan-keputusannya, wafat di Madinah th. 94 H. Lihat Taqriibut TahdziibSiyar A’laamin Nubalaa’ (IV/217-246, no. 88). (I/364 no. 2403) dan
[29] Majmuu’ Fataawaa (XXVII/420) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Masalah ini merupakan masalah paling besar yang telah menimpa ummat Islam. Dewasa ini telah banyak masjid-masjid yang dibangun di atas kuburan dan dibangun juga kubah-kubah di atasnya. Bahkan, tidak sedikit kuburan yang ditinggikan dan di-bangun dengan hiasan yang ketinggiannya melebihi tinggi tubuh manusia serta dihias dengan hiasan-hiasan yang mewah, hal tersebut adalah perbuatan haram.
Sementara, orang-orang datang mengunjunginya untuk mencari dan minta berkah, berdo’a (memohon) kepada penghuninya, menyembelih binatang dan memohon syafa’at serta kesembuhan dari mereka. Perbuatan itu semua termasuk ke dalam syirik akbar. Itulah fakta yang kita dapati dari kebanyakan negeri Islam di zaman ini yang bisa kita dapati di mana-mana. Dan kiranya tidak perlu kami buktikan kenyataan ini. -Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan dari Allah-.[2]
Dari ‘Aisyah radhiallahu'anha bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah radhiallahu'anhuma menceritakan kepada Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam tentang gereja dengan rupaka-rupaka yang ada di dalamnya yang dilihatnya di negeri Habasyah (Ethiopia). Maka, beliau shalallahu 'alahi wassalam bersabda:
أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيْهِمُ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوِ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوْا فِيْهِ تِلْكَ الصُّوَرَ، أُوْلَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
“Mereka itu adalah suatu kaum, apabila ada seorang hamba yang shalih atau seorang yang shalih meninggal di antara mereka, mereka bangun di atas kuburannya sebuah tempat ibadah dan mereka buat di dalam tempat itu rupaka-rupaka. Mereka itulah makhluk yang paling buruk di hadapan Allah pada hari Kiamat.”[3]
Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam juga bersabda:
لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.
“Laknat Allah atas Yahudi dan Nashrani, mereka telah menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat ibadah.”[4]
Dari Jundub bin ‘Abdillah radhiallahu'anhu berkata: “Aku mendengar bahwa lima hari sebelum Nabi shalallahu 'alahi wassalam wafat, beliau shalallahu 'alahi wassalam pernah bersabda:
إِنِّي أَبْرَأُ إِلَى اللهِ أَنْ يَكُوْنَ لِي مِنْكُمْ خَلِيْلٌ، فَإِنَّ اللهَ تَعَالَى قَدِ اتَّخَذَنِي خَلِيْلاً، كَمَا اتَّخَذَ إِبْرَاهِيْمَ خَلِيْلاً، وَلَوْ كُنْتُ مُتَّخِذًا مِنْ أُمَّتِي خَلِيْلاً لاتَّخَذْتُ أَبَا بَكْرٍ خَلِيْلاً، أَلاَ وَإِنَّ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ كَانُوْا يَتَّخِذُوْنَ قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ وَصَالِحِيْهِمْ مَسَاجِدَ، أَلاَ فَلاَ تَتَّخِذُوا الْقُبُوْرَ مَسَاجِدَ، إِنِّي أَنْهَاكُمْ عَنْ ذَلِكَ.
‘Sungguh aku menyatakan kesetiaanku kepada Allah dengan menolak bahwa aku mempunyai seorang khalil (kekasih mulia) di antara kamu, karena sesungguhnya Allah telah menjadikan aku sebagai khalil, seandainya aku boleh menjadikan seorang khalil dari umatku, niscaya aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai khalil. Ketahuilah, bahwa sesungguhnya umat-umat sebelum kamu telah menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka dan orang-orang shalih mereka sebagai tempat ibadah. Ingatlah, janganlah kamu sekalian menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah, karena aku benar-benar melarang kamu melakukan perbuatan itu.’”[5]
Yang dimaksud dengan اِتِّخَاذُ الْقُبُوْرِ مَسَاجِدَ yaitu menjadikan kuburan-kuburan sebagai masjid (tempat ibadah), mencakup tiga hal, sebagaimana yang disebutkan oleh asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:[6]
1. Tidak boleh shalat menghadap kubur. Hal ini ada larangan yang tegas dari Nabi shalallahu 'alahi wassalam:
لاَ تُصَلُّوْا إِلَى الْقُبُوْرِ وَلاَ تَجْلِسُوْا عَلَيْهَا.
“Jangan kamu shalat menghadap kubur dan jangan duduk di atasnya.”[7]
2. Tidak boleh sujud di atas kubur.
3. Tidak boleh membangun masjid di atasnya (tidak boleh shalat di masjid yang dibangun di atas kuburan).
Beliau rahimahullah juga menyebutkan dalam kitabnya, bahwasanya: Membangun masjid di atas kubur hukumnya haram dan termasuk dosa besar menurut empat madzhab.[8]
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz rahimahullah menjelaskan dalam fatwanya:
1. Hadits-hadits larangan tersebut menunjukkan tentang haramnya membangun masjid di atas kubur dan tidak boleh menguburkan mayat di dalam masjid.[9]
2. Tidak boleh shalat di masjid yang di sekelilingnya terdapat kuburan.[10]
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan di dalam kitabnya:
* Siapa yang mengubur seseorang di dalam masjid, maka ia harus memindahkannya dan mengeluarkannya dari masjid.
* Siapa yang mendirikan masjid di atas kuburan, maka ia harus membongkarnya (merobohkannya).[11]
Dinyatakan pula oleh Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali dalam kitabnya[12], bahwa menjadikan kubur sebagai tempat ibadah termasuk dosa besar, dengan sebab:
1. Orang yang melakukannya mendapat laknat Allah.
2. Orang yang melakukannya disifatkan dengan sejelek-jelek makhluk.
3. Menyerupai orang Yahudi dan Nasrani, sedangkan menyerupai mereka hukumnya haram.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah rahimahullah menyebutkan di dalam kitabnya, Zaadul Ma’ad[13]: “Berdasarkan hal itu, masjid harus dibongkar bila dibangun di atas kubur. Sebagaimana halnya kubur yang berada dalam masjid harus dibongkar. Pendapat ini telah disebutkan oleh Imam Ahmad dan lainnya. Tidak boleh bersatu antara masjid dan kuburan. Jika salah satu ada, maka yang lain harus tiada. Mana yang terakhir didirikan itulah yang dibongkar. Jika didirikan bersamaan, maka tidak boleh dilanjutkan pembangunannya, dan wakaf masjid tersebut dianggap batal. Jika masjid tetap berdiri, maka tidak boleh shalat di dalamnya (yaitu di dalam masjid yang ada kuburannya) berdasarkan larangan dari Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam dan laknat beliau shalallahu 'alahi wassalam terhadap orang-orang yang menjadikan kubur sebagai masjid atau menyalakan lentera di atasnya. Itulah dienul Islam yang Allah turunkan kepada Nabi dan Rasul-Nya, Muhammad shalallahu 'alahi wassalam, meskipun dianggap asing oleh manusia sebagaimana yang engkau saksikan.”[14]
Jawaban terhadap syubhat yang ada: “Yaitu orang berkata sekarang kita dalam dilema sehubungan dengan makam Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam karena kuburan beliau shalallahu 'alahi wassalam berada tepat di tengah masjid. Bagaimana menjawabnya?”
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam ketika meninggal dunia dimakamkan di kamar ‘Aisyah di rumahnya sebelah masjid, dipisahkan dengan tembok dan ada pintu yang beliau shalallahu 'alahi wassalam biasa keluar menuju masjid. Hal ini adalah perkara yang sudah disepakati para ulama dan tidak ada perselisihan diantara mereka. Sesungguhnya para Sahabat g menguburkan Nabi shalallahu 'alahi wassalam di kamarnya. Mereka lakukan demikian supaya tidak ada seorang pun sesudah mereka menjadikan kuburan beliau shalallahu 'alahi wassalam sebagai masjid atau tempat ibadah, sebagaimana hadits dari ‘Aisyah radhiallahu'anha dan yang lainnya.
‘Aisyah radhiallahu'anha berkata: “Ketika Nabi shalallahu 'alahi wassalam sakit yang karenanya beliau shalallahu 'alahi wassalam meninggal, beliau shalallahu 'alahi wassalam bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.
‘Allah melaknat kaum Yahudi dan Nasrani, karena mereka menjadikan kubur-kubur Nabi mereka sebagai tempat per-ibadahan.’”
‘Aisyah radhiallahu'anha melanjutkan:
وَلَوْلاَ ذَلِكَ أُبْرِزَ قَبْرُهُ غَيْرَ أَنَّهُ خُشِيَ أَنْ يُتَّخَذَ مَسْجِدًا.
“Seandainya bukan karena larangan itu tentu kuburan beliau sudah ditampakkan di atas permukaan tanah (berdampingan dengan kuburan para Sahabat di Baqi’). Hanya saja beliau khawatir akan dijadikan sebagai tempat ibadah.”[15]
Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam bersabda:
اَللّهُمَّ لاَ تَجْعَلْ قَبْرِيْ وَثَنًا، لَعَنَ اللهُ قَوْمًا اِتَّخَذُوْا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ.
“Ya Allah, janganlah Engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala (yang disembah). Allah melaknat suatu kaum yang menjadikan kuburan Nabi-Nabi mereka sebagai tempat untuk ibadah.”[16]
Kemudian -Qaddarallahu wa Maasyaa’a Fa’ala- terjadi sesudah mereka apa yang tidak diperkirakan sebelumnya, yaitu pada zaman al-Walid bin ‘Abdul Malik tahun 88 H. Ia memerintahkan untuk membongkar masjid Nabawi dan kamar-kamar istri Nabi shalallahu 'alaihi wassalam termasuk juga kamar ‘Aisyah radhiallahu'anha sehingga dengan demikian masuklah kuburan Nabi shalallahu 'alaihi wassalam ke dalam Masjid Nabawi.[17]
Pada saat itu tidak ada seorang Sahabat pun di Madinah an-Nabawiyyah. Sebagaimana penjelasan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dan muridnya al-‘Allamah al-Hafizh Muhammad bin Hadi rahimahullah : “Sesungguhnya dimasukkannya kamar beliau shalallahu 'alaihi wassalam ke dalam masjid pada masa khilafah al-Walid bin ‘Abdil Malik, sesudah wafatnya seluruh Sahabat g yang ada di Madinah. Dan yang terakhir wafat adalah Jabir bin ‘Abdillah[18], beliau rahimahullah wafat pada zaman ‘Abdul Malik pada tahun 78 H. Sedangkan al-Walid menjabat khalifah tahun 86 H dan wafat pada tahun 96 H. Maka dari itu, dibangunnya (renovasi) masjid dan masuknya kamar Nabi shalallahu 'alahi wassalam terjadi antara tahun 86-96 H.[19]
Perbuatan al-Walid bin ‘Abdil Malik ini salah -semoga Allah mengampuninya-.[20]
Ibnu Rajab rahimahullah menyebutkan dalam Fat-hul Baari dan juga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam al-Jawaabul Baahir: “Bahwasanya kamar Nabi shalallahu 'alahi wassalam tatkala dimasukkan ke dalam masjid, ditutup pintunya, dibangun atasnya tembok lain untuk menjaga agar rumah beliau shalallahu 'alahi wassalam tidak dijadikan tempat perayaan dan kuburnya tidak dijadikan berhala.”[21]
Larangan shalat di masjid yang ada kuburnya atau masjid yang dibangun di atas kubur mencakup semua masjid di seluruh dunia kecuali Masjid Nabawi. Hal tersebut karena Masjid Nabawi mempunyai keutamaan yang khusus yang tidak didapati di seluruh masjid di muka bumi kecuali Masjidil Haram dan Masjidil Aqsha.
Berdasarkan sabda Nabi shalallahu 'alahi wassalam:
صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.
“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram.”[22]
صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ.
“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid-masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram.”[23]
صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِيْ هذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ، فَصَلاَةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيْمَا سِوَاهُ.
“Shalat di Masjidku ini lebih utama 1000 (seribu) kali daripada shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram, maka shalat di Masjidil Haram lebih utama 100.000 (seratus ribu) kali daripada shalat di masjid yang lainnya.”[24]
مَا بَيْنَ بَيْتِيْ وَمِنْبَرِيْ رَوْضَةٌ مِنْ رِيَاضِ الْجَنَّةِ وَمِنْبَرِيْ عَلَى حَوْضِي.
“Antara rumahku dan mimbarku ada taman dari taman-taman Surga dan mimbarku di atas telagaku.”[25]
Dan keutamaan-keutamaan yang lain yang tidak didapati di masjid lainnya. Kalau dikatakan tidak boleh shalat di masjid beliau berarti menyamakan dengan masjid-masjid lainnya dan menghilangkan keutamaan-keutamaan ini dan hal ini jelas tidak boleh.[26]
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata tentang syubhat tersebut:[27]
1. Masjid Nabawi itu tidak didirikan di atas kuburan, tetapi masjid didirikan pada zaman Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam.
2. Nabi shalallahu 'alahi wassalam tidak dikuburkan di dalam masjid, namun dikubur di dalam rumah beliau shalallahu 'alahi wassalam.
3. Menggabungkan rumah Rasulullah shalallahu 'alahi wassalam, termasuk pula rumah ‘Aisyah radhiallahu'anha dengan masjid, bukan atas kesepakatan para Sahabat. Hal ini terjadi setelah sebagian besar Sahabat sudah meninggal dunia dan yang masih hidup saat itu tinggal se-dikit, kira-kira pada tahun 94 H. Hal ini termasuk masalah yang tidak disepakati semua Sahabat yang masih ada. Yang pasti bahwa sebagian di antara mereka menentang rencana itu, termasuk pula Sa’id bin al-Musayyab,[28] dari kalangan Tabi’in. Dia tidak ridha atas hal itu.[29]
4. Kuburan beliau shalallahu 'alahi wassalam tidak berada di dalam masjid Nabawi, meskipun setelah itu masuk di dalamnya, karena kuburan beliau ada dalam ruangan tersendiri yang terpisah dengan masjid, sehingga masjid tidak didirikan di atas kuburan. Karena itu tempat tersebut dijaga dan dilapisi tiga dinding. Dinding-dinding itu berbentuk segi tiga yang posisinya miring dengan arah Kiblat, sedangkan rukun (tiang) di sisi utara, sehingga orang yang shalat tidak mengarah ke sana, karena bentuknya agak miring.
Wallaahu a’lam.
[1] Lihat pembahasan ini dalam kitab Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah dan Tahdziirus Saajid min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. I/ Maktabah al-Ma’arif, th. 1422 H.
[2] Lihat Manhajul Imaam asy-Syafi’i fii Itsbaatil ‘Aqiidah (I/259).
[3] HR. Al-Bukhari (no. 427, 434, 1341) dan Muslim (no. 528) bab an-Nahyu ‘an Binaa-il Masaajid ‘alal Qubuuri wa Ittikhadzish Shuwari fiiha wan Nahyu ‘an Ittikhadzil Qubuuri Masaajid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Memasang di Dalamnya Gambar-Gambar Serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid) dan Abu ‘Awanah (I/401).
[4] HR. Al-Bukhari (no. 435, 436, 3453, 3454, 4443, 4444, 5815, 5816) dan Muslim (no. 531 (22)) dari ‘Aisyah x.
[5] HR. Muslim (no. 532 (23)) bab: An-Nahyu ‘an Binaa-il Masaajid ‘alal Qubuuri wa Ittikhadzis Shuwari fiiha wan Nahyu ‘an Ittikhadzil Qubuuri Masaajid (Larangan Membangun Masjid di Atas Kuburan dan Larangan Membuat Patung-Patung serta Larangan Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid).
[6] Lihat Tahdziirus Saajid min Ittikhaadzil Qubuur Masaajid (hal 29-44) oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cet. I/ Maktabah al-Ma’arif/ th. 1422 H.
[7] HR. Muslim (no. 972 (98)) dan lainnya dari Sahabat Abu Martsad al-Ghanawi t.
[8] Tahdziirus Saajid (hal 45-62).
[9] Fataawaa Syaikh Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz (IV/337-338 dan VII/426-427), dikumpulkan oleh Dr. Muhammad bin Sa’ad asy-Syuwai’ir, cet. I, th. 1420 H.
[10] Lihat Fataawaa Muhimmah Tata’allaqu bish Shalah (hal. 17-18, no. 12) oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baaz, cet. I, Daarul Fa-izin lin Nasyr-th. 1413 H.
[11] Lihat al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid (I/402) oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin.
[12] Lihat Mausuu’atul Manaahi asy-Syar’iyah (I/426).
[13] Zaadul Ma’aad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad (III/572) tahqiq Syu’aib dan ‘Abdul Qadir al-Arnauth, cet. Mu-assasah ar-Risalah, th. 1412 H.
[14] Tentang harus dibongkarnya masjid yang dibangun di atas kubur itu tidak ada khilaf di antara para ulama yang terkenal, sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Iqthidhaa’us Sirathil Mustaqiim (II/187).
[15] HR. Al-Bukhari (no. 1330), Muslim (no. 529 (19)), Abu Awanah (I/399) dan Ahmad (VI/80, 121, 255). Perkataan ‘Aisyah radhiallahu'anha ini menunjukkan dengan jelas tentang sebab mengapa Nabi shalallahu 'alahi wassalam dikuburkan di rumahnya. Beliau shalallahu 'alahi wassalam menutup jalan supaya tidak dibangun di atasnya masjid (sebagai tempat ibadah). Maka, tidak boleh dijadikan alasan tentang bolehnya mengubur di rumah, karena hal ini menyalahi hukum asal. Menurut Sunnah menguburkan mayat di pekuburan kaum Muslimin. (Lihat Tahdziirus Saajid hal 14).
[16] HR. Ahmad (II/246), al-Humaidi dalam Musnadnya (no. 1025) dan Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ dari Sahabat Abu Hurairah z. Sanadnya shahih. Diriwayatkan juga oleh Imam Malik (I/156 no. 85), dari ‘Atha’ bin Yasar secara marfu’. Hadits ini mursal shahih. Lihat Tahdziirus Saajid (hal. 25-26).
[17] Lihat Taariikhuth Thabari (V/222-223) dan Taariikh Ibni Katsir (IX/74-75). Dinukil dari Tahdziirus Sajid (hal. 79).
[18] Beliau adalah seorang Sahabat yang mulia, Jabir bin ‘Abdillah bin ‘Amr bin Haram bin Ka’ab al-Anshari as-Silmi. Seorang yang banyak meriwayatkan hadits dari Nabi j, ikut dalam bai’at ‘Aqabah dan ikut bersama Nabi shalallahu 'alahi wassalam dalam banyak peperangan. Setelah Nabi shalallahu 'alahi wassalam meninggal, dia membuat halaqah (kajian) di Masjid Nabawi untuk ditimba ilmunya. Lihat al-Ishaabah (I/213 no. 1026).
[19] Lihat al-Jawaabul Baahir fii Zuwwaaril Maqaabir (hal. 72), Majmuu’ Fataawaa (XXVII/419) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, juga Tahdziirus Saajid (hal. 79-80) oleh Syaikh al-Albani.
[20] Tahdziirus Saajid (hal. 86) oleh Syaikh al-Albani.
[21] Ibid, hal. 91.
[22] HR. Muslim (no. 1395) dari Sahabat Ibnu ‘Umar c.
[23] HR. Al-Bukhari (no. 1190), Muslim (no. 1394), at-Tirmidzi (no. 325), Ibnu Majah (no. 1404), ad-Darimi (I/330), al-Baihaqi (V/246), Ahmad (II/256, 386, 468), dari Abu Hurairah t. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 971).
[24] Ahmad (III/343, 397), Ibnu Majah (no. 1406) dari Sahabat Jabir bin ‘Abdillah.
[25] HR. Al-Bukhari (no. 1196, 1888), Muslim (no. 1391), Ibnu Hibban (no. 3750/ Ta’liiqaatul Hisaan ‘alaa Shahiih Ibni Hibban (no. 3742)), al-Baihaqi (V/246), dari Sahabat Abu Hurairah t.
[26] Lihat Tahdziirus Saajid hal. 178-182.
[27] Lihat al-Qaulul Mufiid ‘alaa Kitaabit Tauhiid (I/398-399).
[28] Nama lengkapnya Sa’id bin al-Musayyab bin Hazan bin Abi Wahhab al-Makh-zumi al-Qurasyi. Dia adalah seorang ahli Fiqih di Madinah. Dia menguasai ilmu hadits, fiqih, zuhud, wara’. Dia orang yang paling hafal hukum-hukum ‘Umar bin Khaththab dan keputusan-keputusannya, wafat di Madinah th. 94 H. Lihat Taqriibut TahdziibSiyar A’laamin Nubalaa’ (IV/217-246, no. 88). (I/364 no. 2403) dan
[29] Majmuu’ Fataawaa (XXVII/420) oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Kamis, 22 Juli 2010
Keunggulan Nutrisi Ikan dan Fungsinya Bagi Kesehatan
Ikan merupakan salah satu bahan makanan yang mengandung berbagai macam zat nutrisi. Sebagai salah satu sumber protein hewani, ikan mengandung asam lemak tak jenuh (omega-3, Eicosapentaenoic acid/EPA, Docosahexanoic acid/DHA), yodium, selenium, flourida, zat besi, magnesium, zink, taurin, co-enzyme Q10. Disamping itu, ikan juga mengandung kalori yang rendah. Kekerangan mempunyai kandungan zat gizi yang hampir sama dengan ikan. Sedangkan crustacea mengandung dua kali lebih banyak kolesterol dibanding ikan dan molusca diklasifikasikan makanan yang tinggi kolesterol. Namun demikian, kandungan omega-3 dan nutrisi lainnya dalam crustacea dan molusca juga tinggi. Bahkan beberapa ahli nutrisi juga mengungkapkan tingginya kolesterol dalam makanan tidak selalu menjadi prediksi tingginya kolesterol dalam darah. Oleh karena itu, mengkonsumsi crustacea dan mulusca dua kali seminggu masih memiliki efek positif yang lebih besar dibandingkan dengan efek negatifnya.
Selenium
Selenium sudah diakui sebagai unsur esensial bagi manusia dan merupakan bagian penting dari enzym yang berperan dalam membuat antioksidan. Selenium membantu mencegah kerusakan DNA yang disebabkan zat kimiawi dan radiasi. Hasil penelitian pada hewan percobaan menunjukkan kekurangan selenium menimbulkan gejala pertumbuhan lambat; dystrophy otot dan necrosis jantung, ginjal dan hati. Bagi daerah/negara yang tingkat kandungan selenium dalam tanahnya rendah seperti Australia, maka mengkonsumsi ikan menjadi faktor yang amat penting untuk mencegah kekurangan selenium.
Co-enzyme Q10
Ikan adalah salah satu sumber co-enzym Q10 yang sangat baik. Walaupun lebih dari 40 tahun yang lalu co-enzym Q10 telah dikenal berfungsi sebagai suatu anti-oksidan, namun baru akhir-akhir ini mendapat perhatian berkaitan dengan sumber makanannya. Konsentrasi co-enzym meningkat dibawah pengaruh tekanan seperti latihan fisik dan dalam kondisi degeneratif otak, seperti penyakit kepikunan/alzheimer. Dilaporkan juga bahwa konsentrasi co-enzym menurun pada beberapa penyakit termasuk penyakit degenerasi otot dan carcinomas hati. Walaupun co-enzyme Q10 dapat dibangun dalam tubuh, namun asupan dari makanan masih sangat diperlukan.
Taurin
Seafood banyak mengandung taurin. Asam amino ini telah diketahui berperan dalam formasi dan ekskresi garam empedu, yang dipecah menjadi kolesterol. Taurin juga berperan dalam fungsi retina dan fungsi kognitif.
Asam lemak tak jenuh
Seafood mengandung asam lemak tak jenuh omega-3, Eicosapentaenoic Acid (EPA) dan Docosahexanoic Acid (DHA) yang sangat tinggi. Kandungan omega-3 pada ikan jauh lebih tinggi dibanding sumber protein hewani lainnya seperti daging sapi dan ayam. Daging babi bahkan sama sekali tidak mengandung omega-3. Tubuh manusia dapat membentuk beberapa tipe asam lemak, namun demikian asupan asam lemak essensial khususnya asam lemak tak jenuh omega-3 dan omega-6. Sumber utama omega-3 adalah seafood dan tanaman seperti kacang kedelai, kanola, biji rami. Sedangkan sumber utama omega-6 juga ditemukan dalam semua jenis seafood seperti crustacea, molusca, ikan dan tanaman seperti bunga matahari, jagung dan kedele. Konsumsi makanan yang berasal tanaman yang mengandung omega-6 menyebabkan rasio omega-3 dengan omega-6 menjadi rendah karena kandungan omega-3 pada tanaman jauh lebih rendah dibanding makanan dari ikan. Konsumsi ikan secara teratur memegang peranan penting dalam memenuhi rasio omega-3 dan omega-6. Untuk pencegahan terhadap kekurangan asam lemak esensial, ahli nutrisi menyarankan manusia harus mengkonsumsi tidak kurang dari 2,4% dari total asupan omega-6 dan 0,5 – 1,0% dari total asupan omega-3.
Selenium
Selenium sudah diakui sebagai unsur esensial bagi manusia dan merupakan bagian penting dari enzym yang berperan dalam membuat antioksidan. Selenium membantu mencegah kerusakan DNA yang disebabkan zat kimiawi dan radiasi. Hasil penelitian pada hewan percobaan menunjukkan kekurangan selenium menimbulkan gejala pertumbuhan lambat; dystrophy otot dan necrosis jantung, ginjal dan hati. Bagi daerah/negara yang tingkat kandungan selenium dalam tanahnya rendah seperti Australia, maka mengkonsumsi ikan menjadi faktor yang amat penting untuk mencegah kekurangan selenium.
Co-enzyme Q10
Ikan adalah salah satu sumber co-enzym Q10 yang sangat baik. Walaupun lebih dari 40 tahun yang lalu co-enzym Q10 telah dikenal berfungsi sebagai suatu anti-oksidan, namun baru akhir-akhir ini mendapat perhatian berkaitan dengan sumber makanannya. Konsentrasi co-enzym meningkat dibawah pengaruh tekanan seperti latihan fisik dan dalam kondisi degeneratif otak, seperti penyakit kepikunan/alzheimer. Dilaporkan juga bahwa konsentrasi co-enzym menurun pada beberapa penyakit termasuk penyakit degenerasi otot dan carcinomas hati. Walaupun co-enzyme Q10 dapat dibangun dalam tubuh, namun asupan dari makanan masih sangat diperlukan.
Taurin
Seafood banyak mengandung taurin. Asam amino ini telah diketahui berperan dalam formasi dan ekskresi garam empedu, yang dipecah menjadi kolesterol. Taurin juga berperan dalam fungsi retina dan fungsi kognitif.
Asam lemak tak jenuh
Seafood mengandung asam lemak tak jenuh omega-3, Eicosapentaenoic Acid (EPA) dan Docosahexanoic Acid (DHA) yang sangat tinggi. Kandungan omega-3 pada ikan jauh lebih tinggi dibanding sumber protein hewani lainnya seperti daging sapi dan ayam. Daging babi bahkan sama sekali tidak mengandung omega-3. Tubuh manusia dapat membentuk beberapa tipe asam lemak, namun demikian asupan asam lemak essensial khususnya asam lemak tak jenuh omega-3 dan omega-6. Sumber utama omega-3 adalah seafood dan tanaman seperti kacang kedelai, kanola, biji rami. Sedangkan sumber utama omega-6 juga ditemukan dalam semua jenis seafood seperti crustacea, molusca, ikan dan tanaman seperti bunga matahari, jagung dan kedele. Konsumsi makanan yang berasal tanaman yang mengandung omega-6 menyebabkan rasio omega-3 dengan omega-6 menjadi rendah karena kandungan omega-3 pada tanaman jauh lebih rendah dibanding makanan dari ikan. Konsumsi ikan secara teratur memegang peranan penting dalam memenuhi rasio omega-3 dan omega-6. Untuk pencegahan terhadap kekurangan asam lemak esensial, ahli nutrisi menyarankan manusia harus mengkonsumsi tidak kurang dari 2,4% dari total asupan omega-6 dan 0,5 – 1,0% dari total asupan omega-3.
Keunggulan Nutrisi Ikan dan Fungsinya Bagi Kesehatan
Ikan merupakan salah satu bahan makanan yang mengandung berbagai macam zat nutrisi. Sebagai salah satu sumber protein hewani, ikan mengandung asam lemak tak jenuh (omega-3, Eicosapentaenoic acid/EPA, Docosahexanoic acid/DHA), yodium, selenium, flourida, zat besi, magnesium, zink, taurin, co-enzyme Q10. Disamping itu, ikan juga mengandung kalori yang rendah. Kekerangan mempunyai kandungan zat gizi yang hampir sama dengan ikan. Sedangkan crustacea mengandung dua kali lebih banyak kolesterol dibanding ikan dan molusca diklasifikasikan makanan yang tinggi kolesterol. Namun demikian, kandungan omega-3 dan nutrisi lainnya dalam crustacea dan molusca juga tinggi. Bahkan beberapa ahli nutrisi juga mengungkapkan tingginya kolesterol dalam makanan tidak selalu menjadi prediksi tingginya kolesterol dalam darah. Oleh karena itu, mengkonsumsi crustacea dan mulusca dua kali seminggu masih memiliki efek positif yang lebih besar dibandingkan dengan efek negatifnya.
Selenium
Selenium sudah diakui sebagai unsur esensial bagi manusia dan merupakan bagian penting dari enzym yang berperan dalam membuat antioksidan. Selenium membantu mencegah kerusakan DNA yang disebabkan zat kimiawi dan radiasi. Hasil penelitian pada hewan percobaan menunjukkan kekurangan selenium menimbulkan gejala pertumbuhan lambat; dystrophy otot dan necrosis jantung, ginjal dan hati. Bagi daerah/negara yang tingkat kandungan selenium dalam tanahnya rendah seperti Australia, maka mengkonsumsi ikan menjadi faktor yang amat penting untuk mencegah kekurangan selenium.
Co-enzyme Q10
Ikan adalah salah satu sumber co-enzym Q10 yang sangat baik. Walaupun lebih dari 40 tahun yang lalu co-enzym Q10 telah dikenal berfungsi sebagai suatu anti-oksidan, namun baru akhir-akhir ini mendapat perhatian berkaitan dengan sumber makanannya. Konsentrasi co-enzym meningkat dibawah pengaruh tekanan seperti latihan fisik dan dalam kondisi degeneratif otak, seperti penyakit kepikunan/alzheimer. Dilaporkan juga bahwa konsentrasi co-enzym menurun pada beberapa penyakit termasuk penyakit degenerasi otot dan carcinomas hati. Walaupun co-enzyme Q10 dapat dibangun dalam tubuh, namun asupan dari makanan masih sangat diperlukan.
Taurin
Seafood banyak mengandung taurin. Asam amino ini telah diketahui berperan dalam formasi dan ekskresi garam empedu, yang dipecah menjadi kolesterol. Taurin juga berperan dalam fungsi retina dan fungsi kognitif.
Asam lemak tak jenuh
Seafood mengandung asam lemak tak jenuh omega-3, Eicosapentaenoic Acid (EPA) dan Docosahexanoic Acid (DHA) yang sangat tinggi. Kandungan omega-3 pada ikan jauh lebih tinggi dibanding sumber protein hewani lainnya seperti daging sapi dan ayam. Daging babi bahkan sama sekali tidak mengandung omega-3. Tubuh manusia dapat membentuk beberapa tipe asam lemak, namun demikian asupan asam lemak essensial khususnya asam lemak tak jenuh omega-3 dan omega-6. Sumber utama omega-3 adalah seafood dan tanaman seperti kacang kedelai, kanola, biji rami. Sedangkan sumber utama omega-6 juga ditemukan dalam semua jenis seafood seperti crustacea, molusca, ikan dan tanaman seperti bunga matahari, jagung dan kedele. Konsumsi makanan yang berasal tanaman yang mengandung omega-6 menyebabkan rasio omega-3 dengan omega-6 menjadi rendah karena kandungan omega-3 pada tanaman jauh lebih rendah dibanding makanan dari ikan. Konsumsi ikan secara teratur memegang peranan penting dalam memenuhi rasio omega-3 dan omega-6. Untuk pencegahan terhadap kekurangan asam lemak esensial, ahli nutrisi menyarankan manusia harus mengkonsumsi tidak kurang dari 2,4% dari total asupan omega-6 dan 0,5 – 1,0% dari total asupan omega-3.
Selenium
Selenium sudah diakui sebagai unsur esensial bagi manusia dan merupakan bagian penting dari enzym yang berperan dalam membuat antioksidan. Selenium membantu mencegah kerusakan DNA yang disebabkan zat kimiawi dan radiasi. Hasil penelitian pada hewan percobaan menunjukkan kekurangan selenium menimbulkan gejala pertumbuhan lambat; dystrophy otot dan necrosis jantung, ginjal dan hati. Bagi daerah/negara yang tingkat kandungan selenium dalam tanahnya rendah seperti Australia, maka mengkonsumsi ikan menjadi faktor yang amat penting untuk mencegah kekurangan selenium.
Co-enzyme Q10
Ikan adalah salah satu sumber co-enzym Q10 yang sangat baik. Walaupun lebih dari 40 tahun yang lalu co-enzym Q10 telah dikenal berfungsi sebagai suatu anti-oksidan, namun baru akhir-akhir ini mendapat perhatian berkaitan dengan sumber makanannya. Konsentrasi co-enzym meningkat dibawah pengaruh tekanan seperti latihan fisik dan dalam kondisi degeneratif otak, seperti penyakit kepikunan/alzheimer. Dilaporkan juga bahwa konsentrasi co-enzym menurun pada beberapa penyakit termasuk penyakit degenerasi otot dan carcinomas hati. Walaupun co-enzyme Q10 dapat dibangun dalam tubuh, namun asupan dari makanan masih sangat diperlukan.
Taurin
Seafood banyak mengandung taurin. Asam amino ini telah diketahui berperan dalam formasi dan ekskresi garam empedu, yang dipecah menjadi kolesterol. Taurin juga berperan dalam fungsi retina dan fungsi kognitif.
Asam lemak tak jenuh
Seafood mengandung asam lemak tak jenuh omega-3, Eicosapentaenoic Acid (EPA) dan Docosahexanoic Acid (DHA) yang sangat tinggi. Kandungan omega-3 pada ikan jauh lebih tinggi dibanding sumber protein hewani lainnya seperti daging sapi dan ayam. Daging babi bahkan sama sekali tidak mengandung omega-3. Tubuh manusia dapat membentuk beberapa tipe asam lemak, namun demikian asupan asam lemak essensial khususnya asam lemak tak jenuh omega-3 dan omega-6. Sumber utama omega-3 adalah seafood dan tanaman seperti kacang kedelai, kanola, biji rami. Sedangkan sumber utama omega-6 juga ditemukan dalam semua jenis seafood seperti crustacea, molusca, ikan dan tanaman seperti bunga matahari, jagung dan kedele. Konsumsi makanan yang berasal tanaman yang mengandung omega-6 menyebabkan rasio omega-3 dengan omega-6 menjadi rendah karena kandungan omega-3 pada tanaman jauh lebih rendah dibanding makanan dari ikan. Konsumsi ikan secara teratur memegang peranan penting dalam memenuhi rasio omega-3 dan omega-6. Untuk pencegahan terhadap kekurangan asam lemak esensial, ahli nutrisi menyarankan manusia harus mengkonsumsi tidak kurang dari 2,4% dari total asupan omega-6 dan 0,5 – 1,0% dari total asupan omega-3.
5 alasan kenapa harus makan ikan
Asam Lemak Omega-3 :
Banyak jenis ikan mengandung “minyak ajaib” yang dikenal dengan asam lemak omega-3 yang memberikan banyak manfaat. Omega-3 memainkan peran besar dalam menjaga arteri dari penyumbatan dan menurunkan tekanan darah, sehingga ikan dapat menurunkan risiko serangan jantung dan stroke. Omega-3 juga dapat membantu mengurangi peradangan dalam tubuh. Dengan mengkonsumsi omega-3 secara rutin anda akan terbebas dari kemungkinan timbulnya arthritis, diabetes dan kanker. Beberapa ahli bahkan meyakini bahwa omega-3 sebenarnya bisa membantu perkembangan otak. Banyak jenis ikan yang kaya omega-3 diantaranya adalah lemuru, tuna, sardin, kembung, salmon dan trout.
• Kandungan Lemak Jenuh Rendah :
apa bedanya lemak baik dan jahat ? omega-3 yang ditemukan pada beberapa jenis ikan adalah tipe lemak tak jenuh ganda yang termasuk lemak baik. Disamping itu, terlalu banyak mengkonsumsi lemak jenuh dapat menyebabkan masalah bagi kesehatan anda. Tubuh hanya membutuhkan lemak jenuh dalam jumlah sedikit atau kurang dari 10% dari asupan kalori. Daging memiliki tingkat lemak jenuhtinggi, tetapi tidak dengan ikan. Jadi, ketika anda memilih makan ikan dibanding daging sapi berarti anda telah mengurangi kemungkinan arteri yangtersumbat akibat konsumsi lemak jenuh.
• Vitamin dan Mineral :
banyak jenis ikan yang memenuhi kebutuhan vitamin harian. Misalnya, satu porsi salmon memberikan 100% vitamin D yang dibutuhkan dan 50% vitamin B12. Ikan kaleng seperti sarden yang telah lunak, tulangnya mudah dicerna dan menyediakan kalsium yang dibutuhkan tubuh. Ikan lainnya seperti halibut menyediakan seperempat dari kebutuhan magnesium harian yang dapat memberikan ketenangan dan membuat anda teratur.
• Paket Protein :
Memasukkan ikan dalam menu makanan anda untuk beberapa hari dalam seminggu dapat memberikan alternative menyenangkan dan menyehatkan. Ikan segar mengandung protein yang
lengkap dengan semua asam amino yang dibutuhkan oleh tubuh untuk mempertahankan metabolisme tubuh yang sehat. Melalui metabolism yang baik, tubuh anda akan menggunakan protein sebagai bahan bakar untuk menurunkan berat badan.
• Variasi Olahan :
bakar, panggang atau kukus. Banyak cara yang dapat anda lakukan untuk mengolah ikan. Anda ahkan dapat menggulungnya bersama dengan nasi seperti sushi. Tetapi, hindari ikan untuk digoreng. Pastikan minyak goreng yang digunakan adalah masih baru dan angkat segera setelah matang. Ikan yang digoreng terlalu lama dapat menurunkan manfaat kesehatan yang ingin Anda peroleh.
Banyak jenis ikan mengandung “minyak ajaib” yang dikenal dengan asam lemak omega-3 yang memberikan banyak manfaat. Omega-3 memainkan peran besar dalam menjaga arteri dari penyumbatan dan menurunkan tekanan darah, sehingga ikan dapat menurunkan risiko serangan jantung dan stroke. Omega-3 juga dapat membantu mengurangi peradangan dalam tubuh. Dengan mengkonsumsi omega-3 secara rutin anda akan terbebas dari kemungkinan timbulnya arthritis, diabetes dan kanker. Beberapa ahli bahkan meyakini bahwa omega-3 sebenarnya bisa membantu perkembangan otak. Banyak jenis ikan yang kaya omega-3 diantaranya adalah lemuru, tuna, sardin, kembung, salmon dan trout.
• Kandungan Lemak Jenuh Rendah :
apa bedanya lemak baik dan jahat ? omega-3 yang ditemukan pada beberapa jenis ikan adalah tipe lemak tak jenuh ganda yang termasuk lemak baik. Disamping itu, terlalu banyak mengkonsumsi lemak jenuh dapat menyebabkan masalah bagi kesehatan anda. Tubuh hanya membutuhkan lemak jenuh dalam jumlah sedikit atau kurang dari 10% dari asupan kalori. Daging memiliki tingkat lemak jenuhtinggi, tetapi tidak dengan ikan. Jadi, ketika anda memilih makan ikan dibanding daging sapi berarti anda telah mengurangi kemungkinan arteri yangtersumbat akibat konsumsi lemak jenuh.
• Vitamin dan Mineral :
banyak jenis ikan yang memenuhi kebutuhan vitamin harian. Misalnya, satu porsi salmon memberikan 100% vitamin D yang dibutuhkan dan 50% vitamin B12. Ikan kaleng seperti sarden yang telah lunak, tulangnya mudah dicerna dan menyediakan kalsium yang dibutuhkan tubuh. Ikan lainnya seperti halibut menyediakan seperempat dari kebutuhan magnesium harian yang dapat memberikan ketenangan dan membuat anda teratur.
• Paket Protein :
Memasukkan ikan dalam menu makanan anda untuk beberapa hari dalam seminggu dapat memberikan alternative menyenangkan dan menyehatkan. Ikan segar mengandung protein yang
lengkap dengan semua asam amino yang dibutuhkan oleh tubuh untuk mempertahankan metabolisme tubuh yang sehat. Melalui metabolism yang baik, tubuh anda akan menggunakan protein sebagai bahan bakar untuk menurunkan berat badan.
• Variasi Olahan :
bakar, panggang atau kukus. Banyak cara yang dapat anda lakukan untuk mengolah ikan. Anda ahkan dapat menggulungnya bersama dengan nasi seperti sushi. Tetapi, hindari ikan untuk digoreng. Pastikan minyak goreng yang digunakan adalah masih baru dan angkat segera setelah matang. Ikan yang digoreng terlalu lama dapat menurunkan manfaat kesehatan yang ingin Anda peroleh.
selamatkan terumbu karang Yukkkxx...!!!
Daerah perlindungan laut merupakan kawasan pesisir dan laut yang dapat meliputi terumbu karang, hutan mangrove, lamun dan habitat lainnya untuk ditutup secara permanen dari kegiatan perikanan dan pengambilan biota laut, dan pengelolaannya dilakukan secara bersama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak lain, dalam merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pengelolaannya.
Menurut Kepala Bidang Pesisir & Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Ir. H. A. Nur Haliq, M.Si. “Daerah perlindungan laut dibentuk antara lain dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan, menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati terumbu karang, ikan,biota lainnya.
Selain kedua tujuan di atas, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai salah satu langkah dalam upaya menjajaki kemungkinan menjadikan DPL sebagai tempat tujuan wisata, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pengguna, memperkuat masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang.
Plus, Mendidik masyarakat dalam konservasi dan pemanfaatan sumber daya berkelanjutan, serta dalam rangka mengembangkan fungsinya sebagai lokasi penelitian dan pendidikan tentang keanekaragaman hayati laut.
Dikatakannya, “Dalam menentukan sebuah Daerah Perlindungan Pesisir Laut terdapat beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan” yakni, Kemampuan masyarakat desa dalam mengawasi kawasan yang terlarang bagi kegiatan eksploitatif, Kualitas aspek estetika kawasan ditinjau dari kualitas terumbu karang keanekaragaman hayati yang terdapat di dalamnya, Kesepakatan masyarakat tentang pengelolaan dan pemanfaatan daerah perlindungan laut, dan Tingkat ancaman terhadap kelestarian terumbu karang.
Di mana, Daerah perlindungan laut haruslah mempunyai perencanaan zonasi, yang ditetapkan secara sederhana. Artinya, perencanaan zonasi tersebut harus dipahami dan dilaksanakan, serta dipatuhi oleh masyarakat.
Zona yang umum dimiliki oleh DPL adalah zona inti, dan zona penyangga. Sedang diluarnya, adalah zona pemanfaatan terbatas. Lebih jauh pria yang lebih akrab disapa Nur Haliq ini menjelaskan “Zona inti adalah suatu areal yang didalamnya terdapat kegiatan penangkapan ikan dan aktivitas pengambilan sumber daya alam laut lainnya yang sama sekali tidak diperbolehkan. Begitu pula kegiatan yang merusak terumbu karang, seperti pengambilan karang,pelepasan jangkar serta penggunaan galah untuk mendorong perahu juga tidak diperbolehkan.
Sedang kegiatan yang tidak ekstraktif, seperti : berenang, snorkeling dan menyelam. Untuk tujuan rekreasi masih diperbolehkan. Kendati demikian, perlu kesepakatan dengan masyarakat kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di zona inti, sehingga fungsi zona tersebut dapat optimal.
Disisi lain, terdapat pula langkah-langkah panduan dalam pengelolaan sebuah Daerah Perlindungan Laut yakni : Membuat rencana pengelolaan DPL, Membuat Rencana pengelolaan DPL, Memasang dan memelihara Tanda Batas dan Papan Informasi, Menyelenggarakan Pendidikan Lingkungan Hidup, Melakukan Pengawasan, Pemantauan, dan Penegakan Hukum serta Melakukan Pemantauan dan Evaluasi DPL.
Agar pengelolaan daerah perlindungan laut dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna (efektif dan efisien), keberadaan Daerah Perlindungan Laut perlu ditunjang dengan sebuah aturan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang kuat di tingkat desa. Idealnya, Daerah Perlindungan Laut didukung dengan sebuah Peraturan Desa (Perdes) atau minimal Keputusan Desa (Kepdes).
Dijelaskannya, “Daerah perlindungan laut dikelola secara bersama-sama antara masyarakat, pemerintah setempat, dan seluruh pihak (stakeholders) yang ada di desa dan dalam pelaksanaan pengelolaannya dibentuk sebuah kelompok kecil yang diistilahkan sebagai Pokmas.
Secara umum, pembuatan Daerah Perlindungan Laut meliputi lima langkah utama. Di mana masing-masing langkah saling berkaitan dan mempengaruhi. Urutan langkah-langkah dapat bervariasi menurut keadaan dan kebutuhan setempat, tandas Nur Haliq. (fadly syarif)
Menurut Kepala Bidang Pesisir & Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan & Perikanan Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Ir. H. A. Nur Haliq, M.Si. “Daerah perlindungan laut dibentuk antara lain dengan tujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan produksi perikanan, menjaga dan memperbaiki keanekaragaman hayati terumbu karang, ikan,biota lainnya.
Selain kedua tujuan di atas, kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai salah satu langkah dalam upaya menjajaki kemungkinan menjadikan DPL sebagai tempat tujuan wisata, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pengguna, memperkuat masyarakat dalam pengelolaan terumbu karang.
Plus, Mendidik masyarakat dalam konservasi dan pemanfaatan sumber daya berkelanjutan, serta dalam rangka mengembangkan fungsinya sebagai lokasi penelitian dan pendidikan tentang keanekaragaman hayati laut.
Dikatakannya, “Dalam menentukan sebuah Daerah Perlindungan Pesisir Laut terdapat beberapa aspek penting yang perlu dipertimbangkan” yakni, Kemampuan masyarakat desa dalam mengawasi kawasan yang terlarang bagi kegiatan eksploitatif, Kualitas aspek estetika kawasan ditinjau dari kualitas terumbu karang keanekaragaman hayati yang terdapat di dalamnya, Kesepakatan masyarakat tentang pengelolaan dan pemanfaatan daerah perlindungan laut, dan Tingkat ancaman terhadap kelestarian terumbu karang.
Di mana, Daerah perlindungan laut haruslah mempunyai perencanaan zonasi, yang ditetapkan secara sederhana. Artinya, perencanaan zonasi tersebut harus dipahami dan dilaksanakan, serta dipatuhi oleh masyarakat.
Zona yang umum dimiliki oleh DPL adalah zona inti, dan zona penyangga. Sedang diluarnya, adalah zona pemanfaatan terbatas. Lebih jauh pria yang lebih akrab disapa Nur Haliq ini menjelaskan “Zona inti adalah suatu areal yang didalamnya terdapat kegiatan penangkapan ikan dan aktivitas pengambilan sumber daya alam laut lainnya yang sama sekali tidak diperbolehkan. Begitu pula kegiatan yang merusak terumbu karang, seperti pengambilan karang,pelepasan jangkar serta penggunaan galah untuk mendorong perahu juga tidak diperbolehkan.
Sedang kegiatan yang tidak ekstraktif, seperti : berenang, snorkeling dan menyelam. Untuk tujuan rekreasi masih diperbolehkan. Kendati demikian, perlu kesepakatan dengan masyarakat kegiatan apa saja yang boleh dilakukan di zona inti, sehingga fungsi zona tersebut dapat optimal.
Disisi lain, terdapat pula langkah-langkah panduan dalam pengelolaan sebuah Daerah Perlindungan Laut yakni : Membuat rencana pengelolaan DPL, Membuat Rencana pengelolaan DPL, Memasang dan memelihara Tanda Batas dan Papan Informasi, Menyelenggarakan Pendidikan Lingkungan Hidup, Melakukan Pengawasan, Pemantauan, dan Penegakan Hukum serta Melakukan Pemantauan dan Evaluasi DPL.
Agar pengelolaan daerah perlindungan laut dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna (efektif dan efisien), keberadaan Daerah Perlindungan Laut perlu ditunjang dengan sebuah aturan hukum yang memiliki kekuatan hukum yang kuat di tingkat desa. Idealnya, Daerah Perlindungan Laut didukung dengan sebuah Peraturan Desa (Perdes) atau minimal Keputusan Desa (Kepdes).
Dijelaskannya, “Daerah perlindungan laut dikelola secara bersama-sama antara masyarakat, pemerintah setempat, dan seluruh pihak (stakeholders) yang ada di desa dan dalam pelaksanaan pengelolaannya dibentuk sebuah kelompok kecil yang diistilahkan sebagai Pokmas.
Secara umum, pembuatan Daerah Perlindungan Laut meliputi lima langkah utama. Di mana masing-masing langkah saling berkaitan dan mempengaruhi. Urutan langkah-langkah dapat bervariasi menurut keadaan dan kebutuhan setempat, tandas Nur Haliq. (fadly syarif)
Fakta tentang jilbab dilihat dari segi YAHUDI, NASRANI dan ISLAM
Marilah kita buka satu persoalan yang di negara-negara Barat dianggap sebagai simbol dari penindasan dan perbudakan wanita, yaitu jilbab atau tudung kepala. Apakah betul tidak terdapat pembahasan mengenai jilbab di dalam tradisi Jahudi-Kristen ? Mari kita lihat bukti catatan yang ada. Menurut Rabbi Dr. Menachem M. Brayer, Professor Literatur Injil pada Universitas Yeshiva dalam bukunya, The Jewish woman in Rabbinic Literature, menulis bahwa baju bagi wanita Yahudi saat bepergian keluar rumah yaitu mengenakan penutup kepala yang terkadang bahkan harus menutup hampir seluruh muka dan hanya meninggalkan sebelah mata saja. Beliau disana mengutip pernyataan beberapa Rabbi (pendeta Yahudi) kuno yang terkenal: "Bukanlah layaknya anak-anak perempuan Israel yang berjalan keluar tanpa penutup kepala" dan "Terkutuklah laki-laki yang membiarkan rambut isterinya terlihat," dan "Wanita yang membiarkan rambutnya terbuka untuk berdandan membawa kemelaratan."
Hukum Rabbi melarang pemberian berkat dan doa kepada wanita menikah yang tidak menutup kepalanya karena rambut yang tidak tertutup dianggap "telanjang". Dr. Brayer juga mengatakan bahwa "Selama masa Tannaitic, wanita Yahudi yang tidak menggunakan penutup kepala dianggap penghinaan terhadap kesopanannya. Jika kepalanya tidak tertutup dia bisa dikenai denda sebanyak empat ratus zuzim untuk pelanggaran tersebut."
Dr. Brayer juga menerangkan bahwa jilbab bagi wanita Yahudi bukanlah selalu sebagai simbol dari kesopanan. Kadang-kadang, jilbab justru menyimbolkan kondisi yang membedakan status dan kemewahan yang dimiliki wanita yang mengenakannya ketimbang ukuran kesopanan. Jilbab atau tudung kepala menandakan martabat dan keagungan seorang wanita bangsawan Yahudi. Jilbab juga diartikan sebagai penjagaan terhadap hak milik suami.
Jilbab menunjukkan suatu penghormatan dan status sosial dari seorang wanita. Seorang wanita dari golongan bawah mencoba menggunakan jilbab untuk memberikan kesan status yang lebih tinggi. Jilbab merupakan tanda kehormatan. Oleh karena itu di masyarakat Yahudi kuno, pelacur-pelacur tidak diperbolehkan menutup kepalanya. Tetapi pelacur-pelacur sering memakai penutup kepala agar mereka lebih dihormati (S.W.Schneider, 1984, hal 237). Wanita-wanita Yahudi di Eropa melanjutkan menggunakan jilbab sampai abad ke sembilan belas hingga mereka bercampur baur dengan budaya sekuler. Tekanan eksternal dari kehidupan di Eropa pada abad sembilan belas memaksa banyak dari mereka pergi keluar tanpa penutup kepala.
Beberapa wanita Yahudi kemudian lebih cenderung menggantikan penutup tradisional mereka dengan rambut palsu sebagai bentuk lain dari penutup kepala. Dewasa ini, wanita-wanita Yahudi yang saleh tidak pernah memakai penutup kepala kecuali bila mereka mengunjungi sinagog (gereja Yahudi) (S.W.Schneider, 1984, hal. 238-239). Sementara beberapa dari mereka. seperti sekte Hasidic, masih menggunakan rambut palsu (Alexandra Wright, 19??, hal 128-129).
Bagaimanakah jilbab menurut tradisi Kristen?
Kita sendiri menyaksikan sampai hari ini bahwa para Biarawati Katolik menutup kepalanya yang suruhannya sebetulnya telah ada semenjak empat ratus tahun yang lalu. Tetapi bukan hanya itu, St. Paul (atau Paulus) dalam Perjanjian Baru, I Korintus 11:3-10, membuat pernyataan-pernyataan yang menarik tentang jilbab sebagai berikut: "Tetapi aku mau, supaya kamu mengetahui hal ini, yaitu Kepala dari tiap laki-laki adalah Kristus, kepala dari perempuan adalah laki-laki dan kepala Kristus adalah Allah. Tiap laki-laki yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang bertudung, menghina kepalanya. Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga mengguting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya. Sebab laki-laki tidak perlu menudungi kepalanya: ia menyinarkan kemuliaan Allah. Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan dicipt akan karena laki-laki. Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena malaikat". (I Korintus 11:3-10).
St. Paul memberikan penalaran tentang wanita yang berjilbab atau berkerudung adalah bahwa jilbab memberikan tanda kekuasaan pada laki-laki, yang merupakan gambaran kebesaran Tuhan, atas wanita yang diciptakan dari dan untuk laki-laki. St. Tertulian di dalam risalahnya "On The Veiling Of Virgins" menulis: "Wanita muda hendaklah engkau mengenakan kerudung saat berada di jalan, demikian pula hendaknya engkau mengenakan di dalam gereja, mengenakannya saat berada di antara orang asing dan mengenakannya juga saat berada di antara saudara laki-lakimu."
Di antara hukum-hukum Canon pada Gereja Katolik dewasa ini, ada hukum yang memerintahkan wanita menutup kepalanya di dalam gereja (Clara M Henning, 1974, hal 272). Beberapa golongan Kristen, seperti Amish dan Mennoties contohnya, mereka hingga hari ini tetap mengenakan tutup kepala. Alasan mereka mengenakan tutup kepala, seperti yang dikemukakan pemimpin gerejanya adalah: "Penutup kepala adalah simbol dari kepatuhan wanita kepada laki-laki dan Tuhan," logika yang sama seperti yang ditulis oleh St. Paul dalam Perjanjian Baru (D. Kraybill, 1960, hal 56).
Dari semua bukti-bukti di atas, nyata bahwa Islam bukanlah agama yang mengada-adakan dan mewajibkan penutup kepala, tetapi Islam telah mendukung hukum tersebut. Al Qur'an memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Juga memerintahkan wanita beriman agar memanjangkan penutup kepalanya sampai menutupi leher dan dadanya.
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat..... Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya..." (An Nuur:30,31)
Di dalam Al Qur'an jelas tertulis bahwa kerudung sangat penting untuk menutup aurat. Mengapa aurat itu penting ? Hal itu dijelaskan dalam Al Qur'an surat Al Ahzab 59: "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (Al Ahzab:59)
Pada intinya, kesederhanaan digambarkan untuk melindungi wanita dari gangguan atau mudahnya, kesederhanaan adalah perlindungan.
Jadi, tujuan utama dari jilbab atau kerudung di dalam Islam adalah perlindungan. Kerudung di dalam Islam tidak sama seperti di dalam tradisi Kristen dimana merupakan tanda bahwa martabat laki-laki berada di atas wanita dan merupakan simbolisasi tunduknya wanita terhadap laki-laki. Kerudung di dalam Islam juga bukan seperti di dalam tradisi Yahudi dimana kerudung merupakan tanda keagungan dan tanda pembeda sebagai wanita bangsawan yang menikah. Kerudung di dalam Islam hanya sebagai tanda kesederhanaan dengan tujuan melindungi wanita, tepatnya semua wanita. Pada falsafah Islam dikenali prinsip bahwa selalu lebih baik menjaga daripada menyesal kemudian. Al Qur'an sangat
memperhatikan wanita dengan menjaga tubuh mereka dan kehormatan mereka atas pernyataan laki-laki yang berani menuduh ketidaksucian seorang wanita, mereka akan mendapat balasan;
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah (mereka yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An Nuur 4)
Bandingkan sikap Al Qur'an yang sangat tegas, dengan hukuman yang sangat longgar bagi pemerkosa di dalam Injil:
"If a man find a damsel that is a virgin, which is not betrothed, and there was none to save her. Then the man that lay with her shall give unto the damsel's father fifty shekels of silver, and she shall be his wife; because he hath humbled her, he may not put her away all his days" (Deut. 22:28-29).
Terjemahannya:
"Jika seorang laki-laki menemui seorang gadis yang tidak dijanjikan untuk dinikahkan kemudian memperkosanya, dia harus membayar sebesar lima puluh shekels perak kepada ayah gadis itu. Laki-laki itu harus menikahi gadis tersebut karena perbuatannya dan dia tidak boleh menceraikannya selama hidupnya" (Ulangan. 22:28-29).
Patut ditanyakan, siapa yang sebenarnya dihukum dalam hal ini? Orang yang membayar denda karena telah memperkosa ataukah gadis yang dipaksa untuk menikah dengan laki-laki yang memperkosanya dan harus tinggal bersamanya sampai dia mati ? Pertanyaan lainnya: Mana yang lebih melindung seorang wanita sikap tegas Al Qur'an atau sikap kendor moral (lax) daripada Injil ?
Beberapa kalangan, terutama di belahan negara-negara Barat, mungkin cenderung untuk menertawakan bahwa kesederhanaan (modesty) berguna untuk perlindungan. Alasan mereka adalah perlindungan yang terbaik yaitu memperluaskan pendidikan, berperilaku yang sopan, dan pengendalian diri. Kami akan mengatakan: semua itu baik tapi tidak cukup.
Jika tindakan yang ada dipandang perlindungan yang sudah cukup, lalu mengapa wanita-wanita di Amerika Utara saat ini tidak berani berjalan sendirian di kegelapan atau bahkan cemas melewati tempat parkir yang sepi ?. Jika pendidikan adalah suatu penyelesaian lalu mengapa Universitas Queen yang terkenal pelayanan pendidikannya terpaksa harus mengantar pulang para mahasiswi di dalam kampus ?. Jika pengendalian diri adalah jawabannya, lalu mengapa kasus pelecehan sex di tempat kerja diberitakan di media masa nyaris setiap hari ?. Contohnya, yang tertuduh melakukan pelecehan sex dalam beberapa tahun terakhir: para perwira Angkatan Laut, Manager-manager,
Professor-professor, Senators, Pengadilan Tinggi (Supreme Court Justices), dan bahkan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton sendiri !
Saya tercengang saat saya membaca statistik yang ditulis dalam sebuah pamflet yang dikeluarkan oleh Dean of women's office di Universitas Queen berikut :
* Di Canada, setiap 6 menit ada seorang wanita yang mengalami pelanggaran sexual.
* 1 dari 3 wanita di Canada akan mengalami pelanggaran sexual pada suatu saat dalam kehidupannya.
* 1 dari 4 wanita berada dalam resiko diperkosa atau usaha pemerkosaan dalam kehidupannya.
* 1 dari 8 wanita akan mengalami pelanggaran sexual saat menjadi mahasiswi unitersitas.
* Sebuah penelitian menemukan bahwa 60% dari mahasiswa laki-laki mengatakan mereka akan berbuat pelanggaran seksual jika mereka yakin mereka tidak ditangkap.
Ada sesuatu yang secara fundamental amat sangat keliru di masyarakat kita ini [negara Barat, penerjemah] Suatu perubahan yang radikal sangat perlu dilakukan di dalam gaya hidup dan budaya kita ini. Budaya hidup sederhana (modesty) teramat sangat dibutuhkan.Sederhana dalam berpakaian, dalam bertutur kata, dan dalam sopan santun berhubungan antara pria dan wanita. Kalau perubahan tidak dilakukan, maka angka-angka statistik yang kelabu di atas akan makin suram dari hari ke hari hingga benar-benar semuanya terjerembab dalam kegelapan. Dan sialnya, penanggung beban masyarakat yang paling berat adalah para wanita.
Sesungguhnya kita semua menderita sebagaimana Khalil Gibran (sastrawan nasrani dari Libanon, penerjemah) pernah mengatakan: "...for the person who receives the blows is not like the one who counts them." (Khalil Gibran, 1960, hal 56). Oleh sebab itu, sebuah masyarakat seperti Perancis yang pernah mengusir seorang gadis dari sekolahnya lantaran si gadis menampilkan kesederhaan dengan mengenakan tudung, sesungguhnya hanyalah tindakan yang mencelakakan masyarakat itu sendiri.
Adalah sebuah ironi maha besar di dalam dunia yang kita tinggali saat ini. Secarik tudung penutup kepala mereka katakan sebagai simbol 'kesucian' saat dikenakan oleh seorang biarawati Katolik, padahal dalam ajaran Kristiani hal itu untuk menunjukkan kekuasaan pria. Namun apabila secarik tudung kepala tersebut dikenakan oleh seorang muslimah untuk keperluan melindungi diri, justru dituduh sebagai simbol penindasan pria atas wanita! []
Catatan Redaksi: Artikel berikut adalah salah satu bab dari buku kecil karangan Dr. Sherif Abdel Azeem, seorang professor di Queen University, Ontario, Canada. Judul bukunya (terbitan 1996) adalah Women in Islam versus Women in the Judaeo-Christian Tradition; The Myth and The Reality. Hak Cipta ada pada pengarang dimana beliau mengijinkan untuk penyalinan dan terjemahan sepanjang tidak mengurangi isinya.
Hukum Rabbi melarang pemberian berkat dan doa kepada wanita menikah yang tidak menutup kepalanya karena rambut yang tidak tertutup dianggap "telanjang". Dr. Brayer juga mengatakan bahwa "Selama masa Tannaitic, wanita Yahudi yang tidak menggunakan penutup kepala dianggap penghinaan terhadap kesopanannya. Jika kepalanya tidak tertutup dia bisa dikenai denda sebanyak empat ratus zuzim untuk pelanggaran tersebut."
Dr. Brayer juga menerangkan bahwa jilbab bagi wanita Yahudi bukanlah selalu sebagai simbol dari kesopanan. Kadang-kadang, jilbab justru menyimbolkan kondisi yang membedakan status dan kemewahan yang dimiliki wanita yang mengenakannya ketimbang ukuran kesopanan. Jilbab atau tudung kepala menandakan martabat dan keagungan seorang wanita bangsawan Yahudi. Jilbab juga diartikan sebagai penjagaan terhadap hak milik suami.
Jilbab menunjukkan suatu penghormatan dan status sosial dari seorang wanita. Seorang wanita dari golongan bawah mencoba menggunakan jilbab untuk memberikan kesan status yang lebih tinggi. Jilbab merupakan tanda kehormatan. Oleh karena itu di masyarakat Yahudi kuno, pelacur-pelacur tidak diperbolehkan menutup kepalanya. Tetapi pelacur-pelacur sering memakai penutup kepala agar mereka lebih dihormati (S.W.Schneider, 1984, hal 237). Wanita-wanita Yahudi di Eropa melanjutkan menggunakan jilbab sampai abad ke sembilan belas hingga mereka bercampur baur dengan budaya sekuler. Tekanan eksternal dari kehidupan di Eropa pada abad sembilan belas memaksa banyak dari mereka pergi keluar tanpa penutup kepala.
Beberapa wanita Yahudi kemudian lebih cenderung menggantikan penutup tradisional mereka dengan rambut palsu sebagai bentuk lain dari penutup kepala. Dewasa ini, wanita-wanita Yahudi yang saleh tidak pernah memakai penutup kepala kecuali bila mereka mengunjungi sinagog (gereja Yahudi) (S.W.Schneider, 1984, hal. 238-239). Sementara beberapa dari mereka. seperti sekte Hasidic, masih menggunakan rambut palsu (Alexandra Wright, 19??, hal 128-129).
Bagaimanakah jilbab menurut tradisi Kristen?
Kita sendiri menyaksikan sampai hari ini bahwa para Biarawati Katolik menutup kepalanya yang suruhannya sebetulnya telah ada semenjak empat ratus tahun yang lalu. Tetapi bukan hanya itu, St. Paul (atau Paulus) dalam Perjanjian Baru, I Korintus 11:3-10, membuat pernyataan-pernyataan yang menarik tentang jilbab sebagai berikut: "Tetapi aku mau, supaya kamu mengetahui hal ini, yaitu Kepala dari tiap laki-laki adalah Kristus, kepala dari perempuan adalah laki-laki dan kepala Kristus adalah Allah. Tiap laki-laki yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang bertudung, menghina kepalanya. Tetapi tiap-tiap perempuan yang berdoa atau bernubuat dengan kepala yang tidak bertudung, menghina kepalanya, sebab ia sama dengan perempuan yang dicukur rambutnya. Sebab jika perempuan tidak mau menudungi kepalanya, maka haruslah ia juga mengguting rambutnya. Tetapi jika bagi perempuan adalah penghinaan, bahwa rambutnya digunting atau dicukur, maka haruslah ia menudungi kepalanya. Sebab laki-laki tidak perlu menudungi kepalanya: ia menyinarkan kemuliaan Allah. Tetapi perempuan menyinarkan kemuliaan laki-laki. Sebab laki-laki tidak berasal dari perempuan, tetapi perempuan berasal dari laki-laki. Dan laki-laki tidak diciptakan karena perempuan, tetapi perempuan dicipt akan karena laki-laki. Sebab itu, perempuan harus memakai tanda wibawa di kepalanya oleh karena malaikat". (I Korintus 11:3-10).
St. Paul memberikan penalaran tentang wanita yang berjilbab atau berkerudung adalah bahwa jilbab memberikan tanda kekuasaan pada laki-laki, yang merupakan gambaran kebesaran Tuhan, atas wanita yang diciptakan dari dan untuk laki-laki. St. Tertulian di dalam risalahnya "On The Veiling Of Virgins" menulis: "Wanita muda hendaklah engkau mengenakan kerudung saat berada di jalan, demikian pula hendaknya engkau mengenakan di dalam gereja, mengenakannya saat berada di antara orang asing dan mengenakannya juga saat berada di antara saudara laki-lakimu."
Di antara hukum-hukum Canon pada Gereja Katolik dewasa ini, ada hukum yang memerintahkan wanita menutup kepalanya di dalam gereja (Clara M Henning, 1974, hal 272). Beberapa golongan Kristen, seperti Amish dan Mennoties contohnya, mereka hingga hari ini tetap mengenakan tutup kepala. Alasan mereka mengenakan tutup kepala, seperti yang dikemukakan pemimpin gerejanya adalah: "Penutup kepala adalah simbol dari kepatuhan wanita kepada laki-laki dan Tuhan," logika yang sama seperti yang ditulis oleh St. Paul dalam Perjanjian Baru (D. Kraybill, 1960, hal 56).
Dari semua bukti-bukti di atas, nyata bahwa Islam bukanlah agama yang mengada-adakan dan mewajibkan penutup kepala, tetapi Islam telah mendukung hukum tersebut. Al Qur'an memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan yang beriman untuk menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Juga memerintahkan wanita beriman agar memanjangkan penutup kepalanya sampai menutupi leher dan dadanya.
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat..... Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutup kain kerudung ke dadanya..." (An Nuur:30,31)
Di dalam Al Qur'an jelas tertulis bahwa kerudung sangat penting untuk menutup aurat. Mengapa aurat itu penting ? Hal itu dijelaskan dalam Al Qur'an surat Al Ahzab 59: "Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu." (Al Ahzab:59)
Pada intinya, kesederhanaan digambarkan untuk melindungi wanita dari gangguan atau mudahnya, kesederhanaan adalah perlindungan.
Jadi, tujuan utama dari jilbab atau kerudung di dalam Islam adalah perlindungan. Kerudung di dalam Islam tidak sama seperti di dalam tradisi Kristen dimana merupakan tanda bahwa martabat laki-laki berada di atas wanita dan merupakan simbolisasi tunduknya wanita terhadap laki-laki. Kerudung di dalam Islam juga bukan seperti di dalam tradisi Yahudi dimana kerudung merupakan tanda keagungan dan tanda pembeda sebagai wanita bangsawan yang menikah. Kerudung di dalam Islam hanya sebagai tanda kesederhanaan dengan tujuan melindungi wanita, tepatnya semua wanita. Pada falsafah Islam dikenali prinsip bahwa selalu lebih baik menjaga daripada menyesal kemudian. Al Qur'an sangat
memperhatikan wanita dengan menjaga tubuh mereka dan kehormatan mereka atas pernyataan laki-laki yang berani menuduh ketidaksucian seorang wanita, mereka akan mendapat balasan;
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah (mereka yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik." (QS. An Nuur 4)
Bandingkan sikap Al Qur'an yang sangat tegas, dengan hukuman yang sangat longgar bagi pemerkosa di dalam Injil:
"If a man find a damsel that is a virgin, which is not betrothed, and there was none to save her. Then the man that lay with her shall give unto the damsel's father fifty shekels of silver, and she shall be his wife; because he hath humbled her, he may not put her away all his days" (Deut. 22:28-29).
Terjemahannya:
"Jika seorang laki-laki menemui seorang gadis yang tidak dijanjikan untuk dinikahkan kemudian memperkosanya, dia harus membayar sebesar lima puluh shekels perak kepada ayah gadis itu. Laki-laki itu harus menikahi gadis tersebut karena perbuatannya dan dia tidak boleh menceraikannya selama hidupnya" (Ulangan. 22:28-29).
Patut ditanyakan, siapa yang sebenarnya dihukum dalam hal ini? Orang yang membayar denda karena telah memperkosa ataukah gadis yang dipaksa untuk menikah dengan laki-laki yang memperkosanya dan harus tinggal bersamanya sampai dia mati ? Pertanyaan lainnya: Mana yang lebih melindung seorang wanita sikap tegas Al Qur'an atau sikap kendor moral (lax) daripada Injil ?
Beberapa kalangan, terutama di belahan negara-negara Barat, mungkin cenderung untuk menertawakan bahwa kesederhanaan (modesty) berguna untuk perlindungan. Alasan mereka adalah perlindungan yang terbaik yaitu memperluaskan pendidikan, berperilaku yang sopan, dan pengendalian diri. Kami akan mengatakan: semua itu baik tapi tidak cukup.
Jika tindakan yang ada dipandang perlindungan yang sudah cukup, lalu mengapa wanita-wanita di Amerika Utara saat ini tidak berani berjalan sendirian di kegelapan atau bahkan cemas melewati tempat parkir yang sepi ?. Jika pendidikan adalah suatu penyelesaian lalu mengapa Universitas Queen yang terkenal pelayanan pendidikannya terpaksa harus mengantar pulang para mahasiswi di dalam kampus ?. Jika pengendalian diri adalah jawabannya, lalu mengapa kasus pelecehan sex di tempat kerja diberitakan di media masa nyaris setiap hari ?. Contohnya, yang tertuduh melakukan pelecehan sex dalam beberapa tahun terakhir: para perwira Angkatan Laut, Manager-manager,
Professor-professor, Senators, Pengadilan Tinggi (Supreme Court Justices), dan bahkan Presiden Amerika Serikat Bill Clinton sendiri !
Saya tercengang saat saya membaca statistik yang ditulis dalam sebuah pamflet yang dikeluarkan oleh Dean of women's office di Universitas Queen berikut :
* Di Canada, setiap 6 menit ada seorang wanita yang mengalami pelanggaran sexual.
* 1 dari 3 wanita di Canada akan mengalami pelanggaran sexual pada suatu saat dalam kehidupannya.
* 1 dari 4 wanita berada dalam resiko diperkosa atau usaha pemerkosaan dalam kehidupannya.
* 1 dari 8 wanita akan mengalami pelanggaran sexual saat menjadi mahasiswi unitersitas.
* Sebuah penelitian menemukan bahwa 60% dari mahasiswa laki-laki mengatakan mereka akan berbuat pelanggaran seksual jika mereka yakin mereka tidak ditangkap.
Ada sesuatu yang secara fundamental amat sangat keliru di masyarakat kita ini [negara Barat, penerjemah] Suatu perubahan yang radikal sangat perlu dilakukan di dalam gaya hidup dan budaya kita ini. Budaya hidup sederhana (modesty) teramat sangat dibutuhkan.Sederhana dalam berpakaian, dalam bertutur kata, dan dalam sopan santun berhubungan antara pria dan wanita. Kalau perubahan tidak dilakukan, maka angka-angka statistik yang kelabu di atas akan makin suram dari hari ke hari hingga benar-benar semuanya terjerembab dalam kegelapan. Dan sialnya, penanggung beban masyarakat yang paling berat adalah para wanita.
Sesungguhnya kita semua menderita sebagaimana Khalil Gibran (sastrawan nasrani dari Libanon, penerjemah) pernah mengatakan: "...for the person who receives the blows is not like the one who counts them." (Khalil Gibran, 1960, hal 56). Oleh sebab itu, sebuah masyarakat seperti Perancis yang pernah mengusir seorang gadis dari sekolahnya lantaran si gadis menampilkan kesederhaan dengan mengenakan tudung, sesungguhnya hanyalah tindakan yang mencelakakan masyarakat itu sendiri.
Adalah sebuah ironi maha besar di dalam dunia yang kita tinggali saat ini. Secarik tudung penutup kepala mereka katakan sebagai simbol 'kesucian' saat dikenakan oleh seorang biarawati Katolik, padahal dalam ajaran Kristiani hal itu untuk menunjukkan kekuasaan pria. Namun apabila secarik tudung kepala tersebut dikenakan oleh seorang muslimah untuk keperluan melindungi diri, justru dituduh sebagai simbol penindasan pria atas wanita! []
Catatan Redaksi: Artikel berikut adalah salah satu bab dari buku kecil karangan Dr. Sherif Abdel Azeem, seorang professor di Queen University, Ontario, Canada. Judul bukunya (terbitan 1996) adalah Women in Islam versus Women in the Judaeo-Christian Tradition; The Myth and The Reality. Hak Cipta ada pada pengarang dimana beliau mengijinkan untuk penyalinan dan terjemahan sepanjang tidak mengurangi isinya.
flash news (aksi kebrutalan DENSUS 88)
Penangkapan Mu'arifin (29), warga Banyuanyar Jalan Adi Sumarmo No 277, Rt 02 Rw 12 Banjarsari Surakarta oleh aparat Densus 88 Anti Teror pada Ahad malam 18 Juli 2010 dirasakan masih meninggalkan trauma bagi keluarga Mu'arifin.
Senin 19 Juli 2010, MuslimDaily mencoba datang ke rumah Suparjo yang tak lain adalah mertua Mu'arifin di Dukuh Ngledok Desa Kadipiro Kecamatan Sambirejo yang menjadi tempat penangkapan Mu'arifin. Bersama beberapa rekan dari aktifis masjid kota Solo, MuslimDaily mencoba untuk mengklarifikasi kejadian yang menimpa menantunya tersebut.
Naim Muniarti, istri Mu'arifin dan Suparjo mengatakan masih mengalami trauma. Persoalannya menurut mereka perlakuan Densus 88 ketika memasuki rumah mereka sangat kasar. Mereka menyesalkan tindakan aparat tersebut, menggeledah rumah tanpa surat penggeledahan, bahkan mengambil barang pribadi tanpa surat sita.
Selaku pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat, seharusnya Polri tidak bertindak semacam itu. Apalagi Suparjo dan Naim Murniati juga tidak paham permasalahan yang sedang terjadi. Tahu-tahu serombongan orang mendatangi, dan menggeledah rumah Suparjo. Bahkan ada yang membentak Suparjo serta Naim Murniati. Padahal kondisinya saat itu Mu'arifin sudah ditangkap.
Suparjo menerima surat penangkapan menantunya dari Polri. Seperti yang diperlihatkan Suparjo, surat itu bernomor: SP.Kap/61/VII/2010/Densus, tertanggal 17 Juli 2010, yang ditandatangani oleh Kadensus 88 AT Bareskrim Polri selaku penyidik, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. M. Tito Karnavian, M.A. dan Kombes Pol Drs. Herry R. Nahak, M.Si, NRP 68080365, selaku yang menerima perintah.
Dalam surat perintah penangkapan tersebut, Mu'arifin diduga keras melakukan tindak pidana terorisme. Dan tak tanggung-tanggung, dalam surat perintah penangkapan tersebut, disertakan lampiran 203 nama-nama anggota Densus 88 yang bertugas dalam penangkapan Muarifin.
Disebutkan antara lain terdapat 32 orang tim sidik, 63 tim intelijen, 57 tim lidik, 17 tim interogasi, dan 34 tim tindak.
Tak tanggung-tanggung, Mu'arifin yang pemuda entah darimana dan tidak terdapat dalam daftar DPO selama ini dikejar 203 anggota Densus 88 di sebuah desa yang cukup pelosok di Sragen.
Senin 19 Juli 2010, MuslimDaily mencoba datang ke rumah Suparjo yang tak lain adalah mertua Mu'arifin di Dukuh Ngledok Desa Kadipiro Kecamatan Sambirejo yang menjadi tempat penangkapan Mu'arifin. Bersama beberapa rekan dari aktifis masjid kota Solo, MuslimDaily mencoba untuk mengklarifikasi kejadian yang menimpa menantunya tersebut.
Naim Muniarti, istri Mu'arifin dan Suparjo mengatakan masih mengalami trauma. Persoalannya menurut mereka perlakuan Densus 88 ketika memasuki rumah mereka sangat kasar. Mereka menyesalkan tindakan aparat tersebut, menggeledah rumah tanpa surat penggeledahan, bahkan mengambil barang pribadi tanpa surat sita.
Selaku pengayom, pelayan dan pelindung masyarakat, seharusnya Polri tidak bertindak semacam itu. Apalagi Suparjo dan Naim Murniati juga tidak paham permasalahan yang sedang terjadi. Tahu-tahu serombongan orang mendatangi, dan menggeledah rumah Suparjo. Bahkan ada yang membentak Suparjo serta Naim Murniati. Padahal kondisinya saat itu Mu'arifin sudah ditangkap.
Suparjo menerima surat penangkapan menantunya dari Polri. Seperti yang diperlihatkan Suparjo, surat itu bernomor: SP.Kap/61/VII/2010/Densus, tertanggal 17 Juli 2010, yang ditandatangani oleh Kadensus 88 AT Bareskrim Polri selaku penyidik, Brigadir Jenderal Polisi, Drs. M. Tito Karnavian, M.A. dan Kombes Pol Drs. Herry R. Nahak, M.Si, NRP 68080365, selaku yang menerima perintah.
Dalam surat perintah penangkapan tersebut, Mu'arifin diduga keras melakukan tindak pidana terorisme. Dan tak tanggung-tanggung, dalam surat perintah penangkapan tersebut, disertakan lampiran 203 nama-nama anggota Densus 88 yang bertugas dalam penangkapan Muarifin.
Disebutkan antara lain terdapat 32 orang tim sidik, 63 tim intelijen, 57 tim lidik, 17 tim interogasi, dan 34 tim tindak.
Tak tanggung-tanggung, Mu'arifin yang pemuda entah darimana dan tidak terdapat dalam daftar DPO selama ini dikejar 203 anggota Densus 88 di sebuah desa yang cukup pelosok di Sragen.
Rabu, 21 Juli 2010
Saran untuk saya pribadi dan untuk para pemuda pada umumnya
Maka janganlah mendekati zina dan janganlah masuk ke dalam jalan-jalan yang mendekatinya. Dan diantara jalan-jalan tersebut adalah:
Pertama : Memandang wanita dan auratnya termasuk wajahnya.
Ini sangat erat sekali hubungannya dengan zina, hingga Allah berfirman:
} قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ { سورة النور الآية :30
Artinya : "Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."(An-nur : 30)
Demikian pula Allah memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-laki dan menjaga kemaluannya. Allah berfirman :
]وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ [سورة النور - 31
Artinya : "Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (QS An Nuur 31)
Dan karena menutup jalan menuju zina pula Allah memerintahkan para wanita mu'minah agar menutup auratnya. Allah berfirman selanjutnya :
}وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ { سورة النور 31
Artinya: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya." (An-Nur : 31)
Jadi jelas menyaksikan TV atau Video (terlebih film/video/vcd/dvd porno, red), dimana tampil wanita-wanita dengan membuka aurat dan berhias (Tabarruj) termasuk jalan kepada zina yang diharamkan oleh Allah. Demikian pula majalah-majalah, atau gambar-gambar (termasuk gambar cabul, gambar porno, majalah porno yang tersebar baik di media cetak maupun Internet, red).
Kedua : Pendengaran.
Pendengaranpun bisa menjadi jalan mendekati zina, bila mendengarkan nyanyian-nyanyian wanita yang bukan muhrimnya, apalagi dengan diiringi musik, dan isinya tentang cumbu dan rayu atau cinta dan kasih dll.
Oleh karena itu Allah berfirman kepada para istri-istri Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam,yang mereka itu adalah contoh teladan bagi seluruh kaum wanita muslimah:
} فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ { (سورة الأحزاب - 32)
Artinya: "Maka janganlah kalian tunduk (lemah) dalam pembicaraan sehingga menimbulkan keinginan pada orang-orang yang dihatinya ada penyakit...)" Q.S. Al Ahzab 32.
Ketiga : Ikhtilath (percampuran atau pergaulan bebas laki-laki dan wanita.
Ini adalah jalan yang paling banyak menjerumuskan manusia kepada zina. Betapa banyak perzinahan terjadi yang penyebabnya adalah perkenalan mereka di kantor, atau keakraban mereka di sekolah, kampus, atau perjumpaan mereka di kendaraan umum, dll.
Allah Taala berfirman:
}وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ سورة الأحزاب{ (سورة الأحزاب – 53)
Artinya : "Kalau kamu meminta kepada mereka sesuatu kebutuhan, mintalah dari balik hijab (tabir), yang demikian lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." Q.S. Al Ahzab 53.
Keempat : Khalwat (berduaan) dengan seorang wanita yang bukan mahramnya.
Ini lebih bahaya dari yang ketiga. Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya kecuali yang ketiganya adalah syaithon. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. bersabda:
(لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم) رواه البخاري ومسلم
Artinya : "Janganlah sekali-kali seorang (diantara kalian) berduaan dengan wanita, kecuali dengan mahramnya (H.R Bukhari dan Muslim).
Dan Beliau Shalallahu 'alaihi wassalam juga bersabda :
(إياكم والدخول على النساء) رواه البخاري ومسلم
Artinya : "Janganlah sekali-kali kalian masuk ke (tempat) wanita." Maka berkatalah seorang dari kalangan Anshor : Bagaimana pendapatmu kalau wanita tersebut adalah ipar (saudara istri)?
Maka Beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam. menjawab :
(الحمو الموت ) رواه البخاري ومسلم
Artinya : "Ipar adalah maut." (H. R. Bukhari dan Muslim.)
Maka termasuk jalan mendekati zina, perginya seorang perempuan dengan sopirnya, tinggalnya seorang laki-laki di rumah bersama pembantu perempuannya atau lainnya dari bentuk-bentuk khalwat walaupun asalnya berniat baik, seperti mengantarkan seorang wanita ke tempat tertentu.
Demikianlah wahai kaum muslimin, seluruh jalan-jalan kepada zina sudah Allah tutup. Dan semua itu sudah Allah haramkan dalam satu ayat:
} ولا تقربوا الزنى{. الإسراء 32
Dan Rasulullah telah mengatakan dalam satu haditsnya :
(كتب على ابن آدم نصيبه من الزنا فهو مدرك ذلك لا محالة: العينان زناهما النظر والرجل زناهما الخطى ، والقلب يهوى ويتمنى، ويصدق ذلك الفرج أو يكذبه ) رواه البخاري ومسلم وأبو داود والنسائي
Dari Abi Hurairah Radiyallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam. bahwa Beliau bersabda: "Telah ditulis atas anak adam nasibnya (bagiannya) dari zina, maka dia pasti menemuinya, zina kedua matanya adalah memandang, zina kakinya adalah melangkah, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan, dan dibenarkan yang demikian oleh farjinya atau didustakan," (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i).
Dan dalam riwayat lain Beliau bersabda:
(....واليدان تزنيان فزناهما البطش، والرجلان تزنيان فزناهما المشي والفم تزني فزناه القبل ) رواه مسلم وأبو داود
"Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium." (H.R. Muslim dan Abu Dawud).
Wahai kaum muslimin kembalilah kepada Allah, sesungguhnya Allah telah memerintahkan dengan wasiat -sedangkan wasiat lebih dari sekedar perintah agar menjauhi seluruh fahisyah (perbuatan keji):
}ولا تقربوا الفواحش ما ظهر منها وما بطن، ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق، ذلكم وصاكم به لعلكم تعقلون{ سورة الانعام 151
Artinya : "...Dan janganlah kamu mendekati fahisyah yang tampak atau yang tersembunyi, dan janganlah membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak. Demikian itu yang diwasiatkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami." (Al Qur’an Surat Al An'am 151)
Dan juga Allah mengatakan bahwa diantara sifat-sifat orang mu'min yang akan beruntung adalah seorang yang menjaga kemaluannya dari zina,:
}والذين هم لفروجهم حافظون إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون{ ( سورة المؤمنون 5-7)
Artinya :"...Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri mereka atau perempuan-perempuan yang mereka miliki maka mereka tidak tercela. Barang siapa mencari selain itu maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.." Q.S. Al Mu'minun 5-7
Maka kembalilah kepada Allah., sesungguhnya Allah akan membalas mereka yang berbuat ihsan dengan ihsan, yaitu orang orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.
Firman Allah:
}وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى * الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى{ (سورة النجم 31-32)
Artinya: "Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk Allah balas orang-orang yang berbuat kejelekan atas apa-apa yang mereka kerjakan, dan Allah balas orang-orang yang berbuat ihsan (kebaikan) dengan ihsan, yaitu orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah kecuali dosa-dosa kecil, sesungguhnya Allah Maha luas ampunan-Nya." (Q.S. An Najm 31-32).
Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah mempersiapkan kenikmatan-kenikmatan dan kelezatan-kelezatan disisiNya yang jauh lebih baik dan lebih kekal untuk orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Allah serta menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.
Firman Allah Ta'ala:
}فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ * وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُون{ ( سورة الشورى 36-37)
Artinya: "Dan suatu apapun yang di berikan kepada kalian itu hanyalah kenikmatan hidup didunia, dan apa yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal, untuk orang-orang yang beriman dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal. dan (bagi) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji (fahisyah) dan apabila mereka marah mereka memaafkan." Q.S. Asy Syura 36-37.
Pertama : Memandang wanita dan auratnya termasuk wajahnya.
Ini sangat erat sekali hubungannya dengan zina, hingga Allah berfirman:
} قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ { سورة النور الآية :30
Artinya : "Katakanlah kepada orang-orang beriman laki-laki hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."(An-nur : 30)
Demikian pula Allah memerintahkan kepada wanita agar menahan pandangannya terhadap laki-laki dan menjaga kemaluannya. Allah berfirman :
]وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ [سورة النور - 31
Artinya : "Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya." (QS An Nuur 31)
Dan karena menutup jalan menuju zina pula Allah memerintahkan para wanita mu'minah agar menutup auratnya. Allah berfirman selanjutnya :
}وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ { سورة النور 31
Artinya: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya." (An-Nur : 31)
Jadi jelas menyaksikan TV atau Video (terlebih film/video/vcd/dvd porno, red), dimana tampil wanita-wanita dengan membuka aurat dan berhias (Tabarruj) termasuk jalan kepada zina yang diharamkan oleh Allah. Demikian pula majalah-majalah, atau gambar-gambar (termasuk gambar cabul, gambar porno, majalah porno yang tersebar baik di media cetak maupun Internet, red).
Kedua : Pendengaran.
Pendengaranpun bisa menjadi jalan mendekati zina, bila mendengarkan nyanyian-nyanyian wanita yang bukan muhrimnya, apalagi dengan diiringi musik, dan isinya tentang cumbu dan rayu atau cinta dan kasih dll.
Oleh karena itu Allah berfirman kepada para istri-istri Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam,yang mereka itu adalah contoh teladan bagi seluruh kaum wanita muslimah:
} فَلا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ { (سورة الأحزاب - 32)
Artinya: "Maka janganlah kalian tunduk (lemah) dalam pembicaraan sehingga menimbulkan keinginan pada orang-orang yang dihatinya ada penyakit...)" Q.S. Al Ahzab 32.
Ketiga : Ikhtilath (percampuran atau pergaulan bebas laki-laki dan wanita.
Ini adalah jalan yang paling banyak menjerumuskan manusia kepada zina. Betapa banyak perzinahan terjadi yang penyebabnya adalah perkenalan mereka di kantor, atau keakraban mereka di sekolah, kampus, atau perjumpaan mereka di kendaraan umum, dll.
Allah Taala berfirman:
}وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِن وَرَاء حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ سورة الأحزاب{ (سورة الأحزاب – 53)
Artinya : "Kalau kamu meminta kepada mereka sesuatu kebutuhan, mintalah dari balik hijab (tabir), yang demikian lebih suci bagi hatimu dan hati mereka." Q.S. Al Ahzab 53.
Keempat : Khalwat (berduaan) dengan seorang wanita yang bukan mahramnya.
Ini lebih bahaya dari yang ketiga. Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang bukan mahramnya kecuali yang ketiganya adalah syaithon. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam. bersabda:
(لا يخلون رجل بامرأة إلا مع ذي محرم) رواه البخاري ومسلم
Artinya : "Janganlah sekali-kali seorang (diantara kalian) berduaan dengan wanita, kecuali dengan mahramnya (H.R Bukhari dan Muslim).
Dan Beliau Shalallahu 'alaihi wassalam juga bersabda :
(إياكم والدخول على النساء) رواه البخاري ومسلم
Artinya : "Janganlah sekali-kali kalian masuk ke (tempat) wanita." Maka berkatalah seorang dari kalangan Anshor : Bagaimana pendapatmu kalau wanita tersebut adalah ipar (saudara istri)?
Maka Beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam. menjawab :
(الحمو الموت ) رواه البخاري ومسلم
Artinya : "Ipar adalah maut." (H. R. Bukhari dan Muslim.)
Maka termasuk jalan mendekati zina, perginya seorang perempuan dengan sopirnya, tinggalnya seorang laki-laki di rumah bersama pembantu perempuannya atau lainnya dari bentuk-bentuk khalwat walaupun asalnya berniat baik, seperti mengantarkan seorang wanita ke tempat tertentu.
Demikianlah wahai kaum muslimin, seluruh jalan-jalan kepada zina sudah Allah tutup. Dan semua itu sudah Allah haramkan dalam satu ayat:
} ولا تقربوا الزنى{. الإسراء 32
Dan Rasulullah telah mengatakan dalam satu haditsnya :
(كتب على ابن آدم نصيبه من الزنا فهو مدرك ذلك لا محالة: العينان زناهما النظر والرجل زناهما الخطى ، والقلب يهوى ويتمنى، ويصدق ذلك الفرج أو يكذبه ) رواه البخاري ومسلم وأبو داود والنسائي
Dari Abi Hurairah Radiyallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam. bahwa Beliau bersabda: "Telah ditulis atas anak adam nasibnya (bagiannya) dari zina, maka dia pasti menemuinya, zina kedua matanya adalah memandang, zina kakinya adalah melangkah, zina hatinya adalah berharap dan berangan-angan, dan dibenarkan yang demikian oleh farjinya atau didustakan," (H.R. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Nasa'i).
Dan dalam riwayat lain Beliau bersabda:
(....واليدان تزنيان فزناهما البطش، والرجلان تزنيان فزناهما المشي والفم تزني فزناه القبل ) رواه مسلم وأبو داود
"Kedua tangan berzina dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah mencium." (H.R. Muslim dan Abu Dawud).
Wahai kaum muslimin kembalilah kepada Allah, sesungguhnya Allah telah memerintahkan dengan wasiat -sedangkan wasiat lebih dari sekedar perintah agar menjauhi seluruh fahisyah (perbuatan keji):
}ولا تقربوا الفواحش ما ظهر منها وما بطن، ولا تقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق، ذلكم وصاكم به لعلكم تعقلون{ سورة الانعام 151
Artinya : "...Dan janganlah kamu mendekati fahisyah yang tampak atau yang tersembunyi, dan janganlah membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak. Demikian itu yang diwasiatkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami." (Al Qur’an Surat Al An'am 151)
Dan juga Allah mengatakan bahwa diantara sifat-sifat orang mu'min yang akan beruntung adalah seorang yang menjaga kemaluannya dari zina,:
}والذين هم لفروجهم حافظون إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمانهم فإنهم غير ملومين فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون{ ( سورة المؤمنون 5-7)
Artinya :"...Dan orang-orang yang menjaga kemaluan mereka kecuali kepada istri-istri mereka atau perempuan-perempuan yang mereka miliki maka mereka tidak tercela. Barang siapa mencari selain itu maka merekalah orang-orang yang melampaui batas.." Q.S. Al Mu'minun 5-7
Maka kembalilah kepada Allah., sesungguhnya Allah akan membalas mereka yang berbuat ihsan dengan ihsan, yaitu orang orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.
Firman Allah:
}وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ لِيَجْزِيَ الَّذِينَ أَسَاؤُوا بِمَا عَمِلُوا وَيَجْزِيَ الَّذِينَ أَحْسَنُوا بِالْحُسْنَى * الَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ إِلَّا اللَّمَمَ إِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِ هُوَ أَعْلَمُ بِكُمْ إِذْ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَإِذْ أَنتُمْ أَجِنَّةٌ فِي بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ فَلَا تُزَكُّوا أَنفُسَكُمْ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنِ اتَّقَى{ (سورة النجم 31-32)
Artinya: "Dan hanya kepunyaan Allahlah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untuk Allah balas orang-orang yang berbuat kejelekan atas apa-apa yang mereka kerjakan, dan Allah balas orang-orang yang berbuat ihsan (kebaikan) dengan ihsan, yaitu orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah kecuali dosa-dosa kecil, sesungguhnya Allah Maha luas ampunan-Nya." (Q.S. An Najm 31-32).
Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah mempersiapkan kenikmatan-kenikmatan dan kelezatan-kelezatan disisiNya yang jauh lebih baik dan lebih kekal untuk orang-orang yang beriman dan bertawakal kepada Allah serta menjauhi dosa-dosa besar dan fahisyah.
Firman Allah Ta'ala:
}فَمَا أُوتِيتُم مِّن شَيْءٍ فَمَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَى لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ * وَالَّذِينَ يَجْتَنِبُونَ كَبَائِرَ الْإِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَإِذَا مَا غَضِبُوا هُمْ يَغْفِرُون{ ( سورة الشورى 36-37)
Artinya: "Dan suatu apapun yang di berikan kepada kalian itu hanyalah kenikmatan hidup didunia, dan apa yang ada di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal, untuk orang-orang yang beriman dan hanya kepada Rabb mereka, mereka bertawakkal. dan (bagi) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji (fahisyah) dan apabila mereka marah mereka memaafkan." Q.S. Asy Syura 36-37.
Menggali manfaat DAUN KATUK
Daun katuk adalah daun dari tanaman Sauropus adrogynus(L) Merr, famili Euphorbiaceae. Nama daerah: Memata (Melayu), Simani (Minangkabau), Katuk (Sunda), Kebing dan Katukan (Jawa), Kerakur (Madura). Terdapat di berbagai daerah di India, Malaysia dan Indonesia. Di Indonesia tumbuh di dataran dengan ketinggian 0-2100 m di atas permukaan laut.
Tanaman ini berbentuk perdu. Tingginya mencapai 2-3 m. Cabang-cabang agak lunak dan terbagi Daun tersusun selang-seling pada satu tangkai, berbentuk lonjong sampai bundar dengan panjang 2,5 cm dan lebar 1,25-3 cm. Bunga tunggal atau berkelompok tiga. Buah bertangkai panjang 1,25 cm.(2) Tanaman katuk dapat diperbanyak dengan stek dari batang yang sudah berkayu, panjang lebih kurang 20 cm disemaikan terlebih dahulu. Setelah berakar sekitar 2 minggu dapat dipindahkan ke kebun. Jarak tanam panjang 30 cm dan lebar 30 cm. Setelah tinggi mencapai 50-60 cm dilakukan pemangkasan agar selalu didapatkan daun muda dan segar.
Dalam 100 g daun katuk terkandung: energi 59 kal, protein 6,4 g, lemak 1,0 g, hidrat arang 9,9 g, serat 1,5 g, abu 1,7 g, kalsium 233 mg, fosfor 98 mg, besi 3,5 mg, karoten 10020 mcg (vitamin A), B, dan C 164 mg, serta air 81 g. Tanaman katuk dapat meningkatkan produksi ASI diduga berdasarkan efek hormonal dari kandungan kimia sterol yang bersifat estrogenik. Pada penelitian terdahulu daun katuk mengandung efedrin.
Daun katuk kaya akan saponin dan tannin, suatu senyawa yang berperan menurunkan berat badan dan lemak tubuh. Diketahui tannin secara umum mengganggu berbagai aspek dalam proses pencernaan, sementara saponin meningkatkan permeabilitas sel mukosa usus halus, yang menyebabkan penghambatan transpor aktif zat gizi dan juga kesempatan pengambilan zat gizi oleh saluran pencernaan menjadi terhambat. Selain itu, tannin dan saponin cenderung menurunkan nafsu makan yang juga memberikan kontribusi kepada penurunan berat badan.
Penelitian di laboratorium dengan menggunakan model ayam, ternyata daun katuk sangat baik untuk menurunkan kadar kolesterol jahat ( LDL-k) , kadar kolesterol total dan menaikkan kadar kolesterol baik ( HDL-k) . Berdasarkan data tersebut, maka dapat diprediksi tingkat resiko terkena penyakit penyempitan pembuluh darah. Ternyata, hasil perhitungan menunjukkan turunnya angka resiko terkena penyakit tersebut. Turunnya angka resiko tersebut menunjukkan bahwa daun katuk dapat mengurangi terjadinya penyakit stroke, darah tinggi dan jantung koroner. Hasil penelitian Djojosoebagio ( 1964) pada kelinci juga menunjukkan bahwa infusa daun katuk mampu menurunkan tekanan darah dan menurunkan suhu badan.
Penurunan penimbunan lemak biasanya akan meningkatkan pembentukkan protein dalam tubuh. Perubahan ini sangat menguntungkan bagi kesehatan tubuh, karena protein banyak diperlukan bagi pertumbuhan sel-sel tubuh. Selain itu, peningkatan pembentukkan protein akan merangsang pertumbuhan otot, sehingga tubuh selain langsing juga padat dan berisi. Senyawa yang berperan dalam peningkatan pembentukkan protein diduga adalah methylpyroglutamate. Senyawa ini dapat diubah menjadi glutamate dalam saluran pencernaan dan kemudian meningkatkan pembentukkan protein. Glutamate merupakan bahan utama bagi sel mukosa saluran pencernaan. Glutamate juga berperan sebagai bahan utama bagi pembentukkan glutamine dan glutatione dalam musoka usus halus yang berperan penting dalam menjaga mukosa dari kerusakkan karena racun dan reaksi peroksidatif.
Daun katuk juga berpotensi untuk meningkatkan daya seksual baik pada wanita maupun pria. Menurut Dr. Agik Suprayogi dari IPB daun katuk mengandung senyawa androstan 17-one, 3-ethyl-3-hydroxy-5 alpha yang berfungsi sebagai prekursor atau tahap antara dalam sintesis senyawa hormon-hormon steroid seperti progesterone, estradiol/ estrogen, testosteron dan glukokortikoid. Hasil penelitian pada ayam juga menunjukkan bahwa pemberian daun katuk mampu meningkatkan konsentrasi hormon estradiol. Hormon-hormon steroid tersebut berperanan penting dalam menjaga dan meningkatkan kesuburan pada wanita dan pria, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan seksual, mempertahankan kehamilan agar tidak keguguran, serta menjaga tubuh agar tetap seksi. Dan juga halus dan mulus. Manfaat lain dari daun katuk adalah meningkatkan produksi ASI.Selain memperlancar produksi ASI seperti yang dikenal selama ini, daun katuk juga kaya senyawa yang dapat menggenjot mutu dan jumlah sperma, termasuk membangkitkan vitalitas seksual. Daun katuk dipenuhi senyawa fitokimia berkhasiat obat.
Sedikitnya daun katuk mengandung tujuh senyawa aktif yang dapat merangsang sintesis hormon-hormon steroid (seperti progesteron, estradiol, terstosteron, glukokortikoid) dan senyawa eikosanoid (di antaranya prostaglandin, prostasiklin, tromboksan, lipoksin, dan leukotrien).
Menurut Yun (1997), daun katuk mempunyai efek diuretik dengan dosis 72 mg per 100 g berat badan. Menurut Lucia (1997), pemberian infus daun katuk dengan kadar 20 persen, 40 persen, dan 80 persen pada mencit selama periode organogenesis (pembentukan organ) tidak menyebabkan cacat bawaan (teratogenik) dan resorbsi.
Klorofil atau zat hijau daun adalah molekul kimia yang terdapat pada tumbuhan yang aktivitas utamanya adalah membantu reaksi fotosintesis. Semua tumbuhan hijau dan tumbuhan yang berwarna selain hijau memiliki klorofil. Klorofil tak hanya terdapat di bagian daun, tetapi juga di batang, biji, umbi, atau buah.
Menurut Dr. Leenawaty, klorofil mempunyai manfaat yang sangat baik bagi tubuh manusia. Klorofil dapat membersihkan jaringan tubuh dan tempat pembuangan sisa limbah metabotisme, sekaligus mengatasi parasit, bakteri, dan virus yang ada dalam tubuh manusia. Bahkan, klorofil dapat menghilangkan senyawa kimia yang bersifat racun dalam tubuh.
Turunan dari klorofil (klorofil yang terdegradasi) ternyata masih memiliki manfaat dan tak beracun bagi tubuh. Turunan klorofil feoditin (klorofil yang lepas pusat magnesiumnya) dapat berfungsi sebagai antioksidan. Turunan lainnya adalah chlorophyllide (yakni klorofil yang ekornya terlepas) dapat menggali ke dalam sel atau jaringan dan mengangkat senyawa hidrokarbon, seperti pestisida, timbunan obat, parasit, bakteri, bahkan virus dari dinding sel serta mengeluarkannya dari dalam tubuh.
Efek Negatifnya Sulit Tidur
Di balik kelebihannya, daun katuk menyimpan sejumlah kekurangan. Selain membantu proses metabolisme di dalam tubuh, glukokortikoid hasil metabolisme senyawa aktif daun katuk dapat mengganggu penyerapan kalsium dan fosfor. Baik kalsium dan fosfor yang terdapat dalam daun katuk itu sendiri maupun dalam makanan lain yang disantap bersama masakan daun katuk
Di Taiwan, pernah dilaporkan bahwa pada orang yang mengonsumsi jus daun katuk mentah (150 g) selama 2 minggu hingga 7 bulan, terjadi efek samping dengan qejala sulit tidur, tidak enak makan, dan sesak napas. Namun, gejala-gejala tersebut menghilang setelah 40-44 hari penghentian konsumsi.
(disadur dari berbagai sumber)
Tanaman ini berbentuk perdu. Tingginya mencapai 2-3 m. Cabang-cabang agak lunak dan terbagi Daun tersusun selang-seling pada satu tangkai, berbentuk lonjong sampai bundar dengan panjang 2,5 cm dan lebar 1,25-3 cm. Bunga tunggal atau berkelompok tiga. Buah bertangkai panjang 1,25 cm.(2) Tanaman katuk dapat diperbanyak dengan stek dari batang yang sudah berkayu, panjang lebih kurang 20 cm disemaikan terlebih dahulu. Setelah berakar sekitar 2 minggu dapat dipindahkan ke kebun. Jarak tanam panjang 30 cm dan lebar 30 cm. Setelah tinggi mencapai 50-60 cm dilakukan pemangkasan agar selalu didapatkan daun muda dan segar.
Dalam 100 g daun katuk terkandung: energi 59 kal, protein 6,4 g, lemak 1,0 g, hidrat arang 9,9 g, serat 1,5 g, abu 1,7 g, kalsium 233 mg, fosfor 98 mg, besi 3,5 mg, karoten 10020 mcg (vitamin A), B, dan C 164 mg, serta air 81 g. Tanaman katuk dapat meningkatkan produksi ASI diduga berdasarkan efek hormonal dari kandungan kimia sterol yang bersifat estrogenik. Pada penelitian terdahulu daun katuk mengandung efedrin.
Daun katuk kaya akan saponin dan tannin, suatu senyawa yang berperan menurunkan berat badan dan lemak tubuh. Diketahui tannin secara umum mengganggu berbagai aspek dalam proses pencernaan, sementara saponin meningkatkan permeabilitas sel mukosa usus halus, yang menyebabkan penghambatan transpor aktif zat gizi dan juga kesempatan pengambilan zat gizi oleh saluran pencernaan menjadi terhambat. Selain itu, tannin dan saponin cenderung menurunkan nafsu makan yang juga memberikan kontribusi kepada penurunan berat badan.
Penelitian di laboratorium dengan menggunakan model ayam, ternyata daun katuk sangat baik untuk menurunkan kadar kolesterol jahat ( LDL-k) , kadar kolesterol total dan menaikkan kadar kolesterol baik ( HDL-k) . Berdasarkan data tersebut, maka dapat diprediksi tingkat resiko terkena penyakit penyempitan pembuluh darah. Ternyata, hasil perhitungan menunjukkan turunnya angka resiko terkena penyakit tersebut. Turunnya angka resiko tersebut menunjukkan bahwa daun katuk dapat mengurangi terjadinya penyakit stroke, darah tinggi dan jantung koroner. Hasil penelitian Djojosoebagio ( 1964) pada kelinci juga menunjukkan bahwa infusa daun katuk mampu menurunkan tekanan darah dan menurunkan suhu badan.
Penurunan penimbunan lemak biasanya akan meningkatkan pembentukkan protein dalam tubuh. Perubahan ini sangat menguntungkan bagi kesehatan tubuh, karena protein banyak diperlukan bagi pertumbuhan sel-sel tubuh. Selain itu, peningkatan pembentukkan protein akan merangsang pertumbuhan otot, sehingga tubuh selain langsing juga padat dan berisi. Senyawa yang berperan dalam peningkatan pembentukkan protein diduga adalah methylpyroglutamate. Senyawa ini dapat diubah menjadi glutamate dalam saluran pencernaan dan kemudian meningkatkan pembentukkan protein. Glutamate merupakan bahan utama bagi sel mukosa saluran pencernaan. Glutamate juga berperan sebagai bahan utama bagi pembentukkan glutamine dan glutatione dalam musoka usus halus yang berperan penting dalam menjaga mukosa dari kerusakkan karena racun dan reaksi peroksidatif.
Daun katuk juga berpotensi untuk meningkatkan daya seksual baik pada wanita maupun pria. Menurut Dr. Agik Suprayogi dari IPB daun katuk mengandung senyawa androstan 17-one, 3-ethyl-3-hydroxy-5 alpha yang berfungsi sebagai prekursor atau tahap antara dalam sintesis senyawa hormon-hormon steroid seperti progesterone, estradiol/ estrogen, testosteron dan glukokortikoid. Hasil penelitian pada ayam juga menunjukkan bahwa pemberian daun katuk mampu meningkatkan konsentrasi hormon estradiol. Hormon-hormon steroid tersebut berperanan penting dalam menjaga dan meningkatkan kesuburan pada wanita dan pria, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan seksual, mempertahankan kehamilan agar tidak keguguran, serta menjaga tubuh agar tetap seksi. Dan juga halus dan mulus. Manfaat lain dari daun katuk adalah meningkatkan produksi ASI.Selain memperlancar produksi ASI seperti yang dikenal selama ini, daun katuk juga kaya senyawa yang dapat menggenjot mutu dan jumlah sperma, termasuk membangkitkan vitalitas seksual. Daun katuk dipenuhi senyawa fitokimia berkhasiat obat.
Sedikitnya daun katuk mengandung tujuh senyawa aktif yang dapat merangsang sintesis hormon-hormon steroid (seperti progesteron, estradiol, terstosteron, glukokortikoid) dan senyawa eikosanoid (di antaranya prostaglandin, prostasiklin, tromboksan, lipoksin, dan leukotrien).
Menurut Yun (1997), daun katuk mempunyai efek diuretik dengan dosis 72 mg per 100 g berat badan. Menurut Lucia (1997), pemberian infus daun katuk dengan kadar 20 persen, 40 persen, dan 80 persen pada mencit selama periode organogenesis (pembentukan organ) tidak menyebabkan cacat bawaan (teratogenik) dan resorbsi.
Klorofil atau zat hijau daun adalah molekul kimia yang terdapat pada tumbuhan yang aktivitas utamanya adalah membantu reaksi fotosintesis. Semua tumbuhan hijau dan tumbuhan yang berwarna selain hijau memiliki klorofil. Klorofil tak hanya terdapat di bagian daun, tetapi juga di batang, biji, umbi, atau buah.
Menurut Dr. Leenawaty, klorofil mempunyai manfaat yang sangat baik bagi tubuh manusia. Klorofil dapat membersihkan jaringan tubuh dan tempat pembuangan sisa limbah metabotisme, sekaligus mengatasi parasit, bakteri, dan virus yang ada dalam tubuh manusia. Bahkan, klorofil dapat menghilangkan senyawa kimia yang bersifat racun dalam tubuh.
Turunan dari klorofil (klorofil yang terdegradasi) ternyata masih memiliki manfaat dan tak beracun bagi tubuh. Turunan klorofil feoditin (klorofil yang lepas pusat magnesiumnya) dapat berfungsi sebagai antioksidan. Turunan lainnya adalah chlorophyllide (yakni klorofil yang ekornya terlepas) dapat menggali ke dalam sel atau jaringan dan mengangkat senyawa hidrokarbon, seperti pestisida, timbunan obat, parasit, bakteri, bahkan virus dari dinding sel serta mengeluarkannya dari dalam tubuh.
Efek Negatifnya Sulit Tidur
Di balik kelebihannya, daun katuk menyimpan sejumlah kekurangan. Selain membantu proses metabolisme di dalam tubuh, glukokortikoid hasil metabolisme senyawa aktif daun katuk dapat mengganggu penyerapan kalsium dan fosfor. Baik kalsium dan fosfor yang terdapat dalam daun katuk itu sendiri maupun dalam makanan lain yang disantap bersama masakan daun katuk
Di Taiwan, pernah dilaporkan bahwa pada orang yang mengonsumsi jus daun katuk mentah (150 g) selama 2 minggu hingga 7 bulan, terjadi efek samping dengan qejala sulit tidur, tidak enak makan, dan sesak napas. Namun, gejala-gejala tersebut menghilang setelah 40-44 hari penghentian konsumsi.
(disadur dari berbagai sumber)
Langganan:
Postingan (Atom)