DKP NYATAKAN “PERANG” TERHADAP PELAKU IUU FISHING
Akibat illegal fishing, negara mengalami beberapa kerugian berupa menurunnya produktivitas usaha, pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berkurangnya peluang tenaga kerja Indonesia, hilangnya sebagian devisa negara, berkurangnya nilai tambah dari industri pengolahan dan ancaman terhadap kelestarian sumberdaya ikan. Salah satu bentuk komitmen Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam penanggulangan dan pemberantasan IUU (illegal, unreported, and unregulated) fishing adalah penguatan armada dan personil pengawasan. Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan, Freddy Numberi pada acara pelayaran perdana Kapal pengawas Hiu Macan 005 dan pembekalan bagi ABK kapal pengawas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya (6/3/08).
Dalam penanggulangan IUU Fishing, DKP memiliki beberapa kebijakan, antara lain: pengembangan perencanaan teknis dan kelembagaan pengawasan, peningkatan operasional dan pemeliharaan kelautan dan perikanan, peningkatan sarana dan prasarana pengawasan, peningkatan pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan, peningkatan pengawasan dan pengendalian sumberdaya kelautan, pengembangan Siswasmas, peningkatan penaatan dan penegakan hukum. Selain itu, selama kurun waktu tujuh tahun (2001-2007), DKP telah membangun kapal pengawas dengan bahan FRP dan Baja dengan berbagai type dan ukuran, antara lain : 2 unit ukuran 18 meter; 10 unit ukuran 28 meter; 2 unit FRP ukuran 36 meter dan 3 unit Baja ukuran 36 meter. Jumlah PPNS Perikanan sampai dengan 2007 sejumlah 505 orang yang dididik melalui pendidikan reguler dan crash program.
Komitmen dan keseriusan DKP dalam upaya penanggulangan IUU fishing dilakukan melalui operasi kapal pengawas pada tahun 2007 yang membuahkan hasil dengan mengadhock 184 kapal perikanan dari 2.207 kapal ikan yang diperiksa oleh kapal pengawas (Kapal Ikan Asing/KIA sebanyak 89 kapal dari 212 kapal yang diperiksa, dan Kapal Ikan Indonesia/KII sebanyak 95 kapal dari 1995 kapal yang diperiksa). Dari hasil tersebut kerugian negara yang dapat terselamatkan diperkirakan mencapai Rp. 439,6 miliar dengan rincian sebagai berikut: Pajak Penghasilan Perikanan (PHP) sebesar Rp. 34 miliar, subsidi BBM senilai Rp. 23,8 miliar; sumberdaya perikanan yang terselamatkan sebesar Rp. 381 miliar, dan nilai sumberdaya ikan tersebut bila dikonversikan dengan produksi ikan sekitar 43.208 ton
Sebagai ilustrasi, selama tahun 2003 – 2007, DKP berhasil telah melakukan perampasan kapal ilegal sebanyak 148 buah (Sumatera sebanyak 77 buah, Kalimantan dan Maluku-Papua masing-masing sebanyak 28 buah, Jawa sebanyak 10 buah, Sulawesi sebanyak 5 buah). Sedangkan perkembangan tindak pidana perikanan selama tahun 2003-2007 mengalami penurunan, yaitu sebanyak 322 kasus pada tahun 2003 menjadi 116 kasus pada tahun 2007 dengan jenis kasus tanpa ijin masih mendominasi. Perang Pemerintah terhadap pelaku illegal fishing selama enam tahun terakhir telah menunjukkan hasil dan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Selama tahun 2002-2007, kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan pengawasan adalah sebesar 1,271 tryliun rupiah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar